Aliansi Perempuan Malut Bergerak Tolak Pencabutan RUU PKS Dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020

TERNATE, CN – Aliansi Perempuan Maluku Utara Bergerak, pagi tadi menggelar aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dan menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIT, kamis (9/7/2020).

Aksi ini di gelar di dua tempat, yakni di Tugu Makugawene Kota Ternate dan Kantor DPRD Kota Ternate, dengan masa aksi berkisar 100 orang lebih, dengan di peralatkan, 1 buah Corong, Bendera Kebangsaan Indonesia, berbagai poster tuntutan, propaganda, dan umbul-umbul.

Kordinator Lapangan (Korlap) dalam Aksi tersebut, Dea Kaijely, saat di wawancarai mengatakan, bahwa berdasarkan laporan Komnas perempuan sejak 2014, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat kekerusan seksual. Lembaga ini mencatat sejak 2014 ada 293.220, 2015 dengan 321.762 kasus, 2016 dengan 259.150 kusus, 2017 dengan 348.446 kasus, 2018 dengan 406.178 kasus, dan 2019 meningkat lagi menjadi 431.471 kasus.

“Angka ini adalah akumulasi dari kasus yang terlaporkan, dan yang tidak terlaporkan tentu masih sangat banyak, karena dalam masyarakat patriarkal, kekerasan seksual ini dianggap sebagai satu hal yang tabu sehingga tertutup rapat. Kasus kekerasan ini tidak bisa hanya di lihat sebagai angka-angka belaka, melainkan ada kehidupan yang dihancurkan, fisik dan psikis terganggu dan membutuhkan bantuan untuk keluar dari rasa traumatik yang besar,” ungkapnya.

Bahkan tak jarang juga ada korban mengakhiri hidupnya karena banyak tekanan dari berbagai pihak. Sejak 2014 naskah akademik dan draft RUU P-KS disusun dan diusulkan dalam prolegnas, Memasuki 2016, RUU P-KS berhasil dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2015-2019 dan tidak kunjung disahkan.

“Artinya ada rentang waktu yang sangat panjang untuk dibahas, dan DPR-RI dinilai gagal dalam upaya melindungi perempuan dan anak bahkan laki-laki juga kelompok rentan lainnya seperti Difabel, LGBTQ dari kekerasan seksual, Anggota DPR-RI yang bertugas juga dinilai sangat main-main dan terkesan tidak serius dalam membahas RUU PKS ini dengan banyak anggota yang tidak hadir dalam beberapa kali sidang pembahasan,” ujar Korlap dengan nada keras.

Menurutnya, RUU PKS ini adalah salah satu payung hukum dalam melindungi korban tanpa memandang jenis kelamin dan diskriminasi gender sama sekali. Bahkan Dea menyampaikan baru-baru ini publik dibuat marah dengan kebijakan DPR RI komisi VIII yang mencabut RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dengan alasan ‘sulit’.

“Artinya DPR memang tidak serius membahas RUU PKS, padahal sudah bertahun-tahun RUU PKS ini diperjuangkan oleh rakyat Indonesia lewat aksi-aksi politik dan secara bersamaan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual yang meningkat sangat signifikan baik dalam ranah privat, komunitas maupun negara,” tandasnya.

“Tapi seolah DPR RI menutup mata dan telinga dengan kasus-kasus yang ada. DPR RI harus menunggu berapa korban lagi untuk mengesahkan RUU ini? Tidak mengesahkan RUU PKS berarti menciptakan perlindungan buat pelaku kekerasan seksual,” kesalnya.

Lanjut Korlap, RUU PKS yang dibalas selama bertahun-tahun tidak juga disahkan bahkan dicabut dari prolegnas 2020, hal berbeda dilakukan oleh negara, yaitu untuk memasifkan sirkulasi kapital dan membuat rakyat menderita, maka paket kebijakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan dikebut untuk segera disahkan. RUU Omnibus Law Cipta Kerja kabarnya akan dibahas dalam sidang paripurna DPR-RI pada tangga 16 Juli 2020.

“Substansi Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan
investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan tahan, investasi dan proyek pemerintah, kawasan ekonomi,” jelas Dea.

Ia mengatakan, dari belasan klaster ini jika ditelusuri terlebih jauh justru menjauhkan rakyat dari kesejahteraanya baik petani, buruh, perempuan, masyarakat miskin perkotaan maupun pedesaan, masyarakat adat, nelayan, mahasiswa dll.

“Logika Omnibus Law murni logika kapital yang keberadaanya mempermudah laju investasi dalam negeri yang syarat akan kehancuran ekologi, perampasan lahan petani secara besar-besaran, eksploitasi dan PHK buruh pabrik, marginalisasi perempuan dll. Sejatinya Omnibus Law Cipta Kerja mengkonsolidasikan para oligarki untuk mendulang kekayaan dengan mengorbankan rakyat Indonesia,” sebut Korlap.

Lebih lanjut Dirinya menyebut, bahkan dalam proses melancarkan kebijakan ‘sapu jagat,’ ini, Jokowi memerintahkan Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan seluruh kementerian yang berkaitan dengan komunikasi untuk mendekati
organisasi-organisasi yang tidak mendukung Omnibus Law.

“Bahkan situasi yang terupdate, pimpinan Badan Legislasi Nasional telah diganti oleh pensiunan perwira tinggi Polisi untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam situasi yang semakin sulit karena pandemic COVID-19 yang membuat rakyat semakin menderita karena ketidakpastian kerja dan pendapatan Negara, bukan fokus dalam mengatasi penyebaran virus, justru menindas rakyat dengan menggenjot pengesahan kebijakan yang anti rakyat ini,” ujarnya.

Di ketahui, aksi yang di gelar berakhir dengan hering terbuka bersama Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin S.T di depan kantor DPRD Kota Ternate.

Sementara dalam aksi itu, massa aksi Aliansi Perempuan Maluku Utara Bergerak, Menolak pencabutan RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020, menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan yang terahir Tolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Ridal CN)

Pemdes Lata-Lata Salurkan BLT Dana Desa Tahap III Telah Selesai

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakqn pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III telah selesai, Rabu (9/7/2020).

Dalam pembagian itu, Kepala Desa, didampingi langsung oleh Camat Kasiruta Barat, Halifat Wahid dan Bendaharanya. Pendamping Desa Kabupaten, Edi Udin Maupun Pendamping Desa Lokal (PLD), Rahmat. Babinsa Kasiruta Barat Dafrin Adam. Beserta Tokoh agama, Pendeta Setwuri Timur dan Samad selaku imam Desa Lata-Lata serta seluruh Pemdes Lata-Lata.

Dalam sambutannya, Kades Abdul Malik Gama berharap semoga dengan adanya BLT-DD tersebut dapat membantu kebetuhan masyarakat sehari-hari.

“Semoga dengan adanya BLT ini dapa membantu kebetuhan masyarakat sehari-hari dan semoga ke depan Desa kita menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya,” harapnya.

Sementara itu, Camat Kasiruta Barat, Halifat Wahid Barnabas menyempaikan bahwa ia berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyambut baik atas kedatangannya di Desa Lata-Lata untuk menjalankan tugasnya.

“Saya selaku Camat Kasiruta Barat berterima kasih banyak kepada masyarakat di Desa Lata-Lata yang telah menyambut baik kedatangan kami disini untuk mendampingi Pemerintah Desa melaksanakan pembagian BLT Tahap III ini,” ucapnya.

Selain itu, Halifat menyampaikan kepada masyarakat bahwa ia mengapresiasi dengan adanya kegiatan fisik di Desa Lata-Lata yang baginya kegiatan di Desa sangat membantu masyarakat.

“Kegiatan Fisik yang kami lihat ini ternyata bagus dan kami juga bangga dengan Desa Lata-Lata yang masuk sebagai kategori Desa terbaik dari 249 Desa yang ada di Kabupaten Halsel,” pungkasnya.

Meski begitu, Tenaga Ahli Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Halsel, Edi Udin menambahkan bahwa ia sangat mengapresiasi terkait dengan kinerja Pemdes Lata-Lata selama ini. (Red/CN)

MK Beri Pembekalan Launching Pemasangan Atribut Usman-Bassam 249 Desa

HALSEL,CN – Dalam rangka melakukan sosialisasi kandidat dan pemasangan atribut pasangan calon, di 249 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sementara Kegiatan pembekalan bertempat di sekretariat DPW PKS Kabupaten Halmahera Selatan.

Di ketahui bahwa Tim pemenangan Usman Sidik dan Bassam Kasuba sebagian telah bergerak menuju desa-desa yang di dukung Lima partai, yakni PKB, PKS, PSI, Demokrat, PAN dan akan bertambah lagi tiga sampai 4 partai dan Di pastikan Usman – Bassam siap bertarung di pilkada 2020.

Dalam pembekalan tersebut Launcing dan pelepasan Dr. H Muhammad Kasuba (MK), MA menjelaskan, pertemuan tersebut MK mengintuksikan ketika tim Usman – Bassam turun di setiap desa harus mengikuti protokol kesehatan karena selain sosialisasi juga membawa misi kesehatan.

“saya sampaikan kepada tim Usman – Bassam turun di setia Desa itu harus kita ikuti protokol kesehatan, kita turun ini selain sosialisasi kita juga membawa misi kesehatan, Usman – Bassam hadir untuk mengantisipasi covid – 19 suapaya cepat selesai” Himbau MK yang di himpun Media Cerminnusantara.co.id kamis (09/07/2020)

Lanjut MK, Tim harus memberikan idukasi kesehatan kepada masyarakat, harus di bekali APD berupa masker, hand sanitizer, dan sabun untuk mencuci tanggan di saat melakukan aktivitas, MK juga menekankan kita harus menjaga ucapan dan tetap senyum.

Mantan Bupati Halsel 2 Priode itu juga menyampaikan bahwa sebagai tim tetap solid dan menjaga silaturrahmi, pasangan ini pasangan perpaduan dari semua suku di kabupaten kabupaten Halmahera Selatan”.tutup MK (Red/CN)

Gustu Covid-19 Provinsi : Rekomendasi Perjalanan Ditiadakan, Tapi Harus Mematuhi Protokol

HALSEL,CN – Edaran Mentri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/382/2020 Tentang protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19

Dengn merujuk pada surat Edaran Kemenkes, Maka tugas percepatan penangana Covid-19 provinsi maluku utara menghimbau bahwa rekomendasi untuk perjalanan sudah tidak berlaku

Hal itu di sampaika oleh Ketua Gustu Covid-19 yang dirilis lewat Surat Edaran nomor:136397/GT-Civid-18/MU/VII/2020 Atas Pemberitahuan kepada Seluruh jajaran pemerintahan Provisi Maluku utara dan Kabupaten/Kota

Kepada Media Cerminnusantara.co.id Kamis (09/07/20) Ketua GUSTU Covid-19 Provinsi Maluku Drs Samsuddin A. Kadir menyampaikan bahwa Rekomendasi untuk perjalanan yang akan melakukan perjalanan baik keluar daerah maluku utara maupun dalam daerah wilayah maluku utara sudah tidak berlaku lagi

“Tetap bagi pelaku perjalanan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penanganan Covid-19 yang di tetapkan oleh pemerintah serta membatasi berkumpulnya banyak orang, hal ini di maksud untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19 di wilayah provinsi Maluku Utara,”Pungkasnya.(Red/CN)

Kantongi SK PAN, Ketua DPD Halsel : Seluruh Kader Wajib Menangkan Usman-Basam

HALSEL,CN – Setelah melakukan tahapan penjaringan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk memberikan rekomendasi ke pasangan calon Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba di pilkada Halmahera selatan (Halsel)

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor:PAN/A/Kpts/KU-SJ/III/VI/2020 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan,

Dengan Isi Surat Keputusa yang di terbitkan pada tanggal 30 juni 2020 di Jakarta, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan persetujuan kepada pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Halmahera selatan kepada Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba (Usman-Basam)

Ketua DPD Halsel, Mansur A Fatah saat di konfirmasi Media Cerminusantara.co.id,Kamis (09/07/20) kembali menegaskan bahwa DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara sah mengusung Hi Usman Sidik dan Basam Kasuba di Pilkada Halsel

“Selanjutnya seluruh kader PAN di Kabupaten Halmahera Selatan di minta untuk mematuhi keputusan DPP PAN dan wajib memenangkan Paslon USMAN- BASAM di pilkada Halmahera Selatan,” Harap Mansur.

DPD PAN Halsel juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Sekertaris Wilayah dan selurh jajarannya , tak lupa pulah pak ketum Saudarku ZULKIFLI HASAN ,dan Pak sekjen Saudaraku EDDY SOEPARNO dan seluruh tim pilkada DPP PAN telah memberikan kepercayakannya kepda calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Hi. USAMAN SIDIK dan HASAN ALI BASSAM KASUBA. Ucap Ketua. (Red/CN)