PAC GPM Pulau Makian Desak Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Rabut Daiyo

TERNATE, CN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kecamatan Pulau Makian mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) pertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Lorupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Rabut Daiyo Tahun anggaran 2019. 

Kedatangan PAC GPM Pulau Makian tersebut tak lain menanyakan perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di laporkan pada kamis (11/6/2020) lalu.

Ketua PAC GPM Pulau Makean, Ridwan Sarian yang didampingi oleh Ketua DPC Kota Ternate, Juslan H Latif kepada sejumlah awak media, Selasa (7/7/2020) mengatakan, maksud dan kedatangan mereka itu yang pertama soal penyalahgunaan Alokasi anggaran Bumdes 100.000.000 Juta dan pekerjaan fisik yang diduga kuat adanya Murk-up.

“Jadi kenapa sampai katakan Murk-up dalam belanja anggaranya, karena alokasi pembelanjaan barang tersebut Kepala Desa dengan sendirinya membuat Surat Keputusan tentang standar satuan harga barang yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati,” katanya.

Ridwan pun menuturkan, keputusan yang dilakukan Kepala Desa Rabut Daiyoa tersebut sebelumnya mereka sudah konsultasikan ke Biro Hukum Kabupaten Halsel bahwa, Surat Keputusan Kepala Desa tentang standar satuan harga barang itu ilegal alias cacat Hukum.

“Karena rujukan dari pengadaan barang jasa di wilayah Kota maupun Kabupaten Kota Kecamatan dan Desa itu rujukan ada pada peraturan Bupati tentang standar satuan harga barang itu melebihi,” tuturnya. 

Selain kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan laporan, Sambung Ridwan, mereka juga mengajukan dokumen tambahan laporan dugaan dan indikasi perbuatan Tindakan Pidana Korupsi atas pengelolaan ADD/DD di Desa Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makian diantaranya:

Dokumen APBDes, Dokumena Surat Keputusan Kepala Desa Rabut Daiyo tentang Standar satuan harga, Dokumen RAB Pekerjaan rabat beton Rt 02 dengan volume 190 meter, Dokumen RAB rabat beton Rt 03 dengan volime 100 meter, Dokumen RAB rabat beton Rt 04 volume 120 meter.

Kemudian dokumen RAB Saluran Air Rt 01 volume 91 meter, dokumen RAB Saluran Air Rt 01 dengan volume 161 meter, dan dokumen RAB pekerjaan Tembok tepi jalan dengan volume 100 meter serta Dokumen RAB pekerjaan Air bersih.

“Sebagai keterangan tambahan sembilan dokumen tersebut, PAC GPM mendesak kepada kejati Maluku Utara segera memanggil dan periksa saudara Adurahman Hi Walanda selaku Kepala Desa Rabut Daiyo,” tegas Ridwan. (Red/CN

Kades Mano Diduga Potong Dana BLT Untuk Tunjangan Relawan Covid-19 di Desa

HALSEL, CN – Proses pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mano Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan aturan PMK No 50 Tahun 2020.

Padahal BLT yang sudah seharusnya disalurkan dari bulan April lalu, tapi sampai pada bulan Juli baru dilakukan pendataan, itu pun tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan aturan yang ada. Hal ini diungkapkan Amrul Amal salah seorang mahasiswa Kota Ternate asal Desa Mano Kecamatan Obi.

Pasalnya, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Mano 600 sekian, namun yang mendapatkan BLT hanya 136 KK. Padahal seharusnya minimal 200 KK lebih karena sebagian masyarakat Desa Mano berada di bawah rata-rata kemiskinan.

Olehnya itu, pada Selasa pagi tadi Amrul kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) mengatakan, ratusan masyarakat melakukan protes di Kantor Desa. Namun Pemerintah Desa bersih keras untuk menetapkan jumlah penerima BLT dengan 136 KK, sedangkan masyarakat menuntut agar di tambahkan karena terlalu sedikit yang menerima BLT. Bahkan salah seorang Tokoh masyarakat menghubungi Amrul Amal untuk mempertanyakan soal regulasi dan kebijakan Pemdes terkait dengan Pembagian BLT. Terjadi diskusi panjang antara Kepala Desa, Fahrudin La Maca dan Amrul yang berusaha menjelaskan soal aturan dalam PMK, tapi Kades Fahrudin tidak mampu memberikan rasionalisasi dan ingin menutup pembicaraan.

“Ngoni tara mangarti kalo tong jelaskan bagini, nanti ngoni datang di Kampung da baru tong bacarita” ucap Kades di saat komunikasi bersama Amrul melalui via telepon. Ambrul pun berusaha menjelaskan tentang regulasi yang ada ” itu diaturan PMK kan so jelas, jika tahap pertama sudah terpakai habis maka diprioritaskan tahap kedua, jadi tahap kedua itu kan sebesar Rp 300 Juta lebih, jadi kalo diusahakan 200 KK itu bisa, kami juga sudah kalkulasi.” Tegas Amrul yang juga Mantan Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Mano (IPMM) itu.

Tapi Kata Amrul, Kades Fahrudin beralasan karena ada pemotongan untuk Tunjangan Relawan Covid-19 dan pembelian Obat-obatan. Padahal yang menjadi relawan di Desa itu adalah Pemerintah Desa dan BPD.

“Mereka itu sudah digaji dari ADD, jadi tidak boleh ada pemotongan di Dana BLT lagi. “Itu mereka sudah digaji dari ADD dan seharusnya prioritaskan kebutuhan masyarakat dulu, jangan melipat gandakan gaji mereka, anggap saja mereka juga bekerja untuk Desa.” pungkas Amrul kepada Fahrudin.

Setelah berdebat dengan Amrul, pak Fahrudin pun ingin menghentikan pembicaraan dan mengatakan bahwa Mahasiswa tidak tahu aturan dan bikin rusak masyarakat. Padahal Amrul amal menjelaskan aturan soal penyaluran BLT.

Amrul pun menyesalkan sikap Fahrudin selaku Pemimpin Desa yang tidak mau terbuka, “Saya sesalkan sikap dari seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi tumpuan seluruh Masyarakatnya ketika Pandemi melanda, tetapi sejauh ini Kepala Desa dan jajarannya terkesan tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Mano,” kata Amrul.

Sementara itu, wartawan cerminnusantara.co.id berusaha menghubungi Fahrudin melalui via telepon. Panggilan masuk tapi tak terjawab. (Red/CN)

PT. NHM Tak Penuhi Tuntutan Massa Aksi, Pemuda Lingkar Tambang Boikot Jalan

HALUT, CN – Puluhan Masa Aksi Boikot jalan di Desa Beringin Kecamatan Malifut jalan raya lintas menuju pusat ibu Kota Tobelo, Halmahera Utara (Halut), Selasa (07/07/20).

Aksi yang dipelopori Pemuda dan Mahasiswa di lima Kecamatan yang berada di lingkar tambang Perusahan Tambang Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) Kabupaten Halmahera Utara itu, Terkait respon pihak NHM yang tidak melayani masa aksi hering terbuka dengan dalil takut Corona.

Kepda media cerminnusantara.co.id Ketua Forum Pemuda Kao Teluk Almin Safi Menyampaikan bahwa, aksi pemalangan jalan di sebabkan karana rasa kesal masa aksi akibat tuntutan Pemuda dan Mahasiswa lingkar tambang atas nama kepedulian masyarakat diabaikan pihak NHM.

Sebelumnya, Kata Almin “Aksi yang kami gelar kemarin Senin (06/07) di depan PT NHM mendesak Humas NHM maupun pihak terkait hadir ditengah masa aksi dalam memberikan penjelasan terkait tuntun aksi yang disuarakan, namun tidak direspon baik pihak NHM.

“Maka hari ini kami hadir dengan aksi boikot jalan, menidaklanjuti persoalan tuntutan yang tak di respon kemarin sehingga ekspresi kekecewan terus berlangsung hingga terjadi pemalangan Jalan,” tandasnya.

Almin, pria Lulusan FKIP Unkhair Ternate ini juga mengatakan bahwa sampai saat ini, aksi suda di gelar empat kali dengan hari ini dengan enam tuntutan yaitu:

  1. mendesak transparansi anggaran 1 persen, dan jelaskan mekanisme sistem penyaluran berdasarkan MOU pada tahun 2017 oleh PT NHM, masyarakat, Pemda dan DPRD hingga kini tidak ada kejelasan yang pasti sesuai ketentuan UU no 40 tahun 2007 tntag perseroan terbatas pasal 68 dan 74.
  2. Berikan laporan terkait dengan kelestarian lingkungan hidup, karena setiap perusahaan wajib memberikan laporan dampak lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya sebagaimana di jelaskan dalam PP no 47 tahun 2012 pasal 2, pasal 6 dan pasal 7.
  3. Segara bangun asrama mahasiswa lingkar tambang sesuai permen ESDM no 41 tahun 2016 tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,pasal 6 huruf b, tiga.
  4. Penuhi hak Honor guru dan tenaga kesehatan dengan jumlah pertahun 5 juta per individu tanpa ada potongan pelatihan.
  5. Dana Bantuan pendidikan dari semester 1 hingga semester 14 sesuai permen Dikti serta penuhi Batuan study akhir mahasiswa.
  6. Pengadaan bus sekolah serta renovasi bangun sekolah yang rusak di lima kecamatan lingkar tambang PT NHM Halmahera Utara. hingga audens atau hering dua kali depan perusahan, bersama DPRD Halut.

“Tapi lagi-lagi pihak SP NHM beralasan belum mengantongi data sementara suda berpuluh tahun NHM beroperasi masa tidak ada data aneh,” pungkas Almin. (Red/CN)

Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Tolong, Maaf, Terimakasih

TERNATE, CN – Kapolri Jenderal Pol Drs. Idham Azis, M.Si, menghadiri wisuda taruna dan taruni Akademi Kepolisian pada 3 Juli 2020. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polri itu mengingatkan kepada mereka, meski lulus dengan pangkat perwira mereka tetap harus menghormati para senior dan anggotanya.

Kapolri memberikan tiga ilmu agar para perwira muda lulusan taruna Akpol itu tidak salah dalam bersikap saat ditugaskan nanti. Tiga hal itu ialah kata tolong, maaf dan terima kasih.

“Ada 3 ilmunya itu. Jangan pernah kau lupa, kata tolong, maaf, terima kasih. Kalau kau sudah pegang semua itu, insyaallah kau akan dihargai anak buah, atasan,” kata Kapolri melalui rilis yang diterima dari Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, selasa (7/7/2020).

Idham mengingatkan agar para lulusan Akpol tidak sombong dengan pangkat yang mereka dapatkan usai lulus. Pangkat yang tinggi tidak boleh membuat mereka bertinggi hati hingga enggan meminta maaf jika berbuat kesalahan.

“Jangan kau sombong. Mentang-mentang perwira remaja, enggak boleh itu. Tidak hina kau kalau kau minta maaf,” kata Kapolri

Sebanyak 293 taruna Akpol angkatan 51 Batalyon Adnyana Yuddhaga dinyatakan lulus. Capaja atas nama Ivan Pradipta menjadi lulusan terbaik dan meraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 2020.

Acara wisuda tersebut dihadiri oleh Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto, Gubernur Akpol Irjen Asep Syahrudin, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, serta pejabat lainnya. (Ridal CN)

Cemarkan Nama Baik, Polres Halsel Didesak Proses Akun FB Sarina Faisal

HALSEL, CN – Seorang wanita bernama Mirda Marsaoly asal Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merasa dirugikan melalui postingan di Media Sosial (Medsos) yang tidak senonoh belum lama ini diduga dari pemilik Akun Facebook tercatat bernama Sarina Faisal Sarina Faisal yang diketahui asal Desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan.

Saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (7/7/2020) via seluler, Mirda mengaku awal percakapannya bahwa salah seorang berinsial AM membuat status di Akun Facebook. Namun Akun Facebook Sarina Faisal Sarina Faisal merasa tersinggung dan berkomentar balik pada Postingan Akun tersebut.

“Jadi setelah itu, laki-laki AM yang punya status tersebut kembali memasang status dengan mengatakan bahwa ada yang tersinggung dengan status Facebooknya, jadi saya juga sempat masuk dan komentar di statusnya AM. Tapi ternayata Akun Sarina Faisal Sarina Faisal mungkin marah, sehingga Sarian Faisal Sarina Faisal kembali membuat status di Facebooknya dengan kata-kata yang tidak pantas tertujuh ke saya menyangkut dengan harga diri apalagi ini adalah kata-kata yang tidak sopan termasuk caci makian. Bahkan foto saya pun ikut di unggah,” ungkapnya.

Masih dikatakan Mirda, meskipun sempat pemilik Akun Sarina Faisal Sarina Faisal meminta maaf kepada Mirda, tapi karena ia sudah melaporkan ke Polres Kabupaten Halsel, jadi harus di proses secara hukum.

“Dia sempat telepon ke saya, entah dia dapat nomor hp saya dari mana dan meminta maaf ke saya bahkan dia bilang masalah ini kita selesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Tak senang dicaci maki, korban pun berusaha mengadukan ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kasus ini saya so laporkan ke Polres, tapi sampai sekarang saya belum dengar tahapan prosesnya sudah sampai dimana. Maka dari itu, saya sebagai korban pencemaran nama baik meminta kepada pihak Kepolisian Halmahera Selatan agar secepatnya menindak lanjut,” pintanya.

Sementara itu, salah seorang keluarga Mirda, Febrianti Marsaoly menegaskan kepada Polres Halsel untuk segera menindak lanjut kasus pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Mirda.

“Kami dari keluarga meminta kepada Polres Halsel secepatnya memanggil yang bersangkutan untuk menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku demi nama baik keluarga kami,” tegas Febrianti.

Terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Dwi Gastimur Wanto ketika dikonfirmasi via seluler, Minggu (5/7) ia mengatakan lagi di luar kantor nanti lanjut di Whatssap, setelah kembali dikonfirmasi melalui via Whatssap terbaca namun tak dibalas. (Red/CN)