TERNATE, CN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kecamatan Pulau Makian mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) pertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Lorupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Rabut Daiyo Tahun anggaran 2019.
Kedatangan PAC GPM Pulau Makian tersebut tak lain menanyakan perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di laporkan pada kamis (11/6/2020) lalu.
Ketua PAC GPM Pulau Makean, Ridwan Sarian yang didampingi oleh Ketua DPC Kota Ternate, Juslan H Latif kepada sejumlah awak media, Selasa (7/7/2020) mengatakan, maksud dan kedatangan mereka itu yang pertama soal penyalahgunaan Alokasi anggaran Bumdes 100.000.000 Juta dan pekerjaan fisik yang diduga kuat adanya Murk-up.
“Jadi kenapa sampai katakan Murk-up dalam belanja anggaranya, karena alokasi pembelanjaan barang tersebut Kepala Desa dengan sendirinya membuat Surat Keputusan tentang standar satuan harga barang yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati,” katanya.
Ridwan pun menuturkan, keputusan yang dilakukan Kepala Desa Rabut Daiyoa tersebut sebelumnya mereka sudah konsultasikan ke Biro Hukum Kabupaten Halsel bahwa, Surat Keputusan Kepala Desa tentang standar satuan harga barang itu ilegal alias cacat Hukum.
“Karena rujukan dari pengadaan barang jasa di wilayah Kota maupun Kabupaten Kota Kecamatan dan Desa itu rujukan ada pada peraturan Bupati tentang standar satuan harga barang itu melebihi,” tuturnya.
Selain kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan laporan, Sambung Ridwan, mereka juga mengajukan dokumen tambahan laporan dugaan dan indikasi perbuatan Tindakan Pidana Korupsi atas pengelolaan ADD/DD di Desa Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makian diantaranya:
Dokumen APBDes, Dokumena Surat Keputusan Kepala Desa Rabut Daiyo tentang Standar satuan harga, Dokumen RAB Pekerjaan rabat beton Rt 02 dengan volume 190 meter, Dokumen RAB rabat beton Rt 03 dengan volime 100 meter, Dokumen RAB rabat beton Rt 04 volume 120 meter.
Kemudian dokumen RAB Saluran Air Rt 01 volume 91 meter, dokumen RAB Saluran Air Rt 01 dengan volume 161 meter, dan dokumen RAB pekerjaan Tembok tepi jalan dengan volume 100 meter serta Dokumen RAB pekerjaan Air bersih.
“Sebagai keterangan tambahan sembilan dokumen tersebut, PAC GPM mendesak kepada kejati Maluku Utara segera memanggil dan periksa saudara Adurahman Hi Walanda selaku Kepala Desa Rabut Daiyo,” tegas Ridwan. (Red/CN)