Bupati Halsel Bohongi” Warga Mekarkan Kecamatan Gura ICI Ditagih FPPMG

HALSEL, CN – Forum Pemuda pelajar Mahasiswa Guraici ( FPPMG) Menagih Janji Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terkait pemekaran Guraici jadi Kecamatan.

Forum pelajar pemuda mahasiswa Desa Guraici managi janji kampanye Bupati kabupaten halmahera selatan Bahrain Kasuba dalam kampanyenya bahwa ketika terpilih maka Guraici akan dimekarkan menjadi Kecamatan Baru di Kabupaten Halmahera Selatan.

Koordinator forum pelajar pemuda mahasiswa Guraici, Rifaldi A. Ways Kepada Media cerminnusntara.co.id Sabtu (04/07/20) menyampaikan bahwa saat bahrain kasuba kampanye di salah satu Desa di Guraici tepatnya di Desa Gunange, Bahrain Kasuba mengatakan sepulu Desa di guraici akan di pisahkan dari kecamatan kayoa, dan manjadi satu kecamatan baru, tetapi sampai sekarang Bahrain Kasuba tak menepati janjinya.

Rifaldi juga mengatakan bahwa belum lama ini bupati Halmahera Selatan berkunjung di salah satu desa di gura ici dalam sebuah acara dan dalam sambutannya Bupati Halsel Bahrain Kasuba juga menyampaikan bahwa Guraici akan di mekarkan sebagai Kecamatan.

Rifaldi menduga Bupati Halsel Bahrain Kasuba berbicara hanya sebatas janji polotik yang hamis, Pasalnya janji yang sama pernah di ucapkan saat kampaye Awal, kerena sampai sekarng tidak ada tindak lanjutan dari pememerintah Kabupaten Halsel.

kordinator FPPMG itu juga mendesak kepada DPRD Halsel dapil dua makian kayoa, jangan hanya diam, kerena anda di pilih untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Makian Kayoa.

Ia juga mengatakan, “Jangan-jangan DPR kita tidak pernah mendengar keluhan masyarakat dan janji Bohong Bupati Halsel terhadap masyarakat Gura Ici,” pungkasnya. (Red/CN)

Jemput 2,7 Kg Ganja Dari Aceh, Dua Orang Tersangka Kembali Diciduk Polres Ternate

TERNATE, CN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ternate berhasil mengamankan paket kiriman narkotika golongan satu jenis ganja seberat 2,7 kilogram.

Anggota berhasil mengamankan 2 terduga tersangka dengan inisial masing-masing, MH Alias Ade dan RB alias Tandi yang ditangkap saat menjemput paket ganja di kantor Pos Cabang Ternate yang terletak di Kelurahan Bastiong.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, dalam konferensi pers, sabtu (4/7/2020) mengatakan, paket kiriman ganja beserta dua terduga tersangka yang adiamankan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyaraat yang diterima.

Kedua tersangka ini, kata Kapolres, diringkus pada lokasi yang sama dan waktu yang berbeda karena MH diringkus pada, Senin (29/6/2020) sementara RB alias Tandi diringkus pada, Selasa (30/6/2020) bertempat di kantor Pos Bastiong Ternate.

“Untuk terduga tersangka MH anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak warna hitam ukuran besar yang diduga berisi ganja dengan berat 1,5 Kg, sementara dari tangan Tandi anggota menegamankan 1 kotak warna hitam ukuran besar yang berisi ganja dengan berat bruto + 1,2 Kg beserta dengan resi pengiriman,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi. Syahban mengatakan, paket kiriman ganja dari Aceh yang diamankan ini, sesuai dari keterangan terduga tersangka, merupakan milik dua napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Jambula Ternate.

“Iya, memang mereka berdua disuru oleh salah satu napi di lapas Ternate,” ujarnya.

Kasat bilang, untuk menindaklanjut keterangan tersebut pihaknya telah menyurat ke Lapas Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kalau terkait dengan inisial dua napi di lapas, belum bisa kita sampaikan karena kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Kasat narkoba menyebut, saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Ternate, guna dilakukan pemeriksaan maraton oleh tim penyidik terkait dengan jaringan dan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ridal CN)

Sekelompok Orang Lapor Kades Lata-Lata Dugaan Korupsi ADD dan DD Dinilai Salah Orang

HALSEL, CN – Pemerintah Desa bersama Tokoh Agama dan seluruh masyarakat Desa Lata-Lata menggelar rapat meminta kepada sekelompok orang harus bertanggung jawab yang telah melaporkan Kepala Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Abdul Malik Gama atas  dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama 4 Tahun menjabat Kades Lata-Lata yakni, pada Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran kurang lebih  sebesar Rp 3 Miliar.

Dugaan kasus korupsi itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) laporan hukum, pada Jumat (3/07/2020) kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIT.

Kepada media cerminnusantara.co.id, Sabtu (4/7/2020) Kades Abdul Malik Gama ia mengaku sesalkan kepada sekelompok orang yang telah  melaporkan dirinya bahwa Kades Lata-Lata telah melalukan Dugaan Korupsi ADD dan DD.

“Soal ini, saya bersama Tokoh Agama beserta seluruh masyarakat sudah mengggelar rapat, guna membahas tuduhan dugaan bahwa saya korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dan semua masyarakat sudah sepakati bahwa pihak yang sudah menuduh saya korupsi   harus bertanggung jawab di hadapan masyarakat demi nama baik Desa Lata-Lata,” ungkapnya.

Abdul Malik menambahkan, pada hal ia tidak pernah melakukan korupsi ADD dan DD, apa lagi dengan jumlah nilai sebesar Rp 3 Miliar.

Pemerintah Desa bersama Tokoh Agama dan seluruh masyarakat Desa Lata-Lata menggelar rapat meminta kepada sekelompok orang harus bertanggung jawab

“Semua orang tahu bahwa kegiatan di Desa kami dari Pemdes Lata-Lata melakukan sesuai prosedur. Namun anehnya, saya di laporkan atas dugaan korupsi pada Tahun 2016 sementara saya dilantik  sebagai Kades itu dari Tahun 2017,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Tokoh Agama, Samad selaku Imam Desa Lata-Lata  juga yakin bahwa, baginya Pemdes Lata-Lata tidak pernah melakukan hal yang seperti dugaan Korupsi ADD dan DD sebesar Rp 3 miliar itu.

“Yang kami ketahui selama ini di Desa Lata-Lata aman-aman saja dan bahkan kami sangat mengakui kinerja Pemdes Lata-Lata di Desa kami, jadi kami menilai sekelompok orang yang lapor Pak Kades itu salah orang karena ada laporan bahwa Kades korupsi ADD dan DD di Tahun 2016,” tegas Imam Desa Lata-Lata itu.

Samad juga menegaskan, untuk saat ini  orang yang telah melaporkan Kades Lata-Lata ke Kejati Malut dengan dugaan Korupsi, ia meminta segera datang dan menjelaskan ke masyarakat.

“Kami meminta kepada pihak yang melaporkan Kades Lata-Lata  agar segera datang dan menghadap langsung di depan masyarakat untuk menjelaskan demi nama baik Desa kami di Desa Lata-Lata,”  tegasnya.

Turut Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Desa, Abdul Malik Gama.  Ketua BPD, Adinan dan 3 anggota BPD. Pendeta, Jet Wani Timur. Imam, Samad. Dan seluruh masyarakat Desa Lata-Lata. (Red/CN)

Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Desa Doro Desak Kades Pecat Sekdes

HALSEL, CN – Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Desa Doro (IPPMADO) Mendesak Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Idris Umsohi Segera Mencopot Sekertaris Desa Doro Manaf Dahlan.

“Sebelumnya IPPMADO pernah melakukan Unjuk rasa di depan kantor Desa, dengan hasil kesepakatan adalah pecat Manaf Dahlan sebagai Sekretaris Desa, karena ketika diangkat oleh kepala Desa sebagai Sekretaris Desa, Manaf Jarang berada di Desa,” Kata Alvian M. Ali Kepada Media cerminnusantara.co.id Jum’at (3/7/2020).

Mahasiswa Asal Desa Doro yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan IPPMADO ini, juga menjelaskan bahwa dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 48 tentang perangkat Desa, serta pasal 49 ayat 1 : perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bahwa perangkat Desa bertugas membantu kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Dengan dasar hukum inilah Kepala Desa Doro seharusnya melakukan pemecatan kepada Manaf Dahlan karna jarang berada di Desa,”Tandasnya

Alvian juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Doro, Idris Umsohi seharusnya tegas dan tampa ragu-ragu untuk melakukan pemecatan, karena itu adalah hak legitimasi Kepala Desa

Itu sebabnya, Mahasiswa Prodi Geografi FKIP Unkhair Ternate ini menyampaikan bahawa, Sebagai Kepala Desa Idris Umsohi Harus paham bahwa kepemimpinan itu bukan cuma ada follower dan punya power serta konsep semata, tetapi juga eksekusinya.

Ia juga menyampaikan “Kami berikan kesempatan Kepada Idris Umsohi sebagai Kepala Desa dalam minggu ini harus melakukan pemecatan, jika tidak kami akan melakukan gerakan yang lebih berbahaya,” tegasnya. (Hafik CN)

Diduga Korupsi DD, Kades Lata-Lata Dilaporkan ke Kejati Malut

TERNATE, CN – Kepala Desa (Kades) Lata-Lata, Kecamatan kasiruta Barat, Kabupaten Hamahera Selatan (Halsel), Abdul Malik Jama, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIT, jumat (3/7/2020) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinisi Maluku Utara.

Kades dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama empat tahun yakni 2016, 2017, 2018, 2019 senilai kurang lebih 3 Miliar.

Usai membuat laporan, Arnol Faijin selaku Kordinator Masyarakat menyampaikan, program kegiatan desa selama 4 tahun di desa lata-lata tidak berjalan. namun laporan pertanggungjawaban anggaran setiap tahunnya terrealisasi 100 Persen.

Arnol menjabarkan, Untuk program kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilakukan oleh kades yang pertama tahun 2016 sebanyak 6 Item perkejaan,Tahun 2017 sebanyak 4 Item, tahun 2018 dan 2019 pun sama hanya tidak trelealisasi.

“Untuk program non fisik di sub pendidikan yakni pengadaan fasilitas Sekolah Pendidikan anak Usia Dini (PAUD), Olah Raga dan anggaran ke Agamaan,” Ungkap Arnol.

Sementara itu, Aldy Abas menambahkan, semua program yang bersumber dari ADD dan DD sampai saat ini kedes tidak ada transaparansi terhadap masyarakat. bahkan program Fisik maupun non fisik tidak terlaksana sejak 4 tahun.

“Anehnya, program desa baik fisik maupun non fisik yang tidak terlaksana itu, didalam laporan pertanggungjawaban APBDesa tercamtum 100 persen terlaksana,” imbuh Aldy Abas.

Kasih pengkum kejati malut Richard Sinaga saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Iya benar, ada laporan dugaan korupsi dana ADD dan DD selama 4 tahun dari masyarakat desa lata-lata Halsel. Masyarakat bilang nilai kerugiaannya sekitar 3 Miliar” jelas Richard.

Richard bilang, laporan pengaduan itu tinggal menunggu disposisi dari pimpinan untuk diproses.

“Kita baru terima laporan tadi pagi, Selanjutnya kita tunggu disposisi pimpinan,” tutur Richard. (Ridal CN)