HALSEL, CN – Jelang pelaksanaan Pilkades Kawasi 2019, Selasa (19/11/2019), jajaran Polsek Obi Polres Halsel berhasil amankan ratusan botol miras berbagai jenis. Kegiatan yang di Pimpin Langsung Kapolsek Obi IPDA Kris Tofel, S.Tr.K bertujuan untuk mengintensifkan operasi cipta kondisi, guna memastikan keamanan ketertiban di masyarakat
HALSEL, CN – Setelah Tiga Partai diantaranya PKB, PKS dan PSI sebagai pengusung pemenang paket Usman-Bassam, Partai tambahan dari Partai Demokrat, SK secara resmi dikantongi Usman-Bassam. Surat Keputusan (SK) dari Partai Demokrat akan diserahkan ketua DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhiyono kepada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel).
Calon Bupati Halsel Usman Sidik, saat dikonfirmasi media cerminnusantara.co.id pada Minggu (21/6/2020) menyampaikan bahwa SK Partai Demokrat Halsel, jatuh ke Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Bassam Kasuba.
“SK Rekomendasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel, Usman-Bassam akan diserahkan pada Senin 22 Juni 2020 tepat di jalan Proklamasi nomor 41 Daerah khusus Ibu Kota Jakarta yang akan diserahkan langsung Ketua DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhiyono (AHY), jelas Usman.
Lanjut Usman, bahwa SK Partai Demokrat secara resmi akan diterimah besok Siang, SK untuk Paslon Usman-Basam dalam pertarungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halsel.
Dengan empat Partai yang telah diterimah paket Usman-Bassam, ia bahkan tetap optimis karena masih ada Partai tambahan yang akan menyusul dan merapat untuk memenangkan paketnya. (Red/CN)
HALSEL, CN – Adanya perintah penerapan New Normal dari Pemerintah Daerah, hari sabtu 20/06/2020, relawan dan tim gugus Covid-19 Kecamatan bersam Pemdes Laiwui, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kembali lakukan penyemprotan Disinfektan.
Penyemprotan disinfektan ini bertujuan mencegah wabah covid-19 saat daerah sedang menghadapi new normal, olehnya itu desa induk serta ibu kota kecamatan dan juga merupakan marketing center. Desa Laiwui harus bersih dari segala serangan wabah ini.
Lokasi penyemprotan ini terfokus di beberapa tempat umum seperti pasar, pertokoan, kios, masjid, kantor-kantor, dan fasilitas umum lainnya karena tempat ini banyak di kunjungi dan beraktifitasnya masyarakat.
Kepala Desa Laiwui Adul Kahfi Nusin saat temui dia menyampaikan “sekarang kita akan masuk pada penerapan New Normal, untuk menghadapi ini kita harus tampil beda serba bersih bukan hanya kesehatan saja namun lingkungan juga harus bersih agar dapat mencegah wabah ini” ucap dia
Lanjut kahfi “untuk itu demi menjaga agar jangan terpapar virus ini kami fokus penyemprotan di berbagai fasilitas umum macam di masjid, pasar, pertokoan, kantor-kantor, sekolah, dan pelabuhan karena tempat ini paling banyak di kunjungi masyarakat” imbuhnya
Sambung Kahfi “saya berharap mari kita sama-sama menjaga diri kita dengan cara hidup sehat, apalagi kita sudah masuk dalam penerapan new normal itu artinya kehidupan kita yang kita jalankan untuk beraktifitas tidak sama dengan kehidupan sebelumnya, beda dengan sekarang ini keluar rumah harus pake masker, banyak cuci tangan, dan lain-lain, serata banyak berdoa semoga wabah ini cepat berakhir” harap dia (21/06/2020). (Red/CN)
HALSEL, CN – Musibah dan Bencana Non Alam Corona virus (Covid-19) yang melanda seluruh penjuru Dunia termasuk Indonesia dan lebih khusus di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ini diduga kuat dimanfaatkan oleh pihak yang mengelola anggaran dalam rangka penanganan Covid-19, seperti yang di lakukan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Halsel di bawah pimpinan Kadinkes Halsel, Nurhasna Muhammad yang melakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 4.224.000.000 diketahui tidak sesuai spek dan standart yang di tetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sehingga alat kesehatan yang di belanjakan sebesar Rp 4.224.000.000 tidak dapat di gunakan oleh Tim Satgas Covid masing-masing Puskesmas Kab. Halsel.
Hal ini di sampaikan oleh salah seorang Kepaala Puskesmas (Kapus) yang enggan di beritakan namanya kepada wartawan cerminnusantara.co.id belum lama ini mengatakan sejak Kab. Halsel di timpah musibah Non Alam Covid-19 sebanyak 32 Puskesmas di Kab. Halsel.
“Pada Tahap awal pencegahan Corona Virus, pihak Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 40 Juta di setiap Puskesmas, sehingga total Dana yang di gunakan oleh masing-masing Kepala Puskesmas atas belanja kebutuhan penanganan Covid-19 senilai Rp 1.280.000.000. Setelah dana tersebut di gunakan pihak Dinas Kesehatan kembali merelokasi Dana BOK di setiap Puskesmas sebesar Rp 132 juta di 32 Puskesmas dan Dana tersebut pada saat di lakukan proses pencairan sebesar Rp 132.000.000 per Puskesmas tidak lagi di cairkan oleh Bendahara Kapus melainkan anggaran tersebut di cairkan langsung oleh masing-masing Kepala Puskesmas dengan total Dana di cairkan di 32 Puskesmas senilai Rp 4.224.000.000 Tanpa melibatkan Bendahara Kapus. Sehingga total anggaran yang di habiskan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dari Dana BOK Kab. Halsel senilai Rp 5.504. 000.000.,” cetusnya.
Meski anggaran yang di habiskan oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp 5.504.000.000. Namun APD dan kebutuhan kesehatan lainnya tidak dapat di gunakan karena Alat Kesehatan yang di belanjakan tersebut tidak sesuai dengan spek dan standar WHO, jika dugaan alat kesehatan tersebut tidak sesuai spek dan standar WHO ketua Devisi Infestigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik anti Korupsi (FDAK) Kab. Halsel, Muksin M. Hi Jauhar, kepada wartawan Jumat (19/6/2020) mendesak kepada Kepala Kejaksaan Halmahera Selatan, Fajar Haryowimboko, segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Nurhasna Muhamad dan seluruh kepala-kepala Puskesmas di Kabupaten Halsel karena yang bersangkutan Kadinkes Halsel Hj. Nuhasna Muhammad dan para Kapus sangat bertanggung jawab atas Proses pengadaan barang dan jasa APD tersebut.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Nurhasna Muhammad, berusaha di konfirmasi cerminnusantara, jumat (18/06/2020) nomor handphonenya tidak aktif dan pihak Dinas Kesehatan yang berhasil di hubungi, Ferdiana Hidayati Kepala Seksi Jaminan akesehatan Dinas Kesehatan Kab. Halsel yang akrab di sapa ibu Peng kepada wartawan belum lama ini mengatakan, sebenarnya tidak ada pemangkasan dana Biaya BOK, tapi relokasi dana BOK untuk keperluan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Halsel karena sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/215/2020 dan surat edaran Menteri Kesehatan nomor 02.01/menkes/215/2020 dan sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan karena melalui aplikasi e renggar sesuai dengan aturan di atas.
Ditambahkannya, untuk Pembelanjaan APD Puskesmas sendiri yang melakukan pengadaan / pembelanjaan sesuai MOU dan sudah sesuai standar karena memang untuk Puskesmas hanya untuk promotif dan preventif dan nilainya tidak sebesar yang di konfirmasikan dan tidak ada pemotongan.
“Seperti yang sudah dijelaskan dan nilai pembelanjaan BMHP Covid-19 untuk 32 pkm Rp 4.108.643.125 dan semua Puskesmas sudah melakukan pengadaan BMHP tersebut dan total secara keseluruhan itu, datanya ada di kami dan itu sudah sesuai dengan data yang di pusat (Kemenkes) karena relokasikan ada prosesnya dan itu sudah disetujui oleh Kemenkes,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di sejumlah Kepala Puskesmas, proses pengadaan barang dan jasa tersebut di lakukan oleh pihak Dinas kesehatan melalui Perusahan Farmasih yang melakukan pengadaan APD tersebut diduga marcup anggaran. Sehingga pihak Puskesmas merasa di rugikan karena APD yang di belanjakan tidak sesuai Spek dan standar WHO. Sehingga pihak Dinkes Halsel melakukan pinjaman APD milik Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel pada saat di lakukan pemeriksaan APD Kesehatan, karena APD yang di pinjamkan tersebut dari pihak ke tiga tersebut semuanya memenuhi standar WHO sehingga hal ini di lakukan agar bisa mengelabui Tim Pemeriksaan. (Red/CN)
HALSEL, CN – Terkait tuntutan Mahasiswa soal Legalitas Kampus STAIA Alkhairaat Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat Kecaman dari berbagai pihak diantaranya Muhlis Ms. Ahya, Mantan Dosen STAIA Labuha ini pun angkat Bicara.
Kepada Media cerminnusantara.co.id Minggu (21/6/2020). Muhlis menyampaikan bahwa mestinya pihak kampus harus jujur dan terbuka kepada seluruh Mahasiswa, mengapa? Banyak masalah yang menjadi kendala, sehingga Kampus belum bisa diagreditasi oleh BAN-PT, agar jangan terkesan hanya mengelak.
Jika pihak kampus kemudia tidak mampuh menjelaskan, maka menjadi kewajaran jika Mahasiswa geram dan memprotes pihak Kampus karena tidak mampuh memberikan penjelasan kepada Mahasiswa dengan baik.
“Mahasiswa punya Hak mencari tahu, sebab ini soal masa depan mereka, mahasiswa hanya butuh transparansi dari pihak Kampus, agar mereka puas dengan apa yang disampaikan,” ucap Muhlis.
Ia juga mengatakan bahwa Mahasiswa Lulusan 2019 yang sampai saat ini belum menerima Ijazahnya, mereka juga merasa dijolimi, sebab sudah 1 Tahun lebih tidak menerima ijazah, ini kan aneh.
Belum lagi mereka merasa dirugikan, karana beberapa kesempatan TES CPNS mereka tidak bisa ikut serta.
“Olehnya Saya dan teman-teman meminta kepada Ketua Yayasan Alkhairaat Labuha Halsel Kh. Abdul Gani Kasuba. Lc agar segera mencopot Pimpinan STAI Alkhairaat Labuha Karena dinggap tidak berhasil mengelola Kampus selama ini,” pintanya.
Muhlis juga mengatakan, seharusnya Mahfudz Kasuba diganti dengan orang yang lebih berkompeten dan jangan lagi pemimpin yang berstatus PNS, sebab tidak ada kontribusi secara administrasi di Kampus.
“Kemudian saya juga ingatkan kepada Dosen atas nama Ibu Mahani Ammarie dan yang terhormat Bapak Muhammad Silmi, lebih baik Fokus saja pada perbaikan Kampus terkait agreditasi, jangan sibuk memfitnah sana sini, dengan dalih yang tidak jelas,” tegansya.
Menurut hemat saya dan beberapa teman yang sempat mengajar di STAI AlKhairaat Labuha, bahwa jikalau pihak kampus merasa tidak ada masalah kenapa seperti orang ketakutan.
“Dan perlu saya sampaikan bahwa sampai kapanpun agreditasi itu tidak bisa diselesaikan jikalau hanya sibuk mencari siapa yang menunggangi gerakan Mahasiswa,” katanya.
Sebab kata Muhlis, tanpa di tunggangi pun Mahasiswa akan bergerak karana mereka yang mengalaminya, apalagi mereka saat ini sudah pada Studi Akhir, sebab itu mereka akan gelisah soal itu, mereka itu bukan Batu atau Batang Pisang kemudian hanya duduk dan diam saja, mereka akan terus menuntut hak mereka, apalagi fungsi mahasiswa juga sebagai Agen Of Control.
Mantan Dosen STAIA Labuha itu juga mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah tidak lagi urusan dengan persoalan Kampus, karena selalu dituduh sebagai dalang dari gerakan mahasiswa, maka dengan terpaksa kami harus ikut berkomentar.
“Jadi sekali lagi terkait soal legalitas Kampus bagi kami, Pimpinan dan perangkat-Prangkat-Nya gagal dalam mengelola Kampus selama ini, dibuktikan dengan legalitas Kampus yang sampai saat ini belum tuntas,” tandasnya.
Lanjut Muhlis, Jangan lagi mengelak yang terkesan Membohongi Mahasiswa, Jika masih Mengelak saya akan Beberkan sistem pengelolaan yg selama ini terjadi di Kampus. Bila perlu kami para mantan Dosen di undang untuk Hadir Bersama untuk Hering dengan DPRD.
Muhlis kemudian menjelaskan bahwa, sebab sebagian Dosen yang sudah Ber NIDN mengundurkan diri juga dengan alasan bahwa Menajemen Kampus yang sudah tidak sesuai dengan Statuta dan Tri Darma Perguruan Tinggi. Bahkan Dosen yang mengundurkan diri itu meminta pencabutan nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Tetapi sampai saat ini tidak dicabut, ini juga merugikan yang bersangkutan.
“Itu sebabnya, untuk menjaga Eksistensi dan marwah Alkhairaat, kami meminta kepada Ketua Yayasan Alkhairaat Halsel (KH. Abdul Gani Kasuba, Lc) agar segera mencopot Pimpinan STAI Alkairaat dari jabatannya, jika dibiarkan maka Banyak Mahasiswa yang dirugikan, bila perlu kembalikan ia ke pemerintah Daerah agar bisa melaksanakan tugasnya sebagai PNS,” tutupnya. (Red/CN)
HALSEL, CN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Halmahera selatan (Halsel) Bahrain Kasuba.
Dari Informasi yang di himpun media cerminnusantara, Sabtu (20/6/2020) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara (Malut), Dani Haris Purnawan menyebutkan bahwa KPK sudah periksa 3 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan Gratifikasi yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum kontraktor berinsial D terhadap Bupati Kab. Halsel, Bahrain Kasuba.
“Kasus Suap dan Gratifikasi yang melibatkan para pejabat dan kontraktor di Kabupaten Halmahera Selatan atas sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan yang di kerjakan oleh sang kontraktor tersebut,” ungkap Dani.
Lanjutnya, atas kasus suap dan Gratifikasi pemberian Mobil antara pihak kontraktor dan Bupati Kab. Halsel Bahrain Kasuba dengan pihak kontraktor tersebut pada Tahun 2018. Kontraktor pemberi suap Gratifikasi diketahui kebanjiran proyek, bahkan ada sejumlah proyek Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak satu paketnya mencapai 2,5 miliyar rupiah dan pihak kontraktor tersebut mendapatkan sejumlah proyek di Tahun 2018 hingga sekarang dan di pastikan transaksi jual beli proyek pun tetap jalan antara pihak terkait Dinas PUPR, dan Kontraktor atas arahan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
Sementara Untuk menghilangkan barang bukti “Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara (Malut) Dani Haris Purnawan mengatakan bahwa mobil sudah di jual di salah satu perusahan di Gane Timur.
“Untuk itu Kami meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengamankan barang bukti berupa Mobil,” pungkasnya. (Red/CN)