Pertanyakan Legalitas Kampus, Rektor STAIA Labuha “Cuek” Status Mahasiswa

HALSEL, CN – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alhkhairat Labuha (STAIA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinis Maluku Utara (Malut) mempertanyakam terkait dengan legalitas Kampus yang sampai saat tidak ada kejalasannya. Hal ini dibeberkan sejumlah mahasiswa STAIA Labuha yang namanya enggan dipublish, Kamis (18/6/2020).

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, sejumlah mahasiswa itu mengaku bahwa dari semua pihak Dosen tidak pernah memberikan penjelasan kepada mahasiswa.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan yang pasti dari semua pihak Dosen baik itu Ketua Prodi maupun Rektor STAIA Labuha, Mahfud Kasuba,” ungkapnya.

Padahal mahasiswa selalu mempertanyakan legalitas Kampus STAIA Labuha soal Agreditasi dan Mahmud Kasuba sendiri sudah mengakui, tapi anehanya mahasiswa kembali mempertanyakan. Namun Mahfud Kasuba mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada urusannya mahasiswa dengan legalitas Kampus.

“Pada saat kami mempertanyakan tentang legalitas Kampus malah Pak Rektor Mahfud Kasuba mengatakan kepada kami bahwa tidak sepantasnya mahasiswa mempertanyakan terkait dengan legalitas kampus,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Rektor Mahmud Kasuba sudah mengakui bahwa Kampus STAIA Labuha sudah ada legalitasnya, tapi nyatanya pihak Kampus sampai saat ini tidak transparansi kepada mahasiswa kalau memang betul Kampus sudah agreditasi. Bahkan mahasiswa yang wisudah di Tahun sebelumnya pun hingga saat ini belum memiliki Ijazah dari Kampus.

“Karena alumni mahasiswa yang wisudah di Tahun sebelumnya sampai saat ini belum mendapatkan ijazah jadi kami juga merasa takut jangan sampai giliran kami yang wisudah mengalami hal yang sama yaitu tidak mendapatkan ijazah,” katanya.

Oleh karena itu, Mahasiswa mendesak kepada Ketua Yayasan, Abdul Gani Kasuba untuk memperhatikan penuh terhadap Kampus demi masa depan mahasiswa.

“Kami meminta kepada Ketua Yayasan, Pak Gani Kasuba untuk segera datang langsung ke Kampus dan terbuka langsung kepada mahasiswa karena menurut kami Pak Rektor diduga sudah membohongi mahasiswa karena ketika mahasiswa mempertanyakan soal legalitas Kampus, Pak Rektor selalu beralasan yang tidak jelas, ini kan menurut kami sangat aneh dan tidak masuk akal,” tegasnya. (Red/CN)

Pemdes Sum Pemuktahiran Data Dan Laksanakan Pembagian BLT-DD Tahap I

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Sum, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten  Halmahera Selatan (Malut), Provinsi Maluku Utara (Malut) telah melaksanakan pembagian BLT DD Tahap I guna penanganan dan pencegahan Covid-19.

Untuk menjalankan amanat peraturan PP No. 21 Tahun 2020 dan PMK No. 40 Tahun 2010 Pemerintah Desa Sum di bantu Pendamping Kecamatan, Budiman Syafi melakukan pemuktahiran data penerima BLT DD sebanyak 80 KK.

Pada tanggal (12/6/2020) Pemdes BPD, Pemuda dan Parah Tokoh bersepakat mengadakan musawarah ulang atas permintaan masyarakat Desa Sum, dan pada akhirnya musyawarah dapat terlaksana walaupun hanya secara terbatas karena berhubungan dengan larangan berkumpul.

Sebelum melakukan musyawarah. Tim Covid-19 terdiri dari Pemdes, BPD, serta di dampingi oleh Babinkamtimas dan Babinsa di hadiri Kades dan anggota BPD selaku sekertaris panitia tim Covid-19, mengadakan pendataan warga yang berhak menerima manfaat BLT DD. Namun pada saat melakukan pendaatan, Ketua BPD tidak berada di tempat.

Informasi yang di himpun wartawan cerminnusantara.co.id ini, katanya ia  ada di luar Daerah lagi urusan di Kota  labuha. Yang hadir untuk mendampingi dalam melakukan pendataan hanyalah wakil ketua BPD hingga sampai penetapan data tersebut.

Semenntara dalam Musdessus terdapat 82 KK calon penerima BLT DD. Namun perkembagan rapat  telah memutuskan dan menetapkan 80 KK penerima BLT DD dan pada ahirnya forum menyetujui jumlah tersebut, setelah pendamping Desa Budiman Syafi Selaku PLD dalam rapat menanyakan ke absahan data kepada seluruh peserta rapat tersebut, maka semua bersepakat dan menyatakan sah bahwa 80 KK Desa Sum, Kec. Obi Timur berhak menerima BLT DD.

Ketika di temui wartawan cerminnusantara.co.id, Pendamping Desa Budiman Syafi menyampaikan bahwa dari nama-nama yang di data sebagai penerima BLT DD dalam forum.

“Saat rapat saya sudah menanyakan berulang-ulang kali apakah dari nama-nama yang di usulkan sudaha sah, semua telah menyetujui usulan nama-nama tersebut sehingga jumlah penerima BLT DD untuk Desa Sum yaitu 80 KK di nyatakan fiks,” Kata budi.

Untuk di Hari Sabtu (13/6/2020) bertempat di Kantor Desa Sum Pemdes mengadakan pembagian BLT DD tahap pertama sebesar Rp 600,000,- (enam ratus ribu rupiah) per KK di dampingi pihak keamanan Babinkamtimas dan Babinsa Desa Sum, yang di berikan kepada 80 KK Penerima manfaat.

Selain itu, masyarakat Desa Sum juga terima bantuan berupa bantuan BPNG dari Kemensos sebanyak 32 KK, Bansos Kemensos sebanyak 63 KK dan 5 KK penerima Bansos lainnya jadi total penerima bantuan di Desa Sum, Kec. Obi Timur yaitu berjumlah 180 KK.

Kepala Desa Sum, Lamek Lasera  berharap agar masyarakat dapat pergunakan bantuan Tahap pertama dengan baik, jangan di salah gunakan, sambil menunggu penyaluran bantuan Tahap II dan III Kades berharap kepada masyarakat Desa Sum harus bersabar sampai adanya bantuan tahap berikutnya.

“Saya berharap kepada bapak-bapak, ibu-ibu serta sudara-sudaraku dengan dana sebesar 600 ribu ini dapa belanja kebutuhan dan keperluan sebulan ini sambil menunggu pembagian tahap berikut 2 dan 3, untuk itu harus sabar menunggu,” harapnya. (Red/CN)

KPU Halsel Bantah Prediksi Hanya 2 Paslon Bakal Bertarung di Pilkada Halsel

HALSEL, CN – Terkait dengan berita yang ditayangkan pada Rabu (17/6/2020) berjudul “KPU Prediksi Hanya 2 Paslon Bakal Bertarung di Pilkada Halsel” itu tidak benar.

Oleh karena itu, KPU Halsel tidak prediksi bahwa hanya 2 Paslon Bakal Bertarung di Pilkada Halsel. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Halsel, Darmin Hi. Hasim kepada media cerminnusantara.co.id Rabu (17/6).

Sebelumnya, Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim, saat diwawancarai media ini, pada Selasa (16/6/2020) menyampaikan bahwa tahapan Pilkada akan berlangsung sesuai dengan protokoler Kesehatan Covid-19.
Jumlah TPS sebelumnya sebanyak 380, dengan 800 pemilih di tiap TPS, namun dengan kebijakan tahapan Pilkada sesuai protap Covid-19, maka KPU RI membuat kebijakan menetapkan jumlah pemilih disetiap TPS menjadi 500 pemilih.

“KPU Halsel terjadi penambahan jumlah TPS sebanyak 103 TPS, jadi ditotalkan dengan 380 mencapai 483 TPS,” ungkapnya.

Lanjut Darmin, bahwa jumlah TPS ini kemungkinan dapat bertambah maupun bisa berkurang, karena 483 TPS itu baru ditetapkan sementara, menunggu hasil pemutakhiran data di Bulan Juli, apa 483 TPS ini bertambah atau berkurang.

“Sumber perubahan anggaran sebagai konsekuensi akibat adanya pandemic Covid-19, dua alasan perubahan anggaran KPU Halsel yaitu, pertama alasan Perubahan standar sesuai protap Covid-19, maka KPU harus menjalankan standar secara maksimal mengikuti protokoler Kesehatan, kemudian KPU Halsel akan menyiapkan alat kelengkapan Covid-19, yaitu berupa masker, tempat cuci tangan maupun APD, dan alasan perubahan anggaran yang kedua, karena adanya penambahan TPS, sudah pasti anggaran Oprasional dan logistik juga ikut bertambah,” jelas Darmin.

“KPU Halsel, butuh penambahan anggaran 2,4 Milyar untuk penambahan jumlah TPS, dan tambahan anggaran protap Covid-19 sebesar 1,874.415,” tandasya.

kekurangan anggaran dari dua alasan tersebut totalnya sebanyak 4,3 Milyar. kemudian pada Tanggal 7 Juni 2020 KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat di Inspektorat, untuk dibicarakan dan hasil kesepakatan rapat KPU bersama Tim anggaran Daerah memutuskan tidak lagi penambahan anggaran yang bersumber dari APBN mempertimbangkan kondisi Keuangan Daerah dengan membiayai penanganan Covid-19, di Kabupaten Halmahera Selatan. makanya dilakukan Rekrutuisasi RAK KPU induk sebelumnya.

Menyepakati hal tersebut diatas, menutupi kekurangan 4,3 Milyar, itu didapatkan melalui RAK KPU induk sebelumnya MPAD senilai 52 Milyar lebih, untuk dapat di restrukutuisasi 52 Milyar lebih itu perjalanan Dinas, karena masa pandemic Covid-19 ini mengisyaratkan agenda perjalanan dinas dihilangkan, jika ada tetap dikurangi volumenya,

“Aitem Alat peraga kampanye, dari awal KPU telah mendesain anggaran sebanyak itu dengan asumsi 6 Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, 5 Paket Pasangan Cabup/Wabup dari Partai dan satu paket perseorangan (Independen), namun dengan perkembangan saat ini berdasarkan gambaran baliho kemungkinan hanya 2 Paslon Bupati 2020,” tuturnya.

Anggaran untuk verifikasi calon perseorangan sudah tidak ada dengan anggaran sisa Rp 200 Juta, akan dipergunakan secara efesiensi, agar dapat menutupi segala kekurangan yang ada. Sehingga meskipun, tidak lagi ada penambahan anggaran dari Pemerintah Daerah baginya dari sisi anggaran sudah cukup.

“Tahapan mulai aktif di 15 Juni sejak ditandai dengan menertibkan SK oleh KPU, kelanjutan PPK, PPS Badan De Hoc, agenda selanjutnya 24 Juni sedang siapkan administrasi rekrutmen PPDP, pada 13 Juli sampai 15 Juli Coklit, data mutakhiran sampai bulan Oktober akan ditetapkan,” tuturnya.

Penentuan Calbup Halsel, pada Tanggal 4 sampai 6 September, dan pada 23 September pasangan Calbup secara resmi ditetapkan dan kemudian pada 24 September setiap Paslon Pilbub di Pilkada Halsel akan melangsungkan pencabutan No Urut kedua Pasangan Calbup. Tutur Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim saat ditemui media ini di ruang kerjanya.

Selain itu, Darmin juga menyampaikan 4 Poin:

  1. Bahwa saya berkebaratan dengan judul berita d atas.
  2. Bahwa saya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan media d atas;
  3. Bahwa saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti judul berita d atas.
  4. Saya berharap dalam menyajikan berita mohon kami dikonfirmasi. 5Terima kasih.

Namun perlu diketahui bahwa berita sebelumnya yang tayangkan cerminnusantara.co.id di kutip dari hasil wawancara wartawan Haliyora. (Red/CN)

Tolak Keputusan Kemenag No. 515, Mahasiswa IAIN Ternate Gelar Aksi Online

TERNATE, CN – Tidak sepakat dengan Keputusan Kementerian Agama No. 515 Tentang Pengurangan Uang Kuliah Tunggal, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Menggelar aksi online, rabu (17/6/2020) siang tadi.

Aksi tersebut dilakukan dengan menyebarkan propaganda dan poster-poster tuntutan lewat Facebook, Watsaap, Instagram, Twitter, dan media sosial lainnya.

Dengan mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu, Mahasiswa menuntut; Kemenag dan Kemendikbud wajib alokasikan dana pendidikan untuk bebaskan biaya UKT/SPP Mahasiswa/Pelajar. Menolak Keputusan Menteri Agama No. 515 tentang keringanan biaya UKT. Mendesak Menteri Agama agar segera keluarkan keputusan untuk membebaskan biaya UKT selama pandemi. Berikan subsidi kuota kepada mahasiswa/pelajar selama pembelajaran daring.

Tidak hanya itu, Mahasiswa juga menuntut; Rektor IAIN Ternate wajib memberi subsidi kuota kepada Mahasiswa selama pemberlakuan pembelajaran daring. Rektor IAIN Ternate wajib gratiskan biaya UKT selama pandemi. Rektor IAIN Ternate turut wajib  Menolak Keputusan Menteri Agama No. 515 tentang keringanan biaya UKT dan mendesak Menteri Agama segera mengeluarkan keputusan untuk membebaskan biaya UKT selama pandemi. dan yang terahir Lawan kapitalisasi pendidikan.

Saat dikofirmasi oleh awak media cerminnusantara.co.id, koordinator lapangan, Rizkiyawan Hasan menyebut, Pandemi covid-19 yang telah menyerang beberapa negara di belahan bumi ini telah mengakibatkan macetnya aktivitas perekonomian. Salah satu yang mengalami dampak serius dari covid-19 adalah negara indonesia. Kebijakan lokdown, sosial distancing dan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memutus penyebaran covid-19, ternyata tidak berjalan lurus dengan kondisi ekonomi yang di hadapi masyarakat.

“Kebijakan yang diterapkan tanpa terlebih dahulu mengkaji kondisi ekonomi yang dihadapi masayarakat, mengakibatkan semakin banyaknya masyarakat yang diterpa badai kemiskinan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kebijakan dari Kemendikbud dan Kemenag untuk membebaskan biaya pendidiikan (menggratiskan UKT/SPP),” katanya.

Tentu, kata dia, hal itu sangat memberatkan Mahasiswa dan Pelajar ditengah kondisi pandemi yang belum usai ini. Bukan hanya soal UKT/SPP, Mahasiswa juga merasa bahwa sistem perkuliahan yang menggunakan pembelajaran daring (online) turut memperah situasi ekonomi mahasiswa, karena ditengah ketimpangan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang tidak merata di semua wilayah, kemendikbud malah mengelurkan kebijakan pembelajaran daring tanpa sedikitpun risau dengan kondisi mahasiswa yang sebagiannya tidak dapat mengikuti pembelajaran karna tidak memiliki akses jaringan internet.

“Tidak hanya itu justru pembelajaran daring sangat membebankan mahasiswa karna harus membeli kuota internet. Alih-alih membebaskan biaya SPP/UKT, Menteri Agama, Fachrul Razi, justru mengeluarkan keputusan Kemenag No. 515 Tentang Pengurangan Biaya UKT yang menurut kami dari mahasiswa PTKIN sangat jauh dari harapan, karana selama proses pembelajarn daring dilakukan, tidak ada fasilitas kampus yang dipakai oleh mahasiswa sebagaimna beban UKT yang dibebankan kepada mahasiswa yang didalamnya terhitung dengan fasilitas yang digunakan mahasiswa,” ujarnya.

Dirinya menambahlan, Kondisi ini diperparah dengan ketidakpastian kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat. PHK sepihak, murahnya komoditas lokal (pala, cengkeh,kopra), ongkos kebutuhan hidup yang mahal, akan berakibat fatal bagi mahasiswa yang ongkos kuliahnya harus patah karna bapak/ibunya tidak mampu membiayai uang sekolahnya.

“Kondisi ini akan memperparah status pendidikan yang sangat kapitalistik ini untuk melakukan penghisapan dan penjarahan terhadap hak-hak dasar manusia (hak untuk mendapatkan pendidikan). Indonesia sendiri menurut data yang dirilis oleh yayasan tunas Cilik (STC) per 2019 jumlah anak yang tidak bersekolah mencapai 4.586.332.00 Rp (4,5 juta anak),” imbuhnya.

Lebih jauh dirinya menyebut, Ada berbagai alasan yang mendasari kondisi putus sekolah yang di alami oleh anak, salah satu yang paling besar penyebabnya adalah kemiskinan (Tempo, 2019). Hal ini akan dipersulit dengan ongkos biaya pendidikan yang semakin hari semakin mahal. Indonesia adalah urutan 15 sebagai negara yang ongkos pendidikannya sangat mahal (Detikfinance). Khusus untuk biaya pendidikan tinggi naik mencapai rentang 15 – 20 persen per tahun, sehingga dari angka 100 persen lulusan SMA, SMK, MA hanya sekitar 25 persen yang mampu melanjutkan study ke perguruan tinggi (Tribun Bali, 2018).

“Padahal telah jelas UUD 1945 pasal ’31’ telah mengamanatkan untuk semua warga negara indonesia berhak mendaptkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 1 dan 2). Sebagai bangsa yang luhur dengan nilai pancasila seharusnya ini menjadi pertimbangan kepada semua pemangku kepentingan bangsa khusunya Kemendikbud Dan Kemenag agar membuka mata dan hati untuk melihat kondisi yang dialami masyarakat,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, Kalau aksi ini tidak mendapat respon sama sekali, maka pihaknya akan menindaklanjuti sampai ketingkatan aksi yang lebih besar dan lebih masif.

“Sebagai koordinator lapangan dalam aksi ini saya meminta kepada pihak lembaga institut agama islam negeri Ternate, terutama rektor, untuk menolak surat keputusan menteri agama dan menggratiskan biaya uang kuliah tunggal selama masa pandemi covid-19,” pintanya. (Ridal CN)

KPU Prediksi Hanya 2 Paslon Bakal Bertarung di Pilkada Halsel

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Halsel, telah dicanangkan penambahan jumlah TPS sebanyak 103 dan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 sesuai protokoler Kesehatan Covid-19.

Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim, saat diwawancarai media ini, pada Selasa (16/6/2020) menyampaikan bahwa tahapan Pilkada akan berlangsung sesuai dengan protokoler Kesehatan Covid-19.

Jumlah TPS sebelumnya sebanyak 380, dengan 800 pemilih di tiap TPS, namun dengan kebijakan tahapan Pilkada sesuai protap Covid-19, maka KPU RI membuat kebijakan menetapkan jumlah pemilih disetiap TPS menjadi 500 pemilih.

“KPU Halsel terjadi penambahan jumlah TPS sebanyak 103 TPS, jadi ditotalkan dengan 380 mencapai 483 TPS,” ungkapmyan.

Lanjut Darmin, bahwa jumlah TPS ini kemungkinan dapat bertambah maupun bisa berkurang, karena 483 TPS itu baru ditetapkan sementara, menunggu hasil pemutakhiran data di Bulan Juli, Apa 483 TPS ini bertambah atau berkurang.

“Sumber perubahan anggaran sebagai konsekuensi akibat adanya pandemic Covid-19, dua alasan perubahan anggaran KPU Halsel yaitu, pertama alasan Perubahan standar sesuai protap Covid-19, maka KPU harus menjalankan standar secara maksimal mengikuti protokoler Kesehatan, kemudian KPU Halsel akan menyiapkan alat kelengkapan Covid-19, yaitu berupa masker, tempat cuci tangan maupun APD, dan alasan perubahan anggaran yang kedua, karena adanya penambahan TPS, sudah pasti anggaran Oprasional dan logistik juga ikut bertambah,” jelas Darmin.

“KPU Halsel, butuh penambahan anggaran 2,4 Milyar untuk penambahan jumlah TPS, dan tambahan anggaran protap Covid-19 sebesar 1,874.415,” tandasya.

kekurangan anggaran dari dua alasan tersebut totalnya sebanyak 4,3 Milyar. kemudian pada Tanggal 7 Juni 2020 KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat di Inspektorat, untuk dibicarakan dan hasil kesepakatan rapat KPU bersama Tim anggaran Daerah memutuskan tidak lagi penambahan anggaran yang bersumber dari APBN mempertimbangkan kondisi Keuangan Daerah dengan membiayai penanganan Covid-19, di Kabupaten Halmahera Selatan. makanya dilakukan Rekrutuisasi RAK KPU induk sebelumnya.

Menyepakati hal tersebut diatas, menutupi kekurangan 4,3 Milyar, itu didapatkan melalui RAK KPU induk sebelumnya MPAD senilai 52 Milyar lebih, untuk dapat di restrukutuisasi 52 Milyar lebih itu perjalanan Dinas, karena masa pandemic Covid-19 ini mengisyaratkan agenda perjalanan dinas dihilangkan, jika ada tetap dikurangi volumenya,

“Aitem Alat peraga kampanye, dari awal KPU telah mendesain anggaran sebanyak itu dengan asumsi 6 Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, 5 Paket Pasangan Cabup/Wabup dari Partai dan satu paket perseorangan (Independen), namun dengan perkembangan saat ini berdasarkan gambaran baliho kemungkinan hanya 2 Paslon Bupati 2020,” tuturnya.

Anggaran untuk verifikasi calon perseorangan sudah tidak ada dengan anggaran sisa Rp 200 Juta, akan dipergunakan secara efesiensi, agar dapat menutupi segala kekurangan yang ada. Sehingga meskipun, tidak lagi ada penambahan anggaran dari Pemerintah Daerah baginya dari sisi anggaran sudah cukup.

“Tahapan mulai aktif di 15 Juni sejak ditandai dengan menertibkan SK oleh KPU, kelanjutan PPK, PPS Badan De Hoc, agenda selanjutnya 24 Juni sedang siapkan administrasi rekrutmen PPDP, pada 13 Juli sampai 15 Juli Coklit, data mutakhiran sampai bulan Oktober akan ditetapkan,” tuturnya.

Penentuan Calbup Halsel, pada Tanggal 4 sampai 6 September, dan pada 23 September pasangan Calbup secara resmi ditetapkan dan kemudian pada 24 September setiap Paslon Pilbub di Pilkada Halsel akan melangsungkan pencabutan No Urut kedua Pasangan Calbup. Tutur Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim saat ditemui media ini di ruang kerjanya. (Red/CN)

Sumber: Haliyora