4 Hari Pencarian Nelayan Asal Orimakurunga Yang Hilang

HALSEL, CN – Basarnas Kota Ternate melakukan pencarian seorang nelayan bernama Saiful Asal Orimakurunga yang hilang di sekitar perairan pulau Lasa Kecamatan Kayoa Barat.

Dalam pencarian hari ke Empat, sedangkan dalam pencarian Basrnas Ternate menggandeng Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas serta para Nelayan Orimakurunga kurang lebih 30 Ketinting dan 2 Body 40 PK untuk membantu pencarian di bawah Komando Basarnas dan Bhabinkamtibmas.

Kepada Media cerminnusantara.co.id Maykel janis Komendan Tim menyampaikan bahwa sudah hari ke 4 Tim Sar Basarnas Halsel melakukan pencarian, sedangakan Langkah selanjutnya kita sesuai dengn SO yakni pencarian selama 7 hari.

Lanjutnya, untuk area pencarian pihaknya akan komunikasikan dengan Basrnas Ternate, sedangkan pencarian Rencananya di lanjutkan besok hari Rabu (17/6/2020)

“Sementara Pencarian ini kita libatkan segala unsur termasuk pemerintah desa Orimakurunga dan dari kepolisian Halsel, serta masyarakat nelayan baik dari Desa Orimakurunga dan Desa pesisir untuk membantu melakukan pencarian,” tutupnya.

Diketahui Sebelumya bahwa Saiful yang hilang sudah ditemukan Body Fiber (Ketinting) miliknya pada Hari Sabtu (13/06) (Hafik CN)

Tidak Mau Dikritik, Kades Rampas Mic Dari Tangan Warga Serta Berujung Meja Polisi

HALSEL, CN – Diduga Pemerintah Desa Sambiki  tidak transparan anggaran BLT-DD dan penyaluran BLT-DD tidak sesuai aturan dan prosedur, warga Desa Sambiki, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  Provinsi Maluku Utara (Malut), gelar aksi protes, pada hari Kamis, (10/6/2020)  kemarin karena bentuk rasa kekecewaan warga terhadap Kades lantaran tidak mau di kritik.

Sikap tak terpuji Kades pun terlihat dengan merampas paksa Mic dari tangan warga di saat warga hendak memyampaikan keluhan mereka.

Selain itu, Pemdes Sambiki terkesan pilih kasih soal mendata nama-nama sebagai penerima BLT. Pendataan tidak sesuai aturan dan prosedur, sebab data tersebut terdapat beberapa nama Kaur Desa yang masuk sebagai penerima BLT. Sedangkan yang berhak menerima BLT tidak masuk dalam daftar penerima. Hal ini membuat warga merasa kecewa terhadap Kades, sehingga aksi secara spontanitas warga pun terjadi. Warga melakukan konvoi keliling Desa dan langsung menuju Kantor Desa.

Dalam aksi tersebut terjadi adu mulut antara warga dan Kades, hal ini dilihat dari video rekaman warga berdurasi 00:03 dan 02:09, warga yang hendak melakukan kritik terhadap Kades. Namun tidak di terima bahkan Kades tersebut merampas Mic dari tangan warga yang lagi sedang berbicara.

Ketika terjadi tarik menarik mic. Kades dan warga saling adu mulut, suasana semakin tegang. Babinkantimas yang ikut mengawal aksi warga pun mengambil langkah pengamanan serta menenangkan massa hingga adu mulut ini redah, dalam peristiwa ini juga pun  tidak terjadi adu fisik. Namun dapat di kendalikan dan aksi ini berjalan aman, hingga warga membubarka diri.

“Saya kan pertanyakan kenapa bisa nama-nama yang sudah di data itu bisa ada dua nama, baru lagi yang layak terimah BLT itu tidak ada nama di daftar, sedangkan ada beberapa kaur desa itu ada nama di dalam daftar ini kan salah sebenarnya, terus lagi paitua rampas mic lagi baru marah-marah,” ungkap warga yang enggan di korankan namanya.

Warga sangat merasa kecewa dengan sikap Kades yang arogan dan tidak mau di kritik serta tidak adil dalam melakukan pendataan terkait BLT, BLT DD di Desa Sambiki  sebanyak 23 KK penerima BLT-DD dan penerima Bantuan PKH sebanyak 24 KK.

Persoalan ini di bawah ke rana hukum, sebab ada dugaan pencemaran nama baik dilakukan salah soerang warga terhadap Kades. Hingga masalah di laporkan ke Polsek Kec. Obi, oleh Kades, Hairudin Wahid. Uundangan klarifikasi di layangkan ke Hadija Lacapa warga Desa Sambiki. Dengan Nomor : B/44/VI/2020/Polsek Obi, Klarifikasi : Biasa, Perihal : Undangan Klarifikasi, berdasarkan laporan dari Hairudin Wahid (Kades Sambiki), tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik (Facebook).

Anehnya, setelah di hadapan Polisi Hadija Lacapa langsung lontarkan pertanyaan tentang persoalan ini hingga dirinya di laporkan. Namun katanya Kades kamu sudah ikut rapat pertemuan di Kantor Desa kenapa saat aksi kamu ikut, sungguh miris kejadian ini laporan kades tentang pencemaran nama baik saat di hadapan Polisi jawabannya lain dari laporan awal.

Di temui wartawan cerminnusantara.co.id, Hadijah Lacapa mengaku bahwa ia bingung sebenarnya siapa yang salah.

“Saya ini bingung apa saya pe salah jadi Pak Kades lapor saya, saya kan bertanya di Kantor Polisi yang kami  pertemuan tadi. Tapi Kades jawab kenapa kamu sudah ikut  pertemuan di Kantor Desa tapi kamu mau ikut  aksi lagi,” ungkapnya.

Lanjut, ia merasa bingung karena jawaban dari  Kades yang dinilai tidak masuk akal.

‘Saya me rasa bingung langsung, barang Pak Kades pe jawaban bagitu, tidak masuk akal itu, dia buat laporan di Polisi bilang saya melakukan  pencemaran nama baik lewat akun  Facebook. Padahal saya tidak pernah buat akun fb tentang Pak Kades,  laporan di Polisi lain jawabanya  juga lain makanya saya merasa bingung sendiri,”pungkasnya dengan kesal.

Atas laporan tersebut. Wartawan cerminnusantara.co.id konfirmasi ke Aipda Riky Sandra, SE ia juga menyampaikan  bahwa benar ada laporan itu.

“Iya betul ada laporan dari kades sambiki masalah pencemaran nama baik, dan ada beberapa masalah lain, tapi rencana diselesaikan secara kekeluarga itupun masi menunggu kades karena sementara ke bacan,” kata Dia via heandphone

Masalah yang perlu di selesaikan ke tingkat atas (Polres) kalu terkait pencemaran nama baik lewat Medsos Facebook itu harus ke bagian yang menangani media cyber di polsek belum ada jadi harus ke Polres, tapi kalau selama masalah ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan ngapain harus ke polres kan, warga dan kades itu semuanya sekeluarga jadi harus di selesaikan secara kekeluargaan. Jadi tergantung kades kami hanya menunggu kades datang dari bacan baru proses selanjutnya bagaimana tergantung kades” tutur Riky

Terlepas dari masalah ini dalam aturan PP No. 21 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 serta penanganan masalah tersebut sudah di jelaskan dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah di jelaskan setiap ada bencana pemerintah desa diwajibkan merubah APBDesa. Untuk menangani bencana serta dampaknya. Dampak Covid-19 yang sekarang ini di hadapi oleh bangsa ini, dan ada juga PERMENDES No. 6 Tahun 2020, beserta PMK No 40 tahun 2010, hal ini merupakan suatu acuan yang mendasar sebagai rujukan penyaluran dana BLT DD tersebut.

“Saya tidak pernah dapat BLT DD dan Bantuan PKH, baru dari pemerintah
Desa tidak pernah datang ke saya melakukan pendataan,” Kata Lauba warga Desa Sambiki, Dusun Tengah.

Persoalan BLT Masyrakat Desa Sambiki Kec. Obi, Kab. Halsel, Provinsi Maluku  Utara meminta kepada inspektorat dan Kejati Halsel segera usut penyalahgunaan Dana DD yang di lakukan Kades Sambiki Hairudin  Wahid.

Sampai berita ini di tayangkan
wartawan cerminnusantara.co.id menghubungi Kepala Desa Sambiki namun heandphone-Nya luar jangkauan. (Red/CN)

Terima 3 Surat Dari KASN, Bawaslu Halsel Akan Tindaklanjut Pelanggaran Netralitas ASN

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsdl) telah menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang laporan/temuan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Halsel yang akan digelar pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Anggota Bawaslu Halsel, Asman Jamel,SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, surat dari KASN sudah diterima pada Senin 15 Juni 2020.

“Surat yang diterima pada Senin kemarin, ini adalah bagian dari KASN untuk merespon upaya Bawaslu Halmahera Selatan dalam menindaklanjuti pelanggaran Netralitas ASN,” ujarnya saat saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 16 Juni 2020.

Tiga Surat tembusan tersebut diantaranya pertama dengan Nomor : R-1206/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Etosea Ladjame Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Kedua Nomor Surat R-1126/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Munawir Husin ASN di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Selatan, Ketiga surat KASN dengan Nomor : R-1214/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Arman Banjar ASN pada Kantor Camat Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Asman menjelaskan, sanksi yang tercantum dalam surat tembusan tersebut sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga KASN diberi fungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Selain itu, surat tembusan dari KASN tersebut juga sudah ditembuskan kepada pembina kepegawaian Daerah yakni Bupati Halsel dan Bawaslu telah menyurat untuk memberikan sanksi Moral.

“KASN juga sudah memberikan tembusan kepada Bawaslu dan Bupati Halsel. Untuk Bupati harus memberikan sanksi sebagaimana yang disebutkan oleh KASN,” ungkapnya. Sembari juga menambahkan, pihaknya juga telah menyurat ke Bupati dan terus akan mengawal sanksi yang akan diberikan. Pasalnya, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi tindaklanjut dari surat KASN.

Pembina kepegawaian daerah atau Bupati Halsel diberikan waktu 14 hari untuk memberikan sanksi.

“Kami akan tetap mengawal tindaklanjut pelanggaran yang diberikan oleh KASN kepada ke 3 ASN tersebut karena waktunya dibatasi selama 14 hari,” tutupnya. (Red/CN

Sumber: (Humas)

Ajudan Wawalikota Tikep Diminta Kembalikan HP Pemuda Tambula Yang Ditahan Diduga Miliki Akun FB Palsu

TIDORE, CN – Dalam beberapa hari kemarin telah beredar beberapa akun palsu yang menyerang kubu aman. Siang tadi salah seornag Pemuda Tambula atas nama Muhammad Guntur Muhdar dijemput langsung oleh Ajudan pribadi karena telah diduga mengelola akun palsu atas nama Guntur Hakim yang menyerang Pribadi Muhammad senin.

“Siang kemarin pada hari Senin Tanggal 15, saya dijemput dan datang langsung bertemu dengan pak Wakil Walikota Tikep dan beliau menunjukan Foto saya yang telah tersebar di daratan Oba karena telah diduga mengelola akun palsu atas nama Guntur Hakim,” ujar Muhammad Guntur salah seorang pemuda Tambula, Selasa (16/6/2020).

“Saya tidak tau apa-apa soal akun palsu Guntur Hakim dan telah diganti nama akun atas nama ko gun dan itu sama dengan nama saya. Jadi saya merasa tidak bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, Taib M. Ali atas selaku Ketua Pemuda Tambula juga menegaskan, sebaiknya Pemerintah saat ini harus serius menangani Akun palsu yang beredar di media sosial, karena ini akan berefek buruk pada tatanan pengguna medsos kedepan.

Meski begitu, Sekretaris Pemuda Tambula, M. Zainal Ramya menjelaskan Teknologi sudah berkembang pesat jadi penyeberan kebencian seperti ini tidak layak diposting di media sosial.

“Soal pengambilan HP yang dilakukan oleh Ajudan Wawali terhadap pemuda Tambula atas nama Muhammad Guntur, saya rasa tidak pantas karena beliau tidak tau apa-apa soal akun palsu Guntur Hakim alias Ko Gun yang beredar heboh di media sosial. Jadi bagi saya hp ini harus segera dikembalikan karena beliau tidak tau apa-apa,” pungkas M. Zainal.

Lanjut M. Zainal, Guntur Muhdar tidak tau apa-apa persoalan ini karena hp-Nya juga baru dibeli dan dipakai kurang lebih 2 Minggu sedangkan akun palsu yang beredar atas nama Guntur Hakim telah beredar sebelum itu.

“Karena menurut saya Pemuda Tambula atas nama Muhammad Guntur Muhdar tidak merasa bersalah karena dalam persoalan ini beliau merasa sebagai korban,” tututpnya. (Red/CN)

Selewengkan Dana Desa, Kades Koititi Resmi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendatangi Kantor Kejaksaan untuk menyerahkan Laporan Pengaduan dugaan Korupsi Dana Desa Koititi Kecamatan Gane Barat ke Kejaksaan Negeri Labuha pada Senin (15/6/2020).

Bupati LSM LIRA Halsel, Samsudin Kalam bersama jajarannya menyerahkan dokumen berkas laporan pengaduan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa koititi Musli Marasabessy.

“Iya benar, kami ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuha untuk menyerahkan Laporan kasus korupsi di Desa Koititi,” terang Samsudin kepada media cerminnusantara.co.id

Sam sapaan akrab Samsudin Kalam menyampaikan, banyak permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa Koititi. Pasalnya, Pengelolaan Dana Desa kebanyakan tidak jelas alias fiktif.

“Bahkan oreantasi prioritas pengelolaan anggaranan untuk Pembangunan, Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat pun tidak terkelola secara baik dan benar,” ungkap Sam.

Samsudin menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran di LSM LIRA Halsel akan terus mengawal ketat permasalahan di Desa Koititi sampai ke tingkat yang lebih tinggi.

Sementara Kasi Intel Kejari Labuha kepada Media cerminnusantara.co.id, Ridwan Marhaban SH menyampaikan bahwa selaku kasi Intel Kejari, dirinya sangat merespon positif Kehadiran rekan-rekan LSM LIRA Halsel di Kantor Kejaksaan Negeri Labuha.

“Tentunya kami berharap pertemuan ini dapat menjadi hubungan mitra kerja yang baik antara kejaksaan dan Rekan-rekan LSM LIRA Halsel,” ucapnya.

Ditanyai soal Laporan LSM LIRA, Kasi Intel Kejari dengan tegas mengatakan bahwa Laporan LSM LIRA Halsel terkait dugaan Penyalahgunaan Dana desa Koititi.
“Kita sudah resmi menerima dan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Hafik CN)