HALSEL, CN – Diduga Pemerintah Desa Sambiki tidak transparan anggaran BLT-DD dan penyaluran BLT-DD tidak sesuai aturan dan prosedur, warga Desa Sambiki, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), gelar aksi protes, pada hari Kamis, (10/6/2020) kemarin karena bentuk rasa kekecewaan warga terhadap Kades lantaran tidak mau di kritik.
Sikap tak terpuji Kades pun terlihat dengan merampas paksa Mic dari tangan warga di saat warga hendak memyampaikan keluhan mereka.
Selain itu, Pemdes Sambiki terkesan pilih kasih soal mendata nama-nama sebagai penerima BLT. Pendataan tidak sesuai aturan dan prosedur, sebab data tersebut terdapat beberapa nama Kaur Desa yang masuk sebagai penerima BLT. Sedangkan yang berhak menerima BLT tidak masuk dalam daftar penerima. Hal ini membuat warga merasa kecewa terhadap Kades, sehingga aksi secara spontanitas warga pun terjadi. Warga melakukan konvoi keliling Desa dan langsung menuju Kantor Desa.
Dalam aksi tersebut terjadi adu mulut antara warga dan Kades, hal ini dilihat dari video rekaman warga berdurasi 00:03 dan 02:09, warga yang hendak melakukan kritik terhadap Kades. Namun tidak di terima bahkan Kades tersebut merampas Mic dari tangan warga yang lagi sedang berbicara.
Ketika terjadi tarik menarik mic. Kades dan warga saling adu mulut, suasana semakin tegang. Babinkantimas yang ikut mengawal aksi warga pun mengambil langkah pengamanan serta menenangkan massa hingga adu mulut ini redah, dalam peristiwa ini juga pun tidak terjadi adu fisik. Namun dapat di kendalikan dan aksi ini berjalan aman, hingga warga membubarka diri.
“Saya kan pertanyakan kenapa bisa nama-nama yang sudah di data itu bisa ada dua nama, baru lagi yang layak terimah BLT itu tidak ada nama di daftar, sedangkan ada beberapa kaur desa itu ada nama di dalam daftar ini kan salah sebenarnya, terus lagi paitua rampas mic lagi baru marah-marah,” ungkap warga yang enggan di korankan namanya.
Warga sangat merasa kecewa dengan sikap Kades yang arogan dan tidak mau di kritik serta tidak adil dalam melakukan pendataan terkait BLT, BLT DD di Desa Sambiki sebanyak 23 KK penerima BLT-DD dan penerima Bantuan PKH sebanyak 24 KK.
Persoalan ini di bawah ke rana hukum, sebab ada dugaan pencemaran nama baik dilakukan salah soerang warga terhadap Kades. Hingga masalah di laporkan ke Polsek Kec. Obi, oleh Kades, Hairudin Wahid. Uundangan klarifikasi di layangkan ke Hadija Lacapa warga Desa Sambiki. Dengan Nomor : B/44/VI/2020/Polsek Obi, Klarifikasi : Biasa, Perihal : Undangan Klarifikasi, berdasarkan laporan dari Hairudin Wahid (Kades Sambiki), tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik (Facebook).
Anehnya, setelah di hadapan Polisi Hadija Lacapa langsung lontarkan pertanyaan tentang persoalan ini hingga dirinya di laporkan. Namun katanya Kades kamu sudah ikut rapat pertemuan di Kantor Desa kenapa saat aksi kamu ikut, sungguh miris kejadian ini laporan kades tentang pencemaran nama baik saat di hadapan Polisi jawabannya lain dari laporan awal.
Di temui wartawan cerminnusantara.co.id, Hadijah Lacapa mengaku bahwa ia bingung sebenarnya siapa yang salah.
“Saya ini bingung apa saya pe salah jadi Pak Kades lapor saya, saya kan bertanya di Kantor Polisi yang kami pertemuan tadi. Tapi Kades jawab kenapa kamu sudah ikut pertemuan di Kantor Desa tapi kamu mau ikut aksi lagi,” ungkapnya.
Lanjut, ia merasa bingung karena jawaban dari Kades yang dinilai tidak masuk akal.
‘Saya me rasa bingung langsung, barang Pak Kades pe jawaban bagitu, tidak masuk akal itu, dia buat laporan di Polisi bilang saya melakukan pencemaran nama baik lewat akun Facebook. Padahal saya tidak pernah buat akun fb tentang Pak Kades, laporan di Polisi lain jawabanya juga lain makanya saya merasa bingung sendiri,”pungkasnya dengan kesal.
Atas laporan tersebut. Wartawan cerminnusantara.co.id konfirmasi ke Aipda Riky Sandra, SE ia juga menyampaikan bahwa benar ada laporan itu.
“Iya betul ada laporan dari kades sambiki masalah pencemaran nama baik, dan ada beberapa masalah lain, tapi rencana diselesaikan secara kekeluarga itupun masi menunggu kades karena sementara ke bacan,” kata Dia via heandphone
Masalah yang perlu di selesaikan ke tingkat atas (Polres) kalu terkait pencemaran nama baik lewat Medsos Facebook itu harus ke bagian yang menangani media cyber di polsek belum ada jadi harus ke Polres, tapi kalau selama masalah ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan ngapain harus ke polres kan, warga dan kades itu semuanya sekeluarga jadi harus di selesaikan secara kekeluargaan. Jadi tergantung kades kami hanya menunggu kades datang dari bacan baru proses selanjutnya bagaimana tergantung kades” tutur Riky
Terlepas dari masalah ini dalam aturan PP No. 21 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 serta penanganan masalah tersebut sudah di jelaskan dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah di jelaskan setiap ada bencana pemerintah desa diwajibkan merubah APBDesa. Untuk menangani bencana serta dampaknya. Dampak Covid-19 yang sekarang ini di hadapi oleh bangsa ini, dan ada juga PERMENDES No. 6 Tahun 2020, beserta PMK No 40 tahun 2010, hal ini merupakan suatu acuan yang mendasar sebagai rujukan penyaluran dana BLT DD tersebut.
“Saya tidak pernah dapat BLT DD dan Bantuan PKH, baru dari pemerintah
Desa tidak pernah datang ke saya melakukan pendataan,” Kata Lauba warga Desa Sambiki, Dusun Tengah.
Persoalan BLT Masyrakat Desa Sambiki Kec. Obi, Kab. Halsel, Provinsi Maluku Utara meminta kepada inspektorat dan Kejati Halsel segera usut penyalahgunaan Dana DD yang di lakukan Kades Sambiki Hairudin Wahid.
Sampai berita ini di tayangkan
wartawan cerminnusantara.co.id menghubungi Kepala Desa Sambiki namun heandphone-Nya luar jangkauan. (Red/CN)