Rp 50 Juta Bantuan Kemendes Untuk BUMDes Rabutdaiyo TA. 2019 Diduga Raib

HALSEL, CN – Proses Kegiatan Penguatan dan Pengembangan BUMDesa sebagai dukungan menuju terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat Desa, hal ini juga searah dengan kebijakan 3 pilar yang menjadi tujuan utama dari Direktorat Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), yaitu: 1). Jaring Komunitas Wira Desa; 2). Lumbung Ekonomi Desa, dan 3). Lingkar Budaya Desa. 3 Pilar ini merupakan jawaban atas arah kebijakan Kementerian Desa PDTT dalam rangka Percepatan Pembangunan Kemandirian Ekonomi Desa.

Ridwan R Sarian menjelaskan, berdasarkan pilar tersebut harapan besarnya agar Alokasi Bantuan Anggaran senilai Rp 50.000.000 yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2019 dan telah terima oleh Pemerintah Desa Rabutdaiyo yang diperuntukan pada BUMDes Rabutdaiyo dapat searah dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.

“Tetapi nyatanya dilapangan, berdasarkan keterangan yang kami himpun melalui masyarakat Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), anggaran tersebut sudah dicairkan 100%. Namun dugaan kuat kami Anggaran tersebut terindikasi telah digelapkan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Rabutdaiyo,” ungkap Ridwan R Sarian Selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kecamatan Pulau Makian, Minggu (14/6/2020).

Ridwan  menilai bahwa segala bentuk kebijakan dan proses Pengelolaan Anggaran Desa Rabutdaiyo, menurutnya adalah sebuah catatan Pengelolaan Anggaran yang paling terburuk.

Selain itu, Ridwan membeberkan, ternyata Alokasi Bantuan Anggaran BUMDs senilai Rp 50.000.000 tidak pernah dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa Rabutdaiyo dengan melibatkan seluruh komponen Desa.

“Justru hal itu dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa dan Bendahara, bahkan Anggaran tersebut diduga kuat tidak disertakan dalam Dokumen APBDs Perubahan TA. 2019,” bebernya.

Ridwan menjelaskan lagi, semestinya Bantuan Anggaran tersebut harus dilakukan rapat bersama dengan melibatkan BPD dan Masyarakat Desa Rabutdaiyo guna pembahasan Anggaran tersebut agar dapat diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa – Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebab Alokasi Bantuan tersebut dicairkan melalui Rekening Desa.

“Karena itu sudah barang tentu Bantuan tersebut harus di akomodir Dalam APBDes Perubahan T.A 2019. Jika hal ini tidak dilakukan maka pastinya anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawabannya pada Pemerintah Daerah maupun Pusat jadi simpulnya Alokasi Bantuan tersebut diduga kuat telah dihgelapkan karena sampai saat ini tidak ada dampak postif apa – apa pasca pencairan bantuan anggaran tersebut,” jelasnya.

Olehnya itu, atas dugaan penyalagunaan tersebut. Sikap Ridwan R Sarian Selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kec. Pulau Makian itu menegaskan bahwa segera akan melaporkan pada Aparat Penegak Hukum, yakni pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) agara memeriksa Abdurahman Walanda Selaku Kepala Desa Rabutdaiyo dan Muhammad Sahab selaku Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019 terkait dengan dugaan dan indikasi pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kades Abdurahman Walanda ketika wartawan media cerminnusantara.co.id berusaha konfirmasi melalui via Handphone, aktif tapi tidak ada jawaban. (Red/CN)

Masyarakat Minta Polisi Usut Tuntas Ilegal Logging Di Pulau Obi Utara

HALSEL, CN – Pembalakan liar (ilegal loggin) yang terjadi Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu hingga menyebabkan konflik mendapatkan kritik dari mantan aktifis Obi Utara Ruslan Lapiru, SH.

Ilegal logging semakin marak terjadi di Kec. Obi Utara dan Obi pada umumnya sudah takterkendali selama bertahun-tahun karena telah menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran akibat ilegal loggin dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab.

Padahal ini sudah menyalahi Ketentuan umum pelanggaran pembalakan liar (ilegal logging) sebagaimana di atur dalam undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan di atur dalm undang-udang No. 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pembalakan hutan secara ilegal sangat berdampak terhadap ekosistem, serta merugikan masyarakat secara ekonomi dan berdampak pada kesenjangan sosial bagi kehidupan masyarakat yang ada di Obi Utara khususnya dan Pulau Obi pada Umumnya yang berkempanjangan.

“Pembalakan liar (ilegal logging) semakin marak terjadi, ini akan memberikan kerugian kepada masyarakat baik ekonomi maupun secara sosial yang berkepanjangan dan masyarakat jadi sengsara,” kata Ruslan via heandphon.(13/06/2020)

Lanjut dia, adapun dampak-dampak dari pembalakan liar atau ilegal loggin ini mulai dari dampak lingkungan.

“Nyatanya sudah mulai terasa sekarang pada saat musim hujan kita sering dilanda banjir dan tanah longsor.
Kedua, berkurangnya sumber mata air di daerah kita, karena banyak pohon-pohon yang biasanya penyerap air untuk menyediakan mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang ini nampak habis dilalap oleh pembalak liar, dan yang Ketiga, mengakibatkan konflik lahan area hutan kayu semakin marak, konflik tersebut akan berkampajangan ketika aparat penegak hukum tidk cepat mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pembelakan liar. dan ini juga membuat keresahan masyarakat saat ini,” ungkapnya.

Lebih janjut. Ia menjelaskan, sebagai pemuda dan masuarakat Kec. Obi Utara meminta Polsek Obi maupun Polres Halsel secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.

“Untuk itu saya sebagai pemuda dan selaku masyarakat Kec-Obi Utara, meminta kepada Polres Halamahera Selatan, Polsek Obi dan kehutanan Halmahera Selatan Sebagai lembaga penegak hukum dan pihak yang berwewenang kiranya secapatnya dapat menyelesaikan masalah tersebut sebagi keresahan masyarakat Obi Utara,” tegasnya. (Red/CN)

Pembagian BLT 300/KK, Warga Demo Kades Prapakanda

HALSEL, CN – Mahasiswa Bersama Masyarakat Desa Prapakanda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Melakukan aksi tuntutan terhadap kinerja Kepala Desa Prapakanda Ayub M. Nur.

Massa yang protes kinerja Kepala Desa yang selama ini menuai kontroversi mulai dari ketidaktransparansi pengelolaan Dana Desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Puncak kemarahan warga ialah pada saat pembagian BLT Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam pantawaan media cerminnusantara.co.id Jumat (12/6/2020) Muklas adam lewat pengeras suara menyampaikan bahwa bantuan ini bersifat wajib sebagiamana instruksi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 6 tahun 2020 atas perubahan Permendes no 11 Tahun 2019 terkait prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai.

Mahasiswa Bersama Masyarakat Desa Prapakanda Kabupaten Halmahera Selatan Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Desa (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Lanjutnya, Muklas juga mengecam kebijakan Kepala Desa Parapakanda Ayub M Nur yang membagikan BLT Tahap I hanya sebesar Rp 300.000 /Kepala Keluarga.

“Sementara itu, untuk bantuan Tahap II yang ditunggu warga, sampai saat ini tak kunjung dibagikan,” terangnya.

Sementara itu, ada berapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat, diantaranya:

  1. Warga meminta Kepala Desa Ayub M. Nur hadir dan menjelaskan mekanisme penggunaan dana desa 2018 hingga 2020.
  2. Warga meminta Kepala Desa & seluruh Aparat Desa harus berkantor di kantor selama masa kerja senin-jumat, karena selama ini kantor desa hanya digunakan untuk menyimpan aset-aset Desa
  3. Jika tuntutan ini kemudiaan tidak dipenuhi maka masyarakat akan membuat pernyataan sikap menolak dan mendesak Bupati untuk mencopot Kades Prapakanda Ayub M. Nur dari jabataanya. (Red/CN)

Mantan Ketua Advokasi BEM FKIP Unkhair Kecam Kebijakan Kades Koititi

HALSEL, CN – Kepala Desa Koititi Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Musli Marasabesy mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Tokoh Pemuda Gane Barat, Alfian Ali.

Alvian Ali kepada media cerminnusantara.co.id, Jum’at (12/6/2020) menyampaikan bahwa sesuai instruksi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 6 Tahun 2020 atas perubahan Permendes no 11 Tahun 2019 terkait prioritas penggunaan dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Selain itu, ada peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran pendemi Corona ( covid-19). Sehingga kebijakan diatas memiliki latar belakang hukum

Mantan ketua advokasi BEM FKIP unkhair Ternate 2018-2019 menyampaikan dari hasil penelusurannya bahwa, Selama Musli Marasabessy menjabat sebagai Kepala Desa. Ia selalu tertutup soal pengelolaan anggaran Dana Desa.

Bahkan tak hanya tertutup soal pengelolaan anggaran Dana Desa, tapi selama Musli Marasabessy di lantik dari tahun 2017 sampai saat ini, ia jarang Berada di Desa. Bahkan pembentukan sutgas Desa untuk penangana dan pencegahan Covid-19 dengan rincian anggaran sebesar Rp 50 Juta pun tidak direalisasikan dengan baik

“Selain penangana Covid-19 yang tak maksimal, Pemerintah Desa koititi Sampai saat ini belum melakukan Pembagian BLT ke masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Alvian menelaah kebelakang dari hasil pengamatannya terhadap Kasus di Desa Koititi bahwa ada sebuah konspirasi Busuk yang di mainkan oleh Camat Gane barat Jamal Ishak dengan Kepala Desa Koititi Musli Marasabessy.

Pasalnya, saat Pencairan Dana Desa Tahap I dan II di Tahun 2019 tidak ada program Infrastruktur yang di buat dan bahkan warga telah melakukan aksi di depan kantor camat dan meminta Jamal Ishak untuk tidak memberikan rekomendasi pencairan namun tak di respon.

Lanjutnya Alvian, Pada hal peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan Desa baik selaku SKPD yang dekat dengan Desa yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan Pemdes dan keuangan Desa.

“Maka Dari itu, dalam waktu Dekat Barisan Pemuda Gane Barat bersama masyarakat Desa Koititi Akan melakukan Aksi hingga di Kabupaten,” tegasnya. (Hafik CN)

Ditengah Pandemi, LO BNPB Pusat Kuker Ke Halsel

HALSEL, CN – Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, mengunjungi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk melakukan kunjungan kerja, guna meningkatkan sinergitas dan melakukan pemantauan ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Halsel.

LO BNPB Pusat, Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, setibanya di Bacan, menjalani sejumlah pemeriksaan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, di pelabuhan Kupal Kecamatan Bacan Selatan, seperti pemeriksaan terhadap masyarakat pada umumnya. Hal ini diakui Bambang, disela-sela kunjungan di Kabupaten Halsel.

“Saya bangga, meskipun sedang menjalankan tugas terkait penanganan COVID-19, namun dirinya tidak mendapatkan perlakuan khusus tetapi menjalani sejumlah pemeriksaan seperti masyarakat umum,” kata Bambang.

Selaku LO BNPB Pusat, (Purn) Bambang mengaku, dirinya berada di Propinsi Malut sejak 20 Mei, dalam rangka melakukan monitoring di sejumlah Kabupaten Kota di Malut. Namun dalam penanganan Tim Gugus Tugas COVID-19 dimasing-masing Kabupaten Kota di Provinsi Malut yang telah dikunjungi, Kabupaten Halsel paling ketat dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19.

“Sewaktu saya tiba di pelabuhan, saya diminta untuk menunjukkan Hasil Rapid Tes, maka wajib saya tunjukkan, karena sesuai riwayat perjalanan saya dari Kota Ternate, yang dianggap zona Hitam,” kata Bambang.

Kunjungan kerja LO BNPB Pusat Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, di Kabupaten Halsel, langsung melakukan rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 Halsel, yang dipimpin langsung oleh Bupati Halsel, Hi. Bahrain Kasuba, selaku Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, yang dilaksanakan di Pandopo Canga Matau di Kawasan Rumah Adat Kebun Karet.

Dalam kesempatan itu, LO BNPB Pusat Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, meminta kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, untuk menyampaikan progres perkembangan penanganan COVID-19 di Kabupaten Halsel, mulai dari pengadaan logistik dalam hal ini peralatan media, fasilitas rumah sakit sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, dan bantuan apa saja yang telah di terima Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Malut, selain dari pemerintah adakah bantuan dari pihak ketiga dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Halsel.

“Saya ditugaskan untuk melakukan monitoring dan membangun sinergitas dalam penanganan COVID-19, untuk itu saya meminta kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, agar menyampaikan sejauh mana penanganan COVID-19 dan apa saja kesiapan baik peralatan medis maupun fasilitas lainnya, termasuk bantuan dari pemerintah pusat maupun dari pihak ketiga yang telah diterima dalam penanganan COVID-19,” kata Bambang.

Sementara Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, Hi. Bahrain Kasuba, yang juga Bupati Halsel. Mengatakan bahwa, Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, di antaranya mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan percepatan penanganan Covid-I9, serta mengarahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pemerintah daerah melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, telah menyalurkan bantuan alat pelindung diri (APD) baik bantuan dari pemerintah pusat maupun pihak ketiga dalam hal ini beberapa perusahaan tambang di Halsel, termasuk pengadaan sendiri.

“Semuanya sudah dilaksanakan secara transparan kepada masing-masing kecamatan sesuai dengan permintaan secara berkala dalam penanganan COVID-19,” kata Bahrain.

Dihadapan LO BNPB Pusat, Laksamana Pertama (Purn) Bambang Pratiknyu, ada beberapa cacatan penting yang disampaikan Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, diantaranya Catridge Khusus COVID-19, karena sampai saat ini bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dinas Kesehatan Provinsi Malut, tidak tersalurkan hingga ke Kabupaten Halsel, hal tersebut sangat dibutuhkan, karena Rumah Sakit Umum (RSU) Labuha, telah memiliki Mesin Tes Cepat Molekuler, namun belum ada Catridge khusus COVID-19.

“Kami berharap agar bisa menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Malut, agar memberikan kami Catridge sekitar 50 buah dari jumlah total bantuan dari pemerintah pusat sebanyak 700 buah untuk digunakan saat ini, selain itu juga dapat menyampaikan kepada Kemenkes RI, untuk pengadaan Catridge Khusus COVID-19 di Kabupaten Halsel,” harap Bahrain.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Canga Matau, dihadiri juga Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel, Helmi Surya Botutihe, Kapolres Halsel AKBP. M. Faishal Aris, Dandim 1509 Labuha, Letkol. Inf. Imam Hanafi, Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryo Wimboko, Sekertaris Tim Gugus Tugas COVID-19 Halsel, Daud Djubedi dan sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Halsel. (Red/CN)