Tidak Transparansi, Forum Solidaritas Pemuda Desa Umaga dan Waiboga Gelar Aksi

SULA, CN – Dalam Pengolaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tuntut adanya tata kelola Pemerintahan yang baik, dimana salah satu Pilarnya adalah Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam pengolaan keuangan Desa di lakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, Akuntabilitas dan partisipatif. Hal itu membuat Forum Bersama Solidaritas Pemuda Progresif Desa WaiBoga dan Umaga melakukan aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (12/6/2020).

M. Kamil Tidore, SH selaku Penanggung jawab aksi (Korlap) saat di konfirmasi, ia sampaikan kalau aksi yang kami lakukan ini Karna kami merasa kecewa dengan Kepala BPDM dan Kepala Inspektorat yang tidak tegas dalam menindak Kepala Desa Waiboga (Hasanudi Tidore).

M. Kamil Tidore SH juga pada saat berorasi menyampaikan tuntutan aksi bahwa:

  1. Meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengevaluasi kinerja Kasi pengawasan dan pengolaan ADD dan DD (Haryanto Usia), Kepala DPMD (Abd Fataha Umasangadji) dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebab yang bersangkutan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari kementerian PDT.
  2. Meminta kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk menonaktifkan Kepala Desa Waiboga (Hasanudin Tidore).
  3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum kejaksaan tinggi Negeri Sanana dan polres Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapat menyikapi dengan tegas penyalahgunaan kewenangan dan terindikasi Korupsi ADD dan DD yang di lakukan Kepala Desa Waiboga (Hasanudin Tidore).
  4. Meminta kepada Ketua DPRD Cq. Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula agar segera memanggil Kepala DPDM dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait penyalahgunaan kewenangan.
  5. Menuntut Saudara Hasanudin Tidore (Kepala Desa Waiboga) menyampaikan Laporan yang berkaitan dengan APBDes tahun 2015 sampai 2020.
  6. Mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula agar mengaudit ADD dan DD Desa Waiboga dengan melibatkan BPD desa Waiboga.
  7. Mendesak kepala Pemerintahan Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepala DPDM dan Inspektorat agar tidak serta Merta menerima Dokumen pencarian DD tahap II tahun Anggaran 2020.

Senada juga di sampaikan Hamsa Tidore” bahwa, apa bila sikap kami tidak di indahkan oleh pihak pihak di maksud, maka dengan tegas kami akan mengkordinasi semua elemen masyarakat yang terindikasi di desanya yang terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada Korupsi. (TR CN)

HIPPMAKU Gelar Aksi dan Palang Kantor Desa Kukupang

HALSEL, CN – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kukupang (HIPPMAKU) bersama masyrakat Desa Kukupang Kecamatan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Gelar aksi didepan kantor Desa dan melakukan pemlangan kantor Desa, Rabu (10/6/2020).

Aksi yang digelar oleh HIPPMAKU dan masyrakat ini guna mempertanyakan soal kejelasan sisa Dana pencegahan Covid-19 sebesar Rp 50 Juta yang tak terpakai habis.

Ketua umum HIPPMAKU, Hendra Nawawi dalam orasinya yang di himpun Media Cerminnusantara.co.id menyampaikan bahwa Kepala Desa kukupang Fauji Ibrahim dalam menjalankan pemerintahan selama in sangat tertutup, sebab tidak ada keterbukaan soal transparansi penggunaan DD dan ADD.

Selain tidak transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, Anggaran penangan dan pencegahan Covid-19 juga entah kemana.

Sebab anggaran penangana Covid 19 sebesar Rp 50 Juta yang berdasarkan rincian belanja kwitansinya. Fauji Ibrahim hanya menggunakan pembelian Masker 500 Pcs, Alat Semprot Disinfektan 2 dan 3 gelong jerigen untuk tempat cuci tangan itupun terlihat hanya didalam bulan puasa,” Kata Hendara dalam Orasinya

Senada dengan itu, Miksan Usman yang merupakan kader Angkatan Muda Muhammadiyah Halsel dalam orasinya mempertanyakan soal dana pencegahan Covid-19 Rp. 50 jt yang ghoib,

dia juga menyoroti soal himbauan atau intruksi pak bupati tentang pembentukan Posko & Satgas Desa untuk pencegahan covid-19 yabg tidak di indahkan dan tdk dibentuk oleh kepala Desa.

Lebih jauh miskam menilai bahwa fauji Ibrahim tidak kooporatif terhadap intruksi Bupati.

“Saya sangat menyayangkan sikap ketidak patuhan Fauji Ibrahim terhadap Edaran Bupati dalam pembentukan posko & satgas covid-19 di desa kukupang,” Kata Miskam

Lanjutnya, Padahal tujuan & kemanfaatanya sangat jelas untuk memutus matai rantai dari dampak wabah virus corona ini dan juga untuk menjaga, membentengi dan melindungi keselamatan kesehatan warga masyrakat desa kukupang secara umum.

“Ini merupakan tindakan pembangkangan terhadap pimpinan yang lebih tinggi diatasnya, Praktik semacam ini tdk wajar dan tidak patut untuk ditiru olh kades-kades yang lain,” Tutup Miskam

Dikesempatan yang sama Kepala Desa Kukupang Fauji Ibrahim di dampinngi sekekertaris Desa Basri Mandar dihadapan masa aksi. Fauji Menyampaikan bahwa anggaran utk tanggap & pencegahan Covid-19 Rp. 50 Juta itu tidak terpakai habis.

“Dana pencegahan Covid-19 Rp. 50 Jt itu tara pake habis dan masi ada sisa kurang lebih 30 Juta dan sekarang tersimpan di ATM pribadi saya,” Kata Fauji.

Lanjutnya, Soal keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa karna waktu, pencairan dana DD tahap pertama itu aturan juknisnya agak telambat jadi dananya kami sudah alihkan ke fisik dan bayar utang desa.

“Jadi semntra torang melakukan pendataan bagi warga penerima BLT Dana Desa sambil menuggu pencairan tahap II baru torang salurkan BLT kepada warga yg berhak menerima,” pungkasnya. (Red/CN)

Satgas Yonarmed 9 Kostrad Laksanakan Kegiatan Pos Bina Terpadu di Desa Lekokadai

SULA, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad bantu kegiatan puskesmas yang berada di Desa Lekokada, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam kegiatan ini personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut dijelaskan oleh Komandan Satgas Mayor Arm Andi Achmad Afandi S.Sos., M.Si. dalam rilis resminya yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (11/6/2020).

Dalam rilis tersebut Dansatgas menjelaskan bahwa personel Pos Koki SSK IV Dofa melaksanakan kegiatan pos bina terpadu di Desa Lekokada, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam kegiatan tersebut personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad membantu petugas puskesmas Desa Lekokadai dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat.

Kepala Puskesmas Lukokadai mengucapkan terima kasih atas bantuan personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad. Bantuan ini sangat diharapkan karena puskesmas kekurangan tenaga medis untuk melayani masyarakat. Beliau berharap kegiatan seperti ini dapat berlangsung lagi.

Komandan Kolakops Kolonel Inf Imam Sampurno Setiawan mengatakan bahwa salah satu kegiatan pembinaan teritorial yang dilaksanakan oleh Satgas Yonarmed 9 Kostrad adalah membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan karena terbatasnya fasilitas yang dapat diakses oleh masyarakat,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

Satgas Yonarmed 9 Kostrad Bantu Pemdes Bangun Tanggul Penahan Ombak di Desa Lovra

HALUT, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad dalam kegiatan operasi sehari-hari melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial di wilayah Maluku Utara (Malut). Salah satu kegiatan Binter tersebut Satgas Yonarmed 9 Kostad membantu Pemerintah Desa Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) membangun tanggul penahan ombak.

Hal tersebut dijelaskan oleh Komandan Satgas Mayor Arm Andi Achmad Afandi S.Sos., M.Si. dalam rilis resminya yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (11/6/2020).

Dalam rilis tersebut Komandan Satgas menjelaskan bahwa personel Pos 6 Kao SSK II membantu pemerintah Desa Lovra membangun tanggul penahan ombak. Dalam kegiatan tersebut personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad bersama-sama dengan masyarakat setempat bekerja sama membangun tanggul ini. Tanggul ini dibuat untuk menahan air laut pada saat pasang. Dengan dibangunnya tanggul ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi apabila air laut sedang pasang.

Kepala Desa Lovra, Steven mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas Yonarmed 9 Kostrad. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat terpelihara dengan baik.

Komandan Kolakops Kolonel Inf imam Sampurno Setiawan mengatakan bahwa Satgas Yonarmed 9 Kostrad kami persiapkan untuk membantu setiap kesulitan rakyat yang berada di sekelilingnya.

“Dengan kehadiran kami, diharapkan dapat menciptakan keamanan dan mengurangi beban masyarakat yang berada di wilayah Maluku Utara,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

Gelapkan Anggaran Desa Ratusan Juta, PAC GPM Pulau Makian Resmi Laporkan Kades dan Bendahara Rabutdaio

TERNATE, CN – PAC GPM Pulau Makian hari ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) guna melaporkan secara resmi dugaan dan indikasi Penggelapan Keuangan Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (11/6/2020), yang diduga kuat Dana Desa digelapkan sebesar Rp 353.306.000 bahkan diduga melibatkan Kepala Desa Abdurahman Walanda dan Bendahara Desa Rabutdaio, Muhammad Sahab.

Menurut Ridwan S Sarian selaku Ketua PAC GPM Pulau Makian kepada wartawan cerminnusantara.co.id menerangkan bahwa Alokasi Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat sebagaimana amanat Kosntitusi dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ridwan menjelaskan, dugaan Pengelapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tersebut berdasarkan pengakuan dari BPD Rabutdaio serta masyarakat Desa Rabutdaio.

“Dugaan Penyalagunaan Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 50.000.000. Bahkan Badan Usaha tersebut tidak diatur berdasarkan Keputusan Desa, tidak memiliki Dokumen Badan Usaha, tidak memiliki Rekening Usaha, tidak memiliki SITU/SIUP Badan Usaha, Laporan Keungan, dan dikelola tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan sebgaimana diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan dan Permendagri Tentang BUMDes,” ungkapnya.

Semetara dugaan Penyalagunaan Lainnya. Kata Ridwan R Sarian yakni, Anggaran Penyediaan Operasional BPD Rabutdaiyo, Anggaran Rapat, ATK, Makan dan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dan lain-lain, Senilai Rp 10.035.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya seperti, Musdes, Rembug Desa Non Reguler Senilai Rp 5.071.000 , Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, RPJMDes, RKPDes dan lain-lain senilai Rp 10.400.000, Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes), APBDes Perubahan, LPJ dan lain-lain senilai Rp 7.800.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal Milik Desa, Biaya Honor dan Pakaian senilai Rp 30.000.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Posyandu, Makanan Tambahan, Kls Ibu Hamil, Lansia, dan Insentif senilai Rp 21.600.000, Alokasi Anggaran Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi) senilai Rp 150.000.000, Alokasi Anggaran Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Senilai Rp 22.400.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Hari Raya Keagamaan dan lain-lain) Senilai, Rp. 9.000.000 dan Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa dan Kebutuhan Pemuda Lainnya, Senilai Rp 37.000.000.

“Olehnya itu lewat laporan resmi ini kami meminta kepada kejaksaan tinggi segera memanggil dan memeriksa saudara Abdurahman Walanda selaku Kepala Desa Rabutdaio dan Muhammad Sahab Selaku Bendahara Desa guna diperiksa terkait dengan dugaan dan Indikasi Pelanggaran Tersebut,” pintanya. (Red/CN)