HALSEL, CN – Jelang pelaksanaan Pilkades Kawasi 2019, Selasa (19/11/2019), jajaran Polsek Obi Polres Halsel berhasil amankan ratusan botol miras berbagai jenis. Kegiatan yang di Pimpin Langsung Kapolsek Obi IPDA Kris Tofel, S.Tr.K bertujuan untuk mengintensifkan operasi cipta kondisi, guna memastikan keamanan ketertiban di masyarakat
HALSEL, CN -Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini terus memperketat jalur masuk keluar ke Kabupaten Halsel.
Ada beberapah persyaratan yang wajib harus dipatuhi, apabila hendak masuk ke Kabupaten Halsel. Persyaratan-persyaratan tersebut diantaranya harus memiliki surat keterangan sehat jasmani rohani dari puskesmas setempat, serta wajib mengikuti serangkaian test yang dilakukan tim medis Satgas di pelabuhan.
Sekertaris Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel Daud Djubedi menyampaikan bahwa, untuk Masyarakat Halsel yang hendak berpergian ke luar Maluku Utara harus ada surat khusus dari Satgas Covid-19 Halsel, begitu juga dengan hendak akan masuk Halsel yang mempunyai riwayat perjalanan dari luar Maluku Utara.
“Syarat tersebut dilakukan untuk mencegah penuluran Covid-19 kepada orang lain yang masuk dan keluar Halsel,” ungkap Daud.
Duad juga menjelaskan bahwa, untuk warga yang keluar Halsel cukup memiliki surat keterangan sehat saja dari Puskesmas, terkecuali yang berpegian keluar maluku utara harus ada surat dari gugus tugas.
“Warga yang keluar Halsel cukup membawah surat kesehatan dari Puskesmas, kecuali yang keluar maluku utara wajib miliki surat dari gugus tugas Halsel,”jelasnya
Selanjutnya mantan Kepala Bapelitbangda Halsel ini juga menyampaikan bahwa, apabila warga ber KTP Ternate dan membawah bukti surat keterangan hasil rapid test nonreaktif sebagai prasyaratan warga dari daerah zona merah, masuk ke wilayah Halsel, maka akan dipulangkan ke daerah asal.
“Yang tidak memiliki KTP Halsel, akan dipulangkan ke daerah asal, dengan biaya sendiri,” tegas Daud. (Red/CN)
HALSEL, CN – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Liboba Hijrah (HIPPMAL) bersama 5 anggota BPD dan warga pada 5 hari lalu menggelar aksi demontrasi besar-besaran. Bahkan massa aksi tersebut membakar Ban di depan rumahnya Kepala Desa Liboba Hirjah Kepulauan Joronga, Afdal Ibrahim.
Terkait dengan aksi tersebut. HIPPMAL bersama 5 anggota BPD itu meminta kepada Kades Afdal Ibrahim untuk keterbukaan dan transparansi Dana Desa (ADD) secara umum, maupun Dana bencana gempa yang diploting dari ADD sebesar Rp 40 Juta yang pertanggungjawabannya terkesan tertutup.
Dana pencegahan Covid-19 Rp 50 Juta yang tidak dibelanjakan sesuai dengan rincian kwitansi dari Sekda dan Dana BLT Dana Desa yang diperuntukan untuk penyangga ekonomi warga yang kehilangan aktifitas pekerjaan karena dampak Covid-19 hingga saat ini belum tersalurkan.
Ketua Umum HIPPMAL, Ardin Hamdani kepada cerminnusantara.co.id, Selasa (9/6/2020) mengatakan, ketika dalam orasinya menilai Kades Afdal Ibrahim menjalankan Pemerintahan selama ini tidak ada asas keterbukaan atau transparansi malah sangat tertutup.
“Terkait dengan sistem penyelenggaraan Pemerintahan maupun pengelolaan keuangan ADD, Dana bencana Gempa sebesar Rp 40 Juta , Dana pencegahan Covid-19 Rp 50 Juta dan Dana BLT-DD itu tidak ada asas keterbukaan sama sekali tapi malah sangat tertutup,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua BPD Mus Lakoda mewakili anggota BPD dan masyrakat. Dihadapan mahasiswa serta perwakilan masyrakat mengaku jika selama ini ternyata ketidaktransparansinya sistem Pemerintahan Desa Liboba Hijrah yang dijalankan oleh Kades Afdal Ibrahim.
Selain itu, Ketua BPD membeberkan bahwa, semenjak Afdal Ibrahim menjabat Kepala Desa dari Tahun 2016-2020 ia tidak pernah melakukan rapat masyrakat atau Musdes baik saat merumuskan program Pembangunan Desa maupun pada saat melakukan pencairan dan pertanggungjawaban ADD.
“Kami selaku anggota BPD yang notabene perwakilan dan reprsentataif dari warga Desa di tingkat RT masing-masing, jangankan pegang Dokumen Desa seperti RPJMDesa & LPJ Dana Desa satu lembaran kartas pun kami tidak pernah melihatnya. Soal Musdes dan rapat untuk membahas program Pembangunan Desa jika mau rapat masyrakat pacsa pencairan juga tidak pernah. Jadi selama ini Pak Kades tidak perna buat rapat dan libatkan kami dari 5 anggota BPD dalam Pemerintahan Desa. Jadi tugas pokok kami, fungsi dan wewenang benar-benar tidak jalan karena sudah di amputasi oleh Saudra Kades Afdal Ibrahim,” bebernya.
Padahal yang kita tahu bahwa tugas pokok, fungsi dan wewenang BPD secara konstitusional telah diatur secara eksplisit dalam dua regulasi sekalipun, seprti didalam UU No. 6/2014 tentang Desa dan PERMENDAGRI No. 110/2016 yanh pada intinya dinyatakan bahwa BPD mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang untuk membahas Rancangan Peraturan Desa dan menyepakati Rancangan Pembangunan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyrakat Desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
“Dangan demikian, mengenai keterlibatan, partisipasi dan pengawasan anngota BPD dan masyrakat terhadap penyelenggraan Pemerintahan dan Pengelolahan keuangan Dana Desa (ADD) dan secara yuridis normatif wajib hukumnya. Lalu pertanyaannya siapa yang tanda tangan itu dokumen-dokumen Desa. Seperti RPJMDes dan LPJ Dana Desa (ADD)?,” jelas Ketua BPD.
Sementara itu, Wahila Rasay selaku Ketua LSM Pesisir Gane juga mempertanyakan dan menuturkan beberapa kebijakan keuangan yang diduga di sulap dalam penggunaannya oleh Kepala Desa pada setiap item kegiatan serta ada beberapa aset milik Kepala Desa.
“Yang kami duga dangan memakai anggaran Dana Desa, Kades belanjakan seperti, 1 unit rumah yang beralamat di Desa Marabose, 2 yunit Motor Darat dan 3 Lahan Tanah perkebunan di Desa Liboba Hijrah,” cetusnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak kepada pihak Inspektorat Halsel untuk mengaudit ADD Liboba Hijrah dari Tahun 2016-2020, serta meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa aset Kapala Desa Liboba Hijrah yang diduga ada kerugian uang Negara.
Ia menegaskan, berpijak pada beberapa permasalahan dan bobroknya sistem Pemerintahan karena ketidaktransparansinya serta dugaan penyalahgunaan ADD tersebut dengan tuntutan:
Mendesak kepada Inspektorat Halsel untuk melakukan Audit ADD Liboba Hijrah dari Tahun anggaran 2016-2020.
Meminta kepada Inspektorat untuk mengeluarkan rekomendasi hasil Audit ADD Lboba Hijrah serta merekomendasikan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Halsel untuk ditindaklanjuti/diproses.
Mendesak kepada DPMD untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Liboba Hijrah serta meminta kepada Bupati Bahrain Kasuba untuk berhentikan Afdal Ibrahim dari jabatan sebagai Kepala Desa.
Meminta dengan hormat kepada Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk mencopot Afdal Ibrahim dari jabatan Kepala Desa Liboba Hijrah karena dianggap Afdal Ibrahim tidak layak lagi untuk memimpin dan menjalankan roda Pemerintahan Desa Liboba Hijrah.
“Jikakalu tuntukan kami ini Pak Bupati Bahrian Kasuba tidak menghindahkan maka kondisi dan roda Pemerintahan di Desa Liboba Hijrah yang sangat memprihatinkan sekarang dan kami yakin kondisi Geo-sosial kemasyrakatan akan terkotak-kotak dan sistem Pemerintahan juga akan terburuk dan hal ini yang kami rasakan sekarang di Desa Liboba Hijrah,” pungkasnya. (Red/CN)
TERNATE, CN – Memasuki New Normal Covid-19, Bhabinkamtibmas Takome Kota Ternate Bripka Ekhy Latarima Melakukan Kegiatan Peduli Kepada Masyarakat
Bhabinkamtibmas Takome Ekhy Latarima Membagi-Bagikan Masker Kain, Sabun Antiseptik dan Vitamin C kepada Warga Binaan.
Dalam Kegiatan Bagi bagi Masker, Sabun dan Vitamin Ini Bukan Hal Yang Baru, Sebelumnya Eky Juga Sudah lakukan
Kepada Media cerminnusantara.co.id Selasa (9/6/2020) Bripka Ekhy Latarima menyampaikan bahwa dalam rangka Memasuki New Normal Covid-19, merupakan kewajiban untuk memberi Himbauan Kepada masyarakt agar mematuhi segala kebijaka pemerintah
Menurut Ekhy, kegiatan seperti ini bagian dari langkah untuk melindungi diri dari infeksi virus corona, tapi juga menghindari orang di sekitar tertular.
“Seseorang yang terinfeksi Covid-19 belum tentu menunjukkan gejala, tapi ia sudah pasti dapat menularkannya ke orang lain kalau tidak mematuhi protokol kesehatan,” Jelasnya.
Selain membagikan masker dan memberikan edukasi, Bhabinkamtibmas Takome itu juga membagikan sabun antiseptik serta vitamin C kepada warga.
“Ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar bisa menumbuhkan rasa kesadaran diri tentang peduli terhadap kesehatan apalagi ditengah memuncaknya pademi covid-19 di Kota Ternate,” tutup Ekhy (Red/CN)
HALSEL, CN – Melihat banyak terjadinya protes baik itu mahasiswa maupun masyarakat kepada Pemerintah Desa terkhususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana Desa. Bahkan di Tahun 2020 ini juga terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) akibat dari mewabahnya virus Corona atau Covid-19 pun banyak yang bermasalah. Hal ini paparkan oleh Ketua Umum PC. PMII Halsel Muhlis Usman.
Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (9/6/2020) Muhlis mengatakan bahwa, dengan angka yang fantastis, Kepala Desa dan perangkatnya tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada, maka harus berurusan dengan hukum. Namun jika dikelola secara baik maka Desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga Desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik.
“Sementara 249 Desa dari 30 Kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan sebagiannya bermasalah terkait dengan pengelolaan anggaran Dana Desa serta BLT-DD, yang di mana seharusnya pihak Pemdes ketika mengelola dari anggaran tersebut harus transparansi kepada masyarakat agar tidak terjadi dugaan korupsi,” tegas Muhlis.
Hal yang menjadi atensi publik. Lanjut Muhlis, dari Dana Desa ini adalah aspek keterbukaan (Transparansi) oleh Pemerintah Desa. Jika diperhatikan, hampir setiap hari pemberitaan oleh media cetak di Maluku Utara tidak terlepas dari isu keterbukaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa, bahkan karena dianggap tidak transparan memicu aksi pemalangan Kantor Desa oleh warga serta pelaporan ke Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.
Ketua Cabang PMII Halsel itu juga menjelaskan, Publikasi ini merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh Pemerintah Desa sekaligus hak konstitusional warga Desa yang dijamin oleh undang-undang. Dalam berbagai ketentuan kewajiban transparansi ini secara konstitusional dilakukan terhadap dua pihak yakni masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terlepas dari kewajiban serupa oleh Pemerintah Desa kepada Kepala Daerah dan atau institusi negara lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengamatan sehari-hari bahwa masih banyak Pemerintah Desa di Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan yang sengaja tidak melakukan publikasi Dana Desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan Dana Desa kepada publik terkait kewajiban para Kepala Desa yang diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Selain itu, di lain pihak pemerintah juga terlihat belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa yang tidak transparan.
Oleh sebab itu. Alumni Mahasiswa STP Labuha itu menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Halsel untuk mengambil langkah agar bisa mengawal setiap kegiatan yang di lakukan oleh Pemerintah Desa yang di Kabupaten Halsel.
“Kami meminta Kepada Pemda Halsel agar bisa mengontrol setiap kegiatan yang ada di tiap-tiap Desa agar pihak Pemdes bekerja sesuai dengan Aturan yang berlaku. Jika Pemda Halsel tidak menyelesaikan masalah yang ada, maka PMII Halsel akan melalukan aksi besar-besaran,” tegas Muhlis mengakhiri. (Red/CN)
HALSEL, CN – Tragedi berdarah kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, di desa Nusababullah Kecamatan Bacan Barat Utara, pagi tadi di hebohkan dengan aksi ‘Saling Bunuh’ yang merenggut korban jiwa, Selasa (09/06/2020) pembunuhan terjadi Selasa dini hari sekitar pukul 05:00 WIT.
Dari Informasi yang di Himpun Media cerminnusantara.co.id bahwa kejadiaan naas ini di duga bermotif cemburu. SP (39) warga Nusababullah RT. 03 mencurigai istrinya SS (37) menjalin hubungan asmara dengan MB (38).
Menurut salah seorang Warga Nusababullah yang namanya tidak mau dipublis menjelaskan bahwa SP dan SS pasangan suami istri ini sudah terlebih dahulu cekcok hingga berakhir pembunuhan yang di lakukan suaminya SP
Setelah membunuh Istrinya inisial (SS). Pelaku kemudian bergerak ke rumah Selingkuhan Istrinya (MB) dan menemukan MB bersama ayah dari istrinya di rumah dirumah MB.
Lanjut, karena dicegat oleh ayah dari istrinya yang inisial BF (60) maka pelaku ikut membunuh mertuanya sendiri, setelah itu pelaku kemudian mengejar selingkuhan Istrinya (MB) dan melampiaskan emosinya.
Namun (MB) sempat tertolong oleh warga dan dilarikan ke RSUD Labuha, Namun nyawa MB kemudian tidak bisa tertolong dan MB menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Labuha.
“Setelah membunuh ketiganya, pelaku kemudian menghabiskan nyawanya sendiri sekitar jam 11. WIT dikediamannya,” Pungkas Warga yang enggan namanya di publish.
Hingga berita ini publis, Media cerminnusantara.co.id dalam upaya mengonfirmasi pihak Polres Halmahera Selatan. (Red/CN)