Terkait Ilegal Loging di Obi, Ketua Fraksi Golkar Halsel Angkat Bicara

HALSEL, CN – Pembalakan liar Ilegal Loging serta konflik lahan area hutan kayu semakin marak terjadi di Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah lama terjadi, tapi sengaja di tutupi hingga kembali terjadi sekian kalinya.

Sebagaimana diketahui, pembalakan liar atau di sebut illegal logging sendiri merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisasi, sementara Kejahatan lingkungan diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 (lima belas) Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Milyar. 

Selain itu, Kejahatan terhadap hutan diatur diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) Tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Halsel Dapil Obi, yang juga Ketua Fraksi Golkar Rustam Ode Nuru pun angkat bicara bahwa pembalakan liar (ilegal logging) dan konflik batas wilayah lahan hutan sudah lama terjadi di Obi Utara serta bahkan sebagian besar Pulau obi, namun kasus itu tidak pernah di tangani sampai tuntas.

“Pembalakan ini so lama, konflik lahan masyarakat juga solama setidaknya harus ada konsensus/kesepkatan para kades di Obi utara dan mayarakt. Camat, Kapolsek segera fasilitasi tara boleh ada pembiaran. Nanti ada konflik,” kata Utam Ode kepada Wartawan cerminnusantara.co.id melalui via heandphone.

Utam Ode menyapaikan, ada 13 air kali (Sungai) yang mengalir di Pulau Bisa Obi Utara.

“Sekarang yang aktif tinggal 1 (Sungai) yaitu Kali Kokotu yang sisahnya itu tara mengalir lagi, tunggu hujan turun baru air mengalir, ini masalah serius. Jangan lagi ada penebangan baru. Kalau mau bakobong (Berkebun) masyarakat boleh manfaatkan yang sudah di rumbah/jurame jang tebang hutan lagi,” imbuhUtam Ode.

Selain itu, ia menjelaskan, Pulau Bisa itu kecil, tanaman tahunan masyarakat lebih banyak dari pada hutan yang tersisah. Itu artinya kalau hutan ketika masyarakat menetebang, maka sumber air akan hilang.

“Jadi dampaknya bukan cuman tanaman yang mati, tapi masyarakat juga ikut singsara,” katanya.

Meski begitu, Rustan Ode Nuru menambahkan, bahwa ia sebagai wakil Ketua Bamperda Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan zonasi itu sudah di buat.

“Tinggal di undangkan oleh Pemerintah, jadi saran saya seluruh Camat di Obi segera berkoordinasi deng Pemda untuk mengatur zonasi dan tata ruang di masing-masing kecamatan termasuk tapal batas, karna itu rawan konflik,” tegas Utam Ode. (Red/CN)

Terkait Pembatalan Haji, Ini Imbauan Kemenag Halsel

HALSEL, CN – Dalam rangka memantau perkembangan Pembatalan Keberangkatan Haji yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Malut) H. Sarbin Sehe, S.Ag,M. Pd.I, menggelar rapat bersama Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah yang diikuti oleh Seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota, Kasubag Tata Usaha dan Para Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah. Rapat yang dilaksanakan secara virtual dilaksanakan pada Hari Jum’at, (5/6/2020).

Usai mengikuti Rapat, Kakankemenag Drs. H. La Sengka La Dadu, M. Pd.I, menyampaikan bahwa sesuai himbauan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Prov. Maluku, agar seluruh Kakankemenag dan jajarannya agar mensososialisasikan Keputusan Menteri Agama RI, Nomor 494 Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan para Jemaah Calon haji. Yakni tentang alasan pembatalan maupun jaminan hak-hak calon Jemaah haji yang batal berangkat oleh Pemerintah.

Sementara, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Mizna Laila Albaar, S. Pd.I, saat dimintai informasi terkait dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama RI, menyampaikan bahwa hasil dari Keputusan terkait Pembatalan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M. Sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah yang diterima oleh Sekretaris Daerah Halmahera Selatan beberapa waktu kemarin. Untuk para calon Jemaah haji pun demikian, sudah disampaikan ada sebagian yang datang langsung ke Kantor ataupun melalui Telepon.

Kakankemenag Kab. Halsel, Drs. H. La Sengka La Dadu, M. Pd.I (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

“Selanjutnya, bagi Jemaah calon haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan ingin mengambil agar membuat permohonan pengembalian namun kita akan menyampaikan manfaat atau keuntungan jika tidak mengambilnya, begitu juga bagi yang tidak mengambil kita harus menghargai keputusan mereka,” katanya.

Kasie PHU juga menjelaskan terkait dengan paspor haji, masih tersisa 35 jemaah haji regular ditamba dengan 8 calon jemaah haji cadangan yang belum membuat paspornya. Sedangkan yang sudah ada paspor akan dikembalikan ke masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyimpannya yang mana sebelumnya paspor tersebut sudah terkumpul di Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara sebagai proses pemberangkatan calon Jemaah haji.

Lanjutnya, untuk pemberian vaksin akan tetap diberikan kepada calon Jemaah haji, mengingat sebelumnya telah diberitahukan kepada para calon Jemaah haji dan sebagian sudah ke Labuha. Walaupun batal berangkat namun pemberian vaksin tetap dilakukan karena vaksin tersebut dapat bertahan sampai dua Tahun, dan jika pada musim haji berikut sudah bisa berangkat maka mereka tidak akan di vaksin lagi.

“Selaku Kasie Penyelenggara Haji dan Umrah, Saya telah berkoordinasi dengan pihak kesehatan, dan mereka juga telah bersedia melayani dengan ketentuan hanya 10 sampai 15 orang saja perhari dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkas Mizna Laila. (Red/CN)

Bhayangkari Peduli, 100 Paket Tali Asih Dibagikan Kepada Personil Polres Halsel

HALSEL, CN – Di masa pandemi Covid-19, bertajuk ‘Bhayangkari Peduli’, menjadi Perhatian serius yang ditunjukkan Ketua Bhayangkari Cabang Halsel Ny. Ratih Faishal Aris dan Pengurus Bhayangkari cabang Halsel dengan memberikan ratusan paket tali asih kepada Personil Polres Halsel yang menjadi garda terdepan dalam pencegahan Covid – 19.

Sabtu (6/6/2020), Penyerahan Tali Asih berupa Masker, obat, dan suplemen kepada Personil Polres Halsel di serahkan langsung oleh Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M.

Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., mengatakan bantuan yang diberikan Bhayangkari Cabang Halsel ini merupakan wujud kepedulian Bhayangkari Cabang Halsel yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas personil Polres Halsel sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di tengah pandemi Covid – 19.

Kapolres Halsel berharap pemberian tali asih dari Bhayangkari Cabang Halsel dapat mendukung pelaksanaan tugas personilnya dalam rangka mencegah penularan penyakit saat menjalankan tugas di lapangan yang sering berhadapan ataupun berinterkasi dengan Masyarakat. Selain itu pula, bertujuan untuk menambah imun dan menjaga stamina dan kebugaran tubuh personilnya.

Ucapan terimakasih kepada Ketua Bhayangkari cabang Halsel dan jajaran pun mengalir dari personil Polres Halsel yang sedang bertugas di lapangan setelah menerima tali asih berupa Masker, obat dan suplemen yang merupakan wujud kepedulian Bhayangkari kepada personil Polres Halsel. (Red/CN)

Pemdes Laiwui Bakal Salurkan BLT-DD Rp 1.800.000 Per KK

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Laiwui Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), sebesar Rp. 1.800,000,- Per Kepala Keluarga (KK), Sabtu (6/6/2020).

Pemerintah telah bersepakat memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak covid-19. Sesuai peraturan presiden, PP No. 21 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 serta penanganan masalah tersebut.

Sementara UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketika ada bencana diwajibkan untuk merubah APBDes menangani bencana dan dampaknya, terkait dampak Covid-19, ada PERMENDES No. 6 Tahun 2020, serta PMK No 40 tahun 2010, inilah yang menjadi dasar acuan sebagai rujakan dalam penyaluran BLT-DD.

Pembagian BLT dan Sembako sebagaimana aturan itu, Pemdes Laiwui akan menyalurkan BLT-DD Sebanyak 49 KK penerima bantuan tersebut, berdasarkan hasil penetapan musyawarah khusus insidentil pada (14/05/2020). Pembagian BLT DD bertempat di Kantor Desa Laiwui ini berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam sambutan Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin S.Pd, menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah Desa Laiwui akan menyalurkan BLT-DD Tahap I, II dan III.

“Maka dengan adanya bantuan ini saya berharap dapat bermanfaat bagi Ibu-ibu dan Bapak-bapak dalam mencukupkan kebutuhan sehari-hari masa pandemi Covid-19 ini,” harapnya.

Lanjut Khafi, selain itu sebelumnya masyarakat Desa Laiwui telah menerima bantuan yakni berupa bantuan PKH sebanyak 31 KK, BPNT sebanyak 28 KK, dan BLT Kemensos sebanyak 79 KK pengambilannya 10 KK ambil di Bank BRI dan 69 KK ambil di Kantor post Desa Laiwui.

Ia menambahkan, selain itu Pemdes juga merencanakan akan membeberikan bantuan paket sembako berupa beras 10 kg, gula pasir 2 kg, kopi 2 Bks, minyak kelapa 1 liter dan Daun Teh 2 Dos, yang pada khususnya bagi para PNS, TNI-POLRI dan Pengusaha, dalam setiap KK yang belum pernah menerima bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Daerah maupun Pemerintah Desa.

“Jadi sementara ini kami sedang melakukan pendataan, setelah itu baru kami bagikan,” pungkasnya. (Red/CN)

Penebangan Liar Di Kec. Obi Utara Di Luar Areal Hutan Rakyat Hingga Terjadi “Adu Fisik”

HALSEL, CN – Pembalakan Liar Ilegal Loging terjadi di Pulau Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  Provinsi Maluku Utara (Malut). Diduga penebangan terjadi di luar areal hutan rakyat setempat, sehingga menyebabkan warga Dusun Lapanawa Desa Madopolo Barat, Kecamatan Obi Utara, marah dan terjadi adu fisik di lokasi penebangan, Kamis (4/6/2020).

Terjadi adu fisik tersebut karena lokasi penebangan masuk di area lokasi hutan rakyat, dekat perkebunan warga Dusun Lapanawa, Desa Madopolo Barat. Yang melakukan penebangan tersebut diduga sekelompok warga Desa Galala, Kec. Obi Utara.

Kronologisnya berawal dari sekelompok  Warga Desa Galala yang hendak melakukan penebangan di sekitar area kebun warga Dusun Lapanawa, Desa Madopolo sempat mendapat teguran dari warga dusun Lapanawa. Akibatnya, salah seorang  Operator Sengsor tidak terimah atas teguran itu lalu terjadi adu mulut hingga adu fisik di lokasi penebangan kayu.

Dikonfirmasi salah seorang warga Dusun Lapanawa yang enggan dikorankan namanya ini mengatakan kepada wartawan cerminnusantara.co.id, bahwa ada terjadi masalah keributan dilokasi tempat penebangan.

“Terjadi keributan di tempat ba sengsor soalnya orang dari Desa Galala ada kamari ba sengsor kayu pas di batas orang Lapanawa pe Kobong, terpaksa torang (Warga Dusun Lapanawa) naik di Tampa  lokasi ba sengsor kase berenti dorang (Warga Desa Galala) ba sengsor, terus torang baku malawang deng orang basengsor terpaksa baku pukul,” kata dia melalui  via Heandphone.

Kejadian ini sempat membuat ketegangan serta kekhawatiran warga Dusun Lapanawa  sehingga warga Dusun Lapanawa melaporkan kejadian ke Danpos Obi Utara, Aiptu M. Yusuf Nijar. Dapat laporan dari warga langsung berkoordinasi dengan Polsek Kec. Obi, Kamis (4/6/2020)  Danpos dan Babinsa beserta Camat Obi Utara, Kasman La Nani langsung menuju lokasi tempat kejadian.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Obi Cristoffel, (4/6) kepada wartawan cerminnusantara.co.id, juga membenarkan kejadian ini, bahwa telah mendapat laporan dari Danpos Obi Utara dan masalah tersebut sudah aman karena langsung di mediasi oleh Danpos dan Babinsa.

“Iya, itu hanya masalah penebangan tapi sudah di mediasi oleh Danpos dan Babinsa kemarin di lokasi kejadian, jadi sudah aman. Mungkin hari ini. Pak Camat Obi Utara, Danpos dan Babinsa bersama Tim Gugus Covid-19 turun ke Desa Galala mau mediasi sekaligus sosialiasi masalah Covid-19,” Kata Cris.

Sekelompok warga Desa Galala yang melakukan penebangan pembalakan liar Ilegal Loging, tidak memiliki izin penebangan dan tidak mengantongi rekomendasi pelepasan areal Hutan Rakyat Dusun atau Desa Setempat.

Kayu dari hasil penebangan ini berkisar Puluhan Kubik dengan ukuran 20×40, kayu tersebut berada di Pantai Dusun Lapanawa, dan di duga kayu ini akan di bawa atau di jual ke salah satu perusahan Somel di Desa Jikotamo.

“Kayu yang dorang ambel itu banyak dong rencana jual di somel yang ada di Desa Jikotamo” kata salah seorang  warga Dusun Lapanwa yang enggan di korankan namanya. (Red/CN)