HALSEL, CN – Mempertegas aturan yang berlaku pada wilayah Halmahera Selatan (Halsel) mengenai Pembatasan Sosial yang merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Bupati Halsel Hi. Bahrain Kasuba selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020.
Dalam hal ini, Satgas selaku garda terdepan penerapan kebijakan kembali melakukan tindakan tegas Dengan memulangkan sejumlah orang yang masuk ke wilayah Halsel secara diam-diam. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 terutama OTG (Orang Tanpa Gejala) yang peningkatannya semakin beetambah.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun cerminnusantara.co.id 15 orang yang datang dengan tujuan menambang ini, diamankan oleh anggota Satgas saat tiba di Pelabuban Desa Kusubibi menggunakan Speed boat dari Ternate. Usai diamankan mereke kemudian dibawah ke Labuha untuk ditindaklanjuti kemudian dipulangkan.
Perlu diketahui, 15 orang yang dipulangkan merupakan masyarakat luar Halsel yaitu 12 orang dari Sofifi dan 3 dari Ternate. Setelah didata oleh Satgas Kabupaten mereka yang diamankan, dipulangkan oleh Tim Gugus Tugas pukul 11.00 WIT ke wilayah asal Kartu Indentitas yang dimiliki. (Red/CN)