Datangkan Tim Sepak Bola Ditengah Pandemi Covid-19, Pemuda Minta Kades Rabut Daio Berikan Penjelasan

HALSEL, CN –  Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Kepala Desa Rabut Daio Abdurahman Walanda seakan-akan tidak peduli atas kegelisahan masyarakat khususnya di Desa Rabut Daio Kecamatan Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Rabut Daio kepada Wartawan cerminnusantara.co.id yang enggan di korankan namanya, Minggu (31/5/2020) mengatakan bahwa pasca Lebaran Idul Fitri, Kades Rabut Daio Abdurahman Walanda diduga datangkan Tim Sepak Bola dari luar tanpa ada kesepakatan dari Masyarakat.

“Walapun pada saat Pak Kepala Desa Rabut Daio datangkan Tim Sepak Bola dari Ternate itu sudah di beberapa hari kemarin dan kalau tidak salah pasca lebaran ke dua hari untuk bertarung Sepak Bola di Desa Rabut Daio tapi kami menginginkan hal itu tidak terjadi lagi. Sementara dari Pemuda atau semua masyarakat sendiri tidak tahu hal tersebut karena itulah kami juga merasa bingung terkait semua ini langsung kami mempertanyakan ke BPD tapi ternyata dari Pihak BPD Rabut Daio sendiri juga tidak tahu soal itu,” ungkapnya.

Oleh seba itu, dari Pemuda meminta Kades Abdurahman agar tidak terjadi kesalah pahaman antara Pemuda dan Pemerintah Desa Rabut Daio, alangkah baiknya Kades Abdurahman harus secepatnya  menjelaskan di hadapan masyarakat.

“Kalau Pak Kades datangkan Tim Sepak Bola dari luar begitu yang pastinya butuh anggaran. Sementara dari masyarakat serta Pengurus Desa yang lainnya pun tidak tahu terkait dengan semua ini tapi kenapa sampai sekarang tidak ada penjelasan sama sekali terhadap Masyarakat,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Kades Abdurahman Walanda ketika dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan bahwa Tim Sepak Bola dari Ternate datang ke Desa Rabut Daio.

“Saya tidak tahu ketika Tim Sepak Bola datang dari Ternate karena pada saat itu posisinya saya dalam keadaan tidur, terus tiba-tiba Pemuda datang dan beri tahu kalau teman-teman dari Ternate datang untuk main bola persahabatan, tapi pada saat itu Tim Sepak Bola   masih dalam perjalanan dari Ternate menuju ke Desa Rabut Daio, jadi saya juga bilang ke Pemuda kenapa sebelumnya tidak beri tahu mengingat kondisinya seperti ini, tapi karena sudah dalam perjalanan jadi langsung saya Tlp ke Kapolsek beri tahu kalau dari Pemuda bilang teman-teman dari Ternate datang untuk main Bola sementara mereka sudah dalam perjalanan, jadi Kapolsek bilang tidak apa-apa asalkan mereka datang untuk cukup main Bola saja, itu juga Olahraga jadi sudah saya bilang yang penting mereka datang itu harus di periksa oleh Bidan Desa karena kebetulan anak saya juga sebagai Bidan jadi ketika tiba di Desa langsung di periksa suhu badan,” jelas Kades.

Selesai di periksa, lanjut Kades, langsung di bawa ke rumah untuk menginap, mengingat  besoknya nanti selesai main Bola baru balik ke Ternate.

“Selesai di periksa mereka tanya tinggal dimana? Jadi saya langsung bawa untuk tinnggal di rumah saya jadi paginya mereka main bola selesai langsung balik ke Ternate. Tapi saya juga tidak kenal itu sama anak-anak yang dari Ternate, tapi mungkin dari Pemuda Desa biasanya main Bola bersama makanya mereka saling kenal jadi  karena itulah mungkin mereka saling komunikasi atau bagaimana  sehingga dari Ternate datang untuk main Bola di Rabut Dayo,” ujarnya.

Selain itu, Kades menambahkan bahwa ia akan segera memanggil masyarakat untuk menjelaskan terkait dengan kedatang Tim Sepak Bola dari Ternate ke Desa Rabut Daia.

“Jangan sampai ada yang salah paham, insya Allah Kalau tidak ada halangan saya akan koordinasi sama mereka untuk saya berikan penjelasan,” pungkasnya. (Red/CN)

Satgas Yonarmed 9 Imbau Bahaya Covid-19 di Desa Soagimalaha

HALTIM, CN – Salah satu cara mencegah penyebaran virus Covid-19 adalah dengan melaksanakan himbauan tentang bahaya virus Covid-19. Himbauan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus Covid-19 yang menjadi pandemi ini. Satgas Yonarmed 9 secara aktif mensosialisasikan ini kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus.

Hal ini dijelaskan dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. di Tobelo, Halmahera Utara, Sabtu (30/5/2020)

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa personel Pos 5 Maba SSK III yang dipimpin oleh Letda Czi Fauzi Yudha menghimbau tentang bahaya virus Covid 19 secara berkeliling di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Kab. Halmahera Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan pihak Puskesmas Maba, Babinsa Soagimalaha, Bhabinkamtibmas Maba, serta komponen pemerintah daerah setempat.

Kades Soagimalaha, Ali Mudiba mengucapkan terima kasih atas bantuan personel satgas dalam kegiatan ini. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat berlangsung sampai dengan pandemi virus Covid-19 berlalu.

Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa salah satu upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 ini adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang virus itu sendiri.

“Hal ini bertujuan supaya masyarakat memiliki pengetahuan tentang virus ini dan bisa menerapkan tindakan pencegahan itu di keluarganya masing-masing,” ujar Komandan Kolakops. (Red/CN)

Kegiatan Jumat Berkah Dilaksanakan Satgas Yonarmed 9

TOBELO, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad yang saat ini sedang melaksanakan operasinya di wilayah Maluku Utara (Malut) secara serentak di seluruh pos-pos melaksanakan kegiatan Jumat Berkah pada Jumat (29/5/2020).

Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Sabut (30/5/2020).

Dalam rilis tersebut Dansatgas menjelaskan bahwa pada hari Jumat 29 Mei 2020 beliau memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan kegiatan Jumat Berkah. Kegiatan yang baik ini dilaksanakan setelah bulan suci Ramadhan dan pada suasana Idul Fitri. Dalam kegiatan ini Satgas Yonarmed 9 melaksanakan do’a bersama serta memberikan santunan kepada anak yatim yang berada di sekitar lingkungan pos-pos Satgas Yonarmed 9.

Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan do’a bersama meminta semoga bencana non alam yang sedang melanda Indonesia cepat berlalu dan semoga pelaksanaan Satgas Yonarmed 9 bisa berlangsung dengan aman dan lancar serta semoga wilayah Maluku Utara selalu aman dan kondusif.

Komanda Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa “Pelaksanaan kegiatan Jumat Berkah ini dilaksanakan secara serentak di semua Pos dengan tujuan mendoakan supaya Wabah yang sedang dialami bangsa kita cepat berakhir dan sembari kami berbagi dengan anak yatim yang berada di sekitar pos-pos Satgas Yonarmed 9,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Halsel Imbau Segera Alokasikan BLT Dana Desa

HALSEL, CN – Mencermati maraknya protes masyarakat secara massif di media social berupa Facebook (FB), WatshaAp maupun aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa diberberapa Desa, belakangan ini tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), ditanggapi serius oleh Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Halsel, Edi Udin yang dihubungi via Telepon. Saat sedang mendampingi dan memfasilitasi Musyawarah Desa Khusus di Desa Modayama Kecamatan Kayoa Utara Kab. Halsel yang agenda tunggalnya menyangkut dengan perubahan RKPDes, APBDes, Validasi, Finalisasi dan Penetapan calon Kelapa Keluarga (KK) penerima BLT-DD.

Lanjut Tenaga Ahli Pembanguna Partisipatif Kab. Halsel itu, perintah untuk menganggarkan BLT-DD ini saat semua atau sebagian besar Desa sudah melakukan pencairan Dana Desa Tahap I (40%) dan sudah dibelanjakan, kemudian perintah menyangkut dengan pengalokasian BLT-DD ini muncul sehingga untuk BLT-Dana Desa Pemerintah Desa harus menyalurkannya di pencairan Dana Desa Tahap II (40%). Perlu di ketahui bahwa perintah pengalokasian BLT-DD di ikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PERMENDES) no 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2020 yang sudah ditetapkan list kegiatan yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa, kemudian PERMENDES no 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa ini di Revisi atau dirubah menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PERMENDES) no 6 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk :

  1. Pencegahan dan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19).
  2. Padat karya tunai desa (PKTD).
  3. Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa)
    Untuk point 1 an 2 telah dijelaskan secara rinci dalam surat edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Desa tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta lampiran Protocol Relawan Desa lawan COVID-19 sebagaimana diubah dengan surat edaran Menteri Desa PDTT nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Desa PDTT nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Khusus untuk point 3 (Tiga) BLT-Dana desa diatur sebagai berikut:

  1. Dana desa dapat digunakan untuk Bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa yang mengalami dampak COVID-19.
  2. Sasaran penerima BLT- Dana desa adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dari pemerintah, kehilangan mata pencaharian karena dampak Covid-19, belum terdata (Exclusion eroror), dan kepala keluarga yang anggota keluarganya rentan sakit menahun/kronis
  3. Mekanisme pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan COVID 19 yang basis pendataannya di RT dan RW, Setelah di lakukan pendataan maka dilaksanakan musyawarah desa khusus (isedentil) dengan agenda tunggal : validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana desa, penetapan KK calon penerima BLT-Dana desa ditandatangani oleh kepala desa dan dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/walikota atau dapat diwakilkan ke camat.
  4. Metode dan mekanisme perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:
    1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000,- maka. maksimal 25% dialokasikan untuk BLT-Dana Desa.
    2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000,- s/d 1,200.000.000,- maka maksimal 30% dialokasikan untuk BLT-dana desa.
    3. Desa penerima Dana Desa lebih dari 1.200.000.000,- maka maksimal 35% dialokasikan untuk BLT-Dana Desa.
    4. Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan maka dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah Kabupaten/Kota.
    5. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan selama 3 bulan terhitung sejak bulan April s/d Juni 2020 dengan besaran Rp 600.000,- per Kepala Keluarga.
    6. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Badan permusyawaratan desa (BPD), Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

“Untuk itu bagi Desa yang belum mengalokasikan BLT-DD, maka segera mengalokasikan dan disampaikan kepada masyarakat dalam Musyawarah Desa khusus karena perintah pengalokasikan BLT-Dana Desa selain PERMENDES No 6 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga perintah dan berupa ancaman di PMK no 40 Tahun 2020 tantang Pengelolaan Dana Desa yang apabila Pemerintah Desa tidak menanggarkan BLT-Dana Desa, maka Dana Desa Tahap III (20%) Tahun anggaran berjalan dihentikan (Bagi Desa yang ststus Desanya sangat Tertinggal, tertinggal dan berkembang) atau Desa Regular. Sedangkan bagi Desa yang status Desanya maju atau mendiri akan dilakukan pemotongan Dana Desa yang akan disalurkan Tahap II. Apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus tidak terdapat Calon Keluarga penerima manfaan BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria, maka sanksi Desa tersebut tidak berlaku,” imbuh Edi Udin.

Disampaikan juga oleh Pemerintah Desa atau Kepala Desa Modayama, Bapak Husen Alhadad bahwa menyangkut dengan BLT Dana Desa ini membuat Pemerintah Desa pusing karena penetapan kegiatan awal sudah dilaksanakan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa, tiba-tiba datang lagi perintah regulasi segera melakukan revisi atau perubahan untuk menanggarakan BLT sedangkan kegiatan sebagian sudah dilaksanakan dilapangan.

“Untuk itu saya undang Tenaga ahli Kabupaten untuk membantu saya menjelaskan kepada Masyarakat menyangkut dengan perubahan-perubahan ini supaya Masyarakat juga mengerti. Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus yang juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Halmahera Selatan Bapak Edi Udin dengan agenda tunggal pembahasan tentang validasi, finalisasi dan penetapan KK calon penerima BLT-Dana Desa, setelah dilakukan validasi bersama dengan masyarakat maka ditetapkan 21 KK penerima BLT-Dana Desa setalah di kurang KK penerima BLT pusat dari Kemensos 36 KK, PKH 4 KK, PNS, TNI/POLRI, Honorer, Pemdes, dan BPD. 21 KK yang sudah ditetapakan akan disalurkan pada pencairan Dana Desa Tahap II (40%) yakni bulan April dan Mei 2020 jadi mohon untuk bersabar. Sedangkan informasi bahwa BLT-Dana Desa akan diperpanjang 3 bulan lagi dengan nomial perbulan Rp 300.000,- kita masih menunggu regulasinya,” ungkap Kades Modayama.

Hal ini juga disampaikan oleh salah seorang calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) menurutnya, bantuan ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena dampak virus Corona ini membuat keluarganya susah mendapatkan uang untuk memenuhi keluarganya. Terima kasih pemerintah pusat khususnya pemerintah Desa atas kepeduliannya kepada masyarakat.

“Harapan kita jangan sampai dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) ini dapat merusak tatanan hubungan persaudaraan dan silaturahmi di antara satu dengan yang lain yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh orang tua-tua kita sampai sekarang. Untuk itu mari kita saling mengikhlaskan dan mendoakan semoga musibah non alam yakni virus Corona atau Covid-19 yang menimpah kita cepat diangkat oleh Allah SWT dan kita dapat melaksanakan aktifitas keseharian kita kembali seperti biasa,” harapnya. (Red/CN)

Penetapan Tersangka Tim Covid-19 Desa Laluin, Dua LBH Sesalkan Kinerja Polsek Kayoa

HALSEL, CN – Ketegasan Pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta maklumat Kapolri nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap pemberlakuan penanganan Covid-19 adalah untuk Kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19.

Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo dan Justice Indonesia Halsel melihat Ketegesan Tim Covid-19 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada saat membubarkan kerumunan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, namun mendapatkan perlawanan dari oknum masyarakat Desa Laluin. Padahal Tim Covid-19 sendiri seharusnya mendapatkan perlindungan dari Polsek Kecamatan Kayoa, namun sangat disesalkan ketika Polsek Kecamatan Kayoa menetapkan 3 orang Tim Covid-19 Desa Laluin sebagai tersangka. Diantaranya:

Irwan Ade (42), Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan melalui Surat Panggilan Nomor: S. PgI /16/V/2020/Reskrim.
Muin Ade (51) Pekerjaan Ketua RW 03 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kab. Halmahera Selatan, melalui Surat Panggilan Nomor: S. PgI/17/V/2020/Reskrim.
La Haji La Banca (23) Pekerjaan Nelayan, Alamat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan melalui Surat Panggilan: S. PgI/18/V/2020/Reskrim.

Sementara itu, beberapa praktisi hukum yang tergabung dari kedua LBH sangat menyesalkan kinerja Polsek Kayoa yang dinilai tidak mendukung upaya Tim Covid-19 di Desa Laluin memutus mata rantai penularan. Seperti membubarkan kerumunan secara tegas, manahan Tim Covid-19 tersebut diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kecamatan Kayoa.

Surat Penggilan Terhadap Ke Tiga Terangka (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

“Menurut kami Penyidik Polsek Kayoa keliru dan tidak cermat dalam memahami penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta maklumat Kapolri nomor 2 Tahun 2020, padahal UU Lex Specialis ini tegas akan memberikan sanksi pidana jika tugas para petugas dihalangi oleh siapapun, lalu dimana peran Kepolisian dalam konteks peristiwa ini?,” jelas Advokat Suharjono Buturu, SH.,MH. Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, ia menegaskan bahwa terkait dengan hal ini, mereka akan mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka Tim Covid-19 hingga tuntas.

“Kami akan mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka Tim Covid-19 Desa Laluin serta mengambil langkah hukum hingga tuntas,” tegas Suharjono Buturu,SH.,MH.

Sebelumnya, ke tiga tersangka tersebut diduga terjadinya tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada hari senin Tanggal 4 Mei 2020 sekitar Pukul, 23:30 WIT. Bertempat di Desa Laluin Kec. Kayao Selatan Kab. Halsel. (Red/CN)