Hadapi Covid-19, Pemda Halsel Siapkan Tiga Tempat Untuk Pasien Corona

HALSEL, CN – Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Halmahera Selatan sampai saat ini tanggal 28 Mei 2020 dengan jumlah Positif Covid-19 sebanyak 7 orang, Meninggal 1 Orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 112, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 8 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1 orang.

Dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 tersebut, Pemerintah Daerah Halsel telah melakukan berbagai langkah, salah satunya adalah menyiapkan tempat karantina bagi para tenaga medis serta masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Sejauh ini Pemda Halsel telah menyiapkan 3 Lokasi yakni RSUD Labuha, Rusunawa serta Hotel Buana Lippu. Sehubungan dengan peningkatan status pelayanan isolasi di Rusunawa menjadi Rumah Sakit Darurat Isolasi ODP dan OTG Covid-19,pada Kamis (28/5) Kepala BPBD Daud Djubedi yang juga selaku Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Halsel melakukan pertemuan bersama Direktur RSUD Labuha, Kadis Kesehatan, Kepala Inspektorat dan instansi terkait.

Kepala BPBD, Daud Djubedi menyampaikan bahwa Rusunawa hanya menampung OTG dan ODP gejala sedang, sedangkan Rumah Sakit memprioritaskan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang mengalami gejala berat atau Pneumonia.

“ODP gejala sedang juga bisa di rujuk di RSUD Labuha dengan catatan jika ruangan Rumah Sakit tersedia,” ungkapnya.

Lanjut Daud Djubedi, dalam mengantisipasi kurangnya tempat untuk karantina bagi para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 Pemda juga rencananya akan menggunakan Rumah adat yang berada di Taman Budaya Saruma.

“Mengingat Halsel yang terlalu luas 80 kamar Rusunawa ditambah 36 kamar di Buana Lippu belum mencukupi, jadi harus ada penambahan tempat karantina,” lanjutnya.

Terakhir, Saat ditanyai terkait kesiapan Pemda mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Halsel, Daud Djubedi menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk Tim Kajian Darurat Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan RSUD Labuha yang akan mengkaji jika terjadi Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19 Halsel.

“Jadi tim ini akan melakukan pengkajian jika terjadi lonjakan PDP dengan menyiapkan berbagai plan atau perencanaan terkait tindakan yang akan dilakukan selanjutnya,” pungkasnya. (Red/CN)

LSM LIRA Halsel Desak Inspektorat Audit Dana Desa Dolik

HALSEL, CN – Pengurus DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara (Malut), pada Jum’at (29/5/2020) berdatangan di Kantor Inspektorat Kabupaten Halsel, bersama Keterwakilan Masyarakat Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara. Di hadapan Pimpinan Inspektorat, Slamat Ak, LSM LIRA mendesak Inspektorat Halsel agar mengaudit Dana Desa Dolik.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Halsel Samsudin Kalam, mengatakan pada hari ini kami berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Halsel karena kami menduga adanya indikasi Penyelewengan Dana Desa dari Tahun 2017, 2018 dan 2019.

Selain itu kata dia, pihaknya juga mendorong Inspektorat untuk segera melakukan Audit Dana Desa Tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut, Sam menjelaskan berdasarkan keterangan yang di sampaikan masyarakat Desa Dolik kepada DPD LSM Lira Halsel, bahwa Kepala Desa Dolik dalam Pengelolaan Dana Desa selama ini terkesan menutupi dan tidak terbuka dalam memberikan informasi.

“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan kenapa tidak terbuka?, tentu ada sesuatu yang tidak beres, sehingga ada ketakutannya.” akuinya.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Halsel, Samsudin Kalam (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Kata dia, terkait dengan hal ini, LSM LIRA juga menilai telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan Pemerintahan Desa yang profesional, efesien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

“Kita juga setelah ada hasil Audit dari Inspektorat akan melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa ini ke penegak hukum,” tegasnya.

Meski begitu, Sam berharap Inspektorat segera mengaudit dugaan tersebut untuk menyelamatkan keuangan Negara.

“Jangan kita tidak bisa biarkan tikus-tikus itu berkeliaran untuk mencuri uang rakyat,” harapnya. (Red/CN)

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, LSM LIRA Halsel Bakal Ke Jalur Hukum

HALSEL, CN – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh Agen Premium dan Minyak Solar di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan di tindak ke jalur hukum oleh DPD Lembaga Swadaya Masyarkaat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halsel.

Pembina DPD LSM LIRA Kabupaten Halsel Said Alkatiri, kepada Media ini pada Jum’at, (29/5/2020) mengatakan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM LIRA Kabupaten Halsel terhadap dugaan penyaluran BBM Bersubsidi dijual di atas harga HET. Hal ini membuat dirinya geram dan dirinya akan menyikapi serius dengan adanya dugaan menyalagunakan BBM ersubsidi tersebut.

“Kami menyikapi kasus ini dengan serius, ini tidak main-main, kasihan masyarakat kita di Kabupaten Halmahera Selatan yang seharusnya menikmati BBM Bersubsidi dijual dengan harga per HET , Rp 3.500 sesuai Surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 126 tahun 2008,”.

Menyikapi semua itu, kata Said beberapa hari kemarin lebih fokus pengumpulan bukti-bukti data yang sekarang semuanya sudah rampung ditangannya.

“Sehingga, pesoalan ini akan kami tindak kerana hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, sejak ijin dikeluarkan Pertamina menyuplai BBM secara langsung ke AMT Babang Raya di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun harga BBM yang di jual di tiap Pangkalan masih tergolong tinggi. Pada kisaran harga Rp 5000-8000 khususnya di wilayah Kecamatan Bacan.

Pengelola AMT diduga menjual BBM secara langsung ke tengkulak dengan harga diatas standard HET. Hal itu menyebabkan harga BBM bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan melambung tinggi karena masyarakat harus membeli BBM ke tengkulak dengan harga yang lebih tinggi pula.

“Seharusnya BBM yang dijual di wilayah kecamatan bacan ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebab AMT ini tidak dibebani biaya transportasi dari daratan hingga ke pesisir,” tuturnya.

Selain itu, Bib Idu biasa disapa, menambahkan bahwa dirinya sangat berterima kasih serta memberikan apresiasi terhadap PT Sinergi Dharma Negri (SDN) yang kehadirannya telah membantu masyarakat pengguna BBM bersubsidi yang di jual dengan Harga HET, sesuai dengan surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 126 Tahun 2008.

“Kami berharap agar penyaluran BBM Bersubsidi ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Desa-desa di Wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Selatan,” cetusnya. (Red/CN)

Satgas Yonarmed 9 Kostrad Peroleh Senjata Api Dari Masyarakat Desa Bobanaigo

HALUT, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad berhasil memperoleh senjata api jenis rakitan dari masyarakat Desa Bobanigo, Kec. Kao Teluk , Kab.Halmahera Utara pada hari Jumat 29 Mei 2020 melalui Pos 5 Tetewang SSK II.

Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas Yonarmed 9 Kostrad, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Tobelo, Kab. Halmahera Utara (29/5/2020).

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa personel Pos 5 Tetewang SSK II berhasil memperoleh 1 pucuk senjata api berjenis pistol rakitan berkaliber 5,56 mm beserta munisinya. Dansatgas menuturkan bahwa senjata ini diperoleh dari hasil pendekatan personel Pos .Tetewang SSK II dengan Sdr. YB, warga Desa Bobanaigo, Kec. Kao Teluk, Kab. Halmahera Utara.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Bpk. YB, senjata api ini disimpan oleh keluarganya dengan tujuan mengantisipasi apabila terjadi kerusuhan seperti pada tahun 1999 s.d 2001. Dengan kedekatan yang sudah terjalin dengan baik dengan personel Pos 5 Tetewang SSK II selama ini akhirnya Sdr. YB secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya.

Senjata api tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pos Kotis Satgas Yonarmed 9 yang berada di Tobelo, Kab. Halmahera Utara.

Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan “Dengan kehadiran Satgas Yonarmed 9 di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat mengurangi jumlah peredaran senjata api ilegal yang dimiliki oleh masyarakat. Di wilayah Maluku Utara masyarakat masih banyak yang menyimpan senjata api untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1991 sampai dengan 2001 silam,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

DPP APRI Resmi Keluarkan SK Pengesahan DPC Halsel

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) resmi telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor : 7102/SK-DPC/TE01 untuk pengesahan DPC APRI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Dalam Diktum keputusan tersebut dijelaskan secara tegas bahwa penertiban SK DPC APRI Halsel ini atas usulan revisi DPC APRI Kabupaten Hamahera Selatan yang disampaikan tanggal 30 April 2020 maka surat keputusan sebelumnya dengan
nomor: 7102/SK/IX-2019, tanggal 16 September 2019 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat Keputusan (SK) Nomor : 7102/SK-DPC/TE01 untuk pengesahan DPC APRI Kabupaten Halmahera Selatan yang ditanda tangani Ketua Umum DPP APRI, Ir. GATOT SUGIHARTO itu menunjuk Irfan Abdurrahim sebagai Ketua DPC dan Irsan Ahmad sebagai Sekretaris didampingi sejumlah pengurusnya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APRI, Imran S Malla didampingi Ketua III Bidang Geologi, Ir Budi Setiadi, Anggota Penasehat Sakir Ali dan SK tersebut diterima oleh Ketua, Irfan Abdurrahim dan Sekretaris DPC APRI, Irsan Ahmad dihadiri sejumlah pengurus DPC kabupaten Halmahera Selatan usai mengikuti Rapat Kordinasi DPP dan pengurus DPC APRI Halsel.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APRI, Imran S Malla diksempatan itu mengatakan, dirinya memerintahkan agar segera mendaftarkan/melaporkan revisi kepengurusan DPC ini ke Kesbangpol. Kemudian, segera melakukan sosialisasi, pembentukan CRM, pembinaan, dan perlindungan kepada
penambang rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan.

“DPC harus Pro-aktif membangun komunikasi dan sinergi dengan Muspida, masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait tambang rakyat lainnya, berperan aktif untuk memperjuangkan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penentuan harga komoditas galian C, program-program penghijauan dan rehabilitasi areal bekas tambang, serta areal terbuka lainnya,” cetus Imran.

Sekretaris DPC APRI Halsel, Irsan Ahmad mengatakan, dirinya bersama Ketua dan semua pengurus DPC APRI akan melaksanakan program sesuai AD/ART DPP APRI dan intruksi pengurus.

“Pengurus DPC ini berbagai macam profesi, Ketua sebagai Wartawan, saya sendiri Pengacara, ada aktifis lengkungan dan juga pengusaha maka saya yakin program APRI akan kami laksanakan,” pungkasnya mengakhiri. (Red/CN)