Bupati Keluarkan Kebijakan Tutup Akses Masuk Halsel

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah Halmahera Selatan mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara akses masuk dan keluar Halsel baik dari jalur darat maupun jalur laut.

Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya peningkatan kasus yang tidak terkendali dengan banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masuk kewilayah Halsel. Melihat bahwa saat ini perkembangan pelaku perjalanan dari berbagai Kabupaten/Kota ke Halsel serta penyebaran Virus Corona Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara yang semakin meningkat dari hari ke hari.

Olehnya Bupati Bahrain Kasuba melarang orang masuk dan keluar wilayah Halsel. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halsel selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020.

Penutupan sementara tersebut akan berlaku selama 10 hari terhitung mulai tanggal 17 s/d 26 Mei 2020. Meliputi seluruh Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Pelabuhan Penyeberangan (khusus orang) dan seluruh Tambatan Perahu yang melayani pelayaran dari luar Halsel serta seluruh Perhubungan darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kab. Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Kab. Halsel.

Penutupan Sementara ini dikhususkan untuk orang dan bukan barang maka dari seluruh Pelabuhan Penyeberangan Kapal Fery dapat beroperasi sebagaimana biasanya akan tetapi tidak melayani penumpang orang, angkutan umum dan angkutan pribadi yang mengangkut orang, baik roda empat maupun roda dua. Untuk angkutan golongan lV, V, dan Vl yang mengangkut kebutuhan barang dibatasi satu orang sopir dan dua orang Kernet/Kondektur.

Khusus aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Babang, hanya diberlakukan untuk kapal Pelni, Tol Laut dan kapal lain yang mengangkut logistik.

Selain penutupan sementara akses masuk dan keluar Halsel, dalam Surat edaran tersebut juga ditegaskan untuk tidak melaksanakan Sholat Idhul Fitri secara berjamaah di Mesjid atau di lapangan yang melibatkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar.

Selama pemberlakuan penutupan sementara ini, Pemda Halsel juga tetap melakukan upaya pencegahan lainya dengan melarang kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat atau fasilitas umum, dengan pembatasan maksimum 10 orang serta
pemberlakuan jaga jarak fisik 2 meter dan wajib menggunakan masker.

Menerapkan pemberlakuan Jam Malam yakni pada Pukul 22.00 WlT s/d Pukul 05.00 WIT bagi seluruh Warga Masyarakat dan semua tempat Usaha baik Toko, kios, Warung, Rumah Makan, Restoran, Penjual Makanan, penjual keliling, Tempat Hiburan, Penginapan serta Hotel.

Pemberlakuan Jam Malam ini dikecualikan untuk keperluan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan, tim medis dan tim gugus tugas Kab. Halsel. (Red/CN)

Minta Kejelasan Anggaran Covid-19 dan Kinerja Gugus Tugas, Oknum Pemdes Pukul Mahasiswa Gita

TIDORE, CN – Anggaran Covid-19 kembali menjadi bumerang dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Desa Gita Raja. Sikap Pemerintah Desa yang tidak mampu menindaklanjuti pertemuan awal yang di agendakan beberapa waktu lalu membuat Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Gita (FPPMG) kembali menyurat ke Struktur Inti Pemerintah Desa untuk meminta kejelasan soal anggaran Covid-19.

Alih-alih bertemu dengan pemerintah Desa Gita Raja agar mendapat kejelasan soal anggaran Covid-19 dan kinerja Gugus Tugas, Mahasiswa Desa Gita Raja malah dihadang oleh sebagian masyarakat dan Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Gita Raja.

Hal ini di benarkan Iwan Saumur, selaku Sekretaris Umum FPPMG, bahwa ada tindakan pemukulan yang dilakukan terhadap Mahasiswa Desa Gita Raja, yakni Rizkiyawan dan juga Risfan. Padahal di waktu yang sama Kepala Desa (Kades) Gita Raja dan Ketua BPD juga berada di tengah-tengah Mahasiswa dan Oknum yang melakukan penghadangan.

“Namun Kepala Desa selaku penanggung jawab di Desa Gita malah menyaksikan kericuhan yang terjadi, padahal jika di lihat secara aspek hukum seluruh tahapan telah dilalui oleh FPPMG, mulai dari meminta pertemuan secara lisan sampai menyurat secara resmi, namun pemerintah Desa tetap berisekeras menolak audiens dengan FPPMG,” ungkapnya, Kamis (14/5/2020).

Dengan Beberapa Kronologis yang telah dijelaskan, maka atas nama Instansi FPPMG, menuntut beberapa poin sebagai berikut.

Pertama meminta kepada pihak Polsek Oba agar segera memproses Oknum yang melakukan tindakan pemukulan terhadap Mahasiswa, yang kedua meminta kepada Polsek Oba agar memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan KUHP terhadap Oknum yang melakukan tindakan pemukulan dan yang ketiga meminta kepada Polsek Oba agar dapat mengutus tuntas dalang di balik dari kekacauan yang terjadi. (Ridal CN)

Dana Desa Dimanfaatkan Kades Kubung Bangun Jembatan

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan memanfaatkan Anggaran Dana Desa untuk membangun Jembatan demi kepentingan masyarakat Desa.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/5/2020) Kepala Desa Kubung, Hidayat Abdullah menyampaikan, jika pembangunan Jembatan Pelabuhan ini sudah direalisasikan oleh Pemerintah Desa, semoga bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

“Jembatan yang berukuran panjang 132 meter dan lebar 8 meter ini sudah menguras anggaran secara keseluruhan sebesar Rp 500 Juta lebih, tapi hingga saat ini jembatan belum selesai semuanya, namun kemarin saya sempat  menyampaikan ke Pak Bupati Halmahahera Selatan Bahrain Kasuba persoalan program kami di Pemdes Kubung ini dan Pak Bupati menyampaikan kalau selesai lebaran Idhul Fitri nanti bakal di resmikan,” ungkap pria berkulit hitam manis itu.

Menurutnya, Jembatan ini sangat penting bagi masyarakat Desa Kubung karena ketika musim angin, Ketinting warga yang selalu jadi sasaran untuk di hantam ombak.

“Kami bangun Jembatan ini, mengingat pada saat musim angin dan ombak itu sudah pasti bahwa Bodi Laut atau Ketinting milik masyarakat yang jadi sasaran, maka jika sampai selesai pembangunan jembatan ini, insya Allah Ketinting masyarakat sudah terlindungi dari ombak,” harapnya.

Pembangunan Jembatan Pelabuhan itu, lanjut Hidayat Abdullah, menjadi suatu perlindungan bagi masyarakat agar Perahu mereka bisa terlindungi dari angin dan ombak.

“Harapan kita, tentu saja Jembatan ini agar dapat bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya.

Selain Jembatan, Kades Hidayat Abdullah menambahkan bahwa kedepan untuk Tahun berikutnya ia akan melakukan banyak hal yaitu pembangunan lainnya demi kesejahteraan rakyatnya.

“Disini juga ada air panas dan di pesisir pantai juga pemandangan yang cukup indah, jadi kami akan manfaatkan untuk keindahan Desa Kubung,” tutupnya. (Red/CN)

Pembatasan Berskala Lokal di Kabupaten Halsel

HALSEL, CN – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomori 360/47/SATCAS/V/2020, tentang
pembatasan sementara kabupaten halmahera selatan dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid‐19 di Kabupaten Halmahera selatan.

Perkembangan pelaku perjalanan dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara dan berbagai kota lainnya di lndonesia yang masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang melalui Kota Ternate serta penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara yang semakin meningkat dari hari ke hari seiring lancarnya arus masuk keluar orang antar wilayah dan pulau dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus tidak terkendali karena banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dan mengingat keterbatasan sumber daya medis dan fasilitas kesehatan penunjang lainnya serta luasnya wilayah dan kesulitan rentang kendali, maka diperlukan langkah pencegahan yang cepat dan tepat dalam rangka melindungi masyarakat.

Berdasaran perimbangan di atas Sekertaris Satgas penangan Covid- 19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Daud DJubedi kepada media ceriminnusantara.co.id Jumat (15/05/20) Menyampaikan bahwa dengan Mengambil langkah pemutusan rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Pembatasan Sementara Kabupaten Halmahera Selatan selama hari terhitung dimulai tanggal 17 Mei – 26 mei 2020.

Pembatasan Sementara Kabupaten Halmahera Selatan dimaksud dilaksanakan dengan cara menutup akses pintu masuk dan keluar wilayah Kab. Halmahera Selatan, meliputi Seluruh Pelabuhan, Akses Perhubungan darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Kababupaten Halmahera Selatan.

“Untuk Seluruh Pelabuhan Penyeberangan Kapal Fery dapat beroperasi sebagaimana
biasanya akan tetapi tidak melayani penumpang orang, angkutan umum dan angkutan pribadi yang mengangkut orang, baik roda empat maupun roda dua,” jelasnya.

Sementara itu, Daud mengatakan Untuk angkutan yang mengangkut kebutuhan barang dibatasi satu orang sopir dan
dua orang kondektur sedangkan Untuk akses darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kabupaten Halmahera Tengah, Kota
Tidore Kepulauan dan Kabupateb Halmahera Selatan ditutup.

Dikecualikan untuk pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan, Tim Medis dan tim gugus tugas Kabupaten Halmahera Selatan

Daud melanjutkan, untuk akses transportasi laut antar pelabuhan lokal dalam lingkup wilayah Kabupaten
Halmahera Selatan berjalan seperti biasa, dan diikuti dengan pemberlakuan jaga jarak dan pembatasan jumlah penumpang serta mengikuti Protokol Penggunaan Transportasi di masa Pandemi

“Sementara, seluruh moda transportasi laut (Kapal, Speed Boat, Long Boat, ketinting dsb) yang berasal dari luar Wilayah Halmahera Selatan dilarang sandar (Menyinggahi) dan homebase diwilayah pesisir Laut Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Daud.

Lanjunya, Khusus aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Babang, hanya diberlakukan untuk kapal Pelni, Tol Laut dan kapal lain yang mengangkut logistik Gugus Tugas Bidang Pencegahan, Bidang Penanganan, Bidang Pengamanan dan Gakum serta seluruh Gugus Tugas Kecamatan dan Desa agar melakukan pengawasan dan pengamanan di pintu masuk keluar dengan proteksi yang sangat ketat

Daud Djubedi juga menyampaikan bahwa Selama pemberlakuan penutupan sementara, tetap dibarengi dengan upaya pencegahan, seperti Penduduk dilarang melakukan kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat atau fasilitas umum, dengan pembatasan maksimum 10 (Sepuluh) orang serta pemberlakuan jaga jarak fisik 2 meter dan wajib menggunakan masker

Selain itu, Daud menjelaskan untuk Pemberlakuan Jam Malam yakni pada Pukul 22.00 WlT sampai Pukul 05.00 WIT bagi semua Warga Masyarakat seoerti Pemberlakuan Jam Malam bagi semua tempat Usaha baik Toko, kios, Warung, Rumah Makan, Restoran, Penjual Makanan, penjual keliling, Tempat Hiburan, Penginapan serta Hotel sedangkan Pemberlakuan Jam Malam pada dikecualikan untuk keperluan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pmerintahan strategis, pertahanan keamanan, tim medis dan tim gugus tugas Kabupateb Halmahera Selatan.

“Sementara, dalam rangka upaya pencegahan maka ditegaskan kembali untuk tidak melaksanakan
Shalat ldhul Fitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan yang melibatkan
berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar,” pungkasnya. (Red/CN)

Ditengah Pademi Covid-19, Polsek Pulau Makian Imbau Warga Tidak Berwisata

HALSEL, CN – Berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang kepatuhan Terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid -19).

Berdasarkan Maklumat tersebut, Kapolsek Pulau Makian IPDA Sukraen H Nadar Mengeluarkan Surat Himbauwan dengan nomor surat B/28/V/2020/Sek P Makian. Tentang di tiadakan kegiatan setelah lebaran di pantai wisata Pawate.

Kepada Media Cerminnusantara.co.id, Jum’at (15/05/20) Kapolsek Pulau Makian IPDA Sukraen H Nadar Menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman di pulau makean apabila setelah pelaksanaan sholat idul fitri akan dilaksanakan berkumpulnya masyarakat di tempat wisata Pawate.

Maka dari itu IPDA Sukraen telah mengirim surat Himbawan kepada para kepala Desa untuk menyampaikan ke masyarakatnya agar tidak melaksanakan kegiatan rekreasi setelah Sholat idul fitri di tempat wisata Pawate.

“Apabila di temukan perbuatan yang bertentangan dengan Himbauwan ini, maka Polsek pulau Makian akan menindak tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh,” tegasnya. (Red/CN)