Camat Galela Selatan Diduga Buat Posko dan Surat Edaran Siluman

HALUT, CN – Ditengah pendemi Covid-19, banyak lembaga pemerintah maupun non pemerintah mengnjot memberikan bantuan kepada masyarakat (Pra Sejahtera) sebagai aksi kepedulian kepada sesama manusia.

Uluran tangan ini guna meringankan  beban masyarakat di tengah tertimpa bencana pendemi Covid-19, sehingga berbagai aksi kemanusiaan di perlihatkan melalui Media Cetak, Onlyne dan TV sampai ke  Dunia Medsos lainnya.

Tujuan dari publikasi melalui media agar terkonsusmsi oleh Public, sehingga gerakan itu bisa dicontohkan oleh pihak lain (Bermodal) untuk membantu kesulitan masyarakat kalangan bawah ditengah persoalan Covid-19.

Melalui rilis yang di terima Radaksi cerminnusantara.co.id, Rabu (13/5/2020) salah seorang warga, Rifki menyampaikan, dalam Kondisi seperti ini, ada sebagian  juga yang memanfaatkan momen tersebut dalam hal ini melakukan tindakan yang mementingkan dan menguntungkan kelompok maupun pribadi dengan cara diam-diam.

Rifki bilang, dalam surat edaran Camat Galela selatan yang membingungkan dan bahkan menjengkelkan bagi pengusaha eceran (Toko dan Kios), keresahan tersebut atas poin-poin yang terterah dalam edaran yang membebankan secara paksa ke pedagang.

Dalam surat edaran bernomor: 970/138/87/2020 yang diterbitkan pada 09 April 2020, di pertegas dan bersifat penting dengan perihal memohon bantuan dana bagi bapak/ibu para pengusaha/toko Guna untuk membentuk posko relawan penanganan dan pencegahan virus Corona untuk melakukan deteksi dini terhadap mobil-mobil dan penumpang yang masuk dari luar Daerah dan di pertegas dalam surat edaran juga bahwa masing-masing Toko atau para pengusaha di patok sebesar Rp 350.000.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kata Rifki, anehnya surat edaran camat Galela selatan ini berdasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Padahal, jika di baca kepres no 11 Tahun 2020. Ada dua point sebagai penegasan. pertama: penetapan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakan dan yang kedua, kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pada poin kedua kepres no 11 Tahun 2020 telah memberikan penjelasan bahwa segala bentuk penanganan Covid-19 ini memiliki peraturan perundang-undangan yang telah di atur dan harus di ikuti, baik dalam pelaksana teknis bagi Tim Kesehatan secara nasional sampai pada tingkat Lokal maupun dalam antisipasi penanganan kebutuhan ekonomi masyarakat melalui bantuan-bantuan dari organisasi pemerintahan,” tutur Rifki.

Lanjut Rifki, tidak ada dalam satu peraturan yang menjelaskan tentang pemungutan biaya kepada masyarakat atau pengusaha dalam hal penanganan penyebaran Covid-19 saat ini.

Adapun  Posko penanganan Covid-19 Kecamatan Galsel yang suda didirikan sekitar pertengahan bulan April di ujung perbatasan Kecamatan pun tidak aktif  sangat tidak efektif sampai saat ini. 

“Banyak pertanyaan yang ada di pikiran Publik atau warga Galela selatan mengapa Posko Covid-19 Kecamatan tidak aktif? padahal kondisi Corona virus untuk wilayah Halmahera Utara (Halut) saat ini harus di tanggulangi dengan serius,” katanya.

Dari persoalan tidak aktif tersebut, warga masyarakat bisa menduga bahwa sebagian Pemerintahan di Kecamatan Galsel tidak serius dalam upaya penanganan Covid-19, Padahal saat ini Provinsi Malut Grafik terinveksi gejala Covid-19 makin meningkat.

“Warga jadi bingung itu, begitu banyak pengalokasian anggaran pembangunan yang dipindahkan untuk penanganan Pandemi ini, tapi masih ada saja sebagian siluman di Daerah ini yang sengaja memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” cetus Rifki.

Rifki berharap kepada Camat Galela Selatan untuk memberikan keterangan agar masyarakat  tidak berpikir yang berlebih-lebihan terkait dengan Posko dan Edaran yang di anggap siluman di tengah pendemi saat ini.

“Kami warga meminta Camat menjelaskan agar kondisi disini bisa kembali senyap, dan kita bisa fakus pada satu masalah yaitu penanganan pendemi Covid-19,” harapnya. (Red/CN)

Satu Orang Warga Bajo Kayoa Meninggal Belum Lama ini Ternyata Positif Corona

HALSEL, CN – Setelah menunggu 14 hari hasil Swab Almarhum RMN (45) yang meninggal pada kamis (30/4/2020). Saat ini keluar hasil Swab Almarhum RMN positif Covid-19. Hasil Swab RMN diumumkan Rabu (13/5/2020) dini Hari.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Satgus) Kabupaten Halmahera Selatan Daud Djubedi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, hasil Swab Almarhum RMN sudah ada dan hasilnya positif terjangkit virus Corona.

“Hasil Swab Almarhum RMN sudah ada dan hasilnya positif,” ucap Daud

Daud juga menjelaskan, dengan hasil swab almarhum RMN yang positif Corona maka Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kabupaten Halmahera Selatan yang sehari sebelumnya nol menjadi 20 OTG.

“OTG di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi 20 orang dan itu semua dari Kayoa, 15 dari Desa Bajo Kecamatan Kayoa dan 5 dari Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan,” ucap Daud lagi.

Mantan Kepala bagian Humas Setda Kabupaten Halmahera Selatan ini juga menjelaskan, untuk lima warga yang reaktif hasil rapid test nya akan dijemput dari Kabupaten untuk menjalani isolasi.

“Karena tidak ada speed boat yang mau membawa para pasien tersebut ke Bacan untuk dikarantina maka speed dari Bacan yang jemput hari ini,” tutur Daud.

Sekedar diketahui,  update Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan Rabu (13/5) disebutkan, kabupaten Halmahera Selatan memiliki OTG 20 orang, Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 22 orang, Pasien dalam Pengawasan (PDP) satu pasien, Positif dua orang, Negatif 4 orang, sembuh satu orang dan meninggal 1 orang (Red/CN)

Warga Penganiayaan Pelaku Hingga Meninggal Bakal Diproses Hukum

HALSEL, CN – Ikbal Ode Antara Alias La Iki (23) tahun pelaku pembunuhan keji yang tewas di hakimi puluhan orang pada (12/5/2020) malam hari 22.36 WIT. Di Pantai Jikotamo Obi.

La Iki, satu dari dua Pelaku pembunuhan keji terhadap yuliana (16) Siswi SMK Taruna Obi, yang mencoba melarikan diri dengan katinting dan di kejar oleh warga menggunakan 2 unit perahu motor Jonson warna biru dan berhasil di amankan oleh warga dan di naikkan kembali ke atas perahu motor Jonson,

Kemudian kaki dan tangan pelaku di ikat oleh warga dan di bawa ke pantai Jikotamo. Setibanya di pantai, pelaku disambut puluhan warga dan di hakimi hingga tewas mengenaskan.

Kepada media cerminnusantara.co.id Rabu (13/5/2020) Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa terkait tindakan penganiayaan warga terhadap terduga pelaku pembunuhan terhadap siswa SMK di Obi hingga pelaku meninggal dunia akan di tindak lanjuti

“Sebagaimana negara kita adalah negara hukum. Jadi kita semua wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakkan hukum kepada seluruh warga negara,” pungkas Kapolres. (Red/CN)

Pelaku Pembunuhan Sekaligus Korban Amukan Masa Kini Dimakamkan

HALSEL, CN – Ikibal Ode Antara alias La Iky (23) pelaku sekaligus korban pengeroyokan yang ditemukan warga dan di hakimi hingga tewas Saat ini di makamkan di TPU Jikotamo, Rabu (13/05/20).

Warga bersama sejumlah anggota polsek Obi mengantarkan jenajah La Iki hingga ke peristirahatan terakhirnya.

Ikibal Ode Antara Alias La Iki (23) tewas di hakimi puluhan orang pada 22.36 WIT malam. Pantai Jikotamo Obi.

Pelaku yang mencoba melarikan diri dengan katinting dan di kejar oleh warga menggunakan 2 unit perahu motor Jonson warna biru dan berhasil di amankan oleh warga dan di naikkan kembali ke atas perahu motor Jonson.

Kemudian kaki dan tangan pelaku di ikat oleh warga dan di bawa ke pantai Jikotamo. Setibanya di pantai, pelaku disambut puluhan warga dan di hakimi hingga tewas.

Hingga berita ini tayangkan, media cerminnusantara.co.id masih menunggu konfirmasi selanjutnya dari berbagai pihak. (Red/CN)

1 Dari 2 Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Obi Tewas Diamuk Masa

HALSEL, CN – Tertangkapnya dua pelaku pembunuhan terhadap Yuliyana (16) Siswa SMK Taruna, dengan Dua luka tusukan di dada dan sembelih di bagian leher hingga tewas telah di tangani pihak Kepolisian Halsel

Kedua Pelaku kakak beradik ikbal dan Adenan yang sempat melarikan diri setelah menganiaya dan membunuh sepasang kekasih julhan laruma (21) dan yuliana (16) warga Desa Jikotamo dan warga Desa Laiwui tersebut dan menewaskan Yuliana Gadis yang masih duduk di bangku Sekolah menegah.

Saat ini dua orang pelaku kaka beradik Adenan dan Ikbal akhirnya berhasil di tangkap. Adenan di tangkap oleh anggota Polisi di bantu anggota TNI yang bertugas di Desa Alam Pelita Kecamatan Obi Kabupaten Halsel, Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 16.00 pelaku di tangkap di rumah La Eka salah satu keluarganya di Desa Alam Pelita Kecamatan Obi Kabupaten Halsel,

Namun nahas menimpah Ikbal, setelah Addnan pelaku pembunuhan terhadap Yuli di tangkap pelaku atas nama Ikbal (Laiki) Tiba” muncul dari belakang Bank BRI menuju ke arah Pelabuhan dengan membawa barang berupa golok setelah tiba di Pelabuhan Jikotamo pelaku langsung naik katinting dan warga pun lari mengejar pelaku menggunakan 2 unit perahu motor Jonson warna biru dan mengejar pelaku setelah pelaku di hampiri pelaku lompat ke air dan Berhasil di amankan oleh warga ke atas perahu motor Jonson dan pelaku langsung di ikat kaki dan tangan oleh warga dan di bawa ke pantai Jikotamo, namun warga terlalu banyak berdesakan untuk melampiaskan amarahnya dengan cara memukul pelaku hingga Tewas. (Red/CN)