Penyebaran Video Ketua PKC Malut, PC PMII Kota Ternate Bakal Ke Jalur Hukum

TERNATE, CN – Atas penyebaran Vidio Push Up Pimpinan Wilayah Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC- PMII) Yuhlif Asagaf yang secara sengaja dilakukan oleh oknum dan menyebutkan identitas PMII dalam video, kini mendapat sorotan  dari Pengurus Cabang PMII Se Maluku Utara (Malut).

Atas sikap tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku penyebaran vidio, PMII se- Malut mendesak agar oknum tersebut segera meminta maaf secara terbuka melalui media, jika tak di indahkan maka prosesnya berlanjut ke jalur Hukum. Karena suda mencederai PMII secara kelembagaan

Ketua Pc-PMII Kota Ternate Musadat Ishak, Kamis (07/05/2020), Ia menyampaikan bahwa, jika permintaan diatas tidak diindahkan oleh oknum penyebaran video, maka PMII  secara lembaga dengan tegas akan membawa ke jalur hukum.

“Kami meminta agar pihak yang melakukan dan sengaja menyebar video tersebut agar minta maaf secara terbuka kepada pengurus PKC PMII Maluku Utara atau Kader PMII Se-Malut,” tegasnya.

Karena menurut kami, sanksi yang suda di berikan kepada Ketua PKC terkait menggunakan masker suda di lakukan untuk menghargai petugas keamanan.

“Tetapi kenapa harus di video dan sebarkan..?,” tanya dia.

Musadat bilang, PMII Secara lembaga merasa sesali dan resah terhadap sikap oknum tersebut yang menyebutkan PMII Maluku Utara secara kelembagaan dalam video tersebar.

“Kami merasa tersinggung terkait lontaran di dalam video yang berdurasi sekitar 01.04 menit menyebutkan nama. Ini berarti kami sebagai Kader PMII di Malut tidak mau menggunakan masker secara kolektif dan melanggar anjuran pemerintah di tengah wabah Covid-19,” tutur Musadat

Musadat Menegaskan jika oknum tersebut mengabaikan permintaan ini, maka pengurus PMII koter secepatnya akan menggandeng LBH dan bidang hukum dan Ham PMII Malut untuk sama-sama mendatangi Polda Malut dan mengadukan hal ini.

“Jika permintaan diatas tidak di indahkan, selain dari lapor ke polisi,  kami juga melaporkan persoalan ini ke PB -PMII yang ada di jakarta untuk menekan ke seluruh kader PMII ,” pungkasnya. (Red/CN)

PMII Tidore Kecam Oknum Perekam dan Penyebar Video Push Up Tanpa Izin

TIDORE, CN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII Kota Tidore) menyesalkan sikap oknum yang melakukan perekaman tanpa izin dan menyebarkan video saat Yuhlif melakukan Push Up.

“Merekam dan menyebarkan video pus up adalah tindakan yang salah karena tidak meminta izin. Kami mengecam sikap oknum tersebut sebab merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terbilang bobrok,” cetus Masri Ahmad Ketua Umum PMII Cabang Tidore saat dihubungi. (7/5/2020).

Menurut Masri sikap baik yang dilakukan oleh Ketua PKC PMII Maluku Utara adalah yang tepat sebab telah mengakui kelalaiannya, mengklarifikasi dan bersedia menjalankan hukuman berupa Push Up dan patut mendapat pujian tapi juga menyayangkan tindakan oknum perekam dan penyebar video karena terkesan lembaga PMII Tidak mematuhi himbauan Pemerintah di mata publik atas penyebaran Covid-19. Padahal menurut Ketua PMII Cabang Tidore, PMII secara Nasional bergandengan tangan dengan pemerintah dalam penanganan Covid-19 jadi siapapun terutama tim gugus tugas Covid-19 tidak perlu ragu dengan sikap PMII.

“Tindakan Ketua PKC PMII Maluku Utara sudah benar dan sangat terhormat karena mengakui kelalaiannya dan bersedia mendapat sanksi sehingga oknum perekam dan penyebar video harusnya tidak perlu melakukan itu karena akan berdampak kepada PMII seolah lembaga ini tidak mematuhi himbauan pemerintah,” jelas Masri.

Sejauh ini, kami menghargai kewaspadaan warga dalam menjaga lingkungan dari penyebaran Covid-19. Misalnya ketika pemberlakuan wajib masker. selanjutnya ada orang yang lalai harus diberi sanksi teguran dan lainnya seperti push up itu harus diakui. Namun tindakan perekaman penyebar video ini bagi kami tindakan yang tidak etis dan justru tidak memberikan efek jera, bahkan menimbulkan kegaduhan dengan menyinggung organisasi.

“Oknum yang merekam dan menyebarkan video tanpa izin yang berdurasi 1:04 menit tidak bisa dibiarkan. Silahkan pelanggar diberi teguran atau sanksi push up. Namun jangan singgung label organisasinya,” tegas Masri.

lanjut Masri, apa yang dilakukan oleh oknum maupun tim gugus Covid-19 terhadap Ketua Umum kami adalah perbuatan yang tidak menyenangkan nama institusi. Apalagi menyebut-nyebut nama organisasi dalam video yang berlangsung tersebut.

“Kami menganggap perbuatan oknum tersebut sangat tidak menyenangkan dan menyinggung kami dengan menyebut-nyebut nama lembaga,” kecam Masri.

Maka kami bersama PKC PMII Maluku Utara akan melaporkan model penanganan semacam itu, jika oknum tidak segera meminta maaf atas perbuatannya kami akan melayangkan undangan ketersinggungan PMII se-Maluku Utara dan akan melakukan aksi demonstrasi.

“Tim gugus tugas covid-19 terutama Oknum perekam dan penyebar video harus minta maaf atas perbuatannya agar tidak memperpanjang masalah ini,” tutup Masri. (Red/CN)

PMII Akan Laporkan Oknum Penyebaran Video Push Up Ketua PKC Malut

TERNATE, CN – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII Maluku Utara) menyesalkan sikap Oknum melakukan perekaman tanpa seizin dan menyebarkan video saat Yuhlif melakukan Push Up.

“Ini perekaman video mau jadikan apa? Bahan lucu-lucuan, atau apa. Kami melihat sikap oknum tersebut adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab seperti preman,” cetus Iksan Sekertaris PKC PMII Maluku Utara. Melalui rilis yang diterima media ini. (7/5/2020).

Meski begitu, kami menghargai kewaspadaan warga ditingkatan kelurahan dalam menjaga lingkungan dari penyebaran Covid 19. Misalnya ketika pemberlakuan wajib masker disuatu kelurahan, selanjutnya ada orang yang lalai harus diberi sanksi teguran dan lainnya seperti Push Up itu harus diakui. Namun tindakan perekaman penyebar video ini bagi kami tindakan yang tidak etis apalagi sampai menyinggung organisasi.

“Oknum yang merekam tanpa seizin ataupun penyebaran video yang berdurasi 1:04 menit bersikap tak ubahnya seperti preman. Silahkan orangnya diberi teguran atau sanksi lainnya. Namun jangan singgung label organisasinya,” tegas Iksan.

Sementara itu, Fahmin Daiyan Ketua Bidang Hukum dan HAM PKC PMII Maluku Utara menyesalkan dan mengutuk tindakan bobrok dan kesewenagan oleh oknum maupun tim gugus tersebut terhadap Ketua Umum PKC PMII Malut.

Lanjut Fahmin, sejauh ini Tim Gugus Tugas Covid 19 dan umumnya Pemerintah Kota Ternate belum berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara jaga jarak, pakai masker dan lain sebagaimana yang dihimbau oleh Pemerintah Kota Ternate secara kelembagaan PMII sangat merespon dengan baik, tapi kenapa penanganan kok takaruang alias Amburadul seperti ini, artinya malam dijaga dan siang hari dibiarkan orang berkeliaran berkumpul begitu saja.

“Apa yang dilakukan oleh oknum maupun tim gugus Covid-19 terhadap Ketua Umum PKC PMII Maluku Utara adalah perbuatan yang tidak menyenangkan nama institusi karena sengaja menyebut-nyebut nama label organisasi dalam video yang berlangsung tersebut,” kecam Fahmin.

Kami akan melaporkan model penanganan seperti preman ini, jika oknum tidak segera ditangkap atas penyebaran video ini maka kami akan melakukan undangan ketersinggungan PMII se-Maluku Utara dan menginstruksikan kepada seluruh kader dan anggota untuk melakukan aksi demostrasi.

“Kalau mau penanganan serius ya serius, jang malam dijaga dan siang dibiarkan orang berlalu lalang tanpa teguran tanpa diberi tanpa sanksi, ini aturan macam apa,” sesal Fahmin. (Red/CN)

PMII Halsel Desak Oknum Penyebaran Video Ketua PKC Malut Push Up Minta Maaf

HALSEL, CN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melihat kejadian bahwa Ketua Umum (Ketum) PKC PMII Maluku Utara (Malut) Yuhlif Assagaf yang telah telah melakukan pelanggaran yakni tidak memakai masker namun ini adalah bentuk suatu kelalaian dari Ketum PKC Malut.

“Ini adalah bentuk suatu kelalain dari Ketum PKC PMII Malut, tapi ia sudah mengkalrifikasi atas pelanggaran yang telah ia lakukan dan melaksanakan apa yang telah menjadi kemauan dari pihak Keamanan, sehingga diperintahkan Ketum PKC PMII Malut malakukan Push Up sebagai bentuk saling menghargai,” ungkap Ketua Umum PC PMII Halsel, Muhlis Usman kepada Wartawan, Rabu (6/5/2020).

Muhlis menegaskan bahwa berdasarkan video yang disebarkan berdurasi 01.04 menit itu setidaknya tidak harus dipublikasikan.

“Bagi kami, tentu ini setidaknya tidak harus dipublikasi, karena jangan sampai Penilaian dari Publik bahwa kita atas nama Lembaga PMII tidak mengikuti himbauan dari Pemerintah. Ditambah lagi pertanyaan dan suara yang keluar dari oknom yang telah menyebarkan video bahkan mempertanyaakan tentang identitas diri dan nama Intitusi PMII,” tegas Ketua Umum PC PMII Halsel.

Selain itu Muhlis menerangkan, PC PMII Halsel meminta agar kiranya untuk menindaklanjuti dari oknom yang telah menyebarluaskan video tersebut.

“Kami meminta agar supaya menindaklanjuti pihak yang telah menyebarluaskan video tersebut. Selain itu kami juga meminta kepada pihak yang telah menyebarkan video itu segera meminta maaf kepada saudara Yuhlif Assagaf karena telah sengaja membeberkan video tersebut,” pintanya.

Muhlis juga menegaskan lagi, jika tidak di tindaklanjuti maka PC PMII Halsel akan akan melakukan aksi besar-besaran.

“Kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka PC PMII Halsel akan mengkosolidasikan kepada seluruh OKP yang lain akan melakukan Aksi besar-besaran,” tutupnya. (Red/CN)

Bupati Halteng: Kades Yang Belum Berikan Bantuan Akan Dihukum

WEDA, CN – Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Drs. Edi Langkara. SH, MH memberi peringatan kepada para Kepala Desa yang belum melakukan pembagian Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 100 Juta untuk penanganan beras di tenga wabah Covid-19 yang membatasi hubungan masyarakat.

Bupati Halteng Edi Langkara pada saat penyaluran Bansos, Rabu (6/4/2020) mengatakan, menyangkut arahan Pemerintah Daerah terkait penggunaan ADD sebesar Rp.100 Juta untuk penanganan beras di tengah wabah Covid-19 ini apakah sudah ada yang realisasi atau belum.

“Jadi para Kades anggarannya itu ada, tapi kalian saja yang terlambat membuat laporan, jadi silahkan cari solusi misalnya, buat perjanjian dengan pengusaha dengan presentase anggaran 100 Juta itu bisa dapat berapa Ton Beras,   kalau sudah berhasil buat laporan ke Kabupaten untuk segera di lakukan pengembaliannya,” kata Bupati saat memberikan sambutan pada penyerahan Bansos di Dua Kecamatan. 

Lanjutnya,  dengan keadaan masyarakat seperti ini,  diharapkan agar para Kades lebih jelih melihat kondisi masyarakat,  

“Ini perintah resmi dari Bupati dan Wakil Bupati,  jika kalian tidak jalankan,  berarti melanggar perintah dan akan dihukum,” tegas Bupati. 

Katanya,  kalau format Rancangan Kerja (RK) tidak ada, segera datang ke Dinas PMD untuk melakukan penyesuaian jangan ditunda-tunda. 

“Jangankan ADD,  APBD saja kita di arahkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan penguatan Ekonomi, Kesehatan. dengan merevisi 50% Anggaran,” jelasnya.

Bupati menambahkan, ini dalam keadaan darurat bencana, disini tidak ada satupun yang berhak menahan anggaran.

“Jadi saya harap Kepala Desa berpikir yang jernih dan bantuan ini muda-mudahan dapat membantu masyarakat yang saat ini berada di dalam kondisi wabah Covid_19 yang mebatasi hubungan masyarakat semoga di terima dengan hati yang ikhlas,” tutupnya. (Dir CN)