Belum Terima Bantuan Covid-19, Kades Bajo Kecamatan Kayoa Induk Didesak Warga Segera Realisasi

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Bajo Kecamatan Kayoa induk Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak kepada kepala Desa (Kades) Bajo H. Ade Yusuf, agar segera merealisasikan hak-hak masyarakat Desa Bajo.

Pasalnya, hingga saat ini masyarakat Desa Bajo belum menerima bantuan sembako, yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang di pangkas sebesar 50% untuk di distribusikan kepada masyarakat itu.

Hal ini di sampaikan salah seorang warga Bajo berinisial RM. Ia mengatakan, pihak masyarakat dan juga mahasiswa pada Sabtu, (2/5/2020) di nihari telah mempertanyakan bantuan tersebut.

“Ironisnya, alasan yang di berikan Kades bahwa anggaran tersebut telah di gunakan untuk pembuatan pagar tembok,” ungkap RM.

Tidak hanya itu, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari bantuan Pemerintah berjenis pemberian uang tunai, sesuai dengan peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 tahun 2020, tidak tersalurkan sama sekali.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Desa Bajo H. Ade Yusuf telah di hubungi media ini, namun nomor handphone selalu berada di luar jangkauan. (Ridal CN)

Kades Gita Raja Dinilai Tidak Serius Tangani Penyebaran Covid-19

TIDORE, CN – Virus Corona atau Covid-19 adalah sebuah wabah yang telah melanda Indonesia saat ini, bahkan di Maluku Utara sendiri sudah terkonfirmasi kurang lebih 41 orang yang positif Covid-19, ini merupakan problem serius yang harus ditangani oleh setiap unit Pemerintahan yang ada di indonesia, baik Pemerintah Pusat maupun sampai pada Pemerintah Desa, dalam penanganan ini Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk responsif dalam menangani masalah Covid-19.

Sebagai Dewan Pembina di Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Gita (FPPMG) Risfan Hasan mengatakan, dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, membuat Pemerintah mengambil beberapa kebijakan lewat APBN, semisalnya listrik gratis untuk daya sebesar 450 watt dan diskon 50 persen untuk 900 watt, serta Bantuan Lansung Tunai (BLT) Desa sesuai dengan ketetapan Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Tentu ini akan melahirkan sebuah kebijakan yang tepat sasaran, namun nyatanya di lapangan banyak skali fakta yang membuktikan bahwa BLT yang termaktub dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 tidak tersalurkan kepada Masyarakat yang benar benar layak untuk mendapatkan hak tersebut, ini yang menjadi satu kendala” ungkap Ifan kepada media ini, sabtu (2/5/2020).

Dirinya menyebut, Pemerintah di Desa Gitaraja sampai saat ini tidak responsif dalam menangani masalah Covid-19, pembentukan satgas percepatan penanganan Covid-19 juga tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi pemuda di Desa. Bahkan, lanjut dia, BPD sendiri pun mengkonfirmasi bahwa pembentukan satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 itu belum dilakukan sedangkan yang terjadi dilapangan ada konfirmasi dari pemerintah Desa lewat Bendahara Desa bahwa Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 itu telah dibentuk bahkan posko Covid-19 juga sudah ada didepan kantor Desa Gitaraja.

“Beberapa hari terakhir, ada sebagian masyarakat dan juga gabungan dari teman-teman Mahasiswa yang ingin melakukan pertemuan dengan pemerintah Desa untuk membahas perihal terkait dengan beberapa kebijakan yang seharusnya ditindak lanjuti oleh pemerintah Desa namun Kepala Desa mengkonfirmasi bahwa ia masih dalam keadaan sibuk dan tidak mau untuk di ganggu dan belum bisa untuk melayani saat ini,” imbuhnya.

Menurutnya, Ini menjadi suatu fragmentatif atau pengunduran dalam pengelolaan Pemerintahan Desa, karena asas transparansi, akuntabilitas itu tidak menjadi prinsip dasar dalam pengelolaan Pemerintahan Desa.

Disamping itu, dirinya juga mengakui ada beberapa masalah yang kemudian terjadi di Wilayah Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, bahwa hampir setiap Desa sudah menyediakan tempat cuci tangan, di lengkapi dengan Hand sanitizer dan masker, sedangkan di Desa Gita raja semua itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa.

“Ketika Masyarakat mencoba untuk bertemu dengan kepala Desa untuk menanyakan terkait dengan sejauh mana kebijakan Pemerintah Desa terhadap penenganan corona virus ini, ada konfirmasi dari kepala Desa bahwa belum bisa melayani siapa pun, bahkan untuk BLT saja baru dilakukan pendataan pada bulan april 2020, padahal kalau sesuai dengan surat pemberitahuan Menteri Desa untuk wilayah timur yang meliputi Maluku, Maluku Utara Papua, dan Papua Barat, itu tahapan pendataan pada 15 sampai 16 april, dan sampai pada 20 april itu semua masyarakat sudah mendapatkan Hak yang sesuai dengan ketentuan Permendes No. 6 Tahun 2020, yakni BLT itu sendiri,” akunya.

Lanjut dia, Masyarakat juga harus difasilitasi tempat cuci tangan yang dilengkapi Hand sanitizer dan masker sejak dini, agar masyarakat mampu mengantisipasi ketika kedatangan warga diluar Desa Gita Raja.

“Kami dari Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Gita meminta kepada Kades agar memperjelas kinerja Satgas covid-19 Desa Gitaraja. Mempertanyakan kinerja Satgas Desa Gitaraja. Berikan masker kepada Masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Skaligus kami mempertanyakan dimana angaran BLT per bulan april untuk masyarakat Desa Gitaraja,” pintanya. (Ridal CN)

Laksanakan Instruksi Kapolri, Polres Halsel Kembali Salurkan Bantuan Sosial Ke 3 Desa

HALSEL, CN – Jajaran Polres Halsel kembali bergerak cepat setelah kemarin telah menyalurkan puluhan karung beras ke 2 Desa yaitu Desa Tomori dan Desa Mandaong Kabupaten Halsel.

Sabtu (2/5/2020) Pagi tadi Polres Halsel kembali menyalurkan bantuan sosial ke 3 Desa yaitu Desa Labuha, Desa Sawadai, dan Desa Indomut Kab. Halsel.

Hal ini menindak lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Aziz, kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk melakukan penyisiran bagi warga yang belum menerima Bantuan Sosial (Bansos).

Kapolres Halsel AKBP M. Fhaisal Aris S.I.K., M.M., menyampaikan Sebanyak 137 Karung beras Alhamdulillah hari ini telah kami salurkan ke 3 Desa.

“Bantuan Sosial ini secara bertahap akan kami salurkan secara langsung maupun melalui Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, kemudian akan dibagikan ke warga terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah maupun Desa,” Ucapnya.

Kapolres berharap, dengan adanya bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Selain itu, ini sebagai bentuk bahwasannya TNI – Polri senantiasa ada untuk masyarakat. (Hafik CN)

Orang Dekat Istri Bupati Halsel Kebal Hukum, Jaksa Patut Periksa Kades Ake Jailolo

HALSEL, CN – Nama istri Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba, Nurlaila Muhammad kembali tercoreng atas ulah salah seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Halmahera Selatan, Jubeda yang di ketahui sebagai orang kepercayaan Istri Bupati Halsel Nurlaila Muhammad saat di tunjuk sebagai Carateker Kepala Desa oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba di Desa Modayama Kecamatan Kayoa Utara yang bersangkutan di duga melakukan penyelewengan Dana Desa (DDS) Modayama ratusan juta rupiah, namun pada saat di lakukan Audit oleh pihak Inspektorat Halsel tidak ada temuan penyelewengan Dana Desa yang di temukan tim auditor dari Inspektorat Halsel.

Setelah menjabat sebagai carateker Kepala Desa Modayama Kecamatan Mayoa Utara Tahun 2018 lalu Bupati Halsel Bahrain Kasuba, kembali menunjuk Jubeda yang juga orang kepercayaan istri Bupati Halsel Bahrain Kasuba ini sebagai carateker Kepala Desa Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara. Setelah menjabat sebagai carateker Kepala Desa, Jubeda kembali berulah dengan cara dalam pengelolaan penggunaan Dana Desa tidak melibatkan masyarakat Desa Ake Jailolo, sehingga timbul tanda tanya di masyarakat anggaran Tahun 2018. Kami anggap bermasalah, karena anggaran tahap terakhir Tahun 2018 menurut pengakuan carateker Kades Jubeda hingga sekarang tidak dapat di cairkan di Dinas Keuangan Halsel sehingga insentif para kaur Desa dan para BPD tidak bisa di bayarkan hingga sekarang selama Dua Bulan, bahkan yang bersangkutan selalu menyalahkan Kadis Keuangan Halsel, Aswin Adam kenapa anggaran Desa Ake Jailolo ada yang tidak di cairkan oleh Kadis Keuangan Aswin Adam, ketika di tanya masyarakat Desa Ake Jailolo.

Untuk anggaran Desa, ADD, DDS Desa Akejailolo Kecamatan Kayoa Utara Tahun 2019 di alokasikan untuk pengadaan mesin katinting sebanyak 50 unit dan yang baru di belanjakan sebanyak 25 unit, dan yang 25 unit lagi di benjakan hingga sekarang dan ketika masyarakat pertanyakan mesin yang belum di beli ke pejabat karteker tentang mesin yang 25 unit lagi pejabat selalu saja dengan alasan yang bukan-bukan. Kami minta inpektorat atau pihak yang berwajib secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Kades Ake Jailolo dan untuk anggaran Dana Desa 2020 hingga sekarang belum di cairkan sepersenpun jangan sampai tumpan tindih anggaran, kami masyarakat bersama mahasiswa Desa Akejailolo meminta pihak yang berwajib segera periksa ibu karteker Desa Akejailolo secepat mungkin karena orang dekat istri Bupati Halsel ini sangat kebal Hukum.

Ditempat terpisah, Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Muksin M Jauhar, kepada wartawan, Jumat (1/5/2020) mengatakan, jika keluhan masyarakat Desa Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara itu benar maka pihaknya mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, memanggil carateker Kades Ake Jailolo untuk di periksa.

“Karena yang bersangkutan di duga kuat melakukan penyelewengan Dana Desa, baik itu Desa Modayama maupun Desa Ake Jailolo ratusan juta rupiah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Sementara itu, Carateker Kades Ake Jailolo, Jubeda berusaha di konfirmasi wartawan Jumat (1/05/2020) melalui saluran teleponnya, nomor handphone tidak dapat di hubungi. (Red/CN)

Penyalahgunaan Dana Desa, Masyarakat Minta Kejari Halsel Periksa Kades Tutuhu

HALSEL, CN – Lama tak difungsikan, Kantor Desa Tutuhu Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) layaknya seperti Kandang kambing dan semua perangkap pun tak berkantor. Hal ini di ungkapkan salah seorang warga yang enggan di korankan namanya, Jumat (1/5/2020).

Pasalnya, Perangkap dan Kepala Desa Tutuhu di persoalkan masyrakat lantaran jarang bertugas, apalagi di Desa Tutuhu banyak terdapat berbagai persoalan yang kini di pertanyakan masyarakat terkait Penyalahgunaan Dana Desa serta Pembangunan Desa yang tidak di fungsikan.

“Apalagi masalah Pelayanan Desa masyarakat sangat membutuhkan, namun Kades tidak berada di tempat dan tak kunjung kembali hingga sekarang. Padahal masyarakat sangat berharap setelah terpilih sebagai Kepala Desa bisa membangun Desa yang lebih baik, tapi yang terjadi pembangunan pun tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Selain itu ia mengatakan, Pembangunan Desa Tutuhu sangat lambat perkembangannya membuat masyarakat selalu mempertanyakan kemana DD yang selama ini kerab kali pencairan. Hal ini yang selalu di keluhkan masyarakat.

“Desa kami terjadi banyak masalah, pertama Kantor Desa sudah di bangun tapi tidak pernah masuk Kantor, jadinya Kantor Desa seperti Kandang Kambing akibat Kantor Desa tersebut jadi penghuni Kambing, terus masyarakat juga pada saat mau buat surat kepengerusan juga tidak bisa karena tidak ada satupun yang aktif dalam kantor dan yang terkahir tidak ada pembangunan di Desa sama sekali dari Kepala Desa, maka kami pertanyakan Dana Desa itu ada dimana sehingga Papan informasi pun tidak ada,” ungkapnya lagi.

Selain itu ia menambahkan, masalah Dana Desa yang sampai sekarang masyarakat pun tidak pernah mengetahui hal tersebut dan masih banyak keluhan-keluhan masyarakat tidak pernah di respon sama pihak aparatur Desa. Adapun Masalah dan keluhan-keluhan masyarakat di antaranya.

“Tidak pernah rapat dan Musyawarah Desa, tidak ada papan informasi terkait Dana Desa, tidak ada papan APBDes, Speedboat Desa di jadikan milik pribadi oleh Kaur Pemerintahan Desa, Kepala Desa serta sekeluarga jarang tinggal di Desa, Staff Pemerintah Desa ilegal (Tidak Berijazah dan Tanpa SK), Dana Desa masyarakat tidak perlu cari tahu,” ungkapnya.

Terkait masalah yang ada di Desa yang seharusnya Kepala Desa selalu transparan terhadap penggunaan DD, tapi yang terjadi di Desa Tutuhu, tidak ada sama sekali padahal sudah di atur dalam Peraturan Desa.

Sebagaimana disebutkan dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 12, bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Olehnya itu masyarakat Desa Tutuhu meminta kepada Kejaksaan Negeri Halsel agar segera memanggil Kepala Desa Tutuhu untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa. (Red/CN)