HALSEL, CN – Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Sensus Penduduk (SP) 2020. Kamis, 12 Maret 2020.
Rakorda SP 2020 yang berlangsung di Hotel Buana Lipu dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Helmi Surya Botutihe. Hadir pula Kepala Badan Statistik Halsel, Nurhidayat Maskat, Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala BMKG Halsel, Unsur Fertikal, serta Pegawai dilingkup Pemkab Halsel.
Kepala Badan Statistik Nurhidayat Maskat dalam sambutanya menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini Statistik akan menyelenggarakan kegiatan Sensus Penduduk tahun 2020.
“Pada tahun ini BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk pada 2 tahap, yang pertama Sensus Penduduk secara Online yang sudah berlangsung mulai dari tanggal 15 Februari sampai 31 maret, dan Sensus Penduduk Wawancara yang dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Juni,” ujarnya.
Lebih jelas Kepala Statistik ini menjelaskan bahwa Sensus Penduduk secara online ini, Masyarakat diwajibkan mengisi data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta NIK Kartu Keluarga.
“Pada sensus penduduk online 2020, Masyarakat dapat mengisi pemuktahiran biodata pribadi maupun data keluarga secara jujur berdasarkan nomor KTP dan KK, dan dapat diakses melalui situs resmi BPS, yaitu sensus.bps.go.id.” jelasnya
Pada kesempatan ini juga Nurhidayat Maskat berharap partispasi dari semua pihak mulai dari Pemerintah Daerah, unsur Fertikal, dan seluruh Masyarakat Halsel agar bisa memberikan partispasi dan dukungan agar pelaksanakan SP Online ini dapat sesuai target dan seluruh Masyarakat Halsel sudah dapat melakukan SP Online 2020.
“Saat ini Masyarakat Halsel belum semuanya melakukan SP Online ini, jadi kami harapkan sosialisasi ini dapat dilakukan di Instasi maupun Keluarga dirumah dan tetangga,agar mereka mau melakukan Sensus Penduduk Online secara Pribadi,” Pintanya.
Sementara pada kesemptan yang sama Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sensus Penduduk 2020 ini wajib untuk diikuti oleh seluruh Masyarakat diseluruh Indonesia, termaksud di Kabupaten Halsel.
“Saat ini di desa-desa yang ada diwilayah Halsel sudah terkoneksi dengan jaringan internet jadi wajib untuk mengisi biaodata pribadi maupun keluarga disitus resmi BPS,” kata Helmi.
Helmi juga menyampaikan bahwa Sensus Penduduk online ini harus dapat disosilisasikan oleh Pemerintah Daerah, sampai ke tingkat Kecamatan maupun Desa.Oleh karena itu, dirinya mengintruksikan kepada Bagian Pemerintahan agar dapat mengeluarkan surat edaran disetiap SKPD dan disetiap Kecamatan untuk wajib melakukan Sensus Penduduk online 2020 ini, sehingga nantinya seluruh Pegawai dan Masyarakat dapat melakukan pengisian data pribadi mereka secara mandiri.
“Sebentar lagi Sensus Penduduk online ini akan berakhir, jadi mari kita sama-sama berperan aktif untuk mengsukseskan Sensus Penduduk Online ini, dengan cara mengsosialisasikan kepada Staf maupun Keluarga serta tetangga dirumah,sehingga nanti dapat memiliki satu data yang akrut, ” Ungkapnya.
Sekda juga menghimbau agar seluruh Pegawai mulai dari PTT sampai PNS yang hadir mengikuti Rakorda ini agar dapat mengusai tata cara pengisian biodata melalui Hp anroid masing-masing, yang akan diajarkan nanti oleh petugas BPS.
“Semoga yang hadir ini dapat menguasai tata cara pengisian data,sehingga dapat dilakukan di unit kerja masing-masing serta keluarga dan tetangga dirumah,” harap Helmi. (Red/CN)