Tidak Pernah Jalankan Tugas Selama 9 Tahun, Bupati Didesak Pecat Mafud Kasuba Dari ASN

HALSEL, CN – Sikap tak terpuji di tunjukan oleh adik sepupuh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain kasuba, Mahfud Kasuba yang di ketahui masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SMA Alkhairat Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah Kabupaten Halsel, meski bersatatus sebagai ASN namun yang bersangkutan selama 9 Tahun tidak pernah menjalankan tugas pokoknya sebagai ASN di kabupaten Halsel.


Mahfud Kasuba di ketahui tidak menjalankan tugas sebagai ASN sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2019, Mahfud Kasuba juga sebelumnya di ketahui bertugas pada SMA Alkairat Labuha pada Tahun 2012 setelah itu yang bersangkutan di mutasikan ke SMA Alkhairat Labuha namun di ketahui tidak pernah menjalankan bertugas sebagai tenaga pengajar pada SMA Alkhairat Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halsel.


Meski tidak menjalankan tugas sebagai ASN di lingkup Pemda Halsel, namun Mahfud Kasuba di ketahui tetap mengambil gaji pokok sebagai haknya pada guru SMA Alkhairat Labuha selama 9 Tahun. Olehnya itu, Bupati Halsel Bahrain Kasuba di Desak Pecat Mahfud Kasuba dari statusnya sebagai ASN di Halsel, jika Bupati tidak melakukan pemecatan yang bersangkutan dari ASN, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) mengancam melaporkan Mahfud Kasuba ke BKN pusat.


Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Infestigasi LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Idhar, kepada cerminnusantara.co.id melalui saluran telponnya mendesak Bupati Halsel Bahrain Kasuba segera memecat Mahfud Kasuba dari satatus ASN karena yang bersangkutan diketahui selama 9 Tahun tidak pernah menjalankan tugas sebagai ASN di Kabupaten Halsel.


Sementara itu Mahfud Kasuba, saat di konfirmasi wartawan melalui saluran Teleponnya, (19/02/2020) nomor Hendphone nya tidak aktif. (Red)

Bripka Ekhy Raih Penghargaan Sebagai Bhabinkamtibmas Terbaik

TERNATE, CN – Sebagai seorang Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di kelurahan Takome, Bripka Ekhy La Tarima di kenal sebagai orang yang ramah dan mudah bergaul serta cekatan dalam menyelesaikan segala persoalan di tengah masyarakat.

Sikap Profesional Bripka Ekhy menghantarkan ia sebagai salah satu Bhabinkamtibmas terbaik di Kota Ternate.

Anugrah penghargaan ini diberikan langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, Senin, (17/02/2020).

Penghargaan yang di terima Bripka Ekhy, karena dianggap sebagai Babinkamtibmas paling aktif selama menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Ketika ditanya perihal penghargaan yang di terimanya, kepada cerminnusantara.co.id Bripka Ekhy La Tarima, Menyampaikan bahwa ia sangat berterimakasih kepada Kapolres yang mana sudah memilihnya sebagai Bhabinkamtibmas terbaik di Polres Ternate dalam segi pelayanan Kepada masyarakat.

Bripka Ekhy La Tarima juga Tidak menyangka, terkait dengan adanya kegiatan penerimaan piagam penghargaan ini, ia dipilih sebagai Bhabinkamtibmas Terbaik.

Kedepanya, Bripka Ekhy berjanji untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Babinkamtibmas lebih baik lagi.

“Saya laksanakan Tugas secara ikhlas sesuai dengan Tugas pokok saya, dan semoga kedepan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Red/CN)

Kampanyekan Petahana, 3 Pejabat ASN Hadiri Undangan Klarifikasi Bawaslu Halsel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Halsel, saat mengikuti kunjungan kerja Bupati Bahrain Kasuba ke Desa Soa Sangaji, Kecamatan Obi Barat pada. Sabtu, (15/02/2020) lalu.

Tiga Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menghadiri undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu pada Selasa (19/02/2020) Sore.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Asman Jamel, SH selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, saat ditemui diruang kerjanya usai melakukan klarifikasi.


“Kami telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada ketiga ASN dan Alhamdulilah semua hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi,” Ujarnya

Tiga pejabat yang menghadiri undangan Klarifikasi Bawaslu Halsel diantaranya Aisa Badaruni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Adriani Radjiloen, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, serta Fahri Nahar, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Hari ini, (19/02/2020) juga di jadwalkan akan dilakukan klarifikasi terhadap 6 oknum ASN yang diduga ikut mengkampanyekan Bupati Bahrain Kasuba pada saat kunjungan kerja di Desa Soa Sangaji sebagaimana terlihat pada video yang beredar di media sosial. Enam ASN tersebut berinisial MR, NK, AL, AH, BS, dan DJ di lingkup Pemkab Halsel.

Asman Jamel SH menjelaskan, para ASN yang diundang untuk dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sesuai pasal 2 huruf (f), setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada siapapun. Serta pasal 9 ayat 2 UU, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” Jelasnya

Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Yang jelas kami dari Bawaslu Halsel akan mengawal dan melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Proses awal mulai hari ini sampai seterusnya,” Tegas Asman.

Selain itu Anggota Bawaslu Rais Kahar, S.Pd, M.Si yang membidangi Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halmahera Selatan, ditemui diruang kerjanya berharap kepada masyarakat yang mengetahui setiap dugaan pelanggaran yang terjadi agar selalu melaporkan kepada Bawaslu Halsel. Dan akan kami proses setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. (Red)

Gubernur Malut Didesak Selesaikan Konflik Perebutan 4 Desa Antara Halbar dan Halut

HALUT, CN – Forum Pemuda Kecamatan Kao Teluk (FPKT) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menolak terkait kebijakan Pemerintah Halmahera Barat (Halbar) tentang 4 Desa masuk Halbar.

Penafsiran Pemkab Halbar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2019 soal 4 Desa masuk wilayah Halbar. Diantaranya Desa Bobaneigo, Akelamo, Tetewang, Gamsungi dinilai salah penafsiran. Cetus Almin sapaan akrab Almulk Ketua FPKT pada Media ini lewat vhia whatssap. Selasa, (17/02/2020).

Karena yang kita ketahui bersama bahwa Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, itu belum berubah, 6 Desa, masih secara sah, masuk wilayah Halut. Sebab, Permendagri 60 tidak di bahas status Desa, melainkan hanya batas wilayah kedua Pemerintahan.

“Jadi meski sebagian dari wilayah geografisnya masuk Halbar tetapi status Desa masuk Halut karena kodefikasi wilayah tidak berubah,” Pungkas Almulk

ketika 4 Desa dipaksakan oleh Pemerintah Halbar maka takutnya memicu konflik saudara yang tidak diinginkan.

“Harapan kami FPKT jangan lagi terulang konflik saudara seperti yang terjadi di tahun 2006 yang lalu, maka kami berharap perhatian khusus Gubernur Malut secepatnya menangani masalah 6 Desa yang jadi perebutan Kabupaten Halbar dan Halut,” tutup Almin Safi. (Red/CN)

Melalui Program Populis 212, Kapolres Halsel Berikan Donasi di Panti Asuhan

HALSEL, CN – Program kerja Kapolres Halsel Populis ( Polisi Peduli Lingkungan Sosial ) 212 yang merupakan salah satu program dengan tujuan kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan menerapkan keikhlasan mengumpulkan donasi dua ribu Rupiah dalam satu hari untuk satu Personel Polres Halsel dan dua kebaikan untuk masyarakat dan kebaikan untuk keluarga besar Polres Halmahera Selatan.

Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., menyebutkan selain meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, Program Populis 212 juga dapat menjadi ladang ibadah bagi tiap Personel Polres Halsel yang dengan ikhlas memberikan Donasi.

Pagi tadi, Selasa (18/02/2020), Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., yang di dampingi Kabag Ops AKP Sinar Syamsu, S.H., Kasat Samapta AKP Tamrin, Kasiwas IPTU Muh. Arsad, KBO Intel IPDA Fahrul, S.H., Kasi Propam AIPTU M. Nur Pelupessy, dan Personel Gabungan Polres Halmahera Selatan menyambangi dan memberikan donasi di Panti Asuhan Al – Maa’uun desa Kampung Makean Kec. Bacan Kab. Halsel diterima langsung oleh pengurus Panti Asuhan Bapak Mahdi Sagaf.

Kapolres Halsel mengatakan, kegiatan ini juga bentuk kepedulian dan rasa ingin berbagi kepada sesama yang membutuhkan maupun yang kurang mampu. Selain itu untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

“Memberikan bukan berarti lebih, namun karena ada rasa kepedulian terhadap sesama dengan merajut tali kasih bersama anak yatim piatu,” Kata AKBP M. Faishal Aris S.I.K., M.M.

Dalam kegiatan ini, pihaknya membagikan donasi berupa sembako dengan harapan agar bantuan yang diberikan dapat terpenuhi sesuai kebutuhan serta bermanfaat bagi anak-anak panti asuhan.

“Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami seluruh anggota Polres Halsel meski dengan nilai yang tidak seberapa namun dengan rutin program ini akan terus dijalankan untuk tetap memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan,” Tegas Kapolres Halsel

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus panti yang telah menerima kami dengan baik atas kunjungan Polres Halsel serta kami berharap kebutuhan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak panti asuhan,” Ucapnya (Red)