Elemen Organisasi Masyarakat Temui Ketua Komisi III DPRD Medan Terkait Permasalahan Pasar

Medan, CN – Beberapa elemen organisasi masyarakat, antara lain DPP Aliansi Peduli Indonesia (API), LSM Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Mayarakat Adil dan Sejahtera Republik Indonesia (KAMPAK MAS – RI), DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (LKLHI), DPP Masyarakat Nasionalis Batak, melakukan aksi bela pedagang di DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2020).

Perwakilan aksi bela pedagang inipun langsung di terima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan M. Afri Rizky Lubis.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aksi bela pedagang, salah satunya yakni Ketum DPP API Jakarta Alexander Ginting mengatakan banyak persoalan di Pasar Tradisional Kota Medan. Menurutnya, pasar tidak lagi menjadi rumah bagi pedagang, tapi ladang pungli dan korupsi.

Sedikitnya ada 6 tuntutan yang disampaikan ke Ketua Komisi III DPRD Kota Medan pada aksi bela pedagang kali ini, antara lain :

  1. Mendesak Plt Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. agar memerintahkan Plt Direktur Utama PD Pasar Medan segera membatalkan segala bentuk kerjasama dengan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), dan mengembalikan segala bentuk regulasi pengelolaan pasar dan pedagang Marelan dibawah kendali managemen PD Pasar Medan, diikuti dengan musyawarah dan mengundi ulang secara terbuka langsung bersama Pedagang yang berhak untuk menentukan harga lapak/kios disaksikan oleh Penegak hukum, Komisi C DPRD Medan dan Media.
  2. Mendesak aparat penegak hukum, melalui Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan proses hukum semestinya kepada pihak P3TM, yang diduga telah menjual lapak/kios kepada pedagang dengan harga yang tidak berkesesuaian berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Medan, tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 511.3/2579 Kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, perihal penetapan harga Kios, dan stand meja di Pasar Marelan.
  3. Mendesak Komisi C DPRD Medan segera memanggil Dewan Pengawas PD Pasar Kota Medan dan Dirut PD Pasar, agar mempublikasikan 800 Nama dan alamat pedagang yang telah dan akan berhak mendapat lapak/kios, guna mengetahui apakah benar isu oknum dan pihak tertentu diluar pedagang juga mendapat jatah lapak/kios.
  4. Untuk proses transparansi dan akuntabilitas publik, PD Pasar Medan didesak untuk mempublikasikan neraca keuangan jual beli lapak/kios tersebut, guna menjawab isu beragamnya harga lapak/kios serta pengalokasian biaya 4 juta per unit untuk kepentingan ini dan itu.
  5. Atas berbagai kisruh pengelolaan pasar di Kota Medan, yang diketahui oleh publik dan masyarakat telah memperburuk citra kepemimpinan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan. Oleh karena itu, kami mendesak agar Walikota Medan segera mengevaluasi Plt Direktur Utama PD Pasar dan jajaran Direksi lainnya.
  6. PD Pasar Kota Medan telah melanggar UU Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Ijin lingkungan, sehingga limbah Pasar Marelan mengaliri tanah H. Ponirin bertahun-tahun, pasar tidak lagi rumah pedagang tapi ladang pungli dan korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, Afri Rizky Lubis selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi elemen masyarakat dengan berkordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Medan, karena ada terkait limbah dan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dirut PD Pasar Kota Medan.

“Kita akan tindak lanjuti aspirasi elemen masyarakat, dan kita akan berkordinasi secepatnya untuk menggelar RDP dengan memanggil Dirut PD Pasar Kota Medan, agar tuntutan elemen masyarakat bisa ada solusi dan jalan keluarnya,” ungkap Rizky Lubis kepada awak media dan di hadapan perwakilan organisasi tersebut. (Hendra CN)

DPC GMNI Minta Polres Nias Baru Ungkap Dibalik Terbakarnya Kantor Camat Gunungsitoli

Gunungsitoli-Sumut, CN – Ketua DPC GMNI memberikan hormat dan pujian ucapan selamat datang kepada pimpinan satu Kota Tiga Kabupaten di wilayah hukum Polres Nias yakni AKBP Wawan Iriawan yang telah menjabat sebagai Kapolres Nias yang baru kurang lebih Satu bulan lamanya.

“Dari pantauan yang kami lihat masih belum ada tanda-tanda bentuk keberpihakan kepada rakyat atau yang bisa memberikan arah kebijakan terhadap penegakan hukum di Polres Nias, semoga Kapolres baru tidak sedang dalam proses uforia Sertijab ya. Dari dekade pergantian polres Nias memang terus bergulir namun prosesnya beberapa terobosannya juga, harus punya terobosan sendiri seperti sebelumnya bapak Kapolres nias yang terkenal dengan aksi sosialnya, walaupun banyak yang harus di kerjakan pada tupoksi penegak hukum yang sebenarnya. Kita berharap kehadiran Kapolres baru mampu memberikan kontribusi serta tindakan dalam memenuhi kebutuhan hukum di Polres Nias serta menuntaskan beberapa kasus-kasus yang di nilai publik belum tuntas sampai detik ini,” ungkap Ketua GMNI.

Salah satu contoh kasus, Ketua GMNI menjelaskan, kebakaran Kantor Camat pada Pileg 2019 yang lalu yang sampai detik ini tidak ada kejelasan di bawah komando Deni Kurniawan.

“Namun kami percaya bahwa kehadiran bapak Wawan Iriawan mampu memberikan jawaban serta kepastian hukum terkait kasus ini,” ucap Ketua GMNI itu,

Diwaktu yang berbeda, AKBP Wawan Iriawan, S. I. K kapolres Nias menyampaikan melalui pesan singkat via WhatsApp sekitar pukul 19 : 15 WIB.

Jawabnya, ” Nanti saya tanyakan dulu ya bg,” cetusnya Kapolres Nias saat dikonfirmasi itu.

Ketua DPC GMNI berharap kepada Kapolres Nias baru segera tuntaskan kasus kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli dan juga harus memberikan keterjaminan keamanan proses Pilkada Tahun ini.

“Agar suara rakyat benar-benar di kawal habis dan di jamin keamanannya, karena suara rakyat adalah suara Tuhan juga. Jika benar Kapolres baru menjamin ini maka kami DPC GMNI Gunungsitoli-Nias senantiasa terus mendukung kerja Kapolres Nias kami harap bisa terjawaban dalam waktu dekat, maka jangan salahkan kami jika hal ini akan terus kami ingatkan,” tegasnya. (APL CN)

Pastikan Objek Yang Diperkarakan, Pengadilan Negeri Gunungsitoli Laksanakan Sidang Lapangan

Gunungsitoli, Sumut, CN – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli melaksanakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) pada gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gst. Antara Sudirman Telaumbanua melawan mantan Pangdam Cendrawasih Mayjend (Purn) Christian Zebua yang berlokasi di Gang Maufa Desa Onozotoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Pemeriksaan dilapangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan dipimpin langsung oleh Agus Komarudin, S.H Ketua Majelis Hakim perkara No.23 yang juga Wakil Ketua PN Gunungsitoli, dengan didampingi 2 anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti.

Ketua Majelis menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang di perkarakan.

“Kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini,” kata Agus.

Kuasa hukum tergugat, Itamari Lase, S.H., M.H saat diminta keterangannya oleh wartawan dilokasi menyatakan bahwa menurutnya, objek yang diperkarakan penggugat atas tanah berukuran 1,70×12 meter yang diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat, telah diberikan ganti rugi oleh tergugat.

Sementara, kuasa hukum penggugat kepada wartawan membantah keras pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut karena tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada penggugat.

“Berdasarkan pernyataan klien saya, bahwa terkhusus dimuka rumah penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh tergugat. Hal itu diperkuat dengan komentar tergugat disalah satu group whatsapp yang mengakui bahwa khusus didepan rumah penggugat belum diberi ganti rugi dan tergugat siap mengganti rugi 5 juta rupiah per meter. Sehingga pernyataan kuasa hukum tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab,” kata Dawolo.

Pantauan wartawan dilokasi, turut hadir Tokoh Masyarakat (Kadus II) Desa Onozotoli Sifaoroasi dan sejumlah warga sekitar. Pemeriksaan setempat berjalan aman dan kondusif. (APL CN)

Diduga Lakukan Penganiayaan, TS Akhirnya Dipolisikan

Nias Barat,Sumut, CN – Berawal dari kata-Kata tidak senono dan tidak beretika yang dilontarkan berinisial TS umur 34 Tahun yang sering sekali mengucapkan kepada Benedita suriani Zai alias Dita, akhirnya berbuntut penganiayaan dan akhirnya juga dipolisikan, Selasa (25/8/2020).

Sesuai dengan LP/28/VIII/2020/NS-Rombu dengan delik aduan “Melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan” tepatnya Tanggal (24/08/2020) yang dilaporkanya.

Menurut Benedita suriani zai saat dikonfirmasi melalui via seluler mengatakan, kejadian ini sudah berulang kali terjadi kepadanya, berinisial TS selalu melemparkan kata-kata kepadanya mengatakan, Pelakor,,,!!! sambil mencerit membuat saya malu kepada orang yang ada sekitar itu.

“Lalu dia menghampiri saya dan menarik rambut saya dengan tangan kanan lalu mencakar leher saya dan mengigit tangan saya dan mengangkat rok saya sehingga paha saya terlihat kepada orang banyak disekitar itu,” ungkap Dita saat menceritakan kronologis kejadian.

Sampai berita ini diterbitkan pihak TS (Pelaku) belum memberikan keterangan secara resmi atas kejadian ini, namun pihak awak media akan berusaha menghubungi yang bersangkutan. (APL CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Polres Nias Diminta Proses Akun Facebook Donaldzeb

Gunungsitoli_Sumut, CN – Berawal dari Status Akun Facebook Fair Lee pada Tanggal 29 mei 2020 sekitar Pukul 11:01 WIB. Akun Facebook Donaldzeb dilapor di Polres Nias karena diduga melakukan Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Messenger terhadap Efrizal Caniago, Minggu (16/8/2020).

Hal ini dibenarkan Efrizal Caniago saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia telah melaporkan Akun Facebook Donaldzeb yang telah menghina dirinya.

“Melalui komentar dan di Messengernya membuat saya malu secara Publik,” ucap Efrizal Caniago mantan Caleg Provinsi itu.

Atas tindakan ini, Efrizal Caniago melaporkan Akun Donaldzeb di Polres Nias dengan nomor : STPLP/268/VIII/2020/NS tepatnya tanggal 14 Agustus 2020 Sekitar pukul 17:00 WIB.

Tambahannya Efrijal ia meminta kepada Polres Nias segera memproses laporannya sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI karena akun Facebook Donaldzeb diduga telah mencermarkan nama baiknya. (Af Lase CN)