GUNUNGSITOLI – SUMUT, CN – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Mayjen (Purn) Christian Zebua (Tergugat I) oleh Sudirman Telaumbanua (penggugat) warga Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) gagal menemui penyelesaian secara kekeluargaan melalui sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli Sumatera Utara.
Sidang mediasi pertama dilaksanakan diruang mediasi PN Gunungsitoli, Selasa (9/6/2020) dengan dihadiri oleh penggugat sendiri dan tergugat I (Christian Zebua) yang diwakili penasehat hukumnya (PH) Itamari Lase, SH., MH.
Hasil sidang mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator Taufiq Noor Hayat, SH menyampaikan kepada penasehat hukum tergugat I yang menjadi tuntutan penggugat yang telah diserahkan penggugat sebelumnya. Namun pihak tergugat I tidak dapat memenuhi seluruh gugatan penggugat, PH tergugat I hanya menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 30 juta atas tanah penggugat yang terimbas pembangunan jalan oleh tergugat I sehingga akses jalan masuk kerumah penggugat tertutupi dan tidak memiliki akses jalan sejak Tahun 2015 hingga saat ini.
Sementara, Sudirman Telaumbanua usai mengikuti sidang mediasi kepada wartawan menyatakan bahwa, ia sudah sangat cukup sabar agar perkara ini dapat selesai melalui mediasi yang telah ia percayakan sepenuhnya kepada hakim pada sidang pertama Minggu lalu.
“Sebagai masyarakat lemah, saya selalu bersedia diri jika saya diminta untuk berdamai. Namun pada sidang mediasi pertama ini, tergugat I melalui PH-Nya justru lebih menginginkan agar perkara ini dilanjutkan. Saya pun selaku penggugat legowo akan hal itu dan berharap kepada majelis hakim untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya dan berpihak kepada yang benar berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” ujar Sudi.
Dikatakan Sudirman, PH tergugat I sangat lihai dalam memutar balikkan realita yang ada. “Dalam ruang sidang mediasi, usai menawarkan ganti rugi 30 juta berdasarkan petunjuk objek tergugat I, kemudian PH tergugat I kembali menyampaikan kepada hakim dan penggugat jika maksimal ganti rugi yang dapat disanggupi senilai 40 juta,” ungkap Sudirman kepada wartawan.
Menurut Sudirman, tergugat I sebelumnya pernah mengutus seseorang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menawarkan ganti rugi kepadanya senilai Rp 50 juta pada Tahun lalu. Bahkan tergugat I mengakui sendiri hal itu melalui whatsapp Group PILKADA KEPNIS 2020 dengan kalimat.
“Siap ganti rugi sebesar 5 juta per meter atau jumlah rupiah 50 jt. Padahal kepada yang lain saya ganti rugi 250rb/m,” tulis Christian Zebua di whatsapp pada tanggal 20 Mei 2020 lalu.
Ditempat yang sama, penasehat hukum tergugat I yang ditemui wartawan usai sidang membenarkan jika mediasi yang dilakukan gagal. “Yah, ga ketemulah” kata Itamari singkat. (APL CN)