Sidang Perdana Gugatan PMH Mayjen (Purn) Christian Zebua Digelar

Gunungsitoli, Sumut, CN – Pengadilan Negeri Gunungsitoli hari ini, Selasa (2/6/2020) menggelar gugatan perdata terhadap Mayjen (Purn) Christian Zebua dengan agenda sidang mediasi.

Sidang perdana berlangsung diruang sidang PN Gunungsitoli pada pukul 12.15 WIB yang dipimpin langsung oleh Agus Komarudin, SH sebagai Hakim Ketua.

Penggugat datang sendiri tanpa didampingi penasehat hukum, sementara tergugat I (Christian Zebua) yang tidak hadir dalam persidangan diwakili penasehat hukumnya (PH) dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias sebagai tergugat II juga turut hadir.

Dari hasil sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 30 hari kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Apabila dalam waktu tersebut tidak juga menemui titik kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diceritakan Penggugat, bahwa pada saat mereka (Kedua belah pihak) diundang diruang mediasi, Taufiq Noor Hayat, SH yang bertindak sebagai hakim mediasi meminta pihak penggugat untuk merincikan kerugian yang dialami dalam waktu 1 minggu, ujar Sudirman Telaumbanua (Penggugat) kepada wartawan usai sidang mediasi.

Relaas Panggilan Kepada Penggugat (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Diakui Sudirman, bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan negeri gunungsitoli untuk memediasi gugatannya karena dianya berkeyakinan bahwa hakim mediasi lebih adil dalam mengambil sebuah kesimpulan.

Ditempat yang sama, penasehat hukum Mayjen (Purn) Christian Zebua yang dikonfirmasi wartawan, Itamari Lase, SH., MH yang terkesan mengelak dikonfirmasi menyatakan bahwa masih berproses.

“Yah masih berproses, soal mediasi ini dapat menemui kesepakatan atau tidak nanti kita lihat saja,” kata Itamari yang tergesa-gesa pergi.

Diberitakan sebelumnya, Mayjen (Purn) Christian Zebua yang digugat Sudirman Telaumbanua atas perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengaspal dan menembok sebagian tanah milik Sudirman yang telah bersertifikat, sehingga akses jalan menuju teras rumahnya tertutupi dan rumahnya digenangi air ketika hujan turun. Setelah 5 Tahun lamanya Sudirman menderita atas kondisi tersebut, akhirnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (APL CN)

Polres Nias Didesak Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Gunungsitoli, Sumut, CN – Seorang gadis di Dusun 1 Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang masih berusia 16 Tahun, mengaku diperkosa oleh seorang pria berinisial CAZ (18). Perbuatan keji inipun telah dilaporkan oleh orang tua korban yakni Salome Adimina Mendrofa (45) ke pihak Kepolisian Mapolres Nias dengan Nomor Polisi LP/107/III/2020/NS, Sabtu lalu (28/3/2020) sekira pukul 02.45.

Gelisana Harefa (56) mewakili orang tua korban yang berinisial LIS yang ditemui wartawan, Minggu (31/05), meminta Kepolisian agar mengusut tuntas kasus yang menimpa keponakannya.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan

“Saya juga meminta agar pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik SH MH yang dihubungi wartawan terkait lambatnya penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur ini mengaku, akan mengecek kembali kasus tersebut.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

“Kami cek dulu bang, dan akan kami kirimkan SP2HP nya nanti sama korban,” tandasnya.

Kasat Reskrim juga mengarahkan wartawan agar berkoordinasi dengan PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo untuk mendapatkan informasi yang lebih akuran. Namun sayangnya pesan yang dikirim wartawan melalui seluler ke PS Paur Subbag Humas tidak kunjung juga dijawab. (APL CN)

DPRD Nilai Dinas PUPR Gagal Kelola Air Bersih di Wilayah Nias Utara

Nias Utara, Sumut, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai pengelolaan air minum/bersih di Wilayah Lotu dan Lahewa oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas PUPR gagal. Hal itu terungkap dalam sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembahasan LKPJ Bupati Nias Utara akhir Tahun anggaran 2019 yang di gelar di aula DPRD Lt. III, pada Jum’at (29/05/2020).

Dalam penjabarannya, Dewan menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan air minum/bersih belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat penerima manfaat di kedua wilayah tersebut. Sehingga DPRD meminta agar Pemerintah daerah memprioritaskan meneruskan perbaikan total hingga sampai ke sasaran, yakni kantor dan perumahan warga. Pihak dewan juga meminta pemerintah daerah agar mencari sumber mata air lainnya sehingga kebutuhan air di Nias Utara dapat terpenuhi.

Selain itu, DPRD Juga mengomentari soal lemahnya perencanaan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Dimana terdapat 20 item pekerjaan yang gagal dilaksanakan. Termasuk penuntasan aksesibilitas daerah terisolir di seluruh penjuru Nias Utara. Atas hal itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah fokus melanjutkan pembangunan yang belum tuntas. Diantaranya: Pembangunan bronjong pada lokasi tanah longsor di bagoa kecamatan Namohalu Esiwa, pembangunan jembatan hiligara desa onozitoli sawo, dan yang lainnya. (Apl CN)

Sat Lantas Tanjung Balai Laksanakan Tanda Tangan Fakta Intergritas

Tanjung Balai, CN – Sat Lantas Polres Tanjung Balai melaksanakan Penanda Tanganan Fakta Integritas ada Rabu Tanggal (5/2/2020) Pukul 08.40 WIB. Bertempat di Ruang Satpas Sat Lantas Polres Tanjung Balai.

Penanda Tanganan Fakta Integritas dilaksanakan adalah sebagai Upaya menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Sat Lantas Polres Tanjung Balai.

Turut Hadir dalam Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas tersebut, Kasat Lantas AKP. P. Butar Butar SH, KBO Sat Lantas Iptu B. Ginting, Kani Laka Iptu Khairul Bahar, Kanit Patroli Iptu Ridwan Nasution, Kanit Rek Ident Iptu M. Tanjung SH dan Seluruh Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai tanpa terkecuali.

Kasat Lantas dalam arahannya menyampaikan Penekanan dari Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yusdha Prawira SIK, MH, sehubungan Polres Tanjung Balai dalam Hal Pelayanan Publik, hasil Penelitian/Survei Ombusmen adalah termasuk dalam Kategori Zona Hijau dengan Nilai 96. Maka agar lebih meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat untuk bisa Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM.

“Hal ini dapat tercapai bila kita semua melaksanakan yang telah tertulis dalam Fakta Integritas yang telah kita Tanda Tangani tersebut dan Itu harus bisa kita laksanakan,” imbuhnya.

Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, kita upayakan bagaimana masyakarat merasa nyaman dan puas dengan Pelayanan yang kita berikan.

“Merasa Senang Berkunjung Kekantor kita Karna kita Melayaninya dengan baik dengan memaksimalkan dukungan Fasilitas/Infrastruktur yang ada di Kantor Sat Lantas Polres Tanjung Balai,” akunya.

Sementara itu, Kasat Lantas berharap kepada Smseluruh Personil agar bekerja Ikhlas dengan hati memberikan Pelayanan Maximal kepada nasyarakat dan jangan sampai ada komplein dari masyarakat. (Red/CN)