JPU Tak Indahkan Tuntutan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa AZ

Gunungsitoli, Sumut, CN – Setelah Sidang Pembacaan Tuntutan 2 Tahun terhadap AZ (Terdakwa) dalam kasus dugaan Penipuan itu tidak melakukan Penahanan terhadap Terdakwa, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Achmasyah Ade Mury, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan Pembacaan tuntuntan bahwa berdasarkan terdakwa sebagai tahanan Kota di jalan Yosudarso Gang bersama nomor 55 Pelabuhan Angin Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menjadi tahanan Rutan Klas IIB Gunungsitoli di Kota Gunungsitoli sejak Tanggal 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, namun sampai sekarang berinisial AZ belum ditahan.

Ditempat terpisah, Futin Helena Laoli,SH,MH saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp sekitar pukul 10:39 WIB menyampaikan, nenunggu hasil swab.

“Ke jaksanya saja untuk ditanya ya pak,” pinta Kejari Gunungsitoli sambil mengakhiri.

Namun hal ini sangat disayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudhi Pernama,SH karena tidak menanggapi saat dikonfirmasi via WhatsApp dengan pesan singkat, justru JPU diduga blokir WhatsApp yang mengkonfirmasinya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak AZ sebagai terdakwa kasus dugaan Penipuan masih berkeliaran alias tidak ditahan. (APL CN)

Sidang Pembacaan Tuntutan Terlaksana, AZ Terancam 2 Tahun Penjara

Gunungsitoli,Sumut, CN – Tertunda selama 2 kali pada jadwal persidangan pembacaan tuntutan yang ditentukan, akhirnya hari ini sidang pembacaan tuntutan terlaksana.

Dalam Persidangan, Yudhi Pernama, SH sebagai JPU menuntut Berinisial AZ sebagai Terdakwa, 2 (Dua) Tahun Penjara dalam kasus tersebut dan barang bukti Handphone Android dikembalikan kepada korban.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Perdanakusuma Achmasyah Ade Mury, SH.MH menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Tanggal 22 Desember dengan materi sidang putusan sambil mengakhiri persidangan dengan ketukan palunya. (APL CN)

Jaksa Diluar Daerah, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan AZ Ditunda

Gunungsitoli,Sumut, CN – Berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditentukan pada Selasa 8/12 diadakan Sidang Pembacaan tuntutan atas dugaan Penipuan yang dilakukan AZ ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang berada diluar Kota, Selasa (8/12/2020).

Menurut JPU, Yudhi Pernama, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini ia sedang ia diluar Daerah.

“Mengenai sidang, saya kurang tahu,” ucap Jaksa Penuntutut Umum.

Hal yang senada juga disampaikan salah seorang petugas Pengadilan yang engan menyebutkan dirinya berinisial Z mengatakan, sidang Pembacaan tuntutan kasus dugaan penipuan berinisial AZ di tunda.

“Kayaknya ditunda bang,”sebut salah petugas pengadilan. (APL CN)

Merasa Dirugikan, Pemilik Mobil Avanza BK 1056 PJ Polisikan AT

Gunungsitoli,Sumut, CN – Pemilik Mobel Avanza dengan plat kendaraan BK 1056 PJ resmi melaporkan AT di Mapolres Nias Tanggal 1 Desember 2020 pada Selasa lalu.

Hal ini berawal saat Oknum berinisial AT meminjam mobil Avanza dengan Plat Polisi BK 1056 PJ dari salah seorang temannya berinisial IUZ untuk dipakai dan akhirnya Nahas ditangan teman AT sampai dalam keadaan rusak, Juma’at (04/12/2020).

Menurut Kurniawati Maduwu selaku Pemilik Mobel Avanza saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan, mobilnya awal dipakai teman yang berinisial AT melalui temannya IUZ, lalu tidak lama kemudian mereka menyampaikan kepadanya bahwa mobil Avanza tersebut rusak. Baginya AT dan IUZ harus bertanggung jawab atas kerusakan mobil tersebut.

“Namun, sampai saat ini mobil saya tadi belum juga diperbaiki dan oknum berinisial AT dan teman yang berinisial IUZ telah menyelesaikan persoalan mobil ini tanpa saya ketahui sebagai pemilik mobil itu, mulai saat itu saya menduga kuat bahwa mereka telah menipu saya”, ungkap Kurniawati Maduwu sebagai pemilik mobil Avanza itu.

Hal ini di akui Oknum berinisial AT saat dikonfirmasi kepadanya tentang pemakaian mobil Avanza BK 1056 PJ itu.

“Benar, teman saya yang memakai mobil Avanza itu, namun hal ini kita sudah sepakat untuk diperbaiki dengan nilai Estimasi dari bengkel. Dimana, ongkos bengkel 13 Juta dan spart Part 12 juta makan jumlahnya 25 juta untuk memperbaiki mobil itu sampai selesai,” ucap AT.

Ketika ditanya, apakah benar spart Part Avanza yang beli itu diduga mobil bekas?

“Yang jelas kita perbaiki sesuai kesepakatan kita dari awal, namun mereka sudah lari dari pembicaraan sebelumnya dan mengenai spart Part itu bukan urusan anda,” tutur AT yang terkesan mencari alasan ketikan ditanyakan spart Part mobil yang telah dibelanjakan itu.

Demikian juga Oknum berinisial IUZ yang dikonfirmasi tentang persoalan mobil tersebut berdalih bahwa dirinya lagi sibuk berbicara sama temanya,

“Bang ini bukan dia, ini temanya dia lagi ngomong sama temanya,” pungkasnya Oknum berinisial IUZ yang terkesan menghindar saat dikonfirmasi. (APL CN)

Kinerja Kasat Lantas Polres Nias Dikeluhkan Warga, Ini Masalahnya

Gunungsitoli,Sumut, CN – Korban kecelakaan yang merengut nyawa Sukurman Lase dilaporkan di Unit Laka Lantas Porles Nias oleh Yulina Telaumbanua (60) diduga tidak ditindaklanjuti Kasat Lantas Polres Nias, oleh karena itu, orang tua korban merasa kecewa dengan hal tersebut, Juma’at (20/11/2020)

Menurut Yulina Telaumbanua, kejadian ini terjadi di bulan Oktober. Sebelumnya, bertempatan di jalan di Penegoro.

“Kejadian tabrak lari terjadi malam Minggu Tanggal 25/10 pada pukul 03:00 WIB terhadap anak saya bernama Syukurman Lase. Tepatnya di Jalan Depenegoro di depan rumah praktek Dr.Marunduri dan kejadian itu bukan tabrak tunggal, melainkan tabrak lari. Saya punya video tabrak lari yang terjadi kepada anak saya,” akunya.

“Saya kecewa karena sudah 3 minggu sejak melapor persoalan ini, terkesan tidak ada kepastiannya dari pihak Laka Lantas,” keluhnya orang tua korban tabrak itu.

Namun pernyataan AKP. Gandhi,SH Kasat Lantas Polres Nias diduga membatasi awak media dalam mengali informasi tentang kecelakaan itu.

“Tanya Kanit Laka Ama y , dan jgn WA,,, langsung ke Unit Laka Pol.Nias y Ama biar ketemu penjelasanya ok, Jawab AKP. Gandhi,SH Kasat Lantas Polres Nias yang terkesan lepas tangan. Hal ini disampaikan melalui pesan singkat Via WhattsApp sekitar pukul 11:46 tepatnya pada Tanggal 19 November 2020. (APL CN)