Sidang Pemeriksaan Saksi Lainnya Berakhir Gagal Terkait Kasus Dugaan Penipuan AZ Seorang Oknum Guru

Gunungsitoli, Sumut, CN – Kasus dugaan Penipuan Adilan Zega (AZ) dengan nomor perkara 207/Pin.B/2020/P N GST dan agenda pemeriksaan saksi lainnya tidak terlaksana karena saksi yang dihadirkan di depan Majelis Hakim tak kunjung datang, Selasa (17/11/2020).

Daat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP
Negeri 1 Sitolu Ori Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Arozatulo Zega menyampaikan bahwa Surat Panggilan untuk sidang telah sampai ditangannya sebagai saksi. Namun ia bingung mau bersaksi kepada siapa?.

“Surat panggilan menghadiri persidangan hari ini telah sampai kepada saya, namun saya bingung membaca surat panggilan itu karena tidak ditentukan saya itu bersaksi kepada siapa? Makanya saya tidak hadiri, ucap Kepsek SMP Negeri 1 Sitolu Ori.

Kemudian Soziduhu Gea, SH sebagai
Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa),
diduga segaja menutupi terkait ketidak hadirmya saksi persidangan.

“Maaf bang, lain kali saya jawab,” kata Soziduhu Gea, SH, Kuasa Hukum terdakwa usai persidangan yang berakhir di tunda. (APL CN)

GMKI Cabang Gunungsitoli Laksanakan MAPER ke-24

Kabupaten Nias,Sumut, CN – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Gunungsitoli melaksanakan masa perkenalan (MAPER) ke-XXIV yang di laksanakan di Gedung Paroki Kristus Raja Gido Kabupaten Nias, Minggu (15/11/2020).

Pelaksanaan Maper ini di laksanakan selama Tiga hari dari Tanggal 12-14 November 2020.

Dalam Pembukaan MAPER ke-xxiv di awali dengan Ibadah yang di pimpin Pdt. Matatias Laoli S.Th, lanjut upacara nasional dan upacara organisasi yang di pimpin Mestina Ndruru (Bendahara Komisariat), pembukaan MAPER di buka langsung Ketua Cabang GMKI Cabang Gungsitoli.

GMKI merupakan salah satu organisasi besar tingkat nasional yang sudah banyak melahirkan anggota (Kader) yang mampu bersaing mulai dari tingkat regional maupun nasional dan bahkan internasional.

Masa Perkenalan GMKI merupakan salah satu syarat paling dasar untuk dapat bergabung dengan organisasi GMKI. Dalam MAPER para calon anggota disuguhi materi-materi tentang gambaran umum sampai segalah sesuatu yang khusus tetang apa dan bagimana itu GMKI.

Setelah menjalani MAPER selama Tiga hari, GMKI Cabang Gunungsitoli berhasil mengukuhkan 19 Kader baru dan resmi menjadi angota GMKI.

Dalam proses pengkuhan tersebut, anggota yang baru langsung dilantik Ketua dan Sekertaria Cabang GMKI Cabang Gunungsitoli (Sepriman zai & Vikaris Harefa S.pd) dan sekaligu penyerahan sertifikat.

“Setelah saya mengikuti maper selama tiga hari, saya sangat banyak mendapatkan ilmu dari senior senior yang bermateri, terutama dalam bentuk manjalanin kerjasama, sebagai kader GMKI yang baru saya sangat mengharapkan pendampingan terus terutama BPC,” ucap anggota Kader baru GMKI Cabang Gunungsitoli, Dian Permatasari Zebua.

Saat bertemu dengan awak media, kegiatan pun berjalan dengan baik dan terlaksana dengan sukses. (APL CN)

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan, Oknum Guru AZ Paksa Pelapor Tandatangani Kertas Kosong

Gunungsitoli,Sumut, CN – Pemeriksaan saksi terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli itu sampaikan bahwa Saksi Pelapor hanya dua kali serahkan uang kepada Oknum Guru Berinisial AZ. Saksi Pelapor bantah itu tidak benar dan ia dipaksa tanda tangani kertas tak ada tulisan, sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (12/11/2020)

“yang disampaikan Saksi Terdakwa itu tidak benar, saya di paksa mentanda tangani kertas yang tidak ada tulisan itu, sebenarnya saya tidak mau pak tapi ibu Guru Berinisial AZ memaksa saya sehingga membuat saya takut dan terpaksa tanda tangan kertas yang tidak punya tulisan itu, intinya pak saya melihat teman saya Dian memberikan Uang kepada ibu guru berinisial AZ sebanyak 3 kali , yang Pertama Rp. 200 000, (Dua ratus ribu rupiah) , yang kedua Rp.2. 800 000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang ketiga Rp. 1. 000 000 (Satu juta rupiah) dan jumlah uang secara keseluruhan sebesar Rp. 4.000 000 (Empat juta rupiah) Pak,” ungkap Wenti Trimawansari Zai teman sekelas Dian dan juga sekaligus Siswa Oknum Guru Berinisial AZ sekolah SMP Negeri I Sitolu Ori Kecamatan Si Tolu Ori Kabupaten Nias Utara.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Irdaviyanti Zega (Saksi Terdakwa) salah satu Guru Honor di Sekolah SMP Negeri I Sitolu Ori saat memberikan keteranganya didepan Majelis Hakim saat sidang Pemeriksaan dari terdakwa.

“Pada saat itu korban meminta bantu kepada terdakwa untuk membelikan hp korban karena orangtuanya tidak bisa kegunungsitoli, Pada minggu pertama korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000. (Satu juta rupiah) minggu kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200 000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa pada saat menyerahkan uang diterima langsung oleh terdakwa, hanya segitu jumlah uang yang saya tau pak, malah jumlah uang yang lain saya tidak tau,” ucap saksi terdakwa pada saat persidangan (10/11) di jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli.

Sementara itu, dari pantauan awak media ini yang hadir pada persidangan Pemeriksaan Saksi pelapor dan Terdakwa yang dilaksanakan Tanggal 10 November 2020 Majelis hakim dari kasus ini diantaranya, Achmasyah Ade Mury, SH.MH (Hakim ketua), Rocky Belmondo F. Sitohang, SH.MH. Muhammad Yusup Sembiring,SH (Hakim Anggota), Yudhi Pernama, S.H jaksa Penuntut Umum, Soziduhu Gea, SH sebagai Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa), Irdaviyanti Zega (Saksi Terdakwa), wenti Trimawansari Zai (Saksi Pelapor). (APL CN)

Atasi Covid-19, Dinsos Kota Medan Salurkan BST Sebanyak 631,155 KPM

MEDAN,Sumut, CN – Kementerian Sosial RI bersama Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial akan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat miskin, tidak mampu dan atau rentan terkena dampak Covid-19 di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PFM Dinas Sosial Kota Medan, Ridha Valenta Yetta dalam Webinar yang diadakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut).

“BST ini bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” tutur Ridha Valenta.

Lanjut Ridha, penerima bantuan sebanyak 631,155 KPM. Diharapkan, BST tersebut bermanfaat untuk mereka yang terdampak Covid-19. Khususnya yang kehilangan pekerjaan dan pemasukan akibat Pandemi.

“Diharapkan BST ini dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan menjaga daya beli masyarkat yang menurun serta mengurangi beban pengeluaran masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan,” harap Ridha.

Sementara itu, Kabid PFM Dinsos Medan menyampaikan bahwa skema penyaluran BST ini, melaluli Kementrian Sosial, PT. Pos Indonesia dan Himbara (BNI dan BRI).

“Jadi, bagi penerima yang tidak memiliki rekening dapat melakukan pencairan dana BST melalui PT. Pos Indonesia. Begitu juga dengan yang sudah memiliki rekening Bank dapat melalui Himbara,” ujarnya sembari menjelaskan, BST tersebut diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Yang bukan terdaftar sebagai penerima program PKH dan sembako,” ucap Kabid PFM Dinas Sosial Kota Medan mengakhiri. (APL CN)

Beredar Isu Tolak Tahanan, Kalapas Gunungsitoli: Itu Tidak Benar

Gunungsitoli, Sumut, CN – Beredar rumor dimedia sosial dalam beberapa hari ini bahwa Lapas Gunungsitoli menolak tahanan. Hal tersebut dikatakan Kepala Lapas Gunungsitoli, Kamis (5/11/2020) bahwa tidak benar.

“Saya tidak kenal dengan (Tersangka) dan kepentingan apapun cuma ruangan tahanan baru digunakan untuk isolasi mandiri Covid-19. Artinya apa yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak benar karena belum ada konfirmasi kepada kita,” tuturnya.

Kemudian, Penundaan sementara ini juga sudah pernah dilakukan di bulan Maret sampai Juni yang lalu awal issue Covid-19 dan juga dilaksanakan diseluruh indonesia atas perintah Menteri Hukum dan Ham dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona ini.

“Selanjutnya, saya informasikan Lapas Gunungsitoli sudah dikeluarkan warga binaan selama Covid-19 sebanyak 105 orang/104 untuk menjalani isolasi mandiri dirumah, bukan dibebaskan tetapi wajib lapor diawasi langsung Balai Pemasyarakatan dan Lapas baik secara online maupun home visit kerumah warga yang sedang menjalani asimilasi ini,” jelasnya.

“Diharapkan 2 minggu kedepan sudah normal kembali, kita berdoa bersama semoga pandemi ini tidak ada lagi di Lapas, dan Tahanan AIII dan yang sudah inckrah akan segera menjalani pidana. Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan wajib di Test Swab atau Rapit Test bila tahanan dari RTP Polres,” tutup Kalapas Gunungsitoli. (APL CN)