Gunungsitoli,Sumut, CN – Akhir-akhir ini, di Media Sosial dihebohkan terkait kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot dilaksanakan sesuai APBDES T.A 2020 yang sebenarnya sudah sesuai dengan Prosedur dan Regulasi Penggunaan Dana Desa. Namun hal ini, dihentikan pengerjaanya khususnya di objek yang bermasalah yang ± 30 m sesuai hasil pertemuan dan petunjuk dari Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli pada bulan lalu Rabu (04/11/2020).
Hal ini dinyatakan Elianus Zai Kepala Desa Ononamolo I Lot saat di konfirmasi di ruang Tunggu Hotel Olayama di Jalan Pelita Damai tepatnya di Kecamatan Gunungsitoli.
Kepala Desa Ononamolo 1 Lot menerangkan bahwa permasalahan objek kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot tersebut berdasarkan hibah yang mengaku pemilik tanah yakni TG Dkk.
Kades Ononamolo 1 Lot menambah bahwa keberatan Saudara Adrianus Harefa warga Desa Mazingo Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan sudah 2 (Dua) kali melakukan mediasi antara pihak Keberatan dan Penghibah. Pada mediasi tersebut. Pihak keberatan menerangkan dan mengaku bahwa objek tanah yang diklaimnya tsb adalah pembelian Almarhum kakeknya LH kepada alm. KZ. Pada kesempatan tersebut juga hadir anak kandung sekaligus ahli waris KZ yakni berinisial EZ yang turut membenarkan hal tersebut dan menerangkan juga bahwa dasar perolehan tanah yang dijual ayahnya almarhum kepada LH berasal dari pembelian kepada penghibah (TG dkk) tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pembelian dimaksud.
Hal ini sangat disayangkan Kepala Desa kepada pihak keberatan karena tidak bisa menunjukkan bukti pembelian atau peralihan hak pada objek tanah dimaksud, ucapnya
Kepala Desa menyatakan bahwa pada bulan September Tahun 2019 lalu telah terjadi pelebaran jalan pada kegiatan peningkatan ruas jalan dari dusun 3 desa Ononamolo 1 Lot menuju Desa Mazingo yakni pengaspalan hotmix tepatnya di objek yang bersengketa ini, namun pihak keberatan Adrianus Harefa tidak keberatan,sementara ijin untuk pelebaran jalan yang ± 3 meter adalah pihak yang sama Yakni Tongoni Gea dkk difasilitasi Kades sendiri.
“asalah ini sebenarnya simple apabila pihak keberatan Adrianus Harefa dan EZ anak dari KZ (pembeli pertama dari Penghibah) koorperatif menunjukkan bukti pembelian atau peralihan Hak, katanya lagi pasti tidak separah ini,” tandasnya.
kemudian diwaktu yang berbeda, Adrianus Harefa sebagai pengugat saat dikonfirmasi lewat via seluler terkesan mengelak karena yang menerima saat dihubungi bukan yang bersangkutan, melainkan mengaku sebagai temannya dan kata temannya sedang keluar. (APL CN)