Permasalahkan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot, Ini Penjelasan Kades Elianus Zai

Gunungsitoli,Sumut, CN – Akhir-akhir ini, di Media Sosial dihebohkan terkait kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot dilaksanakan sesuai APBDES T.A 2020 yang sebenarnya sudah sesuai dengan Prosedur dan Regulasi Penggunaan Dana Desa. Namun hal ini, dihentikan pengerjaanya khususnya di objek yang bermasalah yang ± 30 m sesuai hasil pertemuan dan petunjuk dari Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli pada bulan lalu Rabu (04/11/2020).

Hal ini dinyatakan Elianus Zai Kepala Desa Ononamolo I Lot saat di konfirmasi di ruang Tunggu Hotel Olayama di Jalan Pelita Damai tepatnya di Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Desa Ononamolo 1 Lot menerangkan bahwa permasalahan objek kegiatan Pembangunan Jalan di Desa Ononamolo I Lot tersebut berdasarkan hibah yang mengaku pemilik tanah yakni TG Dkk.

Kades Ononamolo 1 Lot menambah bahwa keberatan Saudara Adrianus Harefa warga Desa Mazingo Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan sudah 2 (Dua) kali melakukan mediasi antara pihak Keberatan dan Penghibah. Pada mediasi tersebut. Pihak keberatan menerangkan dan mengaku bahwa objek tanah yang diklaimnya tsb adalah pembelian Almarhum kakeknya LH kepada alm. KZ. Pada kesempatan tersebut juga hadir anak kandung sekaligus ahli waris KZ yakni berinisial EZ yang turut membenarkan hal tersebut dan menerangkan juga bahwa dasar perolehan tanah yang dijual ayahnya almarhum kepada LH berasal dari pembelian kepada penghibah (TG dkk) tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pembelian dimaksud.

Hal ini sangat disayangkan Kepala Desa kepada pihak keberatan karena tidak bisa menunjukkan bukti pembelian atau peralihan hak pada objek tanah dimaksud, ucapnya

Kepala Desa menyatakan bahwa pada bulan September Tahun 2019 lalu telah terjadi pelebaran jalan pada kegiatan peningkatan ruas jalan dari dusun 3 desa Ononamolo 1 Lot menuju Desa Mazingo yakni pengaspalan hotmix tepatnya di objek yang bersengketa ini, namun pihak keberatan Adrianus Harefa tidak keberatan,sementara ijin untuk pelebaran jalan yang ± 3 meter adalah pihak yang sama Yakni Tongoni Gea dkk difasilitasi Kades sendiri.

“asalah ini sebenarnya simple apabila pihak keberatan Adrianus Harefa dan EZ anak dari KZ (pembeli pertama dari Penghibah) koorperatif menunjukkan bukti pembelian atau peralihan Hak, katanya lagi pasti tidak separah ini,” tandasnya.

kemudian diwaktu yang berbeda, Adrianus Harefa sebagai pengugat saat dikonfirmasi lewat via seluler terkesan mengelak karena yang menerima saat dihubungi bukan yang bersangkutan, melainkan mengaku sebagai temannya dan kata temannya sedang keluar. (APL CN)

Hari Ini, Dugaan Penipuan Dilakukan AZ Oknum Guru SMP 1 Sitoluori Gelar Sidang Ketiga Serta Agenda Periksa Saksi

Gunungsitoli, Sumut, CN – Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Guru AZ terhadap Siswanya sendiri, besok akan dilaksanakan Sidang di pengadilan Negeri Gunungsitoli dijalan Pancasila No 12 Kota Gunungsitoli, Senin (2/11/2020).

Sidang lanjutan yang ketiga terkait dugaan Penipuan yang dilakukan Adilan Zega Salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah SMPN 1 Sitoluori di Desa Hilimbosi Kecamatan Sitoluori Kabupaten Nias Utara itu, sidang lanjutan ketiga dilaksanakan pada hari ini, Selasa Tanggal (3/11/2020) sidang terbuka pemeriksaan saksi-saksi atas Dugaan penipuan yang dilakukan kepada siswa sendirinya.

Kronologis, Oknum Guru AZ yang mengajar di Sekolah SMP negeri 1 sitoluori Di desa Hilimbosi Kec sitoluori Kabupaten Nias Utara berinisial AZ Diduga Tega Peralat Siswanya Mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis disekolahnya.

Pasalnya, AZ Menghasut Juli Lidia Nibenia Gea Siswanya untuk mengambil uang dari rumahnya secara diam-diam membuat Orang tuanya merasa keberatan.

Menurut Maffawati Zendrate Orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di polres Nias pada tanggal 7 September 2019 menceritakan Kronologis kejadian.

“Bahwa pada bulan desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut, kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya pengambilan uang dimaksud seakan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang, AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai ketua OSIS di sekolah tersebut dan selalu meminta uang terus menerus,” katanya.

Lalu Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya) tetapi mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang, kurang lebih sebesar Rp.3.800 000 pada hal harga HP tersebut sekitar Rp.1.500 000, menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anaknya dan kami menayakan kepada Lidia dari mana kamu ambil hp itu,
Jawabnya Lidia, menceritakan kronologis yang terjadi dan mendapatkan hp tersebut, bahwa HP ini pemberian AZ kepadanya.

“Kemudian beberapa Minggu AZ bersama temanya menemui saya dirumah untuk meminta terkait kejadian ini AZ berjanji akan mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.

Lanjut Maffawati Zendrate,
Karena merasa trauma dan langsung memindahkan anak di SMP bunga mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikanya.Karena hal itulah saya melaporkan AZ dipolres nias dengan dugaan penipuan dan Hasutan yang dilakukanya terhadap anak saya.

Hari ini sekitar pukul 15 :15 Maffawati Zendrate pun menerima Surat panggilan Anak sebagai saksi dengan Nomor 208/L.2.22/Epp2/10/2020 Atas nama Teti Krisnawati Zega umur 15 Tahun bersama Juli Lidia Nibenia Gea Umur 15 Tahun sebagai saksi dipersidangan.

pantauan awak media sidang dilaksanakan Tanggal 03/11/2020 dengan nomor Perkara 207/Pid.B/2020/PN/Gst Jam sidang 09:00 s/d Agenda Pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Sidang Cakra. (APL CN)

Usai Upacara Peringati Hari Dharma Karyadhika ke-75, Kalapas Gunungsitoli Laksanakan Penyematan Pin dan Piagam Penghargaan

GunungsitoliSumut, CN – Lapas Gunungsitoli memperingati Hari Dharma Karyadhika Tahun 2020 ini mengangkat Tema ‘Revolusi Digital’. Tema itu menjadi pengingat bahwa pemanfaatan teknologi sudah tidak bisa ditolak sebagai pendukung atau penunjang kinerja melayani masyarakat, Sabtu (31/10/2020).

“Suka atau tidak harus kita hadapi. Pandemi Covid-19 saat ini menjadi ‘Test case’ bagi Kementerian Hukum dan HAM, apakah kita telah siap menerapkan digitalisasi di seluruh aspek kinerja,” ungkap Yasonna saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, kemampuan dalam menyajikan kecepatan berbasis teknologi informasi, akurasi data, kekuatan sistem dan jaringan serta pengelolaan bandwith untuk internet, benar-benar diuji saat ini.

Sebelumnya, pada Selasa 27 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, Lapas Gunungsitoli melaksanakan Upacara Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke 75 atau Hari Kemenkumham dilaksanakan secara Virtual terpusat dari Kemenkumham bertindak sbg Inspektur upacara Menkumham Prof Yasonna H.Laoly.

Usai melaksanakan upacara, Kalapas melaksanakan penyematan Pin dan Piagam penghargaan Satya Lencana Karya Satya ke XXX Tahun sebanyak 3 orang ke XX Tahun untuk 1 orang dan X Tahun kepada 3 org ASN yang telah bekerja penuh pengabdian, loyalitas dan profesional tanpa pernah cacat.

Kalapas menyampaikan selamat atas piagam yang sudah di terima kepada masing2 ASN diatas sebagai pemicu untuk lebih semangat lagi dlm memerikan pelayanan dan pengabdian.

ASN yang menerima satya lencana karya 30 (XXX) Tahunan. Apereli Ziliwu,SH, Khairuman Piliang dan Asnaria Zega dan utk 20(XX) tahun an Herdin Telembanua dan ke 10 (X) Tahunan. Helmi supriadi Teleambaua, Pebrianti Harefa dan arlentina harefa. (APL CN)

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Adilan Zega Akui Perbuatannya

Gunungsitoli,Sumut, CN – Adilan Zega, terdakwa Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Perbuatannya, terdakwa Kasus penipuan terhadap siswanya sendiri yang dilaporkan Maffawati Zendrate (Orang Tua siswa) akhirnya mengaku sideman Majelis Hakim padang persidangan Dakwaan Tanggal 13 Oktober 2020 di Minggu yang lalu, Ravi (28/10/2020).

Hal ini berdasarkan pantauan saat Jaksa membacakan Dakwaan Persidangan di hadapan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mengakui Dakwaan yang didawakan terhadap dirinya atas perbuatanya terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan yang diberikan.

Namun hal ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Soziduhu Gea, SH
Kuasa hukum Adilan Zega saat dikonfirmasi adanya pengakuan Klienya pada saat persidangan pembacaan Dakwaan mengatakan.

“Saya kurang tahu dan bingung menjawab bro, silahkan langsung saja kepada yang bersangkutan,” pinta Sozi saat dikonfirmasi lewat via seluler.

Selanjutnya, Edward Lahagu Sekretaris LSM PERKARA Kepulauan Nias berharap kasus ini dapat kepastian hukum.

“Kami berharap Hakim dengan Jaksa lebih serius menangani persoalan ini karena membahayakan bagi anak didik yang sedang duduk dibangku Sekolah,” harap ketua LSM PERKARA itu. (APL CN)

Jaksa yudi Diduga Tak Hadirkan Saksi Pelapor Dalam Sidang Kasus Penipuan Yang Dilakukan Oknum Guru AZ

GunungsitoliSumut, CN – Diduga Jaksa yudi tak hadirkan Saksi Maffawati Zendrate (Pelapor) dalam Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Guru berinisial AZ saat sidang kedua kasus tersebut, Rabu (21/10/2020).

Sidang yang dilaksanakan semalam (20/10) di pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan materi Pemeriksaan saksi, tidak dihadirkan saksi dari pelapor.

Menurut Jaksa Yudi Permana Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi lewat via seluler menyatakan, Datang aja dikantor pak.

“Datang aja dikantor disana kami tunggu,” ucap yudi.

Tapi beberapa hari yang lalu kami sudah kekantor kejaksaan tapi pihak kejaksaan melarang kami membawa ponsel,,?

Jawab Yudi, “Bapak mau bertanyakan, jadi datang aja kekantor kami, kalau lewat telefon tidak boleh pak bertanya, ” terang Jaksa Yudi yang terkesan mengelak saat dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan terhadap saksi pelapor itu.

Selanjutnya, Maffawati Zendrate (Pelapor) Saat dikonfirmasi mengenai panggilan sidang terhadap saksinya mengatakan, ” Saksi dari saya belum ada dikirimkan surat pemberitahuan bahwa ada sidang pengambilan keterangan saksi,” ujar Maffawati Zendrate Yang sering disapa ina Oman itu.

Hal ini dibenarkan Soziduhu Gea,S.H kuasa hukum Oknum Guru berinisial AZ menyatakan, ” Benar bahwa sidang semalam itu pemeriksaan saksi dari pelapor, namun saksinya tidak hadir pada saat itu,” jelas Sozi.

Hal membuat tanda tanya besar ada apa yang terjadi dikejaksaan Negeri Gunungsitoli saat ini. (APL CN)