Kejari Gunungsitoli Larang Jurnalis Bawa Ponsel Saat Konfirmasi Jaksa, Ada Apa?

Gunungsitoli,Sumut, CN, Sekuriti Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli diperintahkan melarang Jurnalis untuk membawa ponsel saat konfirmasi perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Oknum Guru Berinisial AZ yang ditangani Jaksa Yudi, Senin (19/10/2020).

Oknum Sekuriti Kejari Gunungsitoli mencegat Jurnalis media online saat akan konfirmasi perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Oknum Guru berinisial AZ.

“Kalau mau konsultasi atau konfirmasi dengan Pak Jaksa Yudi, ponselnya dilarang dibawa masuk Pak karena sudah menjadi aturan,” ujar Oknum Sekuriti yang tidak dipublish namanya.

Hal ini terkesan adanya dugaan melarang awak media mengadakan peliputan dan konfirmasi langsung dengan Jaksa yang bersangkutan. padahal, para Jurnalis media online tersebut sudah mengisi buku tamu sebelumnya.

Selanjutnya, diwaktu yang sama, Futin Helena Laoli,SH,MH selaku Kejari Gunungsitoli saat dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan pernyataan Sekuriti-Nya itu bahwa melarang ponsel dibawa didalam ruangan Kejaksaan Gunungsitoli.

“Iya pak benar, bahwa kita menerapkan peraturan mengenai ponsel tidak bisa dibawa ke dalam ruangan ketika saat konfirmasi,” terangnya Kejari Gunungsitoli yang diduga menghalang-Halangi kegiatan konfirmasi Jurnalis kepada Jaksa yang bersangkutan.

Sampai berita ini diterbitkan, Kejari Gunungsitoli terkesan menutupi sejumlah kasus yang ditanganinya dinilai berlebihan. (APL CN)

Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Siswa, Oknum Guru SMPN 1 Sitolu Jalani Sidang Perdana

Gunungsitoli, Sumut, CN – Adilan Zega, salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Sitolu Ori di Desa HILIMBOSI Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara. Hari ini, mengikuti sidang pertama atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada siswanya sendiri, Selasa (13/10/2020).

Pasalnya, oknum Guru yang mengajar di SMPN 1 Sitolu Ori Nias Utara berinisial AZ diduga tega peralat Siswanya mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis di Sekolahnya.

AZ menghasut siswanya sendiri, Juli Lidia Nibenia Gea untuk mengambil uang dari rumahnya secara diam-diam.

Menurut Maffawati Zendrate selalu Orang Tua Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di Polres Nias pada Tanggal 7 September 2019 menceritakan Kronologis kejadian.

“Pada bulan Desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut, kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya pengambilan uang dimaksud seakan-akan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap, sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang, AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai Ketua OSIS di SMP dan selalu meminta uang terus menerus,” jelasnya.

Lanjutnya, Lalu Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya) tetapi mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang kurang lebih sebesar Rp 3.800 000. Pada hal, harga HP tersebut sekitar Rp 1.500 000.

“Kemudian menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anak saya dan kami menyakan kepadanya dari mana dia ambil, dan barulah pada saat itu dia menceritakan kronologis yang terjadi, bahwa HP itu pemberian AZ kepadanya. Beberapa minggu setelah itu, AZ bersama temanya temui saya dirumah untuk meminta atas kejadian yang terjadi dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, karena merasa trauma saya memindahkan anak saya ke SMP bunga mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan juga,” ungkapnya.

Karena itulah, ia melaporkan AZ di Polres Nias atas dugaan penipuan dan hasutan yang dilakukanya terhadap anaknya.

Hal ini terlihat jelas di pengadilan Negeri Gunungsitoli sekitar pukul 14:37 WIB. Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang didampingi pengacaranya.

Menurut informasi dari salah satu petugas Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, jadwal sidang sebenarnya Jam 10. Namun sekarang tergantung pada Jaksa.

Dari pantauan awak media materi sidang pertama ini adalah tentang Dakwaan dan sebagai Majelis Hakim dari kasus ini yakni, Achmasyah Ade Mury, SH.MH (Hakim Ketua), Muhammad Yusup Sembiring,SH (Hakim Anggota), Taufiq Noor Hayat,SH (Hakim Anggota).
(APL CN)

Pengurus SPM Siap Dukung Laso Jilid II Jadi Walikota Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI,Sumut, CN – Pimpinan Serikat PERS Mandiri siap mendukung kepempinan Laso Jilid II pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Selasa (13/10/2020).

Kunjungan pengurus Serikat PERS Mandiri di posko pemenangan Laso Jilid II di dekat Daerah Puskesmas Hilina’a disambut baik Paslon.

Menurut Edward F F Lahagu selaku Ketua Umum Serikat PERS Mandiri atau disingkat SPM, pertemuan hari ini adalah pernyataan sikap SPM dalam menetukan arah politik di Kota Gunungsitoli.

“Saya bersama seluruh pengurus SPM saat ini, menentukan sikap politik untuk Kota Gunungsitoli dan kami mendukung pasangan Ir Lakhemizaro Zebua dan Sowa’a Laoli menjadi Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli,” ucap Ketum Serikat PERS Mandiri atau disingkat SPM itu.

Kunjungan Serikat PERS Mandiri di posko pemenangan Laso Jilid II dihadiri, Yanto selaku Ketua DPC PDI Pernjuangan Kota Guningsitoli, Herman jaya Harefa Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli sebagai Partai pedukung Paslon. (APL CN)

Tuntut Penghapusan RUU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Gunungsitoli Zee Geruduk Kantor DPRD

Gunungsitoli,Sumut, CN – Ratusan massa Aksi Cipayung yang terdiri dari (GMKI,PMKRI,GMNI) sambangi Kantor DPRD Kota Gunungsitoli dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang termuat di dalam Omnibus Law, Juma’at (09/10/2020).

Undang Undang (UU) Cipta kerja ini diduga merugikan para buruh dan karyawan yang membuat Cipayung menyampaikan aspirasinya

“Para pimpinan dewan sedang tugas luar, jadi tinggal kami yang ada dikantor dan menerima para adik – adik mahasiswa tersebut,” kata Trimen Vebrianto harefa Anggota DPRD kota Gunungsitoli.

Dari Aksi yang dilakukan kelompok Cipayung itu, meminta DPRD Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan aspirasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yang berada dalam Omnibus Law kepada Presiden Jokowi dan lembaga DPR-RI, karena dinilai lebih berpihak pada kapitalis juga investor dibanding rakyat buruh dan tani.

Menurut Joko puryanto Mendrofa ketua DPC GMMI Gunungsitoli-Nias Menyatakan sangat kecewa karena pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli tidak berada ditempat,

“Tadinya kami berharapa pimpinan DPRD dapat menerima Aspirasi kami,” ucap Joko.

“Kami memberikan waktu 4×24 jam kepada DPRD kota Gunungsitoli untuk menandatangani pernyataan menolak Omnibus Law, jika tidak maka kami kembali Aksi lagi,” jawabnya Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias.

Dari pantauan awak media, kegiatan Aksi kelompok Cipayung berjalan dengan lancar dan menyerahkan surat pernyataan sikapnya yang diterima secara resmi oleh Sekretaris DPRD dengan disaksikan oleh beberapa orang Anggota DPRD. (APL CN)

Dugaan Kasus Penipuan Oknum Guru di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Akhirnya Dalam Proses Penghunjukan Majelis Hakim dan PP

Gunungsitoli,Sumut, CN – Kasus penipuan yang diduga dilakukan AZ seorang Oknum Guru di SMP Negeri 1 Sitolu Ori di Kabupaten Nias Utara telah sampai di pengadilan Negeri Gunungsitoli dan akan ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, Selasa (06/10/2020).

Kasus tersebut sudah masuk berkas soal kasus AZ dan sedang dalam proses Penghunjukan majelis hakim dan PP. Hal ini dikatakan Armada Sembiring,S.H Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli saat di konfirmasi melalui via WhatsApp sekitar pukul 11:51 WIB.

Sementara itu, Edward Lahagu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara berharap Proses perkara ini dapat selesai dan mempunyai kepastian hukum.

“Saya berharap proses perkara ini dapat selesai dengan cepat sehinga mempunyai kepastian hukum atas kejadian sesunguhnya,” ucap Edward Lahagu saat dikonfirmasi di Kantor LSM PERKARA tepatnya di Jalan Dolokmartibang Kota Gunungsitoli. (APL CN)