Gunungsitoli, Sumut, CN – Adilan Zega, salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Sitolu Ori di Desa HILIMBOSI Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara. Hari ini, mengikuti sidang pertama atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada siswanya sendiri, Selasa (13/10/2020).
Pasalnya, oknum Guru yang mengajar di SMPN 1 Sitolu Ori Nias Utara berinisial AZ diduga tega peralat Siswanya mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis di Sekolahnya.
AZ menghasut siswanya sendiri, Juli Lidia Nibenia Gea untuk mengambil uang dari rumahnya secara diam-diam.
Menurut Maffawati Zendrate selalu Orang Tua Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di Polres Nias pada Tanggal 7 September 2019 menceritakan Kronologis kejadian.
“Pada bulan Desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut, kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya pengambilan uang dimaksud seakan-akan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap, sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang, AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai Ketua OSIS di SMP dan selalu meminta uang terus menerus,” jelasnya.
Lanjutnya, Lalu Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya) tetapi mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang kurang lebih sebesar Rp 3.800 000. Pada hal, harga HP tersebut sekitar Rp 1.500 000.
“Kemudian menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anak saya dan kami menyakan kepadanya dari mana dia ambil, dan barulah pada saat itu dia menceritakan kronologis yang terjadi, bahwa HP itu pemberian AZ kepadanya. Beberapa minggu setelah itu, AZ bersama temanya temui saya dirumah untuk meminta atas kejadian yang terjadi dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, karena merasa trauma saya memindahkan anak saya ke SMP bunga mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan juga,” ungkapnya.
Karena itulah, ia melaporkan AZ di Polres Nias atas dugaan penipuan dan hasutan yang dilakukanya terhadap anaknya.
Hal ini terlihat jelas di pengadilan Negeri Gunungsitoli sekitar pukul 14:37 WIB. Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang didampingi pengacaranya.
Menurut informasi dari salah satu petugas Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, jadwal sidang sebenarnya Jam 10. Namun sekarang tergantung pada Jaksa.
Dari pantauan awak media materi sidang pertama ini adalah tentang Dakwaan dan sebagai Majelis Hakim dari kasus ini yakni, Achmasyah Ade Mury, SH.MH (Hakim Ketua), Muhammad Yusup Sembiring,SH (Hakim Anggota), Taufiq Noor Hayat,SH (Hakim Anggota).
(APL CN)