Cermin Nusantara

Video Viral 2 Remaja Putri Lecehkan Gerakan Sholat Didepan Masjid, Diduga Terjadi di Desa Kawasi Obi

HALSEL, CN – Beredar video 2 orang yang diduga mempermainkan gerakan Shalat. Dalam video yang sempat viral tersebut, 2 remaja putri memper gerakan Sholat yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.

Keduanya terlihat mengolok-olok gerakan Sholat didepan Masjid pada saat para Jamaah melaksanakan Sholat. Mereka bahkan melecehkan melalui meniru gerakan Sholat sambil ketawa bersama.

Menurut salah satu unggahan di Akun Facebook atas nama Rasti Asthy menyebutkan bahwa video viral dengan durasi 32 detik tersebut, diduga kuat terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Daerah kawasi yang kenal anak”dong in, mungkin ngoni p anak, adik ataw Sudara tlong tegur dorang. Jng bking barang bdoh” Jang smpe org dpa kong pukul smpe Kase mampos kacil” kong blajar biadap ee,” tulis Akun Facebook Rasti Asthy, Jumat (14/3/2023).

Hingga berita ini ditayangkan, video viral itu, mendapat banyak kecaman netizen. Mereka meminta pihak kepolisian segera menangkap kedua remaja putri tersebut. (Hardin CN)

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Dinilai Tunjukkan Kebijakan Buruk Diawal Pemerintahan 2025

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyoal sikap Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait pencopotan 4 orang Kepala Desa (Kades).

Kritikan ini disampaikan Ketua DPC GAMKI Halsel, Van Costan E. E. Galouw, yang sebelumnya juga mendapat banyak kritik dari berbagai pihak.

Dimana, Ketua DPC GAMKI Halsel, Van Costan E. E. Galouw, menyayangkan sikap Bupati yang mencopot Kades Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Kades Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kades Prapakanda, Kecamatan Botanglomang dan Kades Kaireu, Kecamatan Bacan Timur.

Menurut Ketua GAMKI Halsel itu, sikap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba benar-benar tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Selain itu, Van Costan juga menilai sikap tersebut tidak murni karena pelanggaran dari 4 Kades, tetapi ada motif lain yang mempengaruhi pemecatan.

“Kalau pelanggaran, ada banyak Kades di Halsel ini yang justru menunjukkan hal buruk bahkan lebih parah. Jadi nyata ini bukan karena kesalahan dari empat Kades itu, tapi ada motif lain,” ucap Van Costan melalui rilis resminya, Rabu (12/3/2025).

Pria kelahiran Obi itu pun mengatakan bahwa dengan kebijakan tersebut, Bupati Halsel menunjukkan kebobrokan di awal pemerintahannya dengan wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.

“Ini awal yang buruk yang dilakukan oleh Pemerintahan ini. Apa yang kita harapkan dari pemimpin semacam ini?,” kecamnya mengakhiri. (Hardin CN)

Pelayanan RSUD Labuha Terburuk se-Malut, Lebih Utamakan KTP Daripada Kesehatan Pasien

HALSEL, CN – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinilai terburuk se-Malut dari semua RSUD di Kabupaten Kota dibawah kepemimpinan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba. Sebab, RSUD yang didirikan puluhan Tahun itu, lebih mengutamakan pelengkapan administrasi daripada pelayanan kesehatan terhadap pasien terlebih dahulu.

“Saya bilang pelayanan Rumah Sakit terburuk, saya masuk Rumah Sakit ini sampai baku hal dengan Dokter. Saya sementara lagi lemah sekali. Tapi mereka lebih utamakan KTP,” aku salah seorang pasien yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (20/20/2025).

Sehingga itu, ia kemudian mempertanyakan, atau jangan-jangan pelayanan Rumah Sakit yang buruk ini, karena tidak ada obat untuk pasien?. Pasalnya, ini dapat ditandai dengan ketidaknyamanan pasien, ketidakjelasan kepastian obat dan lain-lainnya.

“Penyebab pelayanan Rumah Sakit yang buruk itu, kurangnya transparansi dan komunikasi yang baik antara petugas Rumah Sakit dan pasien. Dan kurangnya kepedulian kepada pelanggan serta kurangnya profesionalisme tenaga medis,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, pihak RSUD Labuha masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Pernyataan Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut Dinilai Bikin Malu, Sama Halnya Anggap Ketum dan Sekjen DPP Tak Tahu Berorganisasi

HALSEL, CN – Sekertaris Bappilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masykur Ar. Mahdi, kembali menepis isu pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Halsel.

Pasalnya, Masykur menilai pernyataan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Malut, Junaidi A. Bahruddin, ST, terkait salah pengetikan dalam 3 Surat Keputusan (SK) Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang dibuat pada 2023, 2024 dan 2025, itu sangat memalukan.

Pasalnya, pernyataan Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut tersebut, sama halnya menganggap Ketua Umum (Ketum) Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) tidak tahu berorganisasi.

“Pernyataan Sek DPD, di salah satu media, bagi saya adalah hal yang memalukan. Itu sama artinya menganggap Ketum AHY dan Sekjen tidak tahu berorganisasi. Sehingga mengeluarkan SK Plt Tiga kali dengan substansi yang sama dan kesalahan yang fatal,” ungkap Masykur, Kamis (20/2/2025).

Sehingga itu, lebih lanjut, Masykur meyakini bahwa SK Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang sudah beredar diduga adalah skenario Sekretaris DPD Junaidi A. Bahruddin dan Ketua DPD Rahmi Husen.

“Ini hal yang tidak mungkin dikeluarkan DPP dengan mekanisme yang benar. Pastinya, SK tersebut diterbitkan melewati mekanisme Sulap. Demokrat adalah Partai besar, punya mekanisme Koreksi sebelum SK diterbitkan. Jadi DPD Demokrat Malut jangan buat pernyataan seolah-olah Partai Demokrat adalah Partai abal-abal,” tegasnya.

Masykur menambahkan, seharusnya Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut, jangan buat pernyataan semacam itu. Apalagi kapasitasnya sebagai Sekretaris yang juga mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai.

“Seorang Sekretaris Partai besar di level Provinsi yang seharusnya mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai harus melewati tahapan koreksi. Masa membuat pernyataan ece-ece semacam itu,” pungkasnya. (Hardin CN)

Anggota DPRD Diduga Gelapkan Iuran Partai Puluhan Juta Rupiah, Bendahara DPC Demokrat Halsel: Berpotensi Akan di PAW

HALSEL, CN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rustam Djalil, diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dana iuran Partai Demokrat Halsel mencapai puluhan juta rupiah.

Hal ini dibuktikan dengan pemindahan iuran Partai ke nomor rekening Bank, pribadi atas nama Rustam Djalil.

Rustam Djalil yang juga anggota DPRD Halsel dari Partai Demokrat itu, nekat melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dana iuran Partai Demokrat Halsel senilai Rp 50 juta, dengan alasan bahwa dirinya telah menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Halsel.

Tudingan tersebut disampaikan Bendahara DPC Partai Demokrat Halsel, Adiman Marhaba, Rabu (19/2/2025).

“Saya curiga SK Plt ini ada hubungannya dengan Pemindahan Iuran Anggota DPRD Partai Demokrat ke Rekening Pribadi Rustam, yang seharusnya di kirim ke Rekening DPC Partai Demokrat Halsel. Hal ini bisa terjadi dikarenakan, Rustam memberikan keterangan ke Bendahara Sekretariat DPRD Halsel bahwa ia sudah menjadi Ketua DPC. Jadi Iuran Partai harus disetor ke rekening pribadinya,” tutur Adiman.

Adiman menambahkan, bahkan Rustam Cs juga diduga kuat bersekongkol menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Halsel sebanyak 3 kali untuk mengantisipasi seluruh pengurus Partai Demokrat yang bakal memproses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dana iuran Partai.

“Saya duga Tiga SK ini adalah langkah antisipasi oleh Rustam Cs, apalagi Rustam, berdasarkan informasi dari Ketua sudah hampir 9 bulan tidak menyetorkan lagi Iuran ke Partai. Otomatis jika diproses, berpotensi akan di PAW dari statusnya sebagai anggota DPRD Halsel,” ungkapnya.

3 SK Plt Ketua Partai Demokrat Halsel. Diantarnya Nomor : 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2023,  SK PLT  Nomor : 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024,  dan terakhir SK PLT  Nomor : 05/ SK/DPP.PD/DPC/II/2025, ketiga SK ini mencantumkan satu nama Plt Ketua Partai Demokrat Halsel.

Hingga berita ini ditayangkan, Rustam Djalil dan Bendahara Sekretariat DPRD Halsel belum dikonfirmasi. (Hardin CN)