Cermin Nusantara

Presiden Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora

Plt Menpora, Hanif Dhakiri

Jakarta,CN- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di tunjuk Presiden Joko Widodo, untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Hanif menggantikan Imam Nahrawi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mundur sebagai Menpora.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, bahwa Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (kepres) pemberhentian Imam dan mengangkat Hanif sebagai pengganti.

“Presiden Jokowi Sudah menandatangani kepres pemberhentian Pak Menpora Imam Nahrawi dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri sebagai plt Menteri pemuda dan olahraga. Jadi, pak Hanif merangkap dalam sebulan terakhir ini. Selain sebagai Menaker tapi juga Menpora,” kata Pratikno di Istana Negara.

Selain itu, Pratikno juga mengungkapkan bahwa, pengangkatan Hanif menggantikan Imam, sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya karena kursi Menpora adalah jatah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Ya Menpora itu adalah jatah PKB,” jelas Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Imam, yang merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp.26,5 miliar sebagai bentuk comitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

“Total dugaan penerimaan Rp.26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp.14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Imam juga diduga meminta uang Rp.11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. (Red)

Pemkab Halsel Raih WTP Ke 5 Kali Atas LKPD 2018

HALSEL,CN : CN : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-5 kali terhadap Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Malut, yang diserahkan di Hotel Dafam Ternate, Jumat, (20/19).

Anugerah tersebut diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Amirudin Dokomolamo, mewakili Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Selain Penghargaan WTP, Halsel juga menerima bonus dari BPK RI karena telah meraih Opini WTP ke 5 kali secara berturu-turut.

Kepala Inspekturat Halsel Slamat AK saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan bahwa Halsel raih WTP yang ke 5 dan menerima bonus dari BPK. Untuk bonus dirinya mengakui belum mengetahui berapah besar bonus yang diberikan nanti.

“Halsel juga menerima bonus karena dalam 5 tahun berturut-turut dapat mempertahankan WTP, untuk bonus kita belum tahu berapah besar karena masih ada beberah hal yang harus kita penuhi,”jelas Slamat. (Bur)

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 600/Modang Padamkan Karhutla

SAMARINDA, CN : Di siang hari yang terik setelah melaksanakan Shalat Dzuhur di Pos Lumbis Ogong Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang, terlihat kepulan asap tebal dari arah hutan yang jaraknya kurang lebih 4 Km dari Pos, Kamis (19/9/2019).

Melihat kejadian tersebut Personel Pos bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Komando Taktis Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang menggunakan Radio. Berbekal alat seadanya personel Pos Lumbis Ogong di pimpin oleh Danpos Letnan Dua Infanteri Chandra segera bergerak untuk memadamkan api di daerah tersebut.

Berbekal hanya dengan ember plastik dan dahan pohon yang masih basah serta tongkat kayu, mereka berusaha keras untuk memadamkan api yang menjalar menuju ke semak belukar yang dapat menyebabkan kebakaran lebih besar dan semakin lebar.

Jauhnya lokasi tersebut dari Pos dan medan yang merupakan perbukitan tidak menjadi kendala bagi mereka untuk memadamkan kebakaran tersebut, di lokasi yang terlihat seperti sengaja di bakar untuk di jadikan lahan berkebun ini mereka bertarung melawan panasnya kobaran api dan panasnya matahari.

Namun hal tersebut tidak membuat semangat dan tekad mereka ciut, usaha keras mereka berbuah manis ketika api tersebut dapat di padamkan menjelang malam hari.

Daerah Lumbis Ogong merupakan daerah pedalaman di daerah Kalimantan yang hanya bisa di capai menggunakan jalur udara dengan pesawat perintis atau hellycopter dan menggunakan jalur air yaitu menggunakan kapal kayu yang harus di tempuh selama 8 jam apabila air sedang dalam keadaan baik atau 2 hari apabila air sedang dalam keadaan dangkal dari Desa terdekat yaitu Desa Mensalong Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Perintah dari Panglima TNI ini di laksanakan dengan sebaik-baiknya oleh personel Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang di sela-sela Tugas Pokoknya di ujung terluar Indonesia, Setelah kejadian ini Letnan Dua Infanteri Chandra berencana untuk mendatangi Kepala Desa dan Ketua Adat setempat agar menghimbau masyarakat sekitar untuk tidak dengan sengaja membakar lahan, karena Kebakaran Hutan dan dampaknya saat ini sudah menjadi Bencana skala Nasional.

Selain itu juga sebagai wujud sadar dan peduli kesehatan Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang mengadakan kegiatan massal bersama untuk membagikan masker kepada para pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki supaya terhindar dari dampak asap yang mulai tebal.

Mayor Infanteri Ronald Wahyudi Dansatgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang menuturkan “Musim kemarau yang melanda daerah Indonesia mengakibatkan naiknya suhu permukaan dan keringnya rumput, serta pohon yang dapat memicu kebakaran di lahan dan hutan sepanjang Sumatra dan Kalimantan yang mayoritas tanah gambut”.

“Pembagian masker ini akan di lakukan selama beberapa hari sampai dengan kualitas udara kembali pulih seperti sedia kala. Pembagian ini di lakukan serentak di semua sektor satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang mulai dari Nunukan, Sebatik, Sei manggaris, Sebuku dan Krayan. dampak dan respon positif masyarakat terhadap kegiatan ini dapat di lihat dari animo pengendara kendaraan bermotor yang rela berhenti dan menunggu dengan tertib pembagian masker ini”, jelasnya.

“Di harapkan dengan kegiatan ini dapat memulai aksi dan reaksi dari masyarakat untuk mendukung kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan dan mencegah kebakaran hutan di semua daerah. Dalam kegiatan ini Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang berkerja sama dengan Kepolisian terdekat baik itu Polres dan Polsek di lokasi jajaran Pos Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang dengan tujuan meningkatkan sinergitas TNI-Polri dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla sesuai dengan Instruksi Panglima TNI”, harapannya.

“10 orang gabungan Satgas Pamtas dan Polri setiap harinya akan tetap melaksanakan kegiatan pembagian masker ini di setiap titik padat kendaraan bermotor yang melintas.Selain tugas pokok kami menjaga keamanan dan kedaulatan perbatasan NKRI, Kami juga tetap menununjukan kepedulian dan rasa solidaritas terhadap masyarakat di tempat kami bertugas, karena TNI dari rakyat dan untuk rakyat” tegasnya. (red)

Dinilai Tebang Pilih, PC PMII Halsel Desak KPK Bersikap Profesional

HALSEL, CN : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halsel, menggelar demonstrasi di jalan raya Labuha tepat di Tuguh Ikan Desa Tomori Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, pada, Jum’at (20/9/2019).

Aksi tersebut digelar dalam upaya menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih karena semua orang sama di mata hukum “equality before the law”.

Sebab mereka menilai saat ini KPK seringkali mempertontonkan diri sebagai salah satu lembaga pemerintah yang paling ‘super dan hero’

Terlebih lagi selama ini, internal KPK justru memiliki masalah tersendiri yang mulai menjadi drama dalam berbagai kepentingan oknum kelompok tertentu. “Prinsipnya kami sangat setuju proses pemberantasan korupsi di negeri ini, tapi KPK harus profesional dan jangan tebang pilih menindak semua koruptor,” Teriak Ketua PC. PMII Halsel, Sahabat Muhlis Usman saat berorasi.

“Segera tuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak dan mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi, selesaikan gisruh internal KPK. Termasuk penyelesaian kejadian pengunduran diri maupun cuti yang dilakukan para pimpinan KPK,” pintanya

Lanjut Muhlis, Kami meyakini kelompok mereka mengangap pemerintah yang akan menghalangi tujuan mereka yang besar yang ingin merongrong Pancasila dan Negara Kesatuan Repubkin Indonesia (NKRI), dengan menjual nama Agama dan Khilafah. Olehnya itu penting bagi kami untuk bersama-sama dengan pemerintahan dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga KPK dari para kelompok Taliban yang saat ini masih bercokol ditubuh KPK sebagai selamat penyalamatan bangsa. Untuk itu kami dari PMII Halsel hadir dengan tiga tuntutan.

“(1). Usir kelompok taliban di KPK. (2). Minta KPK untuk tidak menjadi alat politik di akhir masa jabatannya. (3). Periksa unsur pimpinan dan penyidik KPK, sebab sudah ada yang mengundurkan diri tapi masih aktif di KPK.,” Tegasnya

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan PC. PMII Halsel merupakan aksi serentak yang digelar PMII Se Indonesia. (red)

BPK Temukan PT. MSP Belum Setor Pajak Permukaan Air Rp. 3,2 Miliar

Lokasi Air Minum di PT. MSP

LABUHA, CN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pungutan pajak di Kabupaten Halmahera Selatan. Penyimpangan ini mengakibatkan Pemprov Maluku Utara kehilangan pendapatan pajak daerah dari Pajak Permukaan Air tahun anggaran 2017 hingga Rp 3.200.246.470.

Temuan menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara Pemda Halmahera Selatan dengan perusahaan PT MSP. Pendapatan yang seharusnya diterima Pemprov pada TA 2017 tidak disetorkan ke kas daerah provinsi Maluku Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2018 menyebutkan, Pemprov Maluku Utara pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2017 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp 241 miliar lebih. Meningkat sebesar Rp 34 miliar lebih, jika dibandingkan dengan realisasi TA 2016 Rp 206 miliar.

“Kenaikan ini didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Khusus pendapatan Pajak Air Permukaan sebesar Rp 2,1 miliar,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang di laut, maupun yang ada di darat. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan, pemungutan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang mempedomani ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.

Dalam LHP BPK dijelaskan penurunan realisasi penyetoran Pajak Air Permukaan yang berasal dari tiga perusahaan besar, PT NHM, PT AT, dan PT SJU. Sementara PT MSP tidak tercatat di dalamnya. Tidak masuknya PT MSP ini karena mereka menyetorkan kepada Pemda Halmahera Selatan. Perusahan tambang ini bergerak di bidang peleburan bijih nikel untuk diolah menjadi feronikel.

Pabrik mereka beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. PT MSP termasuk dalam klasifikasi Industri Besar Pertambangan dengan volume penggunaan air yang sangat besar setiap bulannya.
Setoran pajak PT MSP ke Pemkab Halmahera Selatan tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 027/MSP/V/2015 dan Nomor 690/15/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Penyediaan Air untuk Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel beserta Sarana Pendukungnya. Sumber air yang digunakan adalah air permukaan yang bersumber dari Danau Karo.

“PT MSP hanya menyetor sekali saja rekening PDAM Halmahera Selatan Meski begitu setoran yang dilakukan hanya sekali pada Oktober 2017 Rp 140 juta saja, selebihnya selama 11 bulan ditransfer ke rekening Kas Daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” tulis BPK dalam LHP.

BPK menegaskan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009, kewenangan Pajak Air Permukaan adalah kewenangan pemerintah provinsi, namun pemda Halmahera Selatan dan PT MSP masih saja melakukan perjanjian kerjasama.

Pemprov Maluku Utara telah menghentikan proses ini melalui BPKPAD Malut. Kepala Badan Pendapatan Daerah Halmahera Selatan, menegaskan kewenangan pajak air. Melalui surat bernomor 973/0343/BPKPAD/X/2017 Tanggal 17 Oktober 2017, Pemkab Halmahera Selatan diminta menghentikan pungutan itu. Periode 2017 perusahaan ini melakukan penyetoran Pajak Air Permukaan senilai Rp 1.591.664.950 dengan jumlah volume air 2.739.612,24 m3.

“Pemungutan dan transfer realisasi penggunaan Pajak Air Permukaan yang dilakukan pemda Halmahera Selatan dan PT MSP ini tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009. Juga Permen Nomor 91 Tahun 2010,”tulis BPK

Sementara itu, External Relation PT. MSP yang juga Dirut PT. GPS, Muhtar Sindang ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp belum lama ini terkait temuan tersebut mengatakan, Temuan tersebut 2 tahun lalu yang dikarenakan kurang koordinasi nya Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Malut. Dia mengaku pihaknya selalu membayar pajak air sesuai tarif dan jadwal nya kepada Pemda Halsel selama ini tetapi ternyata Pemda Provinsi Malut punya aturan pembayaran pajak air nya ke Pemda Provinsi Malut dan kami tidak mungkin mau membayar dua kali.

“Setelah Pemda Malut dan Pemda Halsel bertemu dan membuat kesepakatan baru kami akan membayar sesuai tarif dan ketentuan terbaru yg berlaku. Tapi kurang lebih jawaban perusahan tentang pajak air yang mas share kesaya seperti begitu saya jawab,” tandasnya (Red)