Cermin Nusantara

BPK Temukan PT. MSP Belum Setor Pajak Permukaan Air Rp. 3,2 Miliar

Lokasi Air Minum di PT. MSP

LABUHA, CN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pungutan pajak di Kabupaten Halmahera Selatan. Penyimpangan ini mengakibatkan Pemprov Maluku Utara kehilangan pendapatan pajak daerah dari Pajak Permukaan Air tahun anggaran 2017 hingga Rp 3.200.246.470.

Temuan menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara Pemda Halmahera Selatan dengan perusahaan PT MSP. Pendapatan yang seharusnya diterima Pemprov pada TA 2017 tidak disetorkan ke kas daerah provinsi Maluku Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2018 menyebutkan, Pemprov Maluku Utara pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2017 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp 241 miliar lebih. Meningkat sebesar Rp 34 miliar lebih, jika dibandingkan dengan realisasi TA 2016 Rp 206 miliar.

“Kenaikan ini didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Khusus pendapatan Pajak Air Permukaan sebesar Rp 2,1 miliar,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang di laut, maupun yang ada di darat. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan, pemungutan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang mempedomani ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.

Dalam LHP BPK dijelaskan penurunan realisasi penyetoran Pajak Air Permukaan yang berasal dari tiga perusahaan besar, PT NHM, PT AT, dan PT SJU. Sementara PT MSP tidak tercatat di dalamnya. Tidak masuknya PT MSP ini karena mereka menyetorkan kepada Pemda Halmahera Selatan. Perusahan tambang ini bergerak di bidang peleburan bijih nikel untuk diolah menjadi feronikel.

Pabrik mereka beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. PT MSP termasuk dalam klasifikasi Industri Besar Pertambangan dengan volume penggunaan air yang sangat besar setiap bulannya.
Setoran pajak PT MSP ke Pemkab Halmahera Selatan tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 027/MSP/V/2015 dan Nomor 690/15/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Penyediaan Air untuk Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel beserta Sarana Pendukungnya. Sumber air yang digunakan adalah air permukaan yang bersumber dari Danau Karo.

“PT MSP hanya menyetor sekali saja rekening PDAM Halmahera Selatan Meski begitu setoran yang dilakukan hanya sekali pada Oktober 2017 Rp 140 juta saja, selebihnya selama 11 bulan ditransfer ke rekening Kas Daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” tulis BPK dalam LHP.

BPK menegaskan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009, kewenangan Pajak Air Permukaan adalah kewenangan pemerintah provinsi, namun pemda Halmahera Selatan dan PT MSP masih saja melakukan perjanjian kerjasama.

Pemprov Maluku Utara telah menghentikan proses ini melalui BPKPAD Malut. Kepala Badan Pendapatan Daerah Halmahera Selatan, menegaskan kewenangan pajak air. Melalui surat bernomor 973/0343/BPKPAD/X/2017 Tanggal 17 Oktober 2017, Pemkab Halmahera Selatan diminta menghentikan pungutan itu. Periode 2017 perusahaan ini melakukan penyetoran Pajak Air Permukaan senilai Rp 1.591.664.950 dengan jumlah volume air 2.739.612,24 m3.

“Pemungutan dan transfer realisasi penggunaan Pajak Air Permukaan yang dilakukan pemda Halmahera Selatan dan PT MSP ini tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009. Juga Permen Nomor 91 Tahun 2010,”tulis BPK

Sementara itu, External Relation PT. MSP yang juga Dirut PT. GPS, Muhtar Sindang ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp belum lama ini terkait temuan tersebut mengatakan, Temuan tersebut 2 tahun lalu yang dikarenakan kurang koordinasi nya Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Malut. Dia mengaku pihaknya selalu membayar pajak air sesuai tarif dan jadwal nya kepada Pemda Halsel selama ini tetapi ternyata Pemda Provinsi Malut punya aturan pembayaran pajak air nya ke Pemda Provinsi Malut dan kami tidak mungkin mau membayar dua kali.

“Setelah Pemda Malut dan Pemda Halsel bertemu dan membuat kesepakatan baru kami akan membayar sesuai tarif dan ketentuan terbaru yg berlaku. Tapi kurang lebih jawaban perusahan tentang pajak air yang mas share kesaya seperti begitu saya jawab,” tandasnya (Red)

“MULAWARMAN PEDULI” Babinsa Petung Seberangkan anak SD

PENAJAM– Untuk memberikan rasa aman dan nyaman sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di lingkungan wilayahnya, anggota Babinsa Koramil 0913-01/Penajam Kodim 0913/PPU, membantu anak- anak sekolah SDN 009 yang hendak menyeberang jalan di jln Propinsi KM 17 Kelurahan petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (20/9/2019).

Koptu Gampang yang merupakan Babinsa Kelurahan Petung yang di dalam wilayahnya terdapat beberapa fasilitas sekolah dasar (SD) dan salah satunya adalah SDN 009 yang masuk dalam wilayahnya, sehingga untuk aktifitas anak-anak sekolah sering kali menyeberang jln Propinsi yang menghubungkan jalan Penajam dan Kalsel (Kalimantan Selatan) maka sangat di perlukan rasa aman terhadap anak-anak pada saat menyeberang jalan.

Selaku Babinsa Koptu Gampang menuturkan, “ Kami TNI bersinergi dengan Kepolisian dan Dishub untuk membantu mengurangi kemacetan untuk memperlancar perjalanan, baik itu anak-anak Sekolah maupun masyarakat serta pejalan Kaki yang akan menyeberang”, ujarnya.

Danramil 0913-01/Penajam Kapten Inf Imam S menambahkan, “Apa yang di lakukan oleh Babinsa itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya selaku aparat territorial yang berada di wilayahnya serta untuk kemanunggalan antara TNI-Rakyat dan keutuhan NKRI ”, tambahnya. (red)

Bupati Hadiri Paripurna Ranperda Tentang APBD

HALSEL,CN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2019. Rabu, (18/09/19).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini dihadiri Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba, Unsur Forkopimda Halsel, Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II DPRD beserta anggota, Asisten, Staf Ahli, serta Pimpinan SKPD.

Mengawali sambutannya, Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan Tahun 2019 ini merupakan bentuk tindaklanjut dari nota kesepahaman dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta penyampaian APBD Perubahan beberapa waktu lalu.

“Olehnya itu, Paripurna DPRD Kabupaten Halsel pada hari ini merupakan agenda terakhir dalam siklus mekanisme pembahasan tentang Perubahan APBD Halsel Tahun Anggaran 2019”, jelasnya

Lanjut Bupati, terhadap hasil pembahasan tersebut disepakati target pendapatan, belanja dan pembiayaan ditetapkan sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan dianggarkan sebesar 70.413.080.520 ditetapkan mengalami kenaikan pada perubahan APBD menjadi 74.546.500.000 atau naik sebesar 6 persen. Dana perimbangan sebelum perubahan dianggarkan sebesar 1.191.677.302.000 setelah perubahan ditetapkan sebesar 1.229.677.302.000 mengalami kenaikan sebesar 38.000.000.000 atau sebesar 3,2 persen sedangkan lain-lain pendapatan yang sah sebelum perubahan sebesar 261.900.616.830 ditetapkan pada perubahan anggaran menjadi 250.449.016.000 mengalami penurunan sebesar 11.450.600.000 atau sebesar 4,4 persen.

“Selanjutnya pada Pos Belanja, belanja tidak langsung sebelum perubahan dianggarkan sebesar 663.945.255.982 pada APBD perubahan ditetapkan sebesar 681.470.932.000 atau sebesar 3 persen, kenaikan ini bersumber dari belanja pegawai naik sebesar 2,9 persen, belanja hibah sebesar 171 persen, belanja bantuan sosial sebesar 16,7 persen dan belanja tidak terduga sebesar 33,3 persen”, ungkapnya

Bupati juga menambahkan pada belanja langsung sebelum perubahan dianggarkan sebesar 971.845.743.368 pada perubahan anggaran ditetapkan sebesar 1.001.258.192.000 atau mengalami kenaikan sebesar 3 persen. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dialokasikan sebesar 127.500.000.000 pada perubahan anggaran ditetapkan menjadi 144.756.306.000 atau naik sebesar 13,5 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 15.700.000.000 ditetapkan menjadi 16.700.000.818 atau naik sebesar 6,4 persen.

“Dengan demikian struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 secara keseluruhan adalah total pendapatan sebelum perubahan sebesar 1.523.990.999.350 pada perubahan anggaran ditetapkan sebesar 1.554.672.818.000 atau mengalami kenaikan sebesar 2 persen sedangkan total belanja sebelum perubahan dianggarkan sebesar 1.635.790.999.350 ditetapkan pada perubahan anggaran sebesar 1.682.729.124.000 atau naik sebesar 2,9 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali bahwa persetujuan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan”, pungkasnya

Pada kesempatan ini juga Bupati berharap seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap semua sumber-sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Muhammad Abusama selaku Anggota Badan Anggaran dan Juru Bicara DPRD Halsel telah melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2019.

Persetujuan DPRD Halsel terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 ditandai dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Halsel Nomor 188.4/06/DPRD-HS/2019 Terkait Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2019 oleh Sekertaris Dewan. (Bur)

Kantor Kas BPRS Resmi Dibuka Oleh Bupati Halsel, Di Desa Madapolo.

Labuha, CN -Kantor Kas Obi Madapolo PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejatrah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi dibuka oleh Bupati H.Bahrain Kasuba. Kamis, 19 September 2019. Bertempat di Desa Madapolo Kecematan Obi Utara.

Bupati Halsel H.Bahrain Kasuba, dalam sambutanya menyampaikan ucapan bahagia karena BPRS sudah membuka Kantor Kasnya di Wilayah Halsel di Kecamatan Obi Utara Desa Madapolo ini.


“Ini adalah Kantor Kas pertama yang dibuka oleh BPRS, ini Banknya orang Halmahera Selatan, ini merupakan kebanggaan tersendiri karena di Maluku Utara hanya di Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki Bank sendiri,”ucap Bupati

Bupati berharap agar Warga Desa Madapolo dapat menjaga dengan baik Bank Saruma ini, dan bisa mempercayakan Bank Saruma sebagai salah satu Bank yang terparcaya, karena dengan adanya Bank ini mempermudah Masyarakat Desa Madapolo yang ingin melakukan transfer atau penarikan, karena sudah tidak lagi ke Laiwui.

“Semoga dengan dibukanya Kantor Kas BPRS di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara ini, dapat membantu dan dapat melayani Warga Madapolo,”harap Bupati

Pada Kesempatan yang sama Direktur Utama PT BPRS Sarumah Sejatrah H.Rustam Muchadar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Halsel serta Pemerintah Kecamatan Obi Utara yang telah ikut bersemangat dan mendukung sehingga Kantor Kas BPRS Sarumah Sejatrah bisa hadir di Desa Madapolo dan di resmikan pada hari ini.

“Saya yakin orang Madapolo akan menjadikan Bank Sarumah ini sebagai sentral keuangan di Madapolo, “kata Rustam.

Dirinya juga mengatakan bahwa BPRS juga menewarkan Produk yang sama dengan Bank-Bank umum yang lain yang ada di Halsel. BPRS juga akan melayani transferan ke Bank apa saja.

“Kami siap melayani warga Obi Utara, diharapkan kalau bisa Warga Desa Laluin dapat menjadikan Bank Sarumah ini sebagai sentral untuk menabung, karena kami akan membantu dari sisi pendanaan maupun dari sisi pembiayaan,”ungkap Rustam.

Kemudian Camat Obi Utara Kasman Lanani dalam sambutannya juga berterimah kasih karena di Desa Madapolo sudah dibangunnya Kantor Kas Bank Sarumah, yang tentunya ini menurutnya sangat membanggakan karena Masyarakat biasa mengambil atau melakukan transaksi lebih cepat mudah tanpa harus ke Laiwui.

“Kami kehabisan ongkos kalau harus ke laluin, untuk itu kami ucapkan terima kasih atas hadirnya Bank Sarumah Sejaterah, Banknya orang Halmahera Selatan di Desa Madapolo ini,”ujar Camat Obi Utara, Kasman La Nani.

Peresmian Kantor Kas BPRS ditandai dengan Pemukulan Gong oleh Bupati Halsel H.Bahrin Kasuba, dan Pengguntingan Pita oleh Camat Obi Utara. (red)

Pemda Halsel Terus Berkomitmen Cegah Stunting di Halsel

Labuha-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memperkuat komitmen dalam penanganan Stunting di wilayah Halsel, dengan menggelar Rembuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting, yang dibuka langsung oleh Bupati Halsel, H. Bahrain Kasuba, di Canga Matau Kawasan Wisata Hutan Karet, pada Kamis 19 September 2019.

Kegiatan yang digelar oleh Bapelitbangda Halsel ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Halsel, H. Nurlela Muhammad, Anggota DPRD Halsel, Para Pimpinan SKPD beserta jajarannya serta para Camat dan para Kepala Desa.

Pada kesempatan itu, Bupati H. Bahrain Kasuba menyampaikan bahwa, Percepatan penurunan Stunting, sebagai kegiatan Prioritas Nasional, selanjutnya itu menjadi momentum strategis untuk menata kembali penyelenggara dasar, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak, Konseling Gizi Terpadu, Air Minum dan Sanititas, Pendidikan Usia Dini, dan Perlindungan sosial agar lebih terpadu dan tepat sasaran.

Untuk itu, lanjut Bupati, saat ini Pemrintah Daerah telah mengeluarkan SK Bupati nomor 75 Tahun 2018, tentang pembentukan Tim Penanggulangan Stunting Kabupaten Halsel, serta SK Bupati nomor 93 Tahun 2019, tentang Pembentukan Desa Binaan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Halsel dalam Intervensi Stunting.

“Dengan dikeluarkannya SK Bupati ini menunjukan keseriusan Pemerintah Daerah sebagai upaya memperkuat fungsi tim koordinasi dan peningkatan kualitas pelaksanaan aksi konvergensi atau Integrasi Penanganan Stunting di Halmahera Selatan, dan juga menjadi dasar untuk SKPD dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Pelaksanaan Intervensi Stunting,”Kata Bupati.

Dikatakanya, kegiatan Rembuk ini adalah bagian dari pelaksanaan aksi percepatan Intervensi Penurunan Stunting terintigrasi. Bupati juga meminta kepada seluruh Pimpinan SKPD agar dapat berrembuk dan dapat menyampaikan gagasan dan ide-ide yang kreatif untuk melahirkan rekomendasi yang responsif dalam rangka percepatan Stunting di Kabupaten Halsel.

“Saya berharap kepada seluruh pimpinan SKPD dan Tim Koordinasi Kabupaten agar dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif dan Informasi yang diperoleh dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya”, tutup Bahrain

Komitmen tersebut tertuang dalam penandatangan komitmen pencegahan Stunting oleh Bupati H. Bahrain Kasuba, Ketua Tim Penggerak PKK Halsel, H. Nurlela Muhammad, Anggota DPRD, dan Para Camat. (red)