Cermin Nusantara

Bermain Mata, Pendamping Desa Muluskan LKPJ Kades Pelita

LABUHA,CN- Berstatus sebagai istri kepala Desa, Asiyah A Rahman, diduga memuluskan LKPJ Suaminya Sabrun Usman, yang tak lain adalah Kepala Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara.
Hal inipun memdapat reaksi dari masyarakat pelita, dengan mendatangi kantor DPMD, kantor Inspektorat serta kantor DPRD menggunakan tiga unit Damtruk disertai sounsistem dan puluhan kendaraan roda dua. Rabu,(18/9/19).


Ratusan masyarakat yang terganung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Pelita (APMP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KANE dan Gerakan Nasional Indonesia (GMNI). meminta kepada bupati halmahera selatan agar memberhentikam kades pelita Sabrun Usmam dan istrinya Asiyah A Rahman selaku pendamping desa yang diduga kong kalikong untuk menyalagunakan anggaran desa.


“Mereka berstatus suami istri, jadi sling mendukung, sehingga LPJ kades berjalan dengan rapi, padahal penyalagunaan anggaran DD sngat besar,”teriak salah satu orator Risal Sangaji, saat menyampaikan orasinya di kantor Inspektorat Halsel.
Lanjut Risal, Pengelolaan anggaran Dana Desa (DDS) yang tidak transparan di tahun 2017 sampai 2019 adalah bukti korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan istrinya.


“Bahkan sejumlah tunjangan gaji Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Pelita selama tujuh bulan, juga ikut di tilapnya,”ujarnya.


Olehnya itu, Risal, mendesak Pemerintah Daerah agar mencopot Kepala Desa Pelita Sabrun Usman dari jabatannya, mereka juga mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pelita, selain itu LSM KANE Malut dan APMP juga mendesak Pihak terkait agar memberhentikan Pendamping Desa Asiyah A Rahman yang juga istri dari Kades Pelita Sabrun Usman.


Tuntutan massa aksi tersebut mendapat Tanggapan dari Inspektorat Halsel Slamet AK dan langsung melakukan hearing.
Kepala Inspektorat Slamet AK menyampaikan kepada massa aksi, dari temuan tim auditor Dana Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara tahun 2018, Pajak sebesar Rp 26.000.000 (Dua puluh enam juta rupiah) belum terbayarkan, Gaji BPD selama tujuh bulan tidak sesuai SK.


Sambung Slamet AK,” Terkait penggunaan DD, Desa Pelita sesuai Temuan Tim Audit Inspektorat tidak memenuhi syarat utk Mencopot jabatan Kades Pelita dikarenakan anggaran yg disalahgunakan masih dibawah Nominal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sehingga Tim Audit sesuai UU hanya memberikan waktu kepada Kades Pelita Sabrun Usman untuk Mengembalikan Anggaran Dana Desa tersebut,” beber Slamet.


Tidak sampai disitu, massa aksi kembali menuju Kantor DPRD Halsel dan langsung melakukan hearing terbuka dengan Wakil Ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante beserta tujuh Anggota DPRD Komisi satu.
Melalui Wakil Ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante,” DPRD dalam waktu dekat akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengundang aparatur Desa terkait,” kata Asnawi.


Lanjut Asnawi,” DPRD akan Membentuk Tim Investigasi bersama Inspektorat untuk melakukan Audit anggaran dana Desa (DDS) Desa Pelita, dan Setelah Mendapatkan Hasil dari Tim Investigasi Terkait Maka DPRD Akan Menyatakan sikap untuk Membuat surat rekomendasi ke Bupati Halsel,” tutup Asnawi.


Massa aksi direncanakan Kamis besok 19 September 2019 Aksi unjuk Rasa akan dilanjutkan kembali dengan Sasaran Kantor Bupati Halsel (red)

Di duga tilep Anggaran DDS serta Gaji BPD, Bupati di Minta Copot Kades Pelita

LABUHA , CN : Pengelolaan anggaran Dana Desa (DDS) yang tidak transparan yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Pelita Sabrun Usman didemo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KANE Malut dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rabu 18/9.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Peduli Masyarakat Pelita (APMP) LSM KANE dan GMNI itu tak lain karna tidak transparan Kades Pelita dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2017-2019 dan sejumlah tunjangan gaji Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Pelita selama tujuh bulan.

Massa Aksi Hering Terbuka Bersama
Inspektorat Halsel

Aksi unjuk rasa yang bertempat di Tugu Ikan Tomori tersebut diketuai LSM KANE Malut Risal Sangaji cs mendesak Pemerintah Daerah agar mencopot Kepala Desa Pelita Sabrun Usman dari jabatannya, mereka juga mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pelita, selain itu LSM KANE Malut dan APMP juga mendesak Pihak terkait agar memberhentikan Pendamping Desa Asiyah A Rahman yang juga istri dari Kades Pelita Sabrun Usman.

Tuntutan massa aksi tersebut mendapat Tanggapan dari Inspektorat Halsel Slamet AK dan langsung melakukan hearing,” Kepala Inspektorat Slamet AK menyampaikan kepada massa aksi, dari temuan tim auditor Dana Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara tahun 2018, Pajak sebesar Rp 26.000.000 (Dua puluh enam juta rupiah) belum terbayarkan, Gaji BPD selama tujuh bulan tidak sesuai SK.

Massa Aksi Saat Berorasi di Depan Inspektorat

Sambung Slamet AK,” Terkait penggunaan DD, Desa Pelita sesuai Temuan Tim Audit Inspektorat tidak memenuhi syarat utk Mencopot jabatan Kades Pelita dikarenakan anggaran yg disalahgunakan masih dibawah Nominal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sehingga Tim Audit sesuai UU hanya memberikan waktu kepada Kades Pelita Sabrun Usman untuk Mengembalikan Anggaran Dana Desa tersebut,” beber Slamet.

Tidak sampai disitu, massa aksi kembali menuju Kantor DPRD Halsel dan langsung melakukan hearing terbuka dengan Wakil Ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante beserta tujuh Anggota DPRD Komisi satu.

Melalui Wakil Ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante,” DPRD dalam waktu dekat akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengundang aparatur Desa terkait,” kata Asnawi.

Lanjut Asnawi,” DPRD akan Membentuk Tim Investigasi bersama Inspektorat untuk melakukan Audit anggaran dana Desa (DDS) Desa Pelita, dan Setelah Mendapatkan Hasil dari Tim Investigasi Terkait Maka DPRD Akan Menyatakan sikap untuk Membuat surat rekomendasi ke Bupati Halsel,” tutup Asnawi.

Massa aksi direncanakan Kamis besok 19 September 2019 Aksi unjuk Rasa akan dilanjutkan kembali dengan Sasaran Kantor Bupati Halsel (Red).

Iuran BPJS Naik, LKMI PB HMI dan MN KAHMI Keluarkan Pernyataan Sikap

Jakarta, CN : Bakornas LKMI PB HMI bekerjasama dengan MN KAHMI telah melaksanakan diskusi dengan tema “Milenial muslim menyikapi kenaikan iuran Bpjs”. Senin, (16/09/2019).

Dalam diskusi tersebut yang menjadi panelis diantaranya, Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Prof. dr. Hasbullah, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris (Direktur utama BPJS) dan Dr. Drs. Chazali H. Dan pada diskusi ini terdapat 2 orang penanggap yaitu dr. Muh. Fachrurrozy Basalamah (Direktur Bakornas LKMI PB HMI) dan dr. Moh. Adib khumaidi, Sp. OT ( Ketua Lembaga Kesehatan MN KAHMI).

“Masalah dimasyarakat sekarang hanya ingin BPJS ketika sakit, dan melupakan pembayaran tersebut ketika sehat. Selain itu banyak yang menghubungkan antara pelayanan kesehatan rumah sakit dengan BPJS, padahal pelayanan kesehatan rumah sakit bukan tanggungjawab BPJS, pelayanan tersebut tanggung jawab rumah sakit itu sendiri dan syarat standardisasi rumah sakit dari KEMENKES bukan BPJS” ucap prof Fahmi selaku Direktur BPJS Kesehatan

Oleh karena itu penanganan masalah akut defisit Bpjs tetap jadi tanggung jawab pemerintah dengan memberikan dana talangan. Untuk penangan jangka panjang seharusnya tetap mengedepankan rekomendasi dari DJSN.

“Dalam program JKN ini bukan soal kenaikan iuran belaka karena usulan kenaikan iuran sudah disampaikan dari 3 tahun yg lalu . Yang paling penting adalah pembenahan sistem yaitu rules, structure dan institution . Masalah kenaikan iuran juga harus sinergi dengan manfaat / benefit peserta sesuai nilai premi yg ditetapkan. Ucap dr Adib Khomaedi SpOT selaku ketua Lembaga Kesehatan Masyarakat MN KAHMI sekaligus ketua PB IDI terpilih

“kami harap pemerintah memperhatikan hal-hal tersebut sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan Pemerintah harus mengkalkulasi kenaikan iuran BPJS dan segera menginstruksikan kepada BPJS kesehatan agar memperbaiki sistem manajeman menjadi lebih efisien dan lebih efektif” ujar Facrurrozy Basalamah Selaku Direktur Bakornas LKMI PB HMI

Dengan adanya kenaikan ini sudah sangat jelas bahwa sehat itu tidak murah, tapi sehat itu mahal dan butuh perjuangan. Oleh karena itu semoga pemerintah dapat menyeimbangkan antara kenaikan BPJS Kesehatan dengan besarnya manfaat yang diberikan kepada masyarakat yang sakit.

“yahh dengan adanya polemik kenaikan iuran bpjs sebagai masayarakat kita harus berusaha menjaga kesehatan, jangan sampai sakit karena asuransi kesehatan hanya untuk perlindungan maksimal, jaga diri dan kesehatan, saya harapkan semoga apa yang diharapkan pemerintah tetap mengedepankan kesejahteraan dan peningkatan kesehatan di masyarakat” ucap muhammad ihsan salah satu peserta diskusi asal pinrang.

Sebagai penutup Bakornas LKMI PB HMI mengeluarkan beberapa point pernyataan sikap untuk menanggapi keinginan pemerintah dalam hal kenaikan iuran BPJS Kesehatan :

  1. Pemerintah harus lebih pro ke rakyat untuk menaikkan iuran BPJS.
  2. Peningkatan iuran harus diikuti peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
  3. Meningkatkan keaktifan peserta BPJS dalam membayar iuran.
  4. Sistem pelayanan pasien BPJS di rumah sakit harusnya menjadi 1 kelas saja, sehingga pelayanan menjadi merata.
  5. perlu dilakukan perbaikan dan kontrol yang lebih terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan tindak kecurangan.

Deskusipun berjalan lancar dan penuh khidmat hingga di akhiri denga lima pernyataan sikap tersebut. (red)

Lima Kurir dan Pengguna Narkoba di Ringkus BNN Malut

TERNATE, CN : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali menangkap kurir dan pengguna narkoba yang diduga merupakan jaringan Lapas Ternate.

Tersangka yang diamankan sebanyak lima orang yaitu Wahyudi alias Yudi, Christian, Mulyadi Dahlan, Safril Buamona, serta Rahmat Didayat.

Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan suruhan dari tahanan di Lapas Kelas IIA Ternate.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang dihimpun Tim Pemberantasan, melalui penangkapan dilakukan pada Minggu, 08 September 2019 pukul 14.30 WIT terhadap tersangka Wahyudi alias Yudi (29) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

“Warga Kelurahan Jati ini ditangkap di jalan raya Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Kota Ternate Tengah. Yudi ditangkap ketika akan memberikan shabu dengan berat 0,33 gram kepada Christian atau Chris (40) yang berprofesi sebagai karyawan Manado Optik Ternate,” kata Kepala BNN Provinsi Malut Edi Swasono, melalui Penyidik Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Malut, AKP D Nyoman Adyana didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba BNN Malut, Haerudin Umaternate saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN Malut, Selasa (17/9/2019).

Petugas pun melakukan penggeledahan disekitar rumah Christian, dan disana ditemukan 6 paket kecil narkotika golongan satu jenis ganja seberat 5,93 gram.

“Christian langsung diringkus petugas BNNP Malut. Setelah diinterogasi, Christian mengaku membeli shabu dengan cara mentransfer uang melalui Bank BCA Cabang Ternate sejumlah Rp 500.000 dan Yudi ini disuruh oleh Zulfikar alias Apek yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ternate untuk mengantar shabu tersebut,” ujarnya.

Dari tangan Yudi dan Chris, selain sabu dan ganja, petugas juga menyita 3 handphone merk Iphone (warna putih). Nokia (warna putih) dan Samsung Galaxy (warna putih) disertai uang tunai sejumlah Rp. 250.000.

Selain penangkapan kedua tersangka, pada Rabu, 11 September 2019 pukul 11.30 WIT, BNNP Malut kembali melakukan penangkapan terhadap Mulyadi Dahlan alias Mul (38), tenaga honorer di Direktorat Lantas Polda Malut serta Safril Buamona (41), seorang montir servis elektronik.

Mulyadi dan Safril ditangkap di Kelurahan Kalumpang, lingkungan Tanah Masjid Kecamatan Kota Ternate Tengah.

“Keduanya ditangkap saat menyalahgunakan narkotika jenis shabu di rumahnya,” ungkapnya.

Menurut pengakuan keduanya, mereka membeli shabu seharga Rp. 500.000 sebanyak satu sachet secara patungan. Shabu tersebut kata mereka dikirim dari seorang tahanan di Lapas Kelas II A Ternate bernama Rijal Ato.

Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Malut juga menyita barang bukti berupa satu bungkus kecil narkotika jenis shabu seberat 0,10 gram, 2 (dua) telepon genggam merk Samsung (warna kuning gold) dan Samsung (warna hitam/merah) dan alat hisab shabu .

“Hasil pemeriksaan urine Tim Medis BNNP Malut, kedua tersangka Mulyadi dan Safril tidak terdeteksi penyalahgunaan Narkotika yang artinya negatif,” tuturnya.

Selanjutnya pada Kamis, 12 September 2019 pukul 13.20 WIT, petugas BNNP Malut juga menangkap Rachmat Hidayat alias Amat (27) yang berprofesi sebagai tukang ojek warga Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Kota Ternate Utara di depan Kantor JNT Ternate.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui menjadi perantara narkotika jenis shabu setelah menerima paket dari JNT Ternate yang selanjutnya dibawa tersangka Amat untuk dibuang di Pekuburan Islam Kelurahan Kampung Makassar Barat.

Saat membuang paket tersebut, kedua laki-laki menghampiri paket tersebut dan langsung disergap petugas BNNP Malut. Setelah dibuka petugas mendapati sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening narkotika golongan satu jenis Shabu dengan berat 32,75 gram.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Selain paket sabu, dari tangan tersangka juga disita satu telepon genggam merek Coopad warna kuning gold, headset dan tas laptop.

“Sebagai ilustrasi 1 gram bisa membunuh 3 pengguna, membuat teller 5 pengguna atau bisa membuat 40 pengguna awal kecanduan, sehingga dapat diasumsikan 32,75 gram dapat membuat 96 orang terbunuh atau 160 orang teller atau lebih parah lagi 1.280 pengguna awal dapat kecanduan,” ungkap Nyoman.

Dari hasil penyidikan tersangka Wahyudi dan Christian, dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 114 (ayat 1) dan Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Sementara tersangka Mulyadi dan Safril Buamona, dikenakan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 114 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Sedangkan tersangka Rachmat Hidayat, dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 114 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkotika golongan satu jenis shabu.

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (red)

Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang Melakukan Sweeping Serentak

SAMARINDA, CN : Memasuki Triwulan pertama di masa penugasan Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang menandai sudah berakhirnya masa persiapan dan adaptasi.

Dengan masuknya ke Triwulan pertama ini Satgas Pamtas melakukan Sweeping baik terkoordinasi ataupun Sidak ke setiap tempat yang dicurigai sebagai pintu masuk kegiatan illegal, Selasa (17/9/2019).

Baru sekali melaksanakan Sweeping dan Sidak, Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang di Pulau Sebatik tepatnya di Pos Aji Kuning dan Pos Bambangan berhasil menyita 29 lembar Karpet ukuran besar dari negara seberang selanjutnya dari Pos Mansalong dilaksanakan Sidak bersama dengan aparat setempat dan membuahkan hasil 200 Kis minuman Kaleng Beralkohol jenis Diablo yang diselundupkan dari Malaysia.

Sampai dengan saat ini barang bukti telah di serahkan ke Institusi Kepolisian dan Bea Cukai Nunukan.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang mengatakan “Ini adalah bukti kepada masyarakat bahwa kami komitmen menjaga dan menegakan aturan di sepanjang perbatasan. Siapa yang berani melanggar maka akan kami tindak tegas”, tutur Mayor Inf Ronald Wahyudi. (red)