Cermin Nusantara

Babinsa Kemlayan Monitoring Kegiatan Undian Banjir Hadiah di Pusat Perbelanjaan Matahari Singosaren

SURAKARTA,CN- Babinsa Kel Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serka M Nur Hakib dan Serda Harnawan Monitoring dan menghadiri acara “Banjir Hadiah Pasar  Singosaren” di Halaman Parkir matahari Singosaren kel Kemlayan kec Serengan Kota Surakarta. Sabtu (7/9/2019).

Kegiatan Banjir Hadiah ini di spongsori oleh seluruh Paguyuban Pelaku Bisnis Pasar Singosaren (PAKUBARIS) dengan tujuan untuk menarik para pengunjung dengan adanya undian Dorpres yang di berikan kepada pengunjung/konsumen yang berbelajan di pasar Singosaren,  

Bpk Heru Harnawan (Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan). menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pedagang Pakubaris yang sudah membuat acara pada malam hari ini dengan meriyah, dan sambutan sangat gembira, dengan acara ini semoga dapat menjadi Apresiasi yabg baik, dan semangat dalam melaksanakan kegiatan berbisnis, serta menarik para pelanggan.

Hadir dalam acara tersebut al: Bp Heru Harnawan (Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan), Ibu Wiwin Triningsih SH M.hum (Lurah Kemlayan), Bp Sukadi (Lurah Pasar Singosaren) Bp Puguh (Ketua Pakubaris), Kepala HP relmi bapak Hendra Kepala HP Oppo bapak Iwan dan seluruh Pedagang dan pengunjung Pasar singosaren. (Red)

Malam Puncak Penganugerahan Juara dalam Rangka HUT RI Perumahan Vida Bekasi Berlangsung Meriah

BEKASI,CN- Dalam rangka memperingati 74 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Perumahan Vida Bekasi ikut memeriahkannya dengan menggelar berbagai kegiatan. “Ada total 12 kegiatan yang digelar,” ujar Ketua Panitia Pelaksana acara kegiatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Perumahan Vida Bekasi 2019, Reko Saprianto, kepada cerminnusantara.com, Sabtu (7/9).

Dari 12 kategori perlombaan tersebut, lanjut Reko, cluster Durian menyabet gelar juara umum dengan memperoleh 6 gelar juara.

“Sedangkan juara umum kedua disabet oeh cluster Apel dengan 4 gelar juara, disusul oleh cluster Frambosa dengan 2 gelar juara,” tambahnya.

Adapun 12 jenis perlombaan, ujar Reko, yakni Volly Putra, Volly Putri, Tenis Meja Putra, Tenis Meja Putri, Futsal Anak-Anak, Badminton, Sepeda Hias, Mewarnai TK, Mewarnai SD, Menggambar, Vida Got Talent dan Tumpeng.

“Acara ini merupakan upaya Vida Bekasi dalam menjalin silahturahmi warganya antar cluster di VIDA Bekasi dimana saat ini terdiri dari 5 cluster ( Taman Apel, Taman Durian, Botanica, Frambosa dan Savana),” kata Reko.

Reko menambahkan dalam acara ini mengangkat tema kompetisi bagian dari silahturahmi. Dengan wadah inilah semua warga setiap cluster memanfaatkan moment untuk saling berkumpul dan bermain.

“Pertandingan memang harus memilih juara tetapi kepuasan tersendiri adalah ketika kita bisa saling mengenal satu sama lain. Insya allah kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan membudaya,” ujar Reko.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih yan sebesar-besarnya kepada seluruh kepanitiaan yang terlibat dalam menyukseskan a acara dan kepada TOWN MANAGEMENT sebagai donatur kegiatan dengan memberikan dana lebih dari 80 persen dari dana total keseluruhan kegiatan.

“Mudah-mudahan kegiatan bisa lebih baik dan sukses lagi kedepannya. Sekali lagi, terima kasih banyak panitia dan TOWN MANAGEMENT yang telah total membantu kegiatan,” tutup Reko. (Red)

Danyonif 611/Awl Buka Turnamen Sepak Bola Awang Long Cup Ke-XVIII

KUTAI KARTANEGARA,CN- KOREM 091-TNIAD.MIL.ID. KUTAI KARTANEGARA, Danyonif 611/Awang Long (Awl) Mayor Inf Arfan Affandi, S.E., M.Si. secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Awang Long Cup Ke-XVIII, dengan mengusung tema “Melalui Sepak Bola Kita Tingkatkan Kemanunggalan TNI Terhadap Rakyat”, Bertempat di lapangan bola Yonif 611/Awl Jln. Seokarno Hatta Km. 2,5 Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara, Sabtu, (8/9/2019) sore.

Upacara Pembukaan Turnamen Sepak Bola Awang Long Cup Ke-XVIII

Sebanyak 58 Tim Sepak Bola dari berbagai daerah di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara dan Balikpapan mengikuti Turnamen Sepak Bola Awang Long Cup Ke-XVIII, diselenggarakannya Turnamen ini guna mengajak berbagai elemen masyarakat, para pelaku dan simpatisan Olahraga Sepak Bola untuk peduli serta berpartisipasi dalam mengembangkan Cabang Sepak Bola di wilayah Kalimantan Timur.

Pembukaan Turnamen Awang Long Cup Ke-XVIII Dengan Cara Tendangan Bolah Oleh Danyonif 611/Awl Mayor Inf Arfan Affandi, S.E., M.Si

Danyonif 611/Awl Mayor Inf Arfan Affandi, S.E., M.Si. mengatakan “Bahwa disamping menjaga kemanunggalan TNI terhadap Rakyat juga sebagai wahana bagi para pelaku Sepak Bola baik itu Pemain, Official, Pengurus Klub atau Organisasi dalam rangka meningkatkan prestasi serta menjalin persatuan dan kesatuan antar kesebelasan dengan menjunjung tinggi sportifitas.” jelasnya.

“Pertandingan pada turnamen ini akan menggunakan sistem gugur, panitia sudah menyiapkan total hadiah Rp. 25.000.000,- untuk Juara 1 sampai dengan Juara 4, selain itu para Juara juga akan mendapatkan Tropi dan Piagam serta untuk menambah semangat para Pemain. Panitia menyediakan hadiah khusus dengan total Rp. 3.000.000,- untuk kategori Best Player, Top Score dan Team Fair Play.” ungkapnya Danyonif.

Jabat Tangan Oleh Tim Yang Bertanding

“Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Awang Long Cup Ke-XVIII ini akan berlangsung selama 38 hari dari tanggal 7 September s.d 9 Oktober 2019. Dalam Turnamen Sepak Bola Awang Long Cup Ke-XVIII selain merupakan ajang kejuaraan dan hiburan juga sebagai tolak ukur sejauh mana perkembangan Olahraga Sepak Bola di wilayah Kalimantan Timur”, tutupnya. (Red)

KEHADIRAN PERUSAHAN PERTAMBANGAN HARITA GRUP DI OBI KAWASI TIDAK BERMANFAAT BUAT PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT KEPULAUAN OBI, CSR DI PERTANYAKAN ?

Oleh Ical KETUA KADERISASI PKC PMII MALUKU UTARA

Masuknya harita grup di kepulauan Obi di areal desa Kawasi kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan lewat anak perusahanya PT Trimega Bangun Persada (TBP) berawal dari pemberian kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Nikel no 95.A tahun 2008 dan pemberian IUP PT TBP oleh Bupati Halmahera Selatan saat itu Muhammad Kasuba (Dokumen Amdal PT TBP, 2015) hingga saat ini tercatat belasan perusahan di bawa Harita Grup yang beraktivitas di areal Desa Kawasi.

Aktivitas pertambangan tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan telah menyebabkan keresahan masyarakat. Hal ini terjadi karena pihak perusahan tidak menjalankan program Corporation Sosial Responsibiliti sebagaimana mestinya, konsep CSR sendiri diambil dari panduan International Standarisation Organization (ISO 26000) yang menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dari panduan konsep CSR di atas kemudian negara Indonesia telah mengamanatkan suatu perusahaan harus menjalankan program CSR sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahan Terbatas yang mengharuskan suatu perusahan harus melaksanakan CSR, dalam pasal 74 ayat 1 UU Perseroan Terbatas “menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR dalam bidang lingkungan”, kemudian dikuatkan juga oleh Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2012 tentang CSR pasal 4 ayat (1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Kemudian UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

UU Minerba no 4 tahun 2009 Pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.” Di tegaskan Pasal 1 angka 28 mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai “usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. UU minerba ini kemudian dipertajam di PP No. 23 Tahun 2010 merupakan aturan pelaksana dari UU Minerba. PP ini menjelaskan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang telah disinggung oleh UU Minerba. Ada satu bab khusus, yakni BAB XII, yang terdiri dari empat pasal yang mengatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya adalah Pasal 108 yang berbunyi, “Setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dengan adanya UU dan PP terkait CSR maka CSR maka perusahan tidak bisa seenak perutnya tidak mau menjalankan program CSR, dimana setiap perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan CSR, dan PP 23/2010 beserta perubahannya juga mencatumkan beberapa sangsi administratif bagi perusahaan yang abai terhadap pelaksanaan CSR berupa “peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau pencabutan IUP atau IUPK”.

Dari ulasan di atas terkait penjelasan CSR, dihubungkan dengan pelaksanaan CSR oleh PT TBP sebagai pemegang IUP yang beroprasi di Desa Kawasi Kecamatan Obi harus bertanggung jawab penuh dalam menjalankan program CSR,
Program realisasi CSR yang mengalami buntutisme berefek gerakan masyarakat Obi bahkan pada tahun 2011 terjadi aksi besar-besaran masyarakat yang berujung pada masuknya masyarakat di dalam Jeruji Terali Besi pada saat itu.

Perlawanan berlanjut pada tahun 2017 aksi masyarakat Desa kawasi di kantor HRD Perusahaan di Kawasi sampai berlanjut hering di kantor Bupati Halmahera Selatan menuntut air bersih yang layak, listrik gratis, kesehatan gratis yang berkualitas, pendidikan yang layak, sampai saat ini tuntutan masyarakat Desa Kawasi belum direalisasi sesuai yang di harapkan oleh masyarakat. Tuntutan masyarakat kepulaun Obi ini berlanjut dengan perjuangan Camat Kades dan BPD sekepulauan Obi pada tanggal 25 Februari 2019 yang menuntut pihak harita Grup dan PT Wanatiara Persada dengan sejunlah tuntutan.

Bahkan belakang pihak perusahan telah mensabotasi aktifitas perekonomian masyarakat kepulauan Obi pada sektor transportasi laut dengan menghadirkan Speed Boad Cepat KM Masa Jaya rute Kawasi-Kupal dalam mengangkut karyawan cuti pulang pergi dan setiap karyawan yang cuti wajib hukumnya harus berangkat pada hari itu juga, bahkan uang cuti (POH) mereka telah dipotong oleh manejemen Perusahaan, hak-hak kemerdekaan buruh/karyawan telah direnggut sampai pada urusan cuti.

Dengan hadir Speed Boad Cepat KM Masa Jaya rute Kawasi-Kupal dalam mengangkut karyawan cuti telah merampas pendapatan masyarakat Kepulauan Obi
Pada kondisi ini diperlukan kehadiran pemerintah eksekutif sebagai penaggung jawab pemberi IUP, Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, klop dinasti kasuba ini tidak boleh buta hati terhadap permasalahan yang terdapat di kepulauan Obi, harus tegas perusahan yang tidak menjalankan program CSR harus di cabut IUPnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DPRD Kabupaten dan Provinsi terasa seperti lembaga eksekutif karena mandul dalam tugas legislatif, krisis humanisme dengan absennya pembelaan wakil rakyat secarah konkrit terhadap persoalan pertambangan dan kerusakan ekologis yang dihadapi oleh masyarakat Obi, bukankah APBD Halsel dan Provinsi Malut hasil dari perusakan alam di kawasi oleh Harita Grup.

Tuntutan masyarakat Obi terkait CSR mandul untuk direalisasi oleh pihak perusahaan, menjadi pertanyaan kenapa pihak perusahaan sulit untuk merealisasi tuntutan masyarakat Obi, pemberdayaan petani dan nelayan tidak ada, yang ada seperti pemberian hewan kurban perkampun 1 ekor pada hari raya idul kurban kemarin, orang-orang yang bekerja di CSR seperti ini tidak paham program pemberdayaan, saya rasa miris, orang-orang seperti ini masi saja di pakai oleh perusahan.

Menuju 01 Ternate, Iswan Hasjim Hadir Menjadi Pembanding Dari Calon Lain

TERNATE,CN – Tim Gerakan Pemenangan Iswan Hasjim (GAPI) dikukuhkan, Sabtu (07/09/2019) malam. Pengukuhan ini untuk saling menguatkan komitmen bersama memperjuangkan kemenangan Iswan Hasjim pada Pemilihan Walikota Ternate 2020-2024.

Pengukuhan dilakukan langsung calon Walikota Ternate Iswan Hasjim di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.

Sambutan Balon Walikota Ternate Iswan Hasjim

Iswan kesempatan itu meminta seluruh tim pemenangan untuk tetap solid dan kompak, bekerja maksimal meraih simpati masyarakat dengan cara-cara baik, sopan dan santun.

“Saya hadir bertarung bukan untuk memaksa kalian memilih saya, akan tetapi saya hadir untuk menjadi pembanding dari calon yang lain,” ungkapnya.

Sambutan Ketua GAPI Kota Ternate

Iswan berharap warga dapat membandingkannya dengan calon yang lain, bukan karena dekat dan mengenal karna kepentingan tertentu. Tapi menurutnya jika nanti ada pembanding yang lebih baik dari dirinya, silahkan jangan memilihnya.

lanjutnya, Ia meminta kepada pendukungnya agar lebih dekat dan mengenal sosok yang akan didukung, setidaknya dapat menilai mana yang baik dari yang terbaik.

Pemasangan Plakat Anggota Tim GAPI Kota Ternate

Kader Partai Golkar ini juga menekankan bahwa dirinya maju bertarung Pilwako dengan satu niat, yaitu niat kebaikan untuk masyarakat Ternate.

“Kita harus solid, memastikan saya adalah pilihan yang tepat sesuai penilaian bapak dan ibu, jika menurut bapak/ibu bukan yang terbaik maka jangan pilih saya,” imbau Iswan. (Red).