Cermin Nusantara

Pemdes Mangon Gelar peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

SULA,CN- Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dan Kegiatan aparatur Desa yang di selenggarakan oleh Pemerintahan Desa Mangon Kecamatan Sanana Kepulauan Sula Pada sabtu, 30/08/19, dalam kegiatan ini di hadiri oleh salah satu instansi yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Kepulauan Sula.

Haryanto Usa, S. IP, M. IP. Sebagai perwakilan DPMD Kepulauan Sula yang juga Pemateri dalam kegiatan ini mengatakan, semoga dengan kegiatan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (DDS), ini mampu meningkatkan mutu kerja disetiap Aparatur Desa dengan baik.

“Aparat Desa dapat bekerja sesuai topoksi nya masing masing,membina hubungan baik antara DPMD Kepulauan Sula dengan Pemerintahan Desa Mangon, dan meningkatkan kedisiplinan kerja Pemerintahan Desa,” harapnya

Sementara itu dalam sambutan Kepala Desa (Kades) Bakri Titdoi mengatakan dari kegiatan ini saya harapkan Aparat Desa dapat bekerja sesuai topoksinya masing-masing.

“jangan lagi si A kerja yang tidak sesuai dengan kerja si B dan untuk di tahun 2020 nanti Aparat Desa yang saya pakai adalah orang-orang yang memiliki kemampuan, yang artinya orang yang berlatar belakang dengan berpendidikan Ijazah SMA,” tutupnya. (I.ng)

PHK sepihak terhadap Karyawan perusahaan, PT. TBP di Kecam warga Obi

HALSEL, CN- Ada-ada saja PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa di SP3 hingga karyawan merasa di rugikan.

PHK PT. TBP terhadap karyawan lokal asal Obi banyak mendapat kritikan dan kecaman dari Masyarakat, Mahasiswa, Organisasi, dan LSM. Karena apa yang di lakukan oleh PT. TBP terhadap karyawannya sangat melanggar KEPMEN No. 100 Tahun 2004, tentantan Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Aktifitas Tambang Nikel

Peristiwa ini terjadi karna karyawan PT. TBP yang di PHK tanpa ada sebab langsung di SP3 “saat saya di panggil ke kantor untuk di mintai keterangan terkait isu mogok kerja yg beredar (2 September 2019) dan keesokan harinya saya bersama teman di panggil kembali, saya kira untuk mendapat teguran namun di panggil untuk penandatanganan surat PHK saya kaget kenapa bisa terjadi dengan alasan kami tidak di perpanjang kontrak” cetus Upen panggilan akrabnya

Saat Mendengar Arahan Supervisor

Lanjut dia “saya tolak untuk tidak mendatangani surat PHK, saya marah-marah di kantor tetapi ada sekurity dan saya di suruh keluar dari ruangan dikawal oleh sekurity ke mes mengambil barang-barang untuk meninggalkan perusahan” ungkap dia.(06/09/2019)

Aktifitas Penggarukan Lahan Nikel

“padahal saya tahu kontrak kerja dia berakhir 16 Oktober 2019, serta kontrak kerja saya 29 Agustus 2019 berakhir Febuari 2020, terus saya dan dia diantar ke pelabuhan speed dikawal sekurity” lanjut tamannya Deni. (Zul/Budi)

Pilkada 2020, PAN Halsel rekom tiga Balon Bupati dan satu Cawabup

HALSEL,CN- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menutup penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati (Cawabup) untuk pilakada 2020 mendatang pada Jumat (6/9/2019) di kantor DPD PAN Halsel desa Mandaong kecamatan bacan Selatan.

Hasil rekomendasi Nomor PAN/29.04/B/Kpts/k-S/01/VIIII/2019 yakni tiga balon Bupati yakni Hi Usman Sidik, Bahrain Kasuba dan Bahri Hamisi dan satu Cawabup Muhammad Aulia Armain.

Saat Membacakan Doa

Ketua DPD PAN Halsel Nahrawi Robul dalam kesempatan didampingi ketua penjaringan Idham Hasim, sekretaris DPD PAN Rudi Umar serta ketua tim komunitas dan ketua penjaringan antara instansi politik Sahril Samad media Sahril Samad mengatakan, berkas keempat kandidat yang lolos verifikasi akan diserahkan ke DPW dan diteruskan ke DPP untuk diputuskan internal partai.

” Pengambilan formulir ada 7 orang yang dikembalikan hanya 4, tiga Balon Bupati satu Cawabup, tugas kami selesai, kami hanya membuka penjaringan Balon Bupati dan Cawabup kemudian di verivikasi, tugas selanjutnya ranah DPW dan DPP,” terangnya

Saat Pose Bersama

Diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati Halsel 2020 mendatang pada Minggu (18/8/2019) kemarin. (Red)

Usman Sidik Tes Urine di BNNP Malut

HALSEL,CN- Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik melakukan pemeriksaan urine di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Maluku Utara (Malut) pada Kamis, (5/9/2019). 

Usman Sidik adalah salah satu putra terbaik Malut yang ditunjuk Muhaimin Iskandar Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB periode 2019-2023. Usman Sidik dengan niatnya mengabdikan diri kepada daerah Halsel itu mendapat respon baik dari beberapa pengurus pusat PKB.

Tes urine yang dilakukan ini merupakan salah satu persyaratan untuk pendaftaran ke Partai Politik (Parpol) pengusung sebagai Balon Bupati Bupati Halsel periode 2020-2025.

“Saya melakukan tes urine untuk menjadi calon Bupati Halsel. Ini juga merupakn salah satu syarat di parpol,” ujar Obama sapaan akrabnya, kepada (5/9) usai melakukan tes urine.

Sementara itu di hari sebelumnya balon bupati dan wali kota lainnya telah melakukan pemeriksaan urine sebagai bentuk persyaratan.

Balon Bupati Halsel Usman Sidik dinyatakan negatif dan telah mengantongi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SHKPN) yang ditandatangani dokter dan Kepala BNNP Malut, Edi Swasono.(red)

Masa kontrak Sejumlah Karyawan tidak di perpanjang PT. TBP Bukan di PHK

LABUHA,CN- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempercepat larangan ekspor nikel ore oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nikel ore kadar dibawah 1,7% sudah tidak diperkenankan lagi diekspor mulai akhir Desember 2019.

kebijakan ini di ambil oleh kementerian ESDM sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat hilirisasi mineral yang diharapkan bisa memberikan nilai tambah lebih besar ketimbang hanya ekspor komoditi mentah “Nikel itu sejak lama yang kadarnya diatas 1,7% sudah tidak boleh (ekspor) sudah lama, pemerintah ijinkan (ekspor) sejak 2017 kadar dibawah 1,7% boleh. Ini di batasi pemerintah sampai akhir Desember, sesuai arahan presiden.

keputusan ini memang dipercepat, dari aturan sebelumnya dimana pemerintah menetapkan larangan ekspor berlaku pada 2022 dan sudah ditandatangani Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum kebijakan baru ini. “Tidak (2022), bentuk Peraturan Menteri, sudah di teken.

Kebijakan pemerintah ini sudah mulai berpengaruh pada pembatasan perekrutan tenaga kerja di sejumlah perusahaan Nikel di Indonesia khususnya di Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara sehingga ada sejumlah karyawan di PT. Trimega bangun Persada (TBP) masa kontraknya tidak di perpanjang lagi karena karyawan tersebut tidak masuk lagi dalam kriteria karyawan yang di Butuhkan oleh perusahaan tersebut karena masa kontrak mereka berakhir dan tidak di perpanjang lagi Bukan di PHK.

Hal ini di Sampaikan oleh Sekretaris Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Halmahera Selatan, Jamil Yunus, kepada wartawan Kamis (6/09/2019) di ruang kerjanya, mengatakan, ada isu yang berkembang di kalangan masyarakat luas kalau pihak perusahaan PT. Trimega Bangun Persada (TBP) telah melakukan PHK terhadap sejumlah Karyawan itu tidak benar karena yang di lakukan oleh perusahaan adalah tidak memperpanjang kontrak kerja terhadap karyawan yang sudah tidak di butuhkan lagi oleh perusahaan berdasarkan berbagai pertimbangan terhadap karyawan tersebut sehingga masa kontraknya tidak di perpanjang lagi. Ujarnya.

sementara itu di tempat terpisah sekretaris Sakti Provinsi Maluku Utara, Said Amir kepada wartawan Kamis (5/09/2029) mengatakan Dengan keluarnya kebijakan pemerintah pusat terkait dng pembatasan ekspor bahan mentah nikel maka berdampak pada Tenaga kerja banyak yang akan di PHK atau di rumahkanTimbulnya banyak pengangguran khusnya di kabupaten Halmahera Selatan.

olehnya itu pihaknya Meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan dan mencabut kebijakan tersebut krna dinilai telah bertentangan dengan semangat uu ,1945 karena masyarakat yang hidup di Daerah yang memiliki kekayaan alam yang di kelola oleh Negara melalui pihak ketiga namun tidak bisa nikmati oleh masyarakat Pribumi khusnya masyarakat Lingkar tambang, olehnya itu pihak mendesak Pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan pemerintah tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pemerintah. pintahnya. (Bur)