Cermin Nusantara

Warga Yang Butuh Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ini Kebijakan Pemda Morotai

Bupati Pulau Morotai (Benny Laos)

Morotai, CN : Dalam tatanan pelayanan kesehatan rujukan, saat ini Indonesia memiliki 2.598 rumah sakit. Untuk memenuhi tuntutan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkualitas maka Kemenkes melakukan akreditasi baik Fasyankes primer maupun rujukan secara berkala sehingga mutu pelayanan yang dihasilkan diharapkan dapat terus ditingkatkan.

Namun masih banyak fariabel lain yang menjadi kendala begi masyarakat untuk mendapatkan mutu pelayanan rujukan khususnya di wilayah Maluku Utara terutama di daerah pelosok dan warga yang kurang mampu.

Hal ini menjadi perhatian penuh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan di luar rumah sakit pulau morotai

Kepada cerminnusantara.com Bupati Pulau Morotai, Benny Laos menyampaikan kebijakan Pemda Pulau Morotai terkait warga yang membutuhkan mutu pelayanan kesehatan rujukan, maka pemda memfasilitasi biaya operasional berupa Tanggungan tiket Pulang Pergi (PP), Makan minum dan Tempat nginap.

“Pemda memfasilitasi tiket Pulang Pergi (PP) buat pasien dan satu buat keluarga pendamping dan biaya  makan minim serta nginap bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan di luar Pulau morotai, soal anggaran tergantung rujukan ke rumah sakit mana” ungkap Benny Laos

Lanjut Benny, Kebijakan ini suda berjalan sejak tahun 2018 hingga saat ini, dirinya berharap kebijakan ini dapat membatu warga di pulau morotai yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukun.

“kebijakan ini suda berjalan sejak tanggal 2018 hingga saat ini, muda-mudahan dapat membantu warga pulau morotai. Tutup Beny. (red)

Tak Luluskan Lima Siswa, Gubernur di Desak Evaluasi Kepsek SMA N-6 Halsel

SMA Negeri 6 Halmahera Selatan

LABUHA,CN- Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba di Desak Segera mengevaluasi Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Halmahera Selatan, Wahid Labaaji karena yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kemampuan dalam mengelola pendidikan khusunya pada Sekolah menengah atas (SMA) Negeri 6 kabupaten Halmahera Selatan sehingga 5 orang siswa yang mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) tahun ajaran 2019 di nyatakan tidak lulus padahal hasil kelulusan Ujian Negara (UAN) di kembalikan pada sekolah masing-masing sekolah untuk menentukan nilai kelulusan bagi siswa.


Desakan ini di Sampaikan oleh Ruslan Abdul kepada wartawan Sabtu (31/09/2019) mengatakan pihak menyesalkan sikap kepala sekolah SMA Negeri 6 Wahid Labaaji yang di duga kuat tidak punya kemampuan dalam mengelola pendidikan khususnya pada sekolah SMA Negeri 6 Halsel sehingga dalam proses Ujian negara tahun ajaran 2019 Hasil kelulusan siswa di kembalikan ke sekolah-masing namun ada 5 orang siswa pada sekolah tersebut di nyatakan tidak lulu.


tidak lulusnya 5 orang siswa peserta Ujian tahun ajaran 2019 ini di duga kuat ada Dendam antara pihak kepala sekola staf guru terhadap siswa sehingga 5 orang siswa tersebut di nyatakan tidak di lulus oleh kepala Sekolah SMA 6 Wahid Labaaji, olehnya itu pihaknya mendesak Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba segera mencopot kepala Solekolah SMA Negeri 6 kabupaten Halmahera Selatan wahid Labaaji dari jabatannya sebagai kepala sekolah, karena 5 orang siswa yang tidak lulus ini menurut keterangan para guru dan siswa lainnya merupakan siswa yang sangat berprestasi, bahkan proses penguman kelulusanpun di sampaikan tidak terbuka ataupun penguman dalam bentuk surat hanya penguman melalui penyebaran SMS yang simpang siur hingga hari ini. pintahnya.


Sementara itu kepala sekolah SMA negeri 6 Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, Wahid Labaaji saat berusaha di konfirmasi di sekolah dan di rumah maupun melalui saluran telepon Minggu (30/09/2019) tidak merespon panggilan telepon dari wartawan. (Bur)

Siswa Belajar di Gedung Tua, SMK Global Butuh Perhatian Pemda

HALSEL,CN- Ratusan siswa-siswi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) Global Paratama kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, masih bertahan dan mengikuti proses Belajar mengajar di gedung tua yang dinilai sudah tak layak lagi untuk di jadikan ruang kelas belajar (RKB) para siswa-siswi di sekolah tersebut.

Kondisi Sekolah SMK Global

          Pengajuan Permohonan Bantuan pembangunan Ruang kelas belajar baru (RKB) ke pemerintah Oleh kepala Sekolah dan pihak yayasan dan sudah mendapatkan respon dari pemerintah untuk membangun dua ruang belajar baru (RKB) pada sekolah tersebut namun hingga kini anggaran  untuk pembangunan dua ruang RKB yang sudah di janjikan oleh pemerintah tersebut anggarannya hingga kini belum juga di transfer ke rekening sekolah yang di Buka oleh kepala sekolah SMK Global Pratama kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Agustina Sileti

kepala Sekolah SMK Global Pratama kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Agustina Sileti, saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Sabtu (30/08/2018) mengatakan Gedung sekolah yang usianya sudah sekitar 60 tahun yang masih di gunakan ini merupakan gedung pemerintah yang di hibahkan ke Yayasan SMK Global Pratama dan belum juga mendapatkan sentuhan dari pemerintah,  dan baru di janjikan akan di bangun pada tahun 2019 Dan harapannya tahun 2020 jugaasih mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi Maluku Utara.

Proses Belajar Mengajar SMK Global

        dikatakannya Sekolah SMK Global Pratama kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara yang di pimpinnya memiliki total jumlah siswa 102 padahal Sekolah tersebut beroperasi tahun 2014 – 2015 laludan untuk jumlah tenaga pengajar,19 orang sehingga prestasi para siswa-siswi pada sekolah tersebut tidak perlu di ragukan lagi kualitas anak didik mereka. ujatanya. (Bur)

Adanya SKNBI, Masyarakat Bisa Transaksi Nominal Yang Lebih Tinggi

TERNATE, CN : Bank Indonesia akan menerapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal untuk penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indoneska (SKNBI) yang mulai diberlakukan pada tanggal (01/09) mendatang. SKNBI merupakan salah satu implementasi fungsi sistem pembayaran Indonesia yang telah dicanangkan pada bulan Mei 2019 lalu.

Penyempurnaan kebijakan operasional tersebut meliputi penambahan periode elemen layanan transfer dana maupun layanan pembayaran menjadi reguler menjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB 15.00 WIB, dan 16.45 WIB. Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode baik untuk layanan transfer dana maupun layanan.

“Untuk pembayaran reguler dengan penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam di masing-masing di Bank pengirim dan penerima terkait dengan caping batas waktu. Sehingga nasabah jangan terlalu menarik uang menggunakan ATM namun sering-sering mengambil uang melalui Bank,” jelas Aprihandoyo kepada sejumlah awak media dikantor BI Perwakilan Malut, Jln. Yos Sudarso Kel. Kalumpang, Ternate Selatan, Jum’at (30/08/19) sore.

Lanjut Aprihandoyo, atas transaksi ini juga dapat mengalami penyempurnaan kebijakan untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler dari yang sebelumnya hanya maksimal sebesar Rp.500 juta menjadi maksimal Rp.1 miliar, sedangkan untuk pelayanan warkat dan layanan penagihan reguler maksimal Rp.500 juta per transaksinya.

“Terkait dengan priccing yang dikenakan BI kepada mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp.600 per transaksi yang dikenakan penyesuaian layanan transfer denda yang dikenakan maksimal Rp5.000 per transaksi menjadi maksimal Rp.3.500 per transaksi. Sedangkan untuk layanan lainya kliring wagat debit layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler masih tetap Rp.5000 per transsaksi,” tutur Aprihandoyo yang mewakili kepala BI Perwakilan Malut.

Aprihandoyo mengungkapkan juga, dengan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI tersebut diharapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat antara lain adalah layanan yang lebih murah menerima dana secara lebih cepat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.

“Selanjutnya terkait implementasi kebijakan bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa PBI no. 21/8/PBI/2019. tentang perubahan ketiga PBI no 17/9/PBI/2015. tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh bank indonesia PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019, tentang penyelengaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh bank Indonesia PADG 21/10/PADG/2019, tanggal 31 mei 2019, tentang standar layanan nasabah dalam pelaksanaan tranafer dana dan kliring berjadwal melakui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 mei 2019 tentang batas nilai nominal transaksi melalui sistem BI-RTGS dan SKNBI yang berlaku mulai tanggal 1 september 2019,” paparnya. (im)

Kehadiran PT. Emerald di Halut Menuai Protes

Halut, CN : Kehadiran sebuah perusahan di Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmaheta Utara Provinsi Maluku Utara  kembali di protes warga karena di nilai dapat mengancam kehidupan dan lingkunga warga setempat.

Hal ini di sampaikan Ikwan Tujang warga setempat kepada cerminnusantara.com bahwa kehadiran PT. Emerald medapat penolakan warga lingkar tambang khusunya empat desa karena akan memberikan dampak yang buruk.

Kata Ikwan, pihak perusahan PT. Emerald yang di ketahui bergerak di bidang Pasir Besih sudah membangun sosialisasi pekan kemarin kepada warga empat desa, yakni Desa Doitia, Warimoi, Ngajam dan Dorime namun warga tetap menolak dan belum memutuskan apa pun, 

Lanjut Ikwan, atas permasalahan ini kami meminta kepada pemerinta Provinsi Maluku Utara agar segera mencabut izin perusahan PT. Emerald di wilayah kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara.

Terpisah, dari pihak kecamatan yang tidak mau namanya di publis ketika di konfirmasi, membenarkan adanya kehadiran perusahan yang bergerak di bidang Pasir Besi namun terkait sosialisasi perusahan kepada warga empat desa medapatkan dukungan penuh oleh dua desa.

“soal perusahan Pasir Besih memang ada dan terkait rapat empat desa itu dua desa mendukung dan dua desa masih menok” singkatnya. (red)