Cermin Nusantara

Kades Pelita Banta Tuduhan FPRDP Dan LSM Kane

HALSEL, CN : Kepala Desa Pelita Sabrun Usman membantah tuduhan yang di Alamatkan kepada dirinya dari Front Pembela Rakyat Desa Pelita (FPRDP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (Kane) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat menggelar aksi di depan Kantor Bupati Halsel, Kamis (29/8) tadi.

Kepada media ini kades Pelita mengatakan dirinya di paksakana untuk membayar tunjangan yang masa aktif Surat Keputusan sudah selesai.

“Tuntutan mereka itu paksaakan saya untuk membayar tunjangan yang masa jabatan sudah selesai. Sementara saya sudah koordinasi dengan inspektorat Halsel bilang bahwa pembayaran tunjangan berdasarkan SK, artinya jika ada yang punya masa jabatan sudah selesai maka tidak bisa bayar lagi, sambil menunggu SK baru keluar sementara SK baru keluar di Bulan Maret 2019. Dan ketua BPD paksakan untuk membayar di bulan Januari dan Februari,”jelas kades. Saat diwawancari media ini. Kamis (29/08/19)

Lanjut Sabrun membantah permintaan ketua BPD yang tidak dibayar selama tujuh bulan itu.

“Sedangkan Ketua BPD meminta di bayarkan bulan Juli 2018 berarti enam bulan. Itu kan sudah selesai selanjutnya dari agustus sampai desember belum ada pengganti dan di paksakan untuk saya bayar sedangkan penjelasan dari inspektorat kabupaten Halsel bilang tidak bisa kalau saya bayar maka saya kena temuan,” jelasnya lagi

Masih Sabrun mengatakan terkait potongan 6% itu adalah potongan Pph. Dan dirinya tidak terbukti melakukan KKN.

“Untuk potongan 6% adalah potongan Pph, setelah di potong saya langsung setor ke kas daerah, kalau soal KKN tidak benar sisa kita lihat kinerja saja jika di audit dan bermasalah maka proses hukum berjalan tapi kan sampai sekarang tidak terbukti,”tangkis Kades

Lebih lanjut kades mengatakan dirinya tidak pernah mengintimidasi warga, namun warga tersebut telah melakukan tindakan kriminal maka dia memberikan apresiasi kepada polsek bacan dalam penangan hukum.

“Jadi terkait tiga orang yang di tahan itu terlibat kasus pencurian mesin 40 pk jenis long boat milik Desa Pelita kemudian ditemukan di desa Kampung Baru, ketika diberitahukan mesin hilang saya langsaung lapor ke pihak polsek Bacan, kemudian diketahui barang tersebut ada di Kampung Baru, saya dan pihak polsek kemudian menuju ke kampung baru, barang bukti kemudian diamankan di kantor polsek Bacan. Selanjutnya di kembangkan lagi dengan memanggil orang tersebut yang barang curian ditemukan, pengembangan berlanjut dan tiga orang lagi diamankan ke polsek atas tuduhan pencuroan mesin tersebut,”ungkap kades lagi.

Dirinya mengapresiasi kerja Polsek Bacan yang cepat dalam penangan Kasus Hukum di wilayahnya.

“Dalam tuntutan mereka, meminta di bebaskan tapi, saya tidak mau, saya sebagai pemerintah desa Pelita mendukung pihak kepolisian terutama polsek Bacan dalam mengusut tuntas kasus pencuriann dan memberikan kepercayaan penuh pada pihak berwajib untuk menyelesaikan,”tutupnya(red)

Jejak Timur Malut Desak Walikota Ternate Evaluasi Dua Kadis

TERNATE, CN : Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Jejak Timur Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa memuntut Walikota Ternate, H.Burhan Abdurahman segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasaan Pemukiman (Perkim), Rizal Marsaoly dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Nuryadi Arachman yang berlangsung di halaman Kantor Walikota Ternate, Kamis (29/8/19).

Kedatangan masa dalam aksi tersebut karena diduga Kadis Perkim dan Kadis Disperindag Kota Ternate, melakukan tindak pidana kejahatan korupsi dalam beberapa paket proyek selama tahun 2016 hingga 2019.

Dugaan korupsi itu di lingkup Desperkim Kota Ternate, terkait alokasi anggaran pembahasan lahan fiktif di Kelurahan Jikomalamo. Sebab pembahasan lahan tersebut diduga bermasalah karena itu lahan sengketa. Namun, Dinas Perkim menganggarkan pembebasan lahan untuk pembangunan pasar tradisional,” teriak Korlap Muhammad Adam dalam orasinya

Tak hanya itu, Muhammad Adam juga menuturkan, dugaan bermasalah tata kelola pembangunan rusunawa di Kelurahan Gamalama dalam penempatan pedagang dianggap tak sesuai Perda Kota Ternate.

Dugaan bermasalah pembangunan pasar Tradisional jikomalamo yang dipindahkan ke Kelurahan Takome itu, dianggap dua kali penganggaran dari tahun 2017 hingga 2019 oleh Disperindag Kota Ternate. Sehingga pak walikota segera mencopot dua kepala dinas itu karena bertindak sesuai kepentingan pribadi,” tegas Muhammad Adam.

Dalam amatan cerminnusantara.com setelah menggelar aksi didepan halaman Kantor Walikota, massa aksi kemudian melanjutkan aksi di Kantor Kejari Terntate untuk mendesak Kejari Ternate agar segera memanggil dan memeriksa kepala Dinas Perkim, Rizal Marsaoly dan Kadis Desperindag, Nuryadi Arachman atas dugaan tindakan pidana kejahatan korupsi sejumlah proyek yang diduga bermasalah. (im)

Jaringa Aktivis Jakarta Desak KPK Usut Temuan Dinkes Taliabu

Jakarta, CN : sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Jaringan Aktifis Jakarta (JAJ) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 29/08/19

Setibanya di kantor KPK masa aksi kemudian secara bergantian menyampaikan tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Kepada cerminnusantara.com Koordinator Aksi, Hidayat menyampaikan tuntutan mereka adalah  Mendesak KPK segera menindaklanjuti temuan LHP BPK Nomor 15.A/LPH/XIX.TER/5/2018. yang menemukaan ada kerugian daera pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu

Olehnya itu kami Mendesak KPK segera tangkap dan adili Kadis Kesehatan Kab. Taliabu Prov. Maluku Utara terkait dugaan korupsi pada sejumla proyek atas temuan BPK RI. Tegas Hidayat

Lanjut Hidayat, Pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Taliabu Provinsi Maluku Utara tidak sejalan dengan semangat dan keseriusan pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas kepada rakyat Indonesia. Tutup Hidayat

Diketahui dalam LHP BPK, Terdapat Lima Paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Senilai Rp. l44.678.599,95 Termasuk Didalamnya Satu Paket Pekerjaan Belum Dilakukan Pemutusan Kontrak dan Jaminan Pelaksanaan Senilai Rp. 81.844.811,00 Tidak Dicairkan

Lima paket  pekerjaan tersebut diantaranya :

1. Pembangunan Puskesmas Waikadai Sula, dengan denda keterlambatan Rp. 32.803.599.65

2. Pembangunan Puskesmas Bappenu, dengan denda keterlambatan Rp. 32.125.068.40

3. Pembangunan Puskesmas Jorjoga, dengan denda keterlambatan Rp. 32.562.460.60

4. Penambahan Ruangan Puskesmas Samuya dengan denda keterlambatan Rp. 23.704.966.50

5. Penambahan Ruangan Puskesmas Nggele dengan denda keterlambatan Rp. 23.482.504.80, kelima paket tersebut di totalkan menjadi Rp. 144.678.599,95

Selanjutnya dalam audit BPK juga menemukan kekurang volumi sejumla pekerjaan, sebagai betikut :

1. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp 384.593.030,53 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jorjoga, Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. APG dengan Surat Perjanjian Nomor 440/09/KONTRAK/DINKES-PT/2017

2. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 97.494.543,37 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bappenu, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. AM dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/08/KONTRAK/D1NKES-PT/2017

3. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 69.432.131,90 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Waikadai Sula, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. RJ sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/07/KONTRAK/DINKES-PT/2017

4. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 55.752.212.71 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Samuya, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RJ  dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/05/KONTRAK/DINKES-PT/2017

5. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 43.620.284,79 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Nggele, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RJ  dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/06/KONTRAK/D1NKES-PT/2017

6. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 289.540.200,00 atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Rumah Sakit, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. BK dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/03/KONTRAK/DINKES-PT/2017

Dengan demikian jumlah total kerugian daerah pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun 2017 senilai Rp. 1.166.955.810. (red)

Halsel Ajukan 348 Kuota CPNS

HALSEL,CN – Menindaklanjuti edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap ke II Tahun 2019.

Marten Puka-Puka selaku Kepala BKPPD Halsel saat diwawancarai di Ruang Kerjanya. Kamis, (29/08/19) menjelaskan bahwa menindaklanjuti edaran Kemenpan RB, BKPPD Halsel telah mengirim 348 kuota lebih sesuai kebutuhan daerah untuk mengisi kuota CPNS di tahun 2019 ini.

“Kita sudah kirimkan 348 untuk diajukan dan nantinya akan ditindaklanjuti kemudian ditetapkan besar kuota untuk Halsel”, ungkapnya

Marten menambahkan untuk formasi yang diajukan diantaranya ternaga guru, kesehatan dan teknis lainnya.

“Selain CPNS, kita juga akan membuka pendaftaran untuk P3K dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) yaitu tes untuk merekrut CPNS yang dilakukan secara online menggunakan komputer. Untuk CPNS diajukan Sarjana dan Diploma terutama bidang kesehatan sedangkan P3K yaitu pendidkan SMA dan Sarjana”, jelasnya

Marten berharap kuota yang diajukan daerah dapat diterima semuanya sehingga CPNS yang lulus dapat mengisi kuota tersebut

“Saya berharap kuota CPNS dan P3K yang telah diajukan dapat diterima dan CPNS tahun 2019 ini bisa mengisi kuota yang telah disiapkan”, harapnya. (Red)

Miris, Pelajar di Malang Terlibat Edarkan Pil Koplo di Tangkap Polisi

MALANG,CN- Pelajar SMK di Kabupaten Malang terlibat pengedar pil koplo. Ironisnya, pelaku saat digrebek petugas Polsek Kepanjen Polres Malang, didapati ratusan butir pil koplo jenis doble L.

Petugas yang menjebak pelaku untuk melakukan transaksi, berhasil diamankan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Selasa (27/8/2019) malam.

Pelajar itu berinisial DPP, warga Desa Wadanpuro 36/11, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pemuda berusia 18 tahun 4 bulan ini masih duduk di kelas 3 SMK.

Barang Bukti

DPP ditangkap saat sedang transaksi dengan anggota yang saat itu sedang menyamar. Adapun dari tangannya, polisi mendapatkan 900 butir yang hendak dijual dengan kesepakatan harga Rp.1.250.000.

“Dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya ini, kami amankan dua pelaku. Satu di antaranya masih pelajar,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Rabu (28/8/2019).

Selain DPP, polisi juga mengamankan Atim warga Jalan Krapyak Jaya Desa, Krebetsegrong, Kecamatan, Bululawang, Kabupaten Malang. Kepada petugas, DPP mengaku mendapat barang dari Atim.

“Dari ke dua pelaku ini, kami amankan total sebanyak 940 butir dan uang tunai Rp 500 ribu serta lainnya. Saat dikembangkan Atim mendapat barang dari seseorang yang saat ini DPO,” ungkap Ainun.

Pada kedua pelaku pengedar pil koplo jenis dobel L ini, polisi akan terapkan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara. (Sof)