Cermin Nusantara

Korban Penusukan Harus Mengeluarkan Biaya Sebesar 1 Juta Untuk Memperoleh Perawatan

LABUHA, CN- Kevin Pulo, korban penusukan yang dilakukan oleh Z (Nama inisial) yang diduga, dipicu dendam lama, Sekitar pukul 08:00 pagi tadi, 19/08/2019 Kevin sedang berbelanja di sala satu kios di Desa Tapa Kecamatan Obi Barat Kab. Halsel.
Tiba-tiba tanpa diduga Z, datang secara membabi buta dengan membawa pisau langsung menusukkan ke bagian belakang tubuh korban..

“Pagi tadi kebetulan Korban ini, memiliki keperluan di kios tiba-tiba si Z ini, datang secara membabi buta langsung menyerang korban menggunakan pisau”Kata Robert Kabunsina Sekdes Tapa, saat dikonfirmasi awak media di Rumah Sakit Umum Labuha 19/08 malam

Karna merasa kesakitan kevin berbalik menghadang Z hanya karna menggunakan pisau kevin tak bisa berbuat banyak dan tusukan demi tusukan dilancarkan ke arah kevin oleh Z hingga mengenai bagian bawah bahu kiri dan kanan korban yang kemudian dua tusukan di tangan kanan Korban..

“Ada kurang lebih 5 kali tusukan dilihat dari luka yang ada di tubuh korban” Lanjut Robert

Melihat kejadian itu, Pemerintah Desa Tapa (Sekdes) langsung melarikan Korban ke Puskesmas Laiwui kecamatan Obi Barat menggunakan Bodi Desa,berkisar dua jam kemudian Kevin direkomendasikan pihak puskesmas untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Labuha (RSUD) karena tidak bisa di tangani pihak puskesmas Laiwui.

Hironisnya, dalam kondisi harus segera dilarikan ke RSUD labuha, korban yang juga yatim itu, diminta membayar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Oleh pihak Puskesmas dengan alasan biaya petugas medis yang mengawal pasien ke Labuha.

“Dari pihak korban sudah dikonfirmasi pihak Puskesmas untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya tenaga medis yang mengawal Korban” Kata Robert.

Akibat perbuatannya Z harus menekam di penjara, Polsek Bacan Selatan.

“Pelaku sempat dikabarkan naik perahu (TS) dari desa Tapa menuju Laiwui, mendengar kabar itu saya menelpon ke laiwui meminta untuk menjemput perahu tersebut” tandas kakek korban yang hendak menyebutkan namanya itu. Nawir. (Bur)

Bupati Halsel Hadiri Pesta Rakyat di Sawadai

LABUHA,CN – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) H. Bahrain Kasuba hadir dan membuka dengan resmi Festival Pesta Rakyat dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 74 Tahun 2019 di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan. Senin, (19/08/19).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Kubermas Universitas Khairun (Unkhair) dan Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sawadai (PPPMS) ini mengusung tema “Menyambut HUT RI Ke 74 Tahun Untuk Menuju Desa Sawadai Yang Inovatif.

Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kasubag Dokumentasi Media Humas Dan Protokoler, Camat Mandioli, Kepala Desa Sawadai, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Kubermas Unkhair Tahap I serta Masyarakat Gandasuli.

Acara dimulai dengan penampilan tarian lalayon dari Siswa/Siswi SD Negeri 146 Halsel.

Mengawali sambutannya Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba mengucapkan Mohon Maaf Lahir Dan Batin dan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 74

“Masih dalam suasana lebaran dan Kemerdekaan, sehingga saya mengucapkan Minal Aidzin Wal’Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin serta Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 74”, tuturnya

Lanjut Bupati, dengan tema menuju Desa Sawadai yang inovatif Mahasiswa Kubermas dapat memberikan kesan yang baik dan karya besar yang diwujudkan dalam membangun sumber daya di desa

“Kebersamaan itu penting dalam sebuah kehidupan bermasyarakat khususnya ikut berpartisipasi membangun desa”, pungkasnya

Olehnya itu, Bupati berharap kearifan lokal dapat dimunculkan Masyarakat Desa Sawadai.

“Semoga Masyarakat bisa memunculkan kearifan lokal Desa Sawadai melalui Festival Pesta Rakyat yang digelar malam ini”, harapnya. (Bur)

Mantan Karateker Kades Wayakuba Dan Doko Bakal di Periksa Kejari Halsel.

HALSEL- Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Halmahera Selatan Cristian Carel Ratu Anik Bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jumat Daud mantan karteker Kepala Desa (Kades) Doko kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2017

Dugaan tersebut terkait dengan Pembangunan MCK 1 unit dengan total Anggaran Rp. 29 juta, kegiatan pelatihan pengrajin Batu Bacan sebesar Rp. 30 juta, peruntukan Anggaran PKK Rp. 20 juta, uang pemuda Rp. 20 juta, selisih kegiatan penggunaan material batu Rp 19 juta dan pengurangan volume jalan setapak 175 meter yg di kerjakan hanya 145 meter.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan Cristian Carel ratu Anik kepada wartawan Senin (19/08/2019)

Pada kesempatan itu Cristian Carel mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kepada mantan kepala Desa Doko Jumat Daud atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, yang di taksir mencapai ratusan juta rupiah

Selain itu, pihak Kejari juga akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Jumat Daud) di mana pada saat dirinya menjabat sebagai karateker Kepala Desa wayakuba Kecamatan Bacan Timur Selatan pada Tahu 2016 atas dugaan penyelewengan Anggara Pembangunan Gedung PAUD Tahun Anggaran 2016 yang di ketahui belum di selesaikan

Terlepas dari rencana pemeriksaan Jumat Daud, pihak Kejari Halsel juga Bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak DPMD Halsel yang terkait dalam usulan Jumat Daud sebagai karteker kepala Desa Wayakuba Kecamatan Bacan Timur Selatan dan karteker Desa Doko kecamatan Kasiruta Barat, dimana terdapat kejanggalan dalam pengangkatan Jumat Daud yang di ketahui bukan seorang PNS, dan bukan warga Desa wayakuba tapi di usulkan sebagai karteker kepala Desa Doko Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Sebagaimana di ketahui Jumat Daut awalnya menjabat sebagai Karateker Kepala Desa Wayakuba Tahun 2016 dan pada Tahun 2017 Jumat Daut di berhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, selanjutnya Jumat Daud kembali di usulkan pihak DPMD sebagai karteker kepala Desa Doko Kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, padahal sebelumnya Dinas DPMD mengetahui secara pasti jika yang bersangkutan di duga telah melakukan penyelewengan Dana Desa Wayakuba yang di taksir mencapai ratusan juta rupiah. (Fajrin)

LHP BPKP Malut : Dishub Taliabu Capai 2.1 M Kerugian Daerah

Taliabu_CN : Temuan kerugian keuangan daerah pada pekerjaan di sejumla Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Kabupaten Pulau Taliabu oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, terbilang fantastik

Hal ini terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 mei 2018 

Dalam temuan tersebut Dinas Perhubungan (DISHUB) Pulau Taliabu pada sejumla pekerjaan Tahun Anggaran 2017 terdapat kerugian Keuangan Daerah mencapa Rp. 2,1 M. 
Kerugian senilai Rp.  2,1 M tersebut dari jumlah kelebihan pembayaran perjalanan dinas,  perjalanan dinas yang tidak di dukung dengan bukti yang memadai, kekurangan volume pembangunan dermaga rakyat Desa Gela, Desa Parigi,  Desa Tabona dan kekurangan volume realisasi belanja modal lahan bandara. 

Dari temuan ini, BPK RI Perwakilan Maluku Utara merekomendasikan/memerintahkan kepada OPD untuk bertanggung jawab atas indikasi kerugian daerah dengan menyetor ke kas daerah. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu Ibrahim tidore ketika di konfirmasi terkait temuan dan rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2017 pada dini hari Senin, 19 Agustus 2019 Via Tlp dan SMS Enggan menjawab. (Amat Edet)

Menunggak Pekerjaan, PT. Citra Putra Lestari Bakal Dilaporkan Ke Polda Malut

HALSEL,CN- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Bakal melaporkan Direktur Utama PT. Citra Putra Lestari ke polda Maluku Utara Tetkait Pekerjaan Normalisasi Saluran air Tahap II Volume 1 Paket yang bersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) pada kementerian perhubungan Direktorat jenderal perhubungan Udara Tahun 2019,

Hal ini di sampaikan wakil ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Ruslan Abdul, kepada wartawan Senin (19/08/2019) mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan direktur PT. Citra Putra Laterang ke Polda Maluku Utara, dan Hi Lutfi sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan Normalisasi Saluran air tahap II satu paket pada Bandar Udara Oesman sidik Labuha Bacan kabupaten Halmahera Selatan.

Sebagaimana di ketahui peketjaan tersrbut belum mencapai 10 persen dari volume kegiatan namun sudah di cairkan 20 persen pertama sebagai Uang Muka dan pencairan 20 persen tahap dua sehingga total anggaran yang di cairkan oleh Hi Lutfi selaku pelaksana kegiatan sebesar 40 persen.

Proses pekerjaan Normalisasi saluran air Tahap II Volume 1 paket dengan dengan nomor kontak : KU.003/LAH-03/PPK-KONTRAK/IV/2019 dengan Biaya sebesar Rp. 14.559.962.000 sudah masuk pada bulan ke dua ini proses pekerjaan belum mencapai 10 persen dari total volume kegiatan, meski begitu pihak kontraktor Hi Lutfi sudah mberanikan diri melakukan proses pencarian 20 persen dari total nilai kontrak dari perusahaan, sehingga proses pencairan anggaran 20 persen oleh Pihak kontraktor dinilai sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Terkait dugaan ini atas nama LSM FDAK kabupaten Halmahera selatan mendesak kepada kepolisian Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait proses pencarian anggaran 20 persen, sebagaimana di ketahui Realisasi perkejaan belum mencapai 10 persen sehingga proses pencariannya bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, selanjutnya pihak direktorat jenderal perhubungan udara Agar memutuskan kontrak kerja dengan PT. Citra putra Laterang karena perusahaan Tersebut di pastikan tidak mampu menuntaskan pekerja proyek tersebut.

PT. Citra putra Laterang juga di nilai salah satu perusahaan penyedia jasa konstruksi yang sudah lama beroperasi di Halsel dan memiliki riwayat yang sangat buruk pada pekerjaan proyek karena sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Halmahera Selatan hampir semuanya gagal dan tidak mampu di selesaikan.

Tak sampai di situ LSM FDAK Juga akan menyampaikan Laporan tertulis ditujukam ke irjen kemenhub dan tembusan ke inpektur investigasi kemenhub untuk melakukan investigasi atas pencairan dan 40 persen yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Cetusnya. (Bur)