Aceh Singkil, CN – Kepala Desa Kampung Samar Dua melalui Tokoh-tokoh masyarakat mengharapkan segera mengeluarkan alas hak sertifikat surat tanah yang di tempati selama ini.
Seluas 6 meter depan 50 kebelakang yang selama ini di tempat itu, warga Desa Samar Dua masih belum memiliki alas hak akta atau sertifikat tanah semenjak di pindahkan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) pada Tahun 2001.
Amansyah, salah satu Tokoh masyarakat Desa Samar Dua menuturkan pada media ini, (8/8/2020) tentang keresahan yang di khawatirkan mengenai surat tanah yang sudah di bangun rumah semenjak Tahun 2001 pemindahan dari DAS ke pegunungan saat ini mereka belum memiliki alas hak kepemilikan.
“Harapan kami kepada pemerintah daerah memberikan Program Nasional (PRONA) setipikat gratis dan kami yakin Kepala Desa yang terpilih ini bisa memohon kepada Pemerintah Daerah Aceh singlil,” harapnya.
Kepala Desa Samardua Kecamatan Kota Baharu, Sukarna ketika dikomfirmasi tentang alas hak kepemilikan termasuk tanah yang di tempati rumah yang di huni belum memiliki alas hak sepeti bersertipikat atau akta mengatakan, ia bersama masyarakat akan segera memohon kepada Pemerintah Daerah memberikan PERONA.
Lanjutannya bahwa sesuai keterangan warganya yang selama pemindahan semenjak Tahun 2001 dari pemukiman DAS sudah selama 17 Tahun lamanya ini sudah Tahun 2020.
“Saya selaku Kepala Desa Samardua bersama Tokoh masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah Bupati Aceh Singkil agar memprogramkan setipikat gratis untuk melakukan Desa Samardua Kecamatan Lota Baharu Kabupaten Aceh Singkil,” tutupnya. (Aiyub CN)