HALSEL, CN – Sangat disayangkan oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial AU (60) kini terpaksa kembali dipolisikan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Mirisnya, AU dilaporkan 2 korban sekaligus di Polres Halmahera Selatan dini Hari Rabu, (17/5/2023) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/67/V/2023/SPKT dan Laporan Polisi Nomor : STPLP/66/V/2023/SPKT.
Rustam Husen, warga Desa Sabatang Kecamatan Bacan Timur selaku ayah kandung korban menyebutkan, pihaknya merasa dirugikan atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan AU pada Jumat Februari Tahun 2023 sekitar pukul 12:30 WIT.
“Selaku orang tua, saya melaporkan hal itu ke pihak berwajib. Yang bersangkutan kami laporkan karena diduga melakukan perbuatan tak wajar saat anak kami sedang tidur. Dan terduga pelaku masuk ke Kamar memegang buah dada anak kami. Untuk tanggal kejadian anak kami sudah lupa, namun yang pastinya terjadi di hari Jumat pada Bulan Februari lalu,” terangnya.
Dalam penuturannya, dia menambahkan bahwa dugaan tindakan pencabulan yang telah dilakukan oknum Pengasuh Pondok Pesantren terhadap anaknya itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada laporan korban dari Dua keluarga yang kami sampaikan. Pertama, saya sendiri dan kedua ibu dari teman anak saya yaitu Ibu Luwia Rada. Dia melaporkan hal itu karena anaknya juga diduga menjadi korban pencabulan. Atas nama orang tua, kami meminta agar laporan itu diproses,” harapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo, saat dimintai keterangan via WhatsApp mengatakan, dirinya belum menerima atas laporan kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Laporannya belum masuk di Meja saya,” singkatnya mengakhiri. (Sain CN)