HALSEL, CN – Kantor Desa Gunange Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, belum bisa difungsikan karena diduga pemerintah desa setempat belum membayar upah kerja tukang yang membuat bangunan tersebut.
Sebagai protes, pintu kantor Desa kemudian dipalang oleh pekerja bangunan dan hanya bisa dibuka apabila Pemerintah Desa membayar upah pekerja.
Akibatnya, kantor Desa Gunange tidak aktif selama 4 tahun sejak selesai dikerjakan.
Informasi yang dihimpun media ini, jumlah pekerja yang upahnya belum dilunasi sebanyak 7 orang dengan total Rp10.200.000,-.
Salah satu pekerja kantor desa, Anwar meminta agar upah kerja segera dilunasi kepada seluruh pekerja bangunan yang mengerjakan kantor desa.
Menurut dia, kantor Desa Gunange yang dipalang tidak bisa difungsikan selama upah kerja belum dilunasi.
“Selesaikan upah kerja baru bisa difungsikan,” kata Anwar menegaskan, seperti dikonfirmasi pada, Sabtu (15/5/2021).
Kata dia, pekerja yang belum menerima upah sebanyak 3 orang, dan jumlah seluruh upah kerja yang harus dilunasi berjumlah Rp9.000.000.
Sementara itu, menurut pekerja lainnya Jon Hardin mengatakan bahwa jika dihitung dengan pekerja harian maka total pekerja yang belum menerima upah sebanyak 6 orang.
Sementara menurut Hayup, pekerja lainnya mengatakan bahwa upah kerja miliknya juga belum dibayar, yaitu sebanyak Rp1.200.000.
Kepala Desa Gunange, Den Muhajir, saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui masalah tersebut dengan sebenarnya. Karena kata dia, penanggungjawab proyek kantor Desa pada waktu itu adalah Mantan Pj Kades Gunange, Farid A. Samud.
“Ini kan dong pe urusan deng pejabat, jadi tong tara tau sebenarnya. Dia (Anwar) musi pi di farit, trus minta farit dia pe tanggapan bigimana,” katanya.
Menurut Kades, dirinya sudah berkoordinasi dengan Mantan Pj Kades Gunange, Farid A. Samud, untuk mencari jalan keluar yang terbaik terhadap masalah upah.
“Jadi saya sudah komunikasi dengan Farit, saya sudah koordinasi dengan Farid, cuman dia bilang so lunas, baru anwar bilang belum. Kalau anwar bilang belum kan ada jalur hukum jadi sebaiknya masalah ini dibawa ke jalur hukum, lapor polisi saja,” tukas Kades.
Hingga berita ini dipublish, awak media dalam upaya untuk mengkonfirmasi Mantan Pj Kades Gunange, Farid A. Samud. (Ridal/CN)