Awal 2021, 46 Kasus Tindak Pidana Narkoba Ditangani Polda Malut dan Jajaran

TERNATE, CN – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Polri, begitupun dengan Polda Maluku Utara. Pada awal tahun 2021, Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan Polres jajaran tercatat sudah menangani 46 Kasus TP Narkoba terhitung periode Januari, Februari dan Maret sampai dengan Minggu (14/32021) Kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi. Kata Kabidhum, berdasarkan data Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara yang di terima, dari 46 Kasus yang di tangani, jumlah terbanyak Kasus ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dengan Jumlah 25 Kasus.

“Polda Maluku Utara sudah menangani 25 Kasus dengan sidik 13 Kasus, Tahap I 11 Kasus, Tahap II 1 Kasus, disusul oleh Polres Ternate 10 Kasus dengan rincian Sidik 5 Kasus, Tahap I 5 Kasus, Polres Halut 5 Kasus dengan rincian, sidik 3 Kasus, Tahap II 2 Kasus, Polres Tidore 3 Kasus dengan rincian Sidik 2 Kasus, Tahap I 1 kasus, Polres Kep. Sula 2 Kasus dengan rincian 2 Kasus sudah Tahap I, dan Polres Morotai 1 Kasus sudah Tahap II,” lanjutnya.

Berdasarkan data tersebut, Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan jajaran sudah menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Narkoba sebanyak 4 Kasus, Sidik 23 Kasus, Tahap I 19 Kasus.

“ini merupakan keseriusan Polda Maluku Utara dalam memberantas Narkoba di Wilayah Maluku Utara guna Maluku Utara menjadi Provinsi yang bebas dari peredaran Narkoba,” tuturnya

Kabidhumas menghimbau kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk menghindari dan menjauhi Narkoba, dan jangan sekali-sekali mencoba barang haram tersebut.

“Bagi yang melihat, mengetahui, dan mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba, mari bekerjasama dengan Kami caranya segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian Terdekat,” imbuhnya. (Ridal CN)