HALSEL, CN – Hasil keputusan Musyawarah Khusus (Insindentil) Validasi dan penetapan KK calon penerima BLT DD yang dilaksanakan pada Jumat (15/5/2020) telah menyepakati 49 KK di Desa Laiwui.
49 KK telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Regulasi dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan BLT DD.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laiwui, Syam Susanto saat ditemui wartawan media cerminnusantara.co.id, usai Rapat mengatakan sebelum dilakukan Musyawarah penetapan calon penerima BLT DD, dari BPD dan Pemdes bersama Covid-19 Desa Laiwui yang didampingi Babintakmtibmas, Babinsa dan pendamping teknis Kecamatan turun langsung melakukan validasi di rumah-rumah bakal calon penerima BLT.
“Kami dari BPD dan Pemdes bersama Tim Relawan Covid-19 Desa laiwui didampingi babinkamtibmas, babinsa, dan pendamping teknis Kecamatan turun langsung melakukan Validasi dirumah-rumah bakal calon penerima BLT DD yang sebelumnya sudah didata oleh ketua-ketua RT dimasing-masing wilayahnya,” ungkapnya.
Tim Gabungan melakukan validasi adalah melihat serta bertemu langsung calon penerima BLT DD, agar transparansi dan benar-benar tepat sasaran,
“Langkah ini kami dari BPD dan Pemdes ambil sebelum dilakukannya Musdes penetapan bakal calon ke calon Penerima BLT, agar pemberian BLT DD nantinya benar-benar transparan dan tepat sasaran”, jelas syam.(16/5/2020).
Sementara itu, Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin dalam sambutannya menjelaskan untuk benar-benar tidak ada tendensi politik maupun pilih kasih di warganya terkait pendataan bakal calon penerima BLT DD, disamping melakukan validasi bersama Tim Gabungan, pihaknya juga memberi kesempatan kepada masyarakat agar yang belum sempat terdata bisa melaporkan kepada pihak Desa untuk di validasi kaitan kelayakannya,
“Saya memberikan kesempatan kepada masyarakat sebelum dilakukannya Penetapan dari bakal calon ke calon penerima BLT DD untuk di validasi agar benar-benar transparan dan tepat sasaran, terlebih menghindari terjadinya kericuhan dalam pembagian BLT DD nantinya.” jelas kafi.
Pendamping teknis Kecamatan yang juga hadir dalam musyawarah Penetapan BLT DD Laiwui, mengaku apa yang dilakukan Pemerintah Desa dan BPD Laiwui untuk menetapkan calon Penerima BLT DD dinilai sangat transparan dan sudah sesuai mekanisme. Pasalnya, semua yang dilakuakan dari pendataan sampai validasi bersama dan diangkat dalam musyawarah untuk ditetapkan, adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah Desa dan BPD.
“Yang dilakukan pemerintah desa dan BPD laiwui sudah sesuai mekanisme dan benar-benar transparan, sehingga bisa dipastikan BLT DD laiwui tidak akan bermasalah,” pungkasnya. (Red/CN)