Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil Ditolak PT TUN Medan

Aceh Singkil, CN – Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil  Eksepsinya di tolak Hakim Pengadilan PT.TUN Medan secara keseluruhan dan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh pada sengketa Tata Usaha Negara Pengugat Ahmad Fadli Melawan Tergugat Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Selasa ( 28/01/2020 ).

Banding Bupati Aceh Singkil Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT.TUN ) dengan Regitrasi Perkara Nomor. 111/B/2018/ PT.TUN tanggal 25 Juli 2018 di tolak Hakim PT.TUN Medan dan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor. 22/G/2017/ PTUN –  Banda Aceh tanggal 22 Febuari 2018.

“Adapun Perkara Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banda Aceh Pengugat Ahmad Fadli Melawan Tergugat Bupati Aceh Singkil,” Tegasnya

Ahmad Fadli M.Ag  menerangkan kepada rekan – rekan wartawan,  bahwa adapun persoalan hukum tata usaha negara melawan Bupati Aceh Singkil, terhadap Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil pemberhentian dirinya, Yang semasa itu masih sebagai kepala Kepala Baitul Mal Aceh Singkil pada tahun 2017.

Pemberhentian dirinya yang di lakukan oleh Bupati Aceh Singkil melalui Surat Keputusannya Nomor.156.a tahun 2017,

“Maka dengan terbitnya putusan Bupati tersebut saya berinisiatif menempuh jalur hukum ke PTUN Banda Aceh demi mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Surat keputusan Bupati Aceh Singkil tersebut, Yang menurut saya sewenang – wenang,” Ucap Ahmad Fadli

Dan saya sangat bersukur dan  mengucapakan terimakasih sebesar – sebesarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan PTUN Banda Aceh.

“Yang telah secara Prefesional dalam memutuskan perkara Ahmad Fadli Melawan Bupati Aceh Singkil pada sengketa tata usaha negara ini,” Tutup Ahmad Fadli.

Sedangkan itu secara terpisah, Advokat Muda Alfian S.H saat di konfirmasi media, mengatakan bahwa dengan setelah Penetapan Putusan dari Pengadilan PTUN Banda Aceh Nomor. 01/Pen- Eks/2020/PTUN. BNA Maka Pihak Tergugat Bupati Aceh Singkil wajib mengeksekusi secepatnya putusan pengadilan PTUN Banda Aceh ini.

“Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan PTUN Banda Aceh, sejak di terimanya salinan penetapan putusan kepada Tergugat,” Kata Alfian S.H

Sedangkan  Untuk satu salinan putusan penetapan dari Pengadilan PTUN Banda Aceh Nomor. 01/Pen – Eks/2020/PTUN.BNA Tanggal 27 Januari 2020 sudah di terima Kabag.Hukum Pemda Aceh Singkil dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banda Aceh dan selanjutnya akan di serahkan kepada Tergugat Bupati Aceh Singkil. (Mh CN)

Antisispasi Kecelakaan Dalam Aksi, Kapolsek Rundeng Mengatur Pengunjuk Rasa Untuk Tertib Berlalu Lintas

Subulussalam Aceh, CN – Dalam aksi unjuk rasa damai pada hari ini Jum’at  tgl 23 Januari 2020 bergerak pada pukul 09.30 WIB titik rute dari lapangan beringin menuju Kantor Wali Kota di lanjutkan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan yang terakhir di Kantor Kajari Subulussalam.

Dalam aksi tersebut tampak Kapolsek Rundeng IPDA Mulyadi, S.H, M.H sedang mengatur dan mengarahkan para pengunjuk rasa baik yang roda 2 maupun roda 3 untuk tertib berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan  atau hal lain yang tidak kita inginkan.

Walaupun para pengujuk rasa di kawal oleh pihak Kepolisian, namun untuk keselamatan wajib kita jaga baik yang di kawal convoi atau perorangan, aksi unjuk rasa damai yang di lakukan oleh beberapa LSM kota subulussalam mereka menuntut kinerja Wali Kota yang memutuskan atau mengrumahkan pegawai honorer secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas dan mereka juga meminta kepada DPRK agar asprasi meraka di respon oleh DPRK serta menuntut agar Kejari mengusut tuntas kasus-kasus yang ada di Pemkot Subulussalam. (Mh CN)

Akun FB Anggota Dewan Partai Nasdem Aceh Singkil Kena Hacker

Aceh Singkil, CN – Akun Fecebook, Anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil dari Partai Nasdem kena Hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada kamis malam (16/01/2020 ) serta di gunakan untuk meminta pinjaman sejumlah uang pada teman – teman pada masengger fecebooknya, Kecamatan Gunung Meriah Jum’at ( 17/01/2020 ).

“Pemiliki Akun Fecebook, Ahmad Fadli  yang juga merupakan Anggota Dewan Kabupaten Aceh Singkil dari Partai Nasdem itu, mengatakan ke rekan – rekan media, bahwa Akun Fecebook Ahmad Fadli telah di hack oleh orang yang tidak bertanggungjawab pada kamis malam,” Katanya

Ia juga menambahkan bahwa Akun Fecebook atas nama saya itu, telah di ambil alih atau kena Hack oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Ia juga meminta kepada Masyarakat Aceh Singkil Khususnya buat pertemanan saya di Fecebook untuk jangan mudah percaya pada setiap pesan chat dengan meminta sejumlah uang atau pinjaman uang dengan Chat pada Akun Mesengger Fecebook saya yang telah di hack oleh orang yang tidak bertanggungjawab itu,” Kata Ahmad Fadli lagi

Salah satu korban, Sakdam Husen menjelaskan pada media bahwa dirinya telah mengirimkan uang kepada Penerima melalui via transfer brilink sejumlah Rp.1 Juta ke Rekening Bank BNI 0458025286 Atas Nama Siti Fatia yang diduga kuat pelaku tindak kejahatan ITE dan Penipuan.

“kejadian itu bermula dari masuknya Chat Mesengger Fecebook Ahmad Fadli  saya kira Pak Haji Ahmad Fadli yang chat saya, pinjam uang maka nya saya kirim, rupanya Akun Fecebook Pak Haji Ahmad Fadli Sudah kena Hacker, aduh dah kena saya hapes,” Jelasnya

Korban juga sangat berterima kasih ke H.Ahmad Fadli “Jujur jarang saya ketemui orang seperti dia, padahal kami sama – sama korban, hanya Allah yang dapat membalas kebaikannya,” Jelasnya lagi

Diketahui, Pihak Korbanpun sudah melaporkan kejadian kejahatan ITE itu, Ke Polres Aceh Singkil. (Mh)

PT MSSB Kembali Mangkir Dari Undangan DPRK Subulussalam

SUBULUSSALAM ACEH, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam kembali layangkan surat undangan kepada PT MSSB untuk menindaklanjuti  penyelesaian konflik Lahan Masyarakat di empat Desa Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Pada Kamis (17/01/2020). Walaupun pihak PT MSSB tidak hadir,
namun rapat terus di lanjutkan di ruangan Banggar DPRK Subulussalam.

Wakil ketua DPRK  Fajri Munthe sebagai pemimpin rapat penyeleseian konflik Lahan Masyarakat di empat Desa tersebuat. Namun Sebelumnya Muspika Kecamatan Rundeng bersama DPRK Subulussalm juga telah memanggil pihak PT melalui surat udangan, namun  tidak juga dihadiri oleh pihak PT MSSB yang
hanya  melayangkan sepucuk surat balasan  atas ketidakhadirannya memenuhi udangan dengan alasan tertentu.

Masyarakat dan DPRK Subulussalam sangat kecewa, seakan-akan Surat undangan dari DPRK tidak dihiraukan.
Melihat situasi tersebut Fajri Munthe selaku  Pemimpin Rapat berusaha untuk meredam kemarahan Masyarakat.

“Saudara-saudara mohon bersabar menunggu beberapa hari lagi,dalam Minggu ini kami akan usahakan Bermusyawarah dengan Pihak Pemerintah Kota melalui wakil walikota untuk menempuh langkah selanjutnya berhubung Walikota sekarang bertugas diluar Kota,  kami akan berupaya  secepatnya untuk penyelesaian permasalahan ini,” Ujar Fajri Munthe.

Sementara itu Rusdi SP selaku Koordinator Perwakilan Masyarakat meminta sehubungan atas kesepakatan pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu yang isinya bahwa Pihak PT berjanji akan menyelesaikan Konflik lahan di empat Desa tersebut dengan batas waktu sampai 17 Januari 2020.

“Apabila masalah tidak terselesaikan maka pihak manapun tidak boleh menggarap dan memanen lahan tersebut, Masyarakat menginginkan jalan menuju lahan agar diblokir agar kedua belah pihak tidak dapat masuk kelokasi lahan,” Jelasnya

Mendengar pernyataan tersebut Bahagia dan Maha selaku anggota DPRK dari komisi A  meminta kepada seluruh Masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak berbuat anarkis dan bersabar untuk
menunggu Wakil Walikota pulang dari luar kota.

“Dan secepatnya nanti akan diadakan pertemuan dengan Beliau, dan apabila permasalahan tidak kunjung selesai maka Anggota DPRD beserta Wakil Walikota ikut turun kelapangan untuk memblokir jalan menuju lahan,” Tutupnya (Mh)