Diduga Cemarkan Nama Baik Kepala SDN 126 Halsel, Akun Facebook Risen Pagama Dipolisikan

HALSEL, CN – Kepala Sekolah Negeri 126 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 126 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi polisikan Akun Facebook Risen Pagama atas dugaan kuat pencemaran nama baik.

Akun Facebook Risen Pagama menuding Kepala SDN 126 Halsel mengeluarkan anaknya dari Sekolah melalui Media Sosial (Medsos) di salah satu Groub Facebook.

“Kepala Sekolah telah mengeluarkan anak dari Sekolah SDN Galala Kec. Obi Utara beralasan anak masih mudah padahal sudah usia 8 tahun kelas 3 SD anak dari pak Kades Galala sebagai Kepala Desa saya berharap solusi dari Pemerintah dari Kabupaten Dinas terkait…,” tulis Akun Facebook Risen Pagama, Rabu 31 Juni 2023.

Tak terima tudingan tersebut, Kepala SDN 126 Halsel, Amos Manyanyi akhirnya melaporkan ke Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL / 223 / VI / 2023 / SPKT.

“Anak Kepala Desa (Kades) Galala itu bukan dikeluarkan dari Sekolah. Tapi karena dia bukan siswa SDN 126 Halmahera Selatan. Melainkan siswa SDN 156 Halmahera Selatan di Desa Sum Kecamatan Obi Utara. Sebab siswa tersebut bisa dikatakan siswa titipan yang sambil menunggu kelengkapan Berkas-berkas. Seperti Surat Keterangan Pindah Sekolah Dapodik, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Sertifikat PAUD dari Orang Tua siswa untuk dipindahkan ke SDN 126 Halmahera Selatan. Tapi nyatanya, hingga saat ini, orang tua siswa tidak melengkapi semua Berkas itu,” terang Kepala SDN 125 Halsel, Amos Manyanyi kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (22/6).

Sekedar diketahui, Akun Facebook Risen Pagama diduga milik Kades Galala Kecamatan Obi Utara. (Hardin CN)