Gelar Aksi, Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu Tuntut Gratiskan Biaya UKT

TERNATE, CN – Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu menggelar aksi tuntutan dalam menyikapi Surat Keputusan (SK) No : 133 Tahun 2020 tentang mekanisme keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa atas dampak wabah Covid-19 dan tolak SK Menteri Agama (MA) No : 515 tentang keringanan UKT pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak Covid-19, jumat (10/7/2020).

Aksi yang di mulai pada pukul 09.00 WIT dengan massa aksi berkisar 40 orang itu, di akhiri dengan hering terbuka dengan Wakil Rektor II IAIN Ternate.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Riskiawan Hasan saat di konfirmasi awak media usai aksi, menyampaikan tuntutan untuk Bebaskan Biaya pendidikan khususnya UKT gratis selama Pandemi Covid-19, memang menjadi tuntutan secara nasional dan ini menjadi tuntutan paling atas.

“Kalau dari pihak Kemenag maupun kampus yang di bawah naungan perguruan tinggi Keagamaan Islam Negeri tidak mampu menyanggupi opsi yang pertama, maka opsi yang di tawarkan sebesar 50%,” ucap Korlap.

Menurut Riski, ketika di kalkulasi dengan potongannya tidak sampai separuh maka sama saja, kata Dia karena pengurusan penurunan soal UKT sesuai dengan keputusan Menteri Agama No 515 itu sangat berbelit-belit.

“Di IAIN Ternate sendiri, itu mengambil opsi untuk melakukan pemotongan UKT sebesar 10%, itu sesuai dalam Surat Keputusan Rektor No 133 Tahun 2020 keluar pada tanggal 18 Juni 2020, sementara kami baru di konfirmasi soal surat keputusan Rektor itu pada tanggal 30 Juni 2020. Sedangkan batas pengajuan untuk penurunan UKT batas pada tanggal 7 Juli 2020 kemarin,” ujar Riski.

“Kami berkesimpulan bahwa ini satu sikap yang di ambil secara tidak demokratis oleh pihak Kampus atau Rektor IAIN Ternate itu sendiri,” imbuhnya.

Riski mengatakan, dari kampus-kampus lain saat di lakukan pembahasan soal penurunan UKT itu melibatkan unsur-unsur mahasiswa seperti lembaga legal kampus atau organisasi kemahasiswaan, tetapi di sesalkan di kampus IAIN Ternate sendiri tanpa melibatkan mahasiswa.

“Jadi dari pihak Lembaga Kampus tidak mampu menyanggupi soal tuntutan kami, maka sampai kapanpun akan tetap komitmen bahwa titik kompromi terakhir kami itu besaran 50%, dan itu kami tetap upayakan untuk 100% dapat di realisasi,” ujarnya.

Sementara Wakil Rektor II IAIN Ternate, Dr. Marini Abdul Jalal, ketika di temui awak media di ruangannya menyebutkan, soal tuntutan mahasiswa pihaknya akan membicarakan dulu. Karena, kata dia, itu juga harus melalui hasil rapat pimpinan.

“Jadi tuntutanya itu kami bicarakan di internal dulu apa keputusannya, dan kami akan umumkan kembali, berdasarkan tuntutan meraka (mahasiswa),” ucap Warek II.

“Kalau soal di gratiskan tidak mungkin, terkecuali orang tuanya meninggal akibat berdampak covid-19, maka bisa pihak kampus akan membebaskannya di semester berjalan ini, dan itu nanti di lihat data-datanya dulu secara langsung, dan soal kenaikan UKT memang tidak ada, tetap saja sesuai dengan Kategori yang di dapatkan,” tutup Warek II. (Ridal CN)