Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Sebut SK Rektor Tidak Demokratis dan Sangat Bebankan Mahasiswa

TERNATE, CN – Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate menyebut Surat Keputusan (SK) Rektor No. 133 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Keringanan Uang kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Atas Dampak Bencana Wabah Covid 19, tidak demokratis dan sangat membebankan Mahasiswa.

Pasalnya, dalam SK Rektor tersebut telah ditetapkan bahwa Keringanan uang kuliah Tunggal (UKT) hanya dikurangi 10% (Sepuluh persen) dari tarif UKT yang di bayarkan oleh masing-masing mahasiswa.

Koordinator Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate, Nafhiar Kuthani menyebut, ditengah merebaknya wabah Pandemi Covid-19, kita dipertontontonkan dengan segala bentuk kegagalan yang di lakukan oleh pemerintah, tidak terkecuali kampus berbasis riset dan pendidikan yang lamban dan gagap menghadapi situasi ini. Segala bentuk kegiatan perkuliahan dialihkan menjadi sistem daring (online) sesuai dengan anjuran untuk physical distancing dan social distancing.

Bukan tanpa masalah, kata dia, hal ini telah menimbulkan berbagai polemic, mulai dari tidak diseragamnya aplikasi perkuliahan, tidak hadirnya dosen dalam kuliah online, Infrastruktur jaringan Yang tidak merata di Desa (kampong), hingga membebankan mahasiswa dengan Kuota jaringan yang sangat mahal dan penggantian pertemuan dengan tugas yang menumpuk.

“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai mahasiswa, ditengah pandemi ini, kita tidak hanya berhadapan dengan virus atau penyakit, tapi kita diperhadapkan dengan krisis pangan, harga pertanian turun drastis di tangan para petani, akan tetapi melonjak tinggi di pasaran, banyak buruh yang diberhentikan, banyak para pekerja informal dan nelayan yang kehilangan pekerjaannya,” kata dia kepada wartawan cerminnusantara.co.id, rabu (1/7/2020) siang tadi.

Lanjut dia, Bagimana bisa kampus Yang berbasis riset dan kemanusiaan di tengah wabah pandemik gagal mewujudkan biaya pendidikan Gratis, Hal ini di buktikan melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ternate Nomor : 133 tahun 2020 Tentang mekanisme keringanan Uang kuliah Tunggal Bagi mahasiswa atas Dampak bencana Wabah covid 19, menetapakan bahwa Keringanan uang kuliah Tunggal UKT hanyalah 10% (Sepuluh persen) dari tarif UKT yang di bayarkan oleh masing-masing mahasiswa.

“Kami menilai bahwa surat keputusan Rektor tersebut tidak Demokratis dan sangat membebankan mahasiswa karena, Tanpa melibatkan mahasiswa dan Tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi papa-mama di kampung dalam situasi pandemi seperti skarang ini,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini mereka melihat bahwa perguruan tinggi mereka disiapkan untuk kepentingan pasar bukan kepentingan rayat. Wabah ini, kata dia, telah menunjukan kepada mereka semua bahwa pendidikan di IAIN Ternate hanya mengejar SKS, IPK, Nilai dan angka.

“Kita terperangkap dengan adagium ‘ilmu untuk ilmu’ yang sejatinya mengandung selubung liberalisme. Kita bangga dengan ‘jargon’ universitas riset terdepan, tapi temuan apakah yang berhasil mengangkat rakyat dari jerat kemiskinan, atau hal apakah yang berhasil ditemukan untuk membasmi pandemi ini. Birokrasi kampus perlu merumuskan ulang sistem seperti apa yang harus digunakan di tengah situasi seperti ini,” ujarnya.

Lebih jauh dirinya menyebut, sisi di tengah riuh perlawanan terhadap pandemi ini, Banyak mahasiswa yang mempertanyakan kemana uang kuliah tunggal (UKT) yang telah mereka bayarkan di saat pengajaran intensif yang seharusnya mereka dapatkan tidak terpenuhi, dikarenakan ketika kegiatan perkuliahan dialihkan menjadi sistem daring (online) fasilitas kampus tidak di pergunakan, tidak ada akses internet gratis dari kampus, akses polikllinik kesehatan tidak di gunakan, pusat kegiatan mahasiswa yang membantu menunjang kegiatan kreatifitas, seni dan akademik pun tidak di pergunakan.

“Atas kondisi objektif yang kami hadapi ini, maka kami Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate bersatu menuntut kepada Rektor IAIN Ternate agar segera cabut Surat Keputusan No. 133 tahun 2020 Tentang mekanisme keringanan Uang kuliah Tunggal Bagi mahasiswa atas Dampak bencana Wabah covid 19, segera gratiskan biaya UKT selama pandemi, libatkan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan, berikan despensasi pembayaran UKT tanpa ada syarat, transparasi anggaran Kampus, berikan Fasilitas Penunjang kulia daring berupa kouta setiap Bulan, wujudkan demokratisasi kampus, dan yang terakhir kami menolak dengan tegas Surat Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor : 515 tentang keringanan uang kuliah tunggal(UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak bencana wabah covid,” tutupnya. (Ridal CN)