Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Polda Malut Tindak Tegas Oknum Polri di Sula

TERNATE, CN – Baru-baru ini, beredar pemberitaan dibeberapa media terkait dengan adanya Oknum Personel Polres Kepulauan Sula yang diduga menganiaya anak dibawah umur di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, dalam keteranganya, Kamis (26/9/2024), membenarkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana kekerasan pada jumat 20 september 2024, pukul.03.00 WIT yang di lakukan oleh Oknum Personel Polres Kepulauan Sula dengan inisial Briptu FH dengan Korban inisial TAS (16).

“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh, dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya, sedangkan untuk Pelanggaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula,” ujarnya.

Kabidhumas menegaskan bahwa akan menindak tegas personel Polri di Polda Malut yang melakukan pelanggaran. Katanya, sesuai dengan Komitmen Kapolda bahwa personel yang melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik. Apabila terbukti, maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Maluku Utara,” tegasnya. (Ridal CN)

Hampir 3 Bulan Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan 2 Anak Dibawah Umur, Polres Halsel Masih Menunggu Keterangan Ahli

HALSEL, CN – Kasus pencabulan Dua (2) anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Provinsi belum menemui titik terang.

Meskipun laporan dugaan pencabulan terhadap 2 anak SD itu telah dilaporkan nenek korban pada Selasa (31/10/2023) lalu dengan Nomor: STPLP/167/X/2023/SPKT. Namun hingga saat ini, Penyidik Polres Halsel tak kunjung menemukan ataupun menangkap terduga pelaku.

“Padahal hasil visum telah dikantongi pihak Reskrim Polres setempat,” ungkap kerabat terdekat korban, Minggu (21/1/2024).

Kerabat terdekat korban yang identitasnya itu tidak disebutkan itu  menuturkan, akibat dari pencabulan itu, korban mengalami luka serius di bagian intim. Sehingga korban harus menahan rasa sakit di waktu-waktu tertentu.

Oleh karena itu, lambatnya proses penanganan yang dilakukan dalam penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus pencabulan, patut dipertanyakan.

“Kami pertanyakan penanganan kasus ini sudah sampai dimana. Sebab, ini sudah hampir 3 bulan dilaporkan di Polres Halsel,” cetusnya.

Kata dia, lambatnya penanganan kasus pencabulan ini, bisa menyebabkan pelaku melarikan diri dan akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak hukum korban pencabulan akibat dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pihak kepolisian.

“Ini bisa menyebabkan hak hukum korban tidak terpenuhi, jika penanganan kasus semacam ini. Sehingga kami meminta Aparat Penegak Hukum bisa menyelesaikan kasus itu dengan secepatnya,” pintanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keterangan ahli.

“Masih penyelidikan, kita menunggu keterangan ahli,” singkatnya. (Shain CN)

Polres Halsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan 2 Anak Dibawa Umur, Keluarga Korban Takut Pelaku Kabur

HALSEL, CN – Keluarga korban pencabulan kecewa dengan pihak penegak hukum khususnya Jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dinilai lamban dalam penanganan kasus pencabulan yang menimpa Dua (2) anak dibawah umur yang telah dilaporkan pada Selasa (31/10/2023), dengan Nomor: STPLP/167/X/2023/SPKT.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (4/11/), keluarga korban mengaku kecewa dengan perkembangan kasus yang dinilainya kurang signifikan dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan kasus.

“Kami menilai demikian (lambat) kasus pencabulan ini. Sebab saat ini, pihak kepolisian kembali memanggil korban untuk menghadap di hari Senin Tanggal 6 November lagi guna melengkapi adminstrasi. Padahal proses visumnya sudah dilakukan dan hasilnya pun sudah di ada di tangan Polisi,” ungkap keluarga korban yang identitasnya tidak disebutkan.

Ia menyebutkan, penanganan kasus pelecahan seksual yang menimpa 2 anak dibawah umur yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), Kelas 3 itu, semestinya diseriusi pihak penegak hukum agar tidak terkesan lambat.

“Sebagai bukti keseriusan, pihak kepolisian semestinya sudah mengamankan terduga pelaku. Hal ini, seharusnya dilakukan pihak penegak hukum karena terduga pelaku bukan warga Halmahera Selatan (Halsel) melainkan warga dari luar Provinsi Maluku Utara,” terangnya.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual ini bukan kasus pidana biasa. Sehingga pelaku dibiarkan begitu saja dan belum diamankan.

“Kasus ini bukan semacam kasus pencurian. Sehingga harus biasa-biasa saja dalam penanganan. Kasus ini pelecehan seksual anak dibawa umur. Jika pelaku tidak diamankan, ditakutkan ruang untuk melarikan diri atau kabur bagi pelaku semakin terbuka,” cetusnya.

Sementara itu, Briptu Andi Asni, Penyidik Polres Halsel dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Kasus baru dilaporkan 4 hari yang lalu dan saat ini masih Lidik, untuk yang lain nanti tanyakan di Kasat saja pak karena saya tidak ada kapasitas untuk jawab pertanyaan Bapak,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi bukti-bukti.

“Bukti-bukti masih dilengkapi untuk pelaku bisa ditangkap. Pembuktian tidak hanya murni dari visum, korban dipanggil lagi karena ada keterangan yang harus dilengkapi agar bukti semakin kuat,” tegasnya. (Shain CN)