Bidan Desa Tabalema Keluhkan Anggaran Cegah Stanting, Kades: APBDes Itu Terpasang Ditengah Kampung

HALSEL, CN – Kasus Stanting di Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini menjadi perhatian. Mengapa tidak, di Desa Tabalema saat ini, terdapat kasus anak kurang gizi dan stunting yang mengancam tumbuh kembang anak di usia emas (golden age).

Nurbani Amir, Bidan Desa Tabalema, kepada awak media, mengungkapkan, Desa Tabalema dalam 2 Tahun terakhir ini (2023-2024), sudah tercatat temuan 5 kasus anak kurang gizi dan stunting.

“6 kasus: terdiri dari 2 kasus stunting, 1 sudah dinyatakan sembuh sejak bulan Agustus kemarin dan 4 kasus anak kurang gizi,” ungkap Nurbani, Minggu (24/11).

Selain kasus anak kurang gizi dan stunting, ia mengatakan, di Desa Tabelama juga terdapat kasus ibu hamil kurang gizi. Namun, menurutnya, hingga akhir 2024 ini, Pemdes Tabalema belum melaksanakan kegiatan yang bertujuan mengintervensi kasus anak kurang gizi, stunting dan ibu hamil kurang gizi. Memasuki triwulan 4 2024, belanja publik pencegahan stunting belum direalisasikan.

“Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk para Lansia selama 2 Tahun ini, tidak dilakukan oleh Pemdes,” keluhnya.

Oleh karena itu, ia berharap, Kepala Desa (Kades) Tabalema Abidin Taib, segera merealisasikan kegiatan pencegahan stunting dalam waktu dekat ini. Sebab, Tahun Anggaran 2024 hanya menyisakan 1 bulan lagi sudah memasuki Tahun baru 2025.

Sekadar diketahui, APBDes Tabalema Tahun 2024 ini, dirancang sebesar Rp 1.224.889.819,- terdiri dari belanja Penyelenggaran Pemerintahan Desa sebesar Rp406.241.543,- kemudian belanja publik bidang pembangunan desa sebesar Rp384.000.000,- lalu belanja bidang pembinaan kemasyarakatan Rp153.412.276,- bidang Pemberdayaan masyarakat Rp180.436.000 dan Belanja BLT Rp100.800.000.

Kades Tabalema, Abidin Taib yang dikonfirmasi membantah bahwa anggaran pencegahan stunting belum direalisasikan.

“Kalau belum direalisasi, berarti penimbangan mulai dari Januari sampai November itu Kacang Ijo, Telur dan Susu itu pakai uang pribadi Bidan Desa dan Kader Posyandu?,” ujarnya.

Abidin memaparkan, anggaran pencegahan stunting berupa makanan tambahan bayi dalam APBDes 2024 hanya Rp 5 juta.

“Dan APBDes itu terpasang ditengah Kampung. Jadi anggaran itu dibelanjakan bahan untuk bayi balita dalam 1 Tahun ini. Kalau Bides (Bidan Desa) dia bilang belum direalisasikan, lalu bahan selama penimbangan itu Dana dari mana?,” sambungnya.

Ia menambahkan, di Desa Tabalema tak ada anggaran kegiatan untuk lansia.

“Kalau Bidan Desa bilang ada kegiatan untuk lansia, itu tidak benar,” tandas Abidin. (Hardin CN)

Serahkan APBDes Tahun 2023, Kades Nyonyifi: Agar Tidak Ada Kecurigaan Antara BPD dengan Pemdes

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyerahkan Dokumen Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyerahan Dokumen APBDes kepada Ketua BPD Jufri Lantuna berlangsung di Kantor Desa setempat, Senin (11/9/2023). Hadir dalam kesempatan itu, Tokoh Agama Hasan Samad, Tokoh Adat Arifin Iko dan jajaran BPD serta seluruh masyarakat Desa Nyonyifi.

Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Hasim Hairun kepada wartawan cerminnusantara.co.id, menuturkan bahwa BPD Nyonyifi telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan perancangan anggaran yang dituangkan dalam APBDes Tahun 2023.

BPD, kata Kades Nyonyifi, telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik yaitu membahas dan menetapkan APBDes dalam Musdes melalui serapan aspirasi masyarakat.

“Olehnya itu, dari apa yang telah diusulkan masyarakat melalui Musdes dan telah ditetapkan BPD bersama dengan Pemerintah Desa dalam APBDes harus dikerjakan dan diawasi secara bersama-bersama antara masyarakat dan BPD. Sehingga APBDes oleh Pemdes diserahkan ke BPD guna mewujudkan transparansi pengelolaan Dana Desa dan mewujudkan kerja sama yang baik,” ungkap Kades Nyoynifi, Hasim Hairun, Rabu (13/9).

Hasim menjelaskan, APBDes adalah peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 Tahun.

“APBDes juga merupakan acuan kerja Pemerintah Desa dalam kurung waktu 1  Tahun. APBDes ini diserahkan ke BPD agar tidak ada kecurigaan antara BPD dengan Pemdes juga demi terciptanya sistem pemerintahan yang terbuka, jujur, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Hasim menyebut, APBDes diserahkan ke BPD Nyonyifi juga dalam rangka menciptakan transparansi dan tertib administrasi Pemerintah Desa.

“Penyerahan APBDes kepada BPD ini dimaksudkan agar terciptanya rasa percaya antara BPD dan masyarakat terhadap kerja-kerja Pemerintah Desa. Sebab, semua yang telah dituangkan dalam APBDes sebagian besar sudah dikerjakan Pemerintah Desa disesuaikan dengan anggaran dan Pihak Pemdes dalam bekerja tetap mengacu pada apa yang telah diusulkan masyarakat dan telah ditetapkan BPD dalam Musdes dimaksud,” tegas Hasim Hairun mengakhiri. (Sain CN)