APM Minta Kades Gorup Transparan DD dan ADD Tahun 2019

HALSEL, CN – Aliansi Peduli Masyarakat (APM) Desa Gorup di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) meminta kepada Kepala Desa Gorup agar transparansi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alakosai Dana Desa (ADD) di Tahun 2019 lalu.

Terkait keresahan warga tersebut, APM yang di Ketuai langsung oleh Hermin Koda dengan niat baik lakukan dialog publik pada minggu (10/05/20) malam lalu. Tujuannya untuk menghadirkan Pemerintah Desa Gorup yakni dari BPD maupun Pemdes Alhasil, dari tujuan ini menuai kegagalan yang sengaja dilakukan Pemdes Gorup itu sendiri.

Melalui rilis yang di termima Redaksi cerminnusantara.co.id, (12/5) akibat dari Buruknya Pengelolaan DD sehingga Pemdes menjadi bua bibir dan adapun keresahan warga atau masyarakat Desa Gorup dalam keteburukan pemgelolaa Keuangan Desa oleh Pemdes.

“Kami menduga ada masalah yang kemudian terjadi dalam sistem pengelolaan keuangan di Pemdes, sehingga kami dengan niat baik namun sengaja di gagalkan, Padahal dalam kegiatan tersebut kami hadirkan Kpolsek, camat dan pemedes setmpat untuk bicarakan dan terbuka kepada warga terkait pengelolaan keuangan desa selama setahun,” ungkap hermin, Selasa,(12/5/2020).

Hermin Bilang, Selama 1 Tahun lebih, terlihat Pemdes Gorub terkesan tidak transparansi mengelola DD sehingga ini berdampak ke keresahan dan kesejahtraan masyarakat Desa Gorup karena tidak dinikmati oleh warga Desa Gorup.

“Menurut hasil kajian APM, sudah kurang lebih kepala desa gorup menjabat 1 Tahun lebih, namun kami melihat pengelolaan itu tidak berdampak langsung ke warga, seperti ada perubahan di Desa dan warga desa. Karena tersesan Tertutup,” ungkapnya.

Dalam Rencana dialog yang dilakukan oleh APM tergabung dari Masyarat, Pelajar dan pemuda Desa Gorup.

  1. Meminta kepada Pemerintah Desa untuk memperbaiki kinerja sisitem pemerintahannya sesuai amanat uu desa yang berlaku.
  2. Kepala Desa tidak bole monopoli dalam wilayah kerja (Ketua BPD anggotanya).
  3. Meminta Pelaporan LPJ di hadapan masyarakat, terkait realisasi program selama satu Tahun masa Kades Gorup.
  4. Meminta agar segerah Kades bentuk Tim Covid-19 Desa , agar merek bekeraja dalam hal ini, lakukan pendataan kepada warga yang layak menerima BLT-DD. Karena BLT-DD adalah layak dan wajib diberikan ke warga dalam bentui tunai, bukan sembako.
  5. Secepatnya melunasi insentif Badan sarah yang kurang lebih 4 bulan tunggakan, yang baru diberikan dua bulan dan itu kembali di pungut oleh pemdes dengan alasan Bangun Kantor Desa.

“Kami dari APM memberi sinyal keras kepada Camat Kecamatan Pulau Makian, agar proser dan seriusi kinerja buruk Kades Gorup, jika hal ini tidak di indahkan oleh Camat maka perjuangan APM tak cukup sampai disini saja,” tegasnya. (Red/CN)