HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), RD melaporkan Kepala Desa Kaireu, Mahmud Abubakar dan salah seorang lainnya berinisial A atas dugaan tindak pidana penyerobotan.
Informasi yang diperoleh cerminusantara.co id, laporan itu disampaikan RD ke Polres Halsel pada dini hari, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 16:00 WIT, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL /445/XI/2023/SPKT.
Kejadian dugaan tindak pidana penyerobotan ini terjadi pada Agustus lalu berdasarkan keterangan RD sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polisi.
“Kades sudah dilaporkan ke Polisi sore tadi dan kepala Desa juga pihak perusahan sebelumnya sudah melakukan perjanjian dengan pemilik Tanaman untuk bertemu di Polres. Namun ternyata baik Kapala Desa maupun pihak yang melakukan penggusuran tanaman itu tidak ada yang hadir,” ungkap salah seorang kerabat dekat RD.
Warga Kaireu yang diketahui merupakan kerabat terdekat RD itu menambahkan, laporan tersebut dilayangkan RD lantaran sejumlah tanaman yang telah digusur pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu tak dibayarkan.
“Tanaman warga yang telah digusur saat melakukan kegiatan normalisasi Sungai beberapa Bulan lalu itu tidak dibayarkan. Diantara warga yang terkena dampak penggusuran tanaman yaitu RR, MS dan RD. Hal Ini dilaporkan agar tanaman warga berupa Pisang yang menjadi makanan warga, pohon Pala dan pohon Kelapa itu dibayarkan. Apalagi disaat penggusuran itu tidak kompromi dengan masyarakat terutama pemilik lahan,” geramnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, Rusli Basir dikonfirmasiĀ membenarkan adanya kegiatan Normalisasi Sungai di Desa Kaireu yang dilakukan pihak BPBD.
Namun kata Rusli, sebelum turun melaksanakan pekerjaan Normalisasi Sungai, pihaknya sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kades Kaireu, Mahmud Abubakar.
“Kaitan dengan Persoalan Lahan, kami dari pihak BPBD tahu bahwa Kepala Desa yang tanggung jawab. Sebab, sudah ada pernyataan Bencana dari Kepala Desa. Pernyataan Bencana itu setelah dimasukan baru petugas kami dari Reserse turun melakukan pengecekan. Usai melakukan pengecekan, baru keluarlah SK Bupati. Setelah SK itu, keluar baru kami turun melakukan pekerjaan di lapangan. Jadi soal hal-hal teknis di lapangan itu kami tidak tahu. Sebab itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa,” cetus Sekretaris BPBD Halsel.
Ia menuturkan, upaya sosialisasi terkait kegiatan Normalisasi Sungai itu, sepertinya sudah dilakukan Kades. Sebab sudah ada pernyataan yang dibuat Kades yang melibatkan masyarakat.
“Dan yang harus diketahui, Kegiatan Normalisasi Sungai ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan banyak orang. Sebab, yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarkat bukan untuk kepentingan satu orang saja. Dan kegiatan sudah berjalan lama, terus sejauh ini tidak ada laporan dan koordinasi serta keluhan terkait tanaman warga. Jika dilaporkan, jauh sebelumnya kita bisa melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar,” tuturnya mengakhiri. (Shain CN)