Kaca Jendela SDN 192 Halsel Dirusak Pemuda Desa Bori, Kepsek: Sudah Saya Laporkan ke Polsek Bacan Timur

HALSEL, CN – Sekolah Dasar Negeri 192 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 192 Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) di Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur dirusak oleh sekelompok oknum pemuda Desa Bori.

Akibatnya, beberapa Kaca Jendela di ruangan belajar siswa pecah dan serpihan Kaca tersebut berantakan dilantai hingga menganggu proses belajar mengajar di Sekolah tersebut.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, salah seorang warga setempat menyebutkan, kejadian pengrusakan kaca sekolah ini terjadi pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 03:00 WIT malam.

“Pengrusakan terjadi sekitar jam 3 malam, saat anak-anak pemuda Bori pulang. Beberapa pemuda bori ini datang ke Desa Nyoynifi menghadiri acara pesta pernikahan, namun karna membuat keributan para pemuda Desa Bori itu disuruh pulang dan saat beranjak pulang langsung melakukan aksi pengrusakan kaca sekolah itu,” ungkap warga Desa Nyoynifi yang identitasnya tidak disebutkan.

Kejadian pengrusakan Aset Negara ini dibenarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 192 Halsel, Tjitjiati Luhu. Menurutnya, sebanyak 6 buah Kaca Jendela telah dirusak beberapa oknum Pemuda Desa Bori.

“Ada 6 Buah Kaca Jendela diruang belajar rusak total. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Bacan Timur dan pihak Polsek bilang nanti telepon Kades Bori terlebih dahulu agar buat penyelesaian,” ku Kepsek SDN 192 Halsel.

Terpisah, Kanit Binmas Polsek Bacan Timur, Aipda Tri Astuti saat dikonfirmasi menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa Pemuda yang diduga telah melakukan pengrusakan Sekolah.

“Pasti ada panggilan untuk masyarakatnya. Jadi tunggu saja prosesnya,” cetus Tri Astuti mengakhiri. (Shain CN)

Polres Halsel akan Lidik Ratusan Kubik Kayu di Bacan Timur 

HALSEL, CN – Ratusan kubik Kayu di Tanah Ulayat milik masyarakat Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dibiarkan rusak usai ditebang salah satu Perusahaan.

Berkedok IPK, KT Mari Bersatu diduga secara sengaja dan terang-terangan telah melakukan serangkaian kejahatan lingkungan dengan cara merusak ratusan Kayu di wilayah perkebunan milik warga.

Informasi yang berhasil dihimpun cerminunsatara.co.id pada Senin (23/10/2023), ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan indikasi kegiatan pengrusakan hutan dengan cara membiarkan ratusan kubik Kayu berupa penggalan Kayu log yang tidak sempat diangkut dan dibiarkan tergeletak begitu saja di tengah Hutan.

Dari ratusan penggalan Kayu yang dibiarkan rusak itu, sebagian telah di merek dan sebagiannya lagi masih utuh belum dipenggal.

Sebelumnya, Informasi ini diperoleh, bermula dari pengakuan salah seorang penebang yang bekerja sebagai operator penebangan pihak pemegang izin KT Mari bersatu.

Dalam pengakuannya, dia menyebutkan, terdapat ratusan pohon Kayu yang sudah ditebang. Namun diduga tidak diangkut pihak perusahaan. Akibatnya, sebagian dari Kayu itu mulai rusak karena tidak dimanfaatkan.

“Sekitar seratus pohon lebih sudah ditebang. Namun belum ditarik. Dari Kayu yang sudah ditebang itu, sebagian bisa dapat 2 hingga 3 potong. Jika Madeline nya 70 dalam satu potong itu bisa mencapai 1 kubik. Jadi sudah bisa dijumlahkan banyaknya Kayu yang belum ditarik dan Kayu yang paling banyak dibiarkan itu di Daerah Mangahi (Nama Lokasi),” ungkapnya  menjelaskan banyaknya Kayu yang dibiarkan.

Akibat dibiarkan begitu saja, kata dia, sebagian Kayu yang sudah ditebang itu nyaris rusak dan tidak bisa lagi dimanfaatkan ataupun dikelola.

Selain itu, ia menambahkan, gaji operator penebangan dan karyawan Perusahaan pun hingga saat ini belum dibayarkan oleh oknum pengusaha Kayu berinisial IA.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rey Sobar saat dikonfirmasi perihal pembiaran Kayu menegaskan, akan melakukan penyelidikan terhadap apa yang diduga telah dilakukan oknum pengusaha Kayu tersebut.

“Sat Reskrim Polres Halsel akan Lidik Pelaku,” singkatnya mengakhiri. (Shain CN)