HALSEL, CN – Bantuan Pengungsi Tahun 1999 dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat yang saat ini ramai dibincangkan, kini mendapat banyak sorotan. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Bantuan Pengungsi Kemensos RI tersebut dimanfaatkan sebagian kelompok melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.
Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020), Ketua LSM FDAK Halsel, Asbur Abu menjelaskan, Pungli yang dilakukan dengan cara para warga yang di janjikan akan mendapatkan bantuan eks pengungsi tersebut.
“Warga diminta uang bervariasi ada yang Rp 50 Ribu hingga Rp 100 Ribu di Desa-desa bahkan ada yang mencapai 200 per Kepala Keluarga dengan cara mengumpulkan KK dan KTP 10 Lembar bagi perorangan penerima,” jelas Asbur.
Asbur bilang, jika bantuan itu benar-benar tidak ada biaya administrasi, maka pelaku pungutan harus ditindak tegas.
“Apa lagi ini menyangkut Bantuan Sosial eks pengungsi,” kesal Asbur.
Oleh karena itu, Asbur mendesak kepada pihak kepolisian segera tangkap para oknum-oknum yang melakukan pemungutan terhadap masyarakat.
“Kami meminta kepada Polres Halsel segara tangkap pelaku pemungutan itu. Baik yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun para Kepala Desa yang terlibat,” tegas Asbur. (Red/CN)